1.Bidang Pengawasan dan Kerjasama Industri melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum;
2.UPTD Pasar Baleendah, Pasar Majalaya dan Pasar Margahayu melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum; dan
3.UPTD Metrologi Legal melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 25 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 25 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 100 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN sekreta riat penunjang urusan pemerintaha n daerah penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah
1.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- Disperdagin;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-Disperdagin;
3.koordinasi dan penyusunan DPA- Disperdagin;
4.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- Disperdagin;
5.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Disperdagin;
6.evaluasi kinerja perangkat daerah;
7.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
8.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
10.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
11.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
12.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Disperdagin;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Disperdagin;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Disperdagin;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Disperdagin; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Disperdagin;
2.pengamanan barang milik daerah Disperdagin;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Disperdagin;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Disperdagin;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Disperdagin;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Disperdagin; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Disperdagin. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah; dan
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Disperdagin;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Disperdagin; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Disperdagin. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar; pemerintah daerah
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. Bidang Sarana dan Pelaku Distribu si program perizinan dan pendaftaran perusahaan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan
1.fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.fasilitasi pembinaan dan pemantauan kepemilikan nomor induk berusaha (nib) untuk distributor, agen, grosir/perkulakan dan toko swalayan melalui sistem perizinan berusaha melalui sistem elektronik penerbitan tanda daftar gudang fasilitasi penerbitan tanda daftar gudang penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri
1.fasilitasi perizinan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (stpw) dalam negeri terintegrasi secara elektronik;
2.fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (stpw) dalam negeri;
3.fasilitasi perizinan surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) untuk penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan dalam negeri yang terintegrasi secara elektronik; dan
4.fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) penerima waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan dalam negeri melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) untuk penerima waralaba lanjutan dari
1.sistem pelayanan perizinan lanjutan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (stpw) terintegrasi secara elektronik luar negeri;
2.fasilitasi pemenuhan lanjutan surat tanda pendaftaran dan/atau lanjutan waralaba (stpw) luar negeri; waralaba luar negeri
3.fasilitasi pemenuhan surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) untuk penerima waralaba lanjutan luar negeri yang terintegrasi secara elektronik; dan
4.sistem pelayanan perizinan surat tanda pendaftaran waralaba (stpw) untuk penerima waralaba lanjutan luar negeri yang terintegrasi secara elektronik penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat
1.fasilitasi penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c; dan
2.fasilitasi penerbitan surat keterangan pengecer (skp) dan surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (skpl) golongan b dan c pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah kabupaten
1.pemeriksaan penyimpanan bahan berbahaya;
2.fasilitasi pemenuhan komitmen pemeriksaan distribusi bahan berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2; dan
3.pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya terhadap pengguna akhir bahan berbahaya (PA-B2) maupun produsen b2 (P-B2) program peningkatan sarana distribusi perdaganga n pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan
1.penyediaan sarana distribusi perdagangan;
2.fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
3.pelaksanaan fasilitasi terkait sistem rersi gudang di wilayah kabupaten; dan
4.identifikasi terhadap lembaga dan komoditas potensial sistem resi gudang di wilayah kabupaten. pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya
1.pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan; dan
2.pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan Bidang Pengem bangan Perdaga ngan dan Pengend alian Barang Pokok program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah kabupaten
1.koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat;
2.koordinasi dan sinkronisasi peningkatan aksesibilitas barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat; dan
3.pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat pengendalian harga, dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kabupaten
1.pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang dalam 1 (satu) kabupaten;
2.pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan; dan
3.pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) kabupaten pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat daerah kabupaten
1.pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumen perizinan;
2.pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida bersubsidi; dan
3.pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida bersubsidi program pengembang an ekspor penyelenggaraa n promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk ekspor
1.pameran dagang nasional;
2.pameran dagang lokal;
3.misi dagang bagi produk ekspor unggulan; dan
4.peningkatan citra produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu) daerah kabupaten perizinan dan pendaftaran perusahaan penerbitan surat keterangan asal (bagi daerah kabupaten yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal) koordinasi dan sinkronisasi layanan penerbitan SKA BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA