1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
6.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
7.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
9.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
10.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Kabupaten untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
11.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.
12.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
13.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Setwan adalah Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
14.Inspektorat Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
15.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Disdik adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dasar serta pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. 4
16.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
17.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang selanjutnya disingkat DPUTR adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
18.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang selanjutnya disebut Disperkimtan adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
19.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinsos adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang sosial dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
20.Dinas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Disnaker adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
21.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut DALDUKPPA adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
22.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
23.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Disdukcapil adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
24.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
25.Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dishub adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perhubungan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. 5
26.Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang selanjutnya disebut Diskominfo adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang statistik dan Urusan Pemerintahan bidang persandian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
27.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan meliputi izin dan non izin dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
28.Dinas Pemuda dan Olah Raga yang selanjutnya disebut Dispora adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
29.Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang selanjutnya disebut Disperdagin adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang perdagangan dan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian serta Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
30.Dinas Pertanian yang selanjutnya disebut Distan adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
31.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Dispakan adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pangan dan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
32.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Disdamkar adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
33.Dinas Perpustakaan dan Arsip yang selanjutnya disebut Dispusip adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
34.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. 6
35.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Diskop-UKM adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
36.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Disparekraf adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
37.Dinas Kebudayaan yang selanjutnya disebut Disbud adalah Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
38.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah selanjutnya disebut Bapperida adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah.
39.Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BKAD adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan dan pengelolaan barang milik daerah.
40.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan.
41.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
42.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Bakesbangpol adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
43.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sub urusan bencana.
44.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah dan rumah sakit khusus milik Pemerintah Daerah.
45.Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 7
46.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan.
47.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
48.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.