1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat. 6
4.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5.Desa adalah ketentuan hukum adat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 7
11.Penghasilan Tetap adalah perolehan uang secara teratur atas pelaksanaan suatu jasa dan tidak dikaitkan dengan pencapaian prestasi kerja tertentu.
12.Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah uang yang diterima secara teratur setiap bulan atas kedudukannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selaku Kepala Desa atau Perangkat Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa.
13.Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa adalah uang yang diterima secara teratur setiap bulan atas kedudukannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selaku Ketua, Wakil ketua, sekretaris atau Anggota BPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa.
14.Penghasilan Tetap Bulan Tertentu adalah perolehan uang yang diterima diluar dari penghasilan tetap yang didapatkan setiap bulannya, bersifat insidental atau hanya pada waktu tertentu.
15.Tunjangan Kedudukan Bulan Tertentu adalah uang yang diterima diluar dari tunjangan yang didapatkan setiap bulannya, bersifat insidental atau hanya pada waktu tertentu.
16.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang diserahkan kepada Pemerintah Desa secara adil dan merata untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB-Desa adalah anggaran tahunan dari program pemerintah dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang mengandung perkiraan target pendapatan dan perkiraan batas tertinggi belanja Desa. 8
18.Sumber Pendapatan Desa adalah sumber penerimaan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan sumbangan dari pihak ketiga maupun pinjaman Desa.
19.Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
20.Forum Musyawarah Desa adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Desa berupa musyawarah dusun, musyawarah/rapat anggota lembaga kemasyarakatan dan atau musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
21.Pembinaan adalah upaya pemberian pedoman, standar pelaksanaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, atas penggunaan Bantuan Keuangan oleh Pemerintah Desa.
22.Tim Monitoring dan Evaluasi ADD adalah tim yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait dan melaksanakan fungsi pembinaan dalam rangka menunjang pencapaian sasaran dan tujuan pengggunaan ADD oleh Pemerintah Desa.
23.Pengawasan atas penggunaan ADD adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan ADD berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pengawasan Melekat adalah pengawasan Kepala Desa terhadap pengelolaan ADD yang dilaksanakan oleh Bendahara Desa dan atau tim/unsur pelaksana. 9
25.Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten.
26.Pengawasan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pembangunan.
27.Inspektorat Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Bangka Barat yang merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, dan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelaksanaan urusan Pemerintah Desa.
2.Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: