a.urusan pemerintahan bidang pendidikan dilaksanakan oleh dinas pendidikan;
b.urusan pemerintahan bidang kesehatan dilaksanakan oleh dinas kesehatan;
c.urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang;
d.urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan oleh dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
e.urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja;
f.urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sub urusan bencana dilaksanakan oleh badan penanggulangan bencana daerah;
g.urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sub urusan kebakaran dilaksanakan oleh dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan;
h.urusan pemerintahan bidang sosial dilaksanakan oleh dinas sosial;
i.urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dilaksanakan oleh dinas ketenagakerjaan;
j.urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan oleh dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
k.urusan pemerintahan bidang pangan dilaksanakan oleh dinas ketahanan pangan dan perikanan;
l.urusan pemerintahan bidang pertanahan dilaksanakan oleh dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
m.urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup;
n.urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
o.urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dilaksanakan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa;
p.urusan pemerintahan bidang perhubungan dilaksanakan oleh dinas perhubungan;
q.urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh dinas komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
r.urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dilaksanakan oleh dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah;
s.urusan pemerintahan bidang penanaman modal dilaksanakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
t.urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dilaksanakan oleh dinas pemuda dan olahraga;
u.urusan pemerintahan bidang statistik dilaksanakan oleh dinas komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
v.urusan pemerintahan bidang persandian dilaksanakan oleh dinas komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
w.urusan pemerintahan bidang kebudayaan dilaksanakan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata;
x.urusan pemerintahan bidang perpustakaan dilaksanakan oleh dinas perpustakaan dan arsip;
y.urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan oleh dinas perpustakaan dan arsip;
z.urusan kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh dinas ketahanan pangan dan perikanan; aa. urusan pemerintahan bidang pariwisata dilaksanakan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata; bb. urusan pemerintahan bidang pertanian dilaksanakan oleh dinas pertanian; cc. urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral dilaksanakan oleh dinas perdagangan dan perindustrian; dd. urusan pemerintahan bidang perindustrian dilaksanakan oleh dinas perdagangan dan perindustrian; ee. urusan pemerintahan bidang transmigrasi dilaksanakan oleh dinas ketenagakerjaan; ff. urusan pemerintahan umum yang berkaitan dengan politik dalam negeri, pertahanan dan keamanan, serta instansi vertikal dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan politik; gg. urusan pemerintahan umum yang berkaitan dengan keagamaan dilaksanakan oleh unit pada sekretariat daerah yang melaksanakan urusan di bidang keagamaan; dan hh. urusan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan dilaksanakan oleh inspektorat daerah.