1.Bidang Pengelolaan Perpustakaan subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi perpustakaan;
2.Bidang Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Pelestarian Bahan Pustaka Naskah Kuno subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi perpustakaan; dan
3.Bidang Penyelenggaraan Kearsipan pada subbagian umum dan kepegawaian sekretariat melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 32 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 32 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 97 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN Sekretari at penunjang urusan pemerintah an daerah perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen rka- dispusip;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan rka- dispusip;
4.koordinasi dan penyusunan dpa- dispusip;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan dpa-dispusip;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dispusip;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain renstra pd dan renja pd;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan asn;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas asn;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan dispusip;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dispusip;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun dispusip;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semestera n dispusip; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dispusip;
2.pengamanan barang milik daerah dispusip;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah dispusip;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada dispusip;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada dispusip;
6.penatausahaan barang milik daerah pada dispusip; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah dispusip. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas asn;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi dispusip;
10.penatausahaan arsip dinamis pada dispusip; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada dispusip. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang pengelola an perpustak aan pembinaan perpustaka an pengelolaan perpustakaan tingkat daerah kabupaten
1.pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan dasar di seluruh wilayah kabupaten sesuai dengan standar nasional perpustakaan;
2.pengembangan perpustakaan di tingkat daerah kabupaten;
3.pengembangan layanan perpustakaan rujukan tingkat kabupaten;
4.pembinaan perpustakaan umum dan khusus tingkat kabupaten;
5.pemanfaatan koleksi perpustakaan (cetak/digital) oleh masyarakat;
6.kerjasama peningkatan kegemaran membaca dan literasi;
7.peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pustakawan tingkat daerah kabupaten;
8.penyusunan data dan informasi perpustakaan;
9.pengelolaan dan pengembangan bahan perpustakaan;
10.pengembangan kekhasan koleksi perpustakaan daerah tingkat kabupaten; dan
11.pengembangan dan pemeliharaan layanan perpustakaan elektronik. bidang pembuda yaan kegemara n membaca dan pelestaria n bahan pustaka naskah kuno pembinaan perpustaka an pembudayaan gemar membaca tingkat daerah kabupaten
1.pengembangan literasi berbasis inklusi sosial.
2.pemilihan duta baca/bunda baca/bunda literasi tingkat daerah kabupaten;
3.pengembangan literasi berbasis inklusi sosial;
4.pembangunan dan pemeliharaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
5.pemberian penghargaan gerakan budaya gemar membaca; dan
6.sosialisasi budaya baca dan literasi pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat. peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat pengukuran indeks pembangunan literasi masyarakat. pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno pelestarian naskah kuno milik daerah kabupaten
1.peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno;
2.pengembangan, pengolahan dan pengalihmediaan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan;
3.peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno; dan
4.pengembangan, pengolahan dan pengalihmediaan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh pemerintah daerah kabupaten
1.seleksi dan pengadaan koleksi budaya etnis nusantara; dan
2.pengolahan dan penyiangan koleksi budaya etnis nusantara. bidang penyeleng garaan kearsipan pengelolaa n arsip pengelolaan arsip dinamis daerah kabupaten
1.pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis; dan
2.pengawasan arsip dinamis kewenangan kabupaten.
3.penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan arsip statis;
4.penyelenggaraan pengawasan kearsipan yang menjadi kewenangan kabupaten;
5.penyusunan database arsiparis;
6.pemilihan arsiparis teladan;
7.pemberian penghargaan gerakan sadar tertib arsip;
8.monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan yang menjadi kewenangan kabupaten; dan
9.pembinaan kearsipan kewenangan kabupaten. pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah provinsi, badan usaha milik daerah provinsi dan lembaga kearsipan kabupaten
1.pelaksanaan bimbingan teknis terkait kearsipan terhadap perangkat daerah provinsi, badan usaha milik daerah provinsi dan lembaga kearsipan kabupaten; dan
2.pelaksanaan pembinaan kearsipan terhadap organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi, organisasi politik tingkat provinsi, perusahaan swasta, dan tokoh masyarakat tingkat provinsi; pengelolaan arsip statis daerah kabupaten
1.pengembangan khazanah arsip statis melalui penerbitan naskah sumber arsip;
2.akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis; dan
3.pengembangan khazanah arsip statis melalui wawancara sejarah lisan. pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan nasional tingkat kabupaten pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah kabupaten. perlindung an dan penyelamat an arsip autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media kabupaten
1.penilaian dan penetapan hasil alih media sesuai persyaratan penjaminan keabsahan arsip;
2.pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun; dan
3.penilaian, penetapan dan pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun. perizinan penggunaa n arsip pelayanan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup di kabupaten
1.penyusunan dan penetapan sop penggunaan arsip yang bersifat tertutup; dan
2.penyediaan daftar dan penetapan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA