1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Dispora;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Dispora;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Dispora;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Dispora ;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dispora;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain renstra pd dan renja pd;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Dispora;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dispora;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Dispora;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Dispora; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Dispora;
2.pengamanan barang milik daerah Dispora;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Dispora;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Dispora;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Dispora;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Dispora; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Dispora. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah; dan
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dispora;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Dispora; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Dispora. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. Peningkatan BLUD pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD. bidang pembinaa pengemban gan pemberdayaan dan koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaran pengembangan n organisasi kepemuda an kapasitas daya saing kepemudaa n pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah kabupaten organisasi kepemudaan tingkat kabupaten koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaraan pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan berbasis peneguhan kemandirian ekonomi pemuda tingkat kabupaten. penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kabupaten pemberian penghargaan pemuda dan organisasi pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi; pengemban gan kapasitas kepramuka an pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan
1.koordinasi dan sinkronisasi penyediaan data dan informasi kepramukaan berbasis elektronik;
2.peningkatan kapasitas organisasi kepramukaan tingkat daerah;
3.pengembangan kapasitas sdm kepramukaan tingkat daerah;
4.penyediaan pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan di daerah kabupaten;
5.penyelenggaraan kegiatan kepramukaan tingkat daerah;
6.penyediaan prasarana dan sarana kepramukaan tingkat daerah;
7.perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepramukaan tingkat daerah; dan
8.partisipasi dan keikutsertaan dalam kegiatan kepramukaan. bidang pemberda yaan kepemuda an pengemban gan kapasitas daya saing kepemudaa n penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kabupaten
1.pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui pembentukan tim koordinasi kabupaten penyelenggaraan pelayanan kepemudaan serta penyusunan dan implementasi rencana aksi daerah tingkat kabupaten;
2.koordinasi, sinkronisasi, dan penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan pemuda bagi wirausaha pemula tingkat kabupaten;
3.pemberian penghargaan kepemudaan bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan potensi pemuda;
4.koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan pengembangan kepemimpinan pemuda tingkat kabupaten;
5.pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemenuhan hak pemuda di tingkat kabupaten;
6.koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan pengembangan kepeloporan pemuda bagi pemuda pelopor tingkat kabupaten; dan
7.penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten. bidang pengemba ngan organisasi keolahrag aan prestasi pengemban gan kapasitas daya saing keolahraga an pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat daerah provinsi
1.seleksi atlet daerah;
2.pemberian penghargaan olahraga bagi yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga
3.pemusatan latihan daerah yang terintegrasi dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan (sport science )
4.pembinaan dan pengembangan olahragawan berprestasi kabupaten
5.pembentukan dan penyediaan sistem data keolahragaan terpadu di kabupaten bidang pengemba ngan organisasi keolahrag aan rekreasi dan pelajar pengemban gan kapasitas daya saing keolahraga an pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten
1.koordinasi, sinkronisasi dan penyelenggaraan pembentukan dan pengembangan sekolah khusus olahragawan di tingkat kabupaten/kota
2.koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana olahraga melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga di tingkat kabupaten/kota
3.koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi olehsatuan pendidikan dasar. penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah kabupaten
1.penyelenggaraan kejuaraan olahraga multi event dan single event tingkat kabupaten
2.penyelenggaraan pekan paralimpik pelajar tingkat nasional dan kabupaten serta kejuaraan paralimpik pelajar tingkat kabupaten pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga
1.pelaksanaan standar nasional pengelolaan organisasi keolahragaan di kabupaten
2.peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan kabupaten dengan lembaga terkait pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
1.penyelenggaraan, pengembangan dan pemasalan festival dan olahraga rekreasi;
2.pemberdayaan perkumpulan olahraga rekreasi
3.pengembangan olahraga wisata, tantangan dan petualangan
4.pemanfaatan olahraga tradisional dalam masyarakat
5.penyediaan prasarana dan sarana olahraga rekreasi melalui perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengembangan, dan pengawasan
6.pemassalan olahraga dan penyelenggaraan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi oleh satuan pendidikan menengah. pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan perkumpulan olahraga dan penyelenggaraan kompetisi oleh satuan pendidikan menengah. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA