1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- Bakesbangpol;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Bakesbangpol;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Bakesbangpol;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- Bakesbangpol;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Bakesbangpol;
7.evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral Daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral Daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain renstra PD dan renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi 1. penyediaan gaji dan tunjangan ASN; keuangan Perangkat Daerah
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Bakesbangpol;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Bakesbangpol;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Bakesbangpol;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan / triwulanan / semesteran Bakesbangpol; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada Perangkat Daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah Bakesbangpol;
2.pengamanan barang milik Daerah Bakesbangpol;
3.koordinasi dan penilaian barang milik Daerah Bakesbangpol;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik Daerah pada Bakesbangpol;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada Bakesbangpol;
6.penatausahaan barang milik Daerah pada Bakesbangpol; dan
7.pemanfaatan barang milik Daerah Bakesbangpol. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum Perangkat Daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Bakesbangpol;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Bakesbangpol; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Bakesbangpol. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan 1. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA