MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATASs PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 58 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGIMASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. Pasal I Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 58) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: () Besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, penghasilan per bulan paling banyak untuk kategori Tidak Kawin sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah), kategori Kawin sebesar Rp. 11.000.000, (sebelas juta rupiah) dan kategori satu orang untuk peserta Tapera scbesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
(2)Luas lantai paling luas 36 m² untuk pemilikan rumah umum dan luas lantai paling uas 48 m² untuk pembangunan rumah swadaya. Diundangkan di Toboali pada tanggal 3 Juni 2025