1.penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- BPBD;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- BPBD;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- BPBD;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-BPBD;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja BPBD;
7.evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral Daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral Daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain renstra PD dan renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan Perangkat Daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan BPBD;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi BPBD;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun BPBD;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran BPBD; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik Daerah pada perangkat Daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah BPBD;
2.pengamanan barang milik Daerah BPBD;
3.koordinasi dan penilaian barang milik Daerah BPBD;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik Daerah pada BPBD;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik Daerah pada BPBD;
6.penatausahaan barang milik Daerah pada BPBD; dan
7.pemanfaatan barang milik Daerah BPBD. administrasi kepegawaian Perangkat Daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan. administrasi umum Perangkat Daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi BPBD;
10.penatausahaan arsip dinamis pada BPBD; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada BPBD. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintah Daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. Bidang Pencegah an dan Kesiapsia gaan penanggula ngan bencana pelayanan informasi rawan bencana Kabupaten
1.sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (kie) rawan bencana Kabupaten (per jenis bencana);
2.sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (kie) rawan bencana Kabupaten (per jenis ancaman bencana); dan
3.penyusunan kajian risiko bencana Kabupaten. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
1.Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana;
2.gladi kesiapsiagaan terhadap bencana Kabupaten;
3.pelatihan keluarga tanggap bencana alam;
4.penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;
5.pengembangan kapasitas tim reaksi cepat (trc) bencana Kabupaten;
6.penyusunan rencana kontijensi Kabupaten;
7.penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
8.pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana Kabupaten;
9.penyusunan rencana penanggulangan bencana Kabupaten;
10.pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana Kabupaten. Bidang Kedarurat an dan Logistik penanggula ngan bencana
1.respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
2.respon cepat darurat bencana Kabupaten;
3.pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana Kabupaten;
4.penyusunan rencana operasi kedaruratan bencana Kabupaten;
5.peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dalam penanganan keadaan darurat Kabupaten;
6.penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana Kabupaten;
7.respon cepat bencana non alam epidemi/wabah penyakit; dan
8.aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana. Bidang Rehabilita si dan Rekonstr uksi penanggula ngan bencana dengan kegiatan penataan sistem dasar penanggula ngan bencana
1.penyusunan regulasi penanggulangan bencana Kabupaten;
2.kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam penanggulangan bencana Kabupaten;
3.pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan;
4.pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
5.peningkatan kapasitas sdm aparatur penanggulangan bencana Kabupaten;
6.bimbingan teknis pasca bencana Kabupaten;
7.koordinasi penanganan pascabencana Kabupaten;
8.peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana Kabupaten;
9.fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana lintas Kab; dan
10.penguatan kelembagaan bencana Kabupaten;
11.penyusunan kajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan rencana rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana (R3P) Kab;
12.penyusunan rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana Kabupaten. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA