Harga jual LPG Tertentu pada titik serah dari tingkat pangkalan ke tingkat konsumen atau pengguna LPG 3 (tiga) kilogram untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil termasuk pajak pertambahan nilai, margin agen, ongkos angkutan/biaya operasional sebesar Rp19.600,00 (sembilan belas ribu enam ratus rupiah). Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 19 Mei 2025 BUPATI BANDUNG, MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 19 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 91. ttd. ttd.