1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bandung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rencana tata ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
6.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
7.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
8.Insentif adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk memotivasi, mendorong, dan memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang, yang tidak dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
9.Disinsentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
10.Pemberian Insentif dan Disinsentif adalah upaya peningkatan kemampuan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang, memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang dan meningkatkan pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang.
11.Penghargaan adalah pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berkualitas dan/atau partisipasi Masyarakat dalam perwujudan Rencana Tata Ruang.
12.Publikasi atau Promosi adalah penyebarluasan informasi terkait kegiatan masyarakat atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya.
13.Kewajiban memberi kompensasi atau imbalan adalah kewajiban memberikan ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau melampaui ketentuan dalam peraturan zonasi dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
14.Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana adalah pembatasan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada kawasan tertentu.
15.Pemberian status tertentu adalah pelekatan predikat atau keterangan tertentu pada kawasan rawan bencana yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah.
16.Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
17.Tim dan/atau Satuan Tugas Pengendalian yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim yang diberi kewenangan Bupati untuk melaksanakan pengendalian yang dapat melibatkan instansi vertikal dan/atau penilai publik/penilai pemerintah/tim ahli dan/atau akademisi yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Orang adalah orang perseorangan.
19.Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.