1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Dispakan;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Dispakan;
4.koordinasi dan penyusunan DPA-Dispakan;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Dispakan;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dispakan;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Dispakan;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dispakan;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Dispakan;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semestera n Dispakan; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Dispakan;
2.pengamanan barang milik daerah Dispakan;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Dispakan;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Dispakan;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Dispakan;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Dispakan; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Dispakan. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah; dan
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana didiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dispakan;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Dispakan; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Dispakan. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang perikana n budiday a pengelolaan perikanan budidaya pemberdayaan pembudi daya ikan kecil
1.pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil;
2.pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan pembudi daya ikan kecil;
3.pelaksanaan fasilitasi bantuan pendanaan, bantuan pembiayaan, kemitraan usaha;
4.pemberian pendampingan, kemudahanan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
5.penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha nelayan skala kecil. penerbitan tanda daftar bagi pembudi daya ikan kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.penetapan persyaratan dan prosedur penerbitan tanda daftar bagi pembudidayaan ikan kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) daerah kabupaten; dan
2.pelayanan penerbitan tanda daftar bagi pembudi dayaan ikan kecil (TDPIK) dalam 1 (satu) daerah kabupaten; dan
3.pelayanan penerbitan rekomendasi perizinan berusaha bagi pembudidayaan ikan kecil yang menjadi kewenangan kabupaten. pengelolaan pembudidayaan ikan
1.penyediaan data dan informasi pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
2.penyediaan prasarana pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
3.pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
4.monitoring kesehatan ikan dan lingkungan budidaya dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
5.penjaminan ketersediaan sarana pembudidayaan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
6.pembinaan dan pemantauan pembudidayaan ikan di darat;
7.perencanaan, dan pengembangan pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan di darat;
8.perencanaan, pengembangan, pemanfaatan dan perlindungan lahan untuk pembudidayaan ikan didarat; dan
9.penyediaan sarana prasarana unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. bidang usaha perikana n pengelolaan perikanan tangkap pengelolaan penangkapan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam 1 (satu)
1.penyediaan data dan informasi sumber daya ikan;
2.penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap; dan
3.penyediaan sarana usaha perikanan tangkap. daerah kabupaten pengelolaan perikanan budidaya penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.penetapan persyaratan dan prosedur penerbitan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan yang usahanya, lokasi, dan/atau manfaat atau dampak negatifnya dalam 1 (satu) daerah kabupaten yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;
2.pelayanan penerbitan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan yang usahanya, lokasi, dan/atau manfaat atau dampak negatifnya dalam 1 (satu) daerah kabupaten yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, dan intensif, serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing;
3.penerbitan rekomendasi teknis izin usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan yang menjadi kewenangan kabupaten;
4.penerbitan rekomendasi persyaratan dan prosedur penerbitan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan yang menjadi kewenangan kabupaten. pengawasan sumber daya kelautan dan penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin
1.perkara sanksi administratif bidang perikanan yang memiliki izin di wilayah kabupaten yang ditangani;
2.operasi kapal pengawas perikanan di wilayah kabupaten perikanan;
3.pengawasan usaha pembudidayaan ikan sesuai kewenangan kabupaten;
4.kapal pengawas perikanan yang dirawat;
5.pengawasan usaha pemasaran hasil perikanan dan/atau usaha pengolahan hasil perikanan sesuai kewenangan kabupaten;
6.pengawasan usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten;
7.pengadaan kapal pengawas perikanan;
8.pembentukan sumber daya manusia pengawasan sumber daya perikanan;
9.penanganan perkara sanksi administratif bidang perikanan izin kabupaten;
10.pembangunan prasarana pengawasan sumber daya perikanan;
11.pengawasan ekstraksi garam. pengolahan dan pemasaran hasil perikanan penerbitan tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan bagi usaha skala mikro dan kecil
1.penetapan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan berusaha pemasaran ikan, pengolahan ikan, dan surat izin usaha jasa pasca panen penangkapan ikan skala mikro dan kecil dengan penanaman modal dalam negeri;
2.penerbitan rekomendasi perizinan berusaha penunjang bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
3.pelaksanaan verifikasi perizinan berusaha sesuai dengan standar usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko;
4.penyediaan data dan informasi usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan dalam 1 (satu) daerah kabupaten berdasarkan skala usaha dan risiko. pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro dan kecil pembinaan terhadap penerapan persyaratan perizinan berusaha pada usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sesuai skala usaha dan risiko. penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.peningkatan ketersediaan ikan untuk konsumsi dan usaha pengolahan dalam 1 (satu) daerah kabupaten; dan
2.pemberian fasilitas bagi pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil dalam 1 (satu) daerah kabupaten; pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil pelaksanaan pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; fasilitasi akses pasar dan promosi fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil usaha kecil; fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/ser tifikat good manufacturing practices (GMP) untuk unit pengolahan ikan (UPI) skala usaha mikro dan skala usaha kecil penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat good manufacturing practices (GMP) untuk unit pengolahan ikan (UPI) skala usaha mikro dan skala usaha kecil; revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala pelaksanaan pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; usaha mikro dan skala usaha kecil pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil fasilitasi akses pasar dan promosi peningkatan konsumsi ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/ser tifikat good manufacturing practices (GMP) untuk unit pengolahan ikan (UPI) skala usaha mikro dan skala usaha penerbitan rekomendasi sertifikat kelayakan pengolahan/sertifikat good manufacturing practices (GMP) untuk unit pengolahan ikan (UPI) skala usaha mikro dan skala usaha kecil; kecil revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil revitalisasi unit pengolahan ikan dan sentra pengolahan ikan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil; BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA