a.menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis kesekretariatan dalam lingkup subbagian administrasi umum dan keuangan;
b.menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup subbagian administrasi umum dan keuangan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Inspektorat;
c.melaksanakan tata naskah dinas, surat-menyurat, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan, perpustakaan, dan penyediaan peralatan kerja;
d.melaksanakan pengelolaan administrasi barang milik daerah/aset Inspektorat;
e.menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana penunjang tugas Inspektorat;
f.melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi serta pelaporan dan usulan penghapusan barang milik daerah/aset yang digunakan oleh Inspektorat;
g.melaksanakan pengurusan rumah tangga, kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan Inspektorat;
h.melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan informasi Inspektorat;
i.menyusun rencana kebutuhan/formasi pegawai untuk kepentingan Inspektorat;
j.melaksanakan penyiapan administrasi dan teknis pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
k.menyiapkan bahan kenaikan pangkat, daftar urut kepangkatan (DUK), sumpah/janji pegawai, kenaikan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
l.menyiapkan bahan rotasi dan mutasi serta pemberhentian pegawai dalam lingkup Inspektorat;
m.memberikan pelayanan/fasilitasi kepada pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
n.memberikan pelayanan/fasilitasi kepada pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar;
o.menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
p.menyiapkan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
q.melaksanakan pelayanan sistem informasi dan manajemen kepegawaian;
r.menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya sesuai kepentingan dinas serta melaksanaan pelayanan hubungan masyarakat;
s.melaksanakan teknis penatausahaan keuangan;
t.melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayarannya;
u.melaksanakan perbendaharaan keuangan anggaran Inspektorat;
v.melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan;
w.melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan anggaran;
x.melaksanakan akuntansi keuangan;
y.melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
z.melaksanakan administrasi penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; aa. menyiapkan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; bb. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbidang keuangan; cc. melaksanakan pelayanan sistem informasi dan manajemen keuangan; dd. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya; ee. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para staf; ff. membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya; gg. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas; hh. menyelia kegiatan staf di lingkungan subbagian administrasi umum dan keuangan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerjanya; ii. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan; jj. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian prestasi kerja atas unsur perencanaan kinerja pegawai dan prilaku kerja sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; kk. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar; ll. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan; mm. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan nn. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya.