1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bandung.
6.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pemungutan Pajak.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan kepada APBD dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
8.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah pegawai non ASN, tenaga ahli, tenaga harian lepas, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak kerja, yang bekerja/dipekerjakan pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang pembiayaannya dibebankan pada APBD.
9.Tambahan Penghasilan ASN yang selanjutnya disingkat TP ASN adalah tambahan penghasilan yang diperoleh ASN berdasarkan atas hasil produktivitas kerja dan disiplin kerja selama 1 (satu) bulan diluar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya adalah belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif atas pemungutan pajak Daerah yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
11.TP ASN berdasarkan Prestasi Kerja adalah TP ASN yang diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinan diatasnya.
12.Insentif Atas Pemungutan Pajak adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Non ASN dan Kepalapemungut PBB pada tingkat Desa yang ditugaskan oleh instansi pemungut pajak sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak.
13.Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang pengelolaan Pajak dan pihak yang terlibat dalam pemungutan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.
15.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
16.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
17.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
18.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
19.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
20.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya
21.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
22.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
23.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
24.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
25.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
26.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjuntya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bandung.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :