1.Seksi Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang petugas keamanan;
2.Seksi Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang petugas keamanan;
3.Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang petugas keamanan; dan
4.Seksi Bina Potensi melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pranata perlindungan masyarakat. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 29 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 29 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 107 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN Sekertariat penunjang urusan pemerintah an daerah perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Satpol PP;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-Satpol PP;
4.koordinasi dan penyusunan dpa- Satpol PP`;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Satpol PP;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Satpol PP;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan asn;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Satpol PP;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Satpol PP;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Satpol PP;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Satpol PP; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Satpol PP;
2.pengamanan barang milik daerah Satpol PP;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Satpol PP;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Satpol PP;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Satpol PP;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Satpol PP; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Satpol PP. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Satpol PP;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Satpol PP; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Satpol PP. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteram an Masyarakat Peningkata n Ketenteram an dan Ketertiban Umum Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten
1.Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan;
2.Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
3.Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
4.Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan Daerah Peningkata n Ketenteram an dan Ketertiban Umum Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati
1.Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2.Pembinaan dan Penyuluhan terhadap Pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
3.Penyelidikan terhadap dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
4.Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah;
5.Dukungan Pelaksanaan Sidang atas Pelanggaran Peraturan Daerah;
6.Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah; dan
7.Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penegakan Peraturan Daerah (Ruang Pemeriksanaan, Gelar Perkara, dan Ruang Penyimpanan Barang Bukti). Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten
1.Pembentukan Sekretariat PPNS;
2.Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah;
3.Dukungan Operasional Sekretariat PPNS; dan
4.Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah. Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Peningkata n Ketenteram an dan Ketertiban Umum Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten
1.Penyediaan Layanan dasar dalam rangka Dampak Penegakan Peraturan Daerah dan Perturan kepala daerah;
2.Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
3.Pembentukan Tim Penilai angka kredit dan Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP;
4.Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas melalui Pelatihan Teknis Satpol PP dan Satlinmas;
5.Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia;
6.Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP, Fungsional Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional; dan
7.Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP melalui Uji Kompetensi untuk usulan perpindahan jabatan ke jabatan fungsional Pol PP, Promosi dan kenaikan jenjang jabatan. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati
1.Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2.Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Bidang Perlindung an Masyarakat Peningkata n Ketenteram an dan Ketertiban Umum Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten
1.Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
2.Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Pelindungan Masyarakat. Pemberdayaan Satgas daerah di Kabupaten
1.Pemberdayaan Satgas Linmas di Kabupaten; dan
2.Pemberdayaan Satgas Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten;
3.Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten; dan
4.Pembentukan satgas linmas tingkat Kabupaten. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA