menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7040);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 20022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27/OJK, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19/OJK);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 66);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 77);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 83);
10.Peraturan Bupati Bandung Nomor 162 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 162) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 257 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 257); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 162 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL NON PERMANEN BERUPA PEMBERIAN PINJAMAN DANA BERGULIR KEPADA MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA KEUANGAN BANK. Pasal I Ketentuan ayat (2) Pasal 9 dalam Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 162) yang telah beberapa kali diubah dengan :
a.Peraturan Bupati Nomor 329 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 329);
b.Peraturan Bupati Bandung Nomor 257 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 257); diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: