menetapkan Penyelenggaraan Pelayanan Parkir dengan Peraturan Bupati; BUPATIBANGKALAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANBUPATIBANGKALAN NOMOR 1.2.. TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAANPELAYANANPARKIR BUPATIBANGKALAN PROVINS! JAWA TIMUR Mengingat Menimbang SALINAN 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ten tang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2 tidak bersifat sementara.
7.Parkir berlangganan adalah parkir yang dikelola dengan sistem retribusi sekali pungut dalam satu tahun dan pengguna parkir berhak memarkir kendaraannya pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati dan kapan saja tanpa harus membayar lagi saat memarkir kendaraannya.
8.Pelayanan Parkir di Tepi J alan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Tim Pengawas Parkir adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk mengawasi penyelenggaraan tata kelola parkir.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat 6. 5. 4. se bagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan. Kepala Dinas Perhu bungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang