menetapkan Peraturan Bupati Bangka Sclatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan elanja Daerah Tabun Anggaran 2020, 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); ! • •
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Sclatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Proust Kepuiauan Bangka Belirng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia Nomor 4286];
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nor.or 4135), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Jndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
6.Undang Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 675/, 7 Peraturan Pemcrintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kcpala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Noror 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Republil Nomor 4502), sebagaimana telah diubah densan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340]; Lem haran
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemcrintah tLcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4614];
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasn Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); I I eraturan Pemermtah Nomor 7 Tahun 20IO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165l 12 Peraturan Pemerintah Nomor I8 Thun 2016 tentang Perangkat Daerah [(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), scbagaimana telah diubah dengan Peraturan emerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402), 13 Peraturn Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kcuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 14.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881], 15 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah tLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6883]; 16 Peraturan Pemerintah Nomor l Tahu 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906). • L
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klas1fikast, Kodefikast, Dan Nomcnklatur Percncanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahn 2019 Nomor 1 1 4 7 1 18 Peraturan Menter Dalam Negen Nomor 77 Tahun 2020 tentan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781),
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Daerah Tahun Anggaran 2025 Indonesia Tahun 2024 Nomor 648);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan [Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dcngan Peraturan Dacrah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peratran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentans Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Negara Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 Nomor 5); 2 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1O Tahun 2021 tentang Rencana embangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Sclatan Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 Nomor IO),
22.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah tLembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 Nomor 4),
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pemhong»nan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Sclatan Tahun 2025 - 2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 7), Pendapatan dan Belanja Benita Negara Republik •
24.Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 9);
25.Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 60); MEMUTUSKAN. Menetapkan · PERATURAN BUPATTI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 60 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Noror 60), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasal II Peraturan Bupati imi mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangka Sclatan. Ditetapkan di Toboali pada tanggal LA Februari 2025 _;lsuPATI BANC,KA SELATAN, Diundangkan di Toboali pada tanggal { Februari 2025 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN, HEFTI NURANDA BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2025 NOMOR p •