1.Daerah adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka.
5.Masjid Agung Sungailiat adalah masjid yang terletak di ibukota Daerah milik Pemerintah Daerah sebagai pusat kegiatan ibadah dan mu’amalah syiar Islam yang telah ditetapkan statusnya sebagai masjid agung yang pelaksanaan pengelolaannya dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
6.Dewan Pembina Masjid Agung Sungailiat yang selanjutnya disebut Dewan Pembina adalah lembaga yang dibentuk untuk melakukan pengarahan, pembinaan dan penasehatan pelaksanaan pengelolaan Masjid Agung Sungailiat.
7.Dewan Pengawas Masjid Agung Sungailiat yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah lembaga yang dibentuk untuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pengelolaan Masjid Agung Sungailiat.
8.Badan Pengurus Masjid Agung Sungailiat yang selanjutnya disebut Badan Pengurus adalah lembaga yang dibentuk untuk mengelola Masjid Agung Sungailiat dan fasilitas pendukungnya lainnya sebagai pelaksana program kegiatan sehari-hari di bidang pengelolaan Idarah, Imarah dan Ri'ayah yang dalam pengelolaannya bertanggung jawab kepada Dewan Pembina.
9.Ketua adalah Ketua Badan Pengurus Masjid Agung Sungailiat. 4
10.Bidang Idarah adalah bagian dari Badan Pengurus Masjid Agung Sungailiat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, keamanan, personalia, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan, informasi, dokumentasi, dan perpustakaan.
11.Bidang Imarah adalah bagian dari Badan Pengurus Masjid Agung Sungailiat yang mempunyai tugas menyelenggarakan peribadatan, pembinaan jamaah, menyelenggarakan kegiatan dakwah islam, menyelenggarakan kegiatan pendidikan, menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi, menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan, menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pemulasaraan Jenazah, melayani konsultasi jamaah, menyelenggarakan bimbingan/ pelatihan manasik haji dan umroh, menyelenggarakan pembinaan pemuda atau remaja masjid.
12.Bidang Ri’ayah adalah bagian dari Badan Pengurus Masjid Agung Sungailiat yang mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan fasilitas utama masjid dan fasilitas penunjangnya, serta penyediaan peralatan dan perlengkapan kegiatan masjid, kebersihan dan keindahan.
13.Taman Pendidikan Alquran yang selanjutnya disingkat TPA adalah pendidikan non formal di lingkungan Masjid Agung Sungailiat yang diselenggarakan untuk semua usia dan dikelompokkan menurut kategori usia peserta yaitu anak-anak, remaja, dewasa dan orangtua.
14.Taman Kanak-kanak/Raudhlatul Athfal yang selanjutnya disingkat TK/RA adalah taman kanakkanak mendidik anak usia 4-6 tahun dalam bentuk pendidikan formal berada dibawah naungan Kementerian Agama.
15.Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disingkat MDT adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam diluar pendidikan formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pendidikan keagamaan bagi peserta didik yang belajar pada lembaga pendidikan umum atau sederajat.
16.Pemulasaraan Jenazah adalah proses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani sesuai syariat Islam sebelum jenazah dibawa pulang ke rumah duka/pemakaman jenazah.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid yang selanjutnya disingkat APBMas adalah anggaran pendapatan dan belanja Masjid Agung Sungailiat.