menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang–Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7040); SALINAN 2
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 tahun 2019 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 7). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH SERTA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN