a.menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan berdasarkan visi dan misi serta tugas pokok dan fungsinya;
b.menyelenggarakan penyusunan rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan berdasarkan sasaran, kebijakan umum, strategi dan program kerja Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
c.mengoordinasikan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, sosial budaya dan ketenteraman ketertiban umum, di tingkat Kecamatan;
d.menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, melalui:
1.fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
2.fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
3.fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
4.fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5.fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
6.fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
7.fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
8.rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
9.fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
10.fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
11.fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
12.fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
13.fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
14.fasilitasi kerjasama antar-Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga;
15.fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa;
16.fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
17.koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
18.koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya
e.menyelenggarakan pembinaan, pengawasan serta pengendalian pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, sosial budaya dan ketenteraman ketertiban umum, di tingkat Kecamatan;
f.mengoordinasikan secara khusus penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat dengan perangkat daerah terkait;
g.mengoordinasikan secara khusus penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa dengan perangkat daerah terkait;
h.menyelenggarakan pembinaan, pengawasan serta pengendalian pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup pemerintahan umum, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dan prasarana dan sarana umum;
i.menyelenggarakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat;
j.menyelenggarakan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan dasar pada wilayah kerjanya;
k.menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Kecamatan serta mengoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
l.memimpin, mengatur, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis serta tugas Kecamatan;
m.menyelenggarakan konsultasi tugas dengan pihak-pihak yang terkait baik teknis maupun administratif, untuk keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
n.menyelenggarakan koordinasi tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
o.menjelaskan perkembangan kebijakan-kebijakan dan prioritas kepada staf;
p.mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada staf baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
q.memantau pelaksanaan tugas staf melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
r.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan program kerja Kecamatan;
s.membina staf sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier staf;
t.memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf sebelum ditandatangani;
u.mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian perencanaan kinerja pegawai untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
v.mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait baik teknis maupun administratif untuk sinkronisasi pelaksanaan tugas;
w.melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
x.memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Kecamatan; dan
y.melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.