DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp. 1.188.782.587.415, berkurang sebesar Rp. 14.412.635.000,00 sehingga menjadi Rp.1.174.369.952.415,00.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…