1.penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- Bapperida;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Bapperida;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Bapperida;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- Bapperida;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Bapperida;
7.evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral Daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral Daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain renstra PD dan renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan Perangkat Daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Bapperida;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Bapperida;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Bapperida;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan / triwulanan / semesteran Bapperida; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik Daerah pada Perangkat Daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah Bapperida;
2.pengamanan barang milik Daerah Bapperida;
3.koordinasi dan penilaian barang milik Daerah Bapperida;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik Daerah pada Bapperida;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Bapperida;
6.penatausahaan barang milik Daerah pada Bapperida; dan
7.pemanfaatan barang milik Daerah Bapperida. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum Perangkat Daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dankonsultasi Bapperida;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Bapperida; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Bapperida. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. Bidang Riset dan Inovasi penelitian dan pengemban gan Daerah penelitian dan pengembangan bidang penyelenggara an pemerintahan dan pengkajian peraturan
1.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang penyelenggaraan otonomi daerah;
2.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan umum;
3.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
4.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang aparatur dan reformasi birokrasi;
5.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang keuangan dan aset daerah, reformasi birokrasi;
6.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang ketertiban dan ketentraman umum dan perlindungan masyarakat;
7.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang penataan kelembagaan desa;
8.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang ketatalaksanaan desa;
9.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang aparatur desa;
10.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang keuangan dan aset desa;
11.fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi penelitian dan pengembangan bidang badan usaha milik desa;
12.pengelolaan data kelitbangan dan peraturan;
13.perumusan rekomendasi atas rencana penetapan peraturan baru dan/atau evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan;
14.fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan data dan pengkajian peraturan; dan
15.fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang. penelitian dan pengembangan bidang sosial dan kependudukan
1.penelitian dan pengembangan bidang aspek-aspek sosial;
2.penelitian dan pengembangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
3.penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan;
4.penelitian dan pengembangan kepemudaan dan olahraga;
5.penelitian dan pengembangan pariwisata;
6.penelitian dan pengembangan kesehatan;
7.penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
8.penelitian dan pengembangan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.penelitian dan pengembangan tenaga kerja;
10.penelitian dan pengembangan partisipasi masyarakat; dan
11.penelitian dan pengembangan transmigrasi. penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan
1.penelitian dan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
2.penelitian dan pengembangan perindustrian dan perdagangan;
3.penelitian dan pengembangan badan usaha milik daerah;
4.penelitian dan pengembangan pertanian, perkebunan dan pangan;
5.penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
6.penelitian dan pengembangan energi dan sumberdaya mineral;
7.penelitian dan pengembangan lingkungan hidup;
8.penelitian dan pengembangan kehutanan;
9.penelitian dan pengembangan pekerjaan umum;
10.penelitian dan pengembangan perhubungan;
11.penelitian dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
12.penelitian dan pengembangan penataan ruang dan pertanahan; dan
13.penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika. pengembangan inovasi dan teknologi
1.penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi dan inovasi;
2.uji coba dan penerapan rancang bangun / model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi;
3.diseminasi jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
4.sosialisasi dan diseminasi hasil- hasil kelitbangan; dan
5.fasilitasi hak kekayaan intelektual. riset dan inovasi daerah penelitian, pengembangan , pengkajian, dan penerapan
1.pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
2.penyusunan kebijakan berbasis hasil riset;
3.fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
4.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
5.bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; dan
6.koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. invensi dan inovasi
1.fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kelembagaan riset dan inovasi di daerah;
2.fasilitasi dan pembinaan untuk promosi dan kampanye inovasi;
3.fasilitasi dan pembinaan untuk penyelenggaraan pengembangan klaster inovasi berbasis produk unggulan daerah daerah;
4.fasilitasi dan pembinaan untuk prakarsa pengembangan riset dan inovasi di daerah berdasarkan kebutuhan daerah untuk promosi produk unggulan daerah dan/atau mengatasi permasalahan daerah;
5.fasilitasi dan pembinaan untuk penguatan kerjasama internasional;
6.fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual;
7.fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan difusi inovasi;
8.fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan anggaran riset dan inovasi;
9.koordinasi pelaksanaan penelitiandan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah;
10.fasilitasi dan pembinaan untuk inventarisasi, pengembangan, dan perlindungan pengetahuan dan/atau teknologi masyarakat;
11.fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan praktik baik kepada pelaku inovasi dan diseminasi hasil riset dan inovasi kepada pelaku inovasi;
12.fasilitasi dan pembinaan untuk apresiasi prestasi inovasi;
13.pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
14.fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung riset dan inovasi di daerah;
15.fasilitasi dan pembinaan untuk penyesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
16.pemantauan dan evaluasi invensi dan inovasi;
17.fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan infrastruktur dasar riset dan inovasi;
18.bimbingan teknis dan supervisi, kerja sama, serta kemitraan invensi dan inovasi;
19.penyusunan kebijakan di bidang invensi dan inovasi;
20.fasilitasi dan pembinaan untuk penyediaan sarana pendukung riset dan inovasi di daerah;
21.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan invensi dan inovasi;
22.fasilitasi dan pembinaan untuk reformasi kebijakan riset dan inovasi di daerah;
23.fasilitasi dan pembinaan untuk penataan basis data riset dan inovasi;
24.fasilitasi dan pembinaan untuk peningkatan kepedulian isu internasional yang mempengaruhi pengembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah;
25.fasilitasi dan pembinaan untuk pengelolaan kebun raya daerah; dan
26.fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan perusahaan pemula berbasis riset. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA