BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM PEMENUHAN UNWERSAL HEALTH COVERAGE DJ KABUPATEN BANGKALAN. MEMUTUSKAN: 0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nornor 88);
8.Peraturan Dacrah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 1 /E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 38); Menetapkan
12.Dinas Pcmberdayaan Maayaraka] Desa adalah Dinas Pcmbcrdnynnn MnsyArnknt Dcsa Kabupaten Bangkalan. t 3. Unit Organtsasl 13 rsifAI Khusus Ru mah Sakit Umum Dacrah Synrifah Ambarni Rato cbu yang selanjutnya disingkat UOOJ< RSUD Syamrabu adalah institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Ka bu paten Bangkalan yang menyelengarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jaJan, dan gawat darurat serta dikeloJa dengan Pola Sadan Layanan Umum.
14.Perangkat Daerah adaJah organisasi atau lembaga yang membantu kepaJa daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah.
15.Sadan Penyelenggara Jaminan SosiaJ kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
16.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
17.Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 98% (sembilan puluh delapan persen) dari seluruh penduduk yang telah terdaftar sebagai Peserta Program J aminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
18.Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI-JK adalah orang yang tergolong fakir msikin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
19.Penerima Bantuan Juran Daerah yang selanjutnya disingkat PBID adalah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Bangkalan serta terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan;
20.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
21.Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah.
22.Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. '..!:1. lh1l<1111 l'c·l<c·1:l11 y11n1~ Hdm,Jutnyfl cliHingkat BP arlalah 1ll'tl11p or·1111p, y,11111, hukun rermasuk kclompok PPU, I 'll PU , d 1111 I 'IH , II<. '..!11. l'C'l<e·1:l11 l luknn l'c11c1·irnn Upuh dan Bukan Pekcrja yang clld111'1lll'l<1111 l1c·111crlnt11h Ducrnh yang selanjutnya diH<'i>UI l'I WU dun 131' Pcrnda udalah pescrta PBPU dan HP .Y""B dldnfh,rlrnn don lurannya dibayarkan oleh P<·1nc•1'intuli Dncruh. '.l!J. l'c'Hcrh-1 IJulu.111 Pcnerima Bantuan Juran Jaminan l<<'H<'hf1tf111 yung s •Janjutnya disebut Bukan PBf-JK ndalah pcsorta PPU, PBPU, BP, dan PBPU Pemda. 2(>. Fatdliles Kesehatan adalah fasilitas pelayanan Kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan Upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
27.Faailitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjunya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan Jainnya.
28.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTLadalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau 4 sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
29.Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi CHIP yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
30.Nomor Induk Kependudukan adalah yang selanjutnya disingkat NIK nomor identitas unik yang dirniliki oleh setiap warga negara Indonesia.
31.Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
32.Orang Dengan gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah individu yang yang mengalami gangguan kesehatan mental atau gangguan jiwa.
33.Rekonsiliasi adalah pertemuan untuk melakukan kegiatan menyandingkan dan mengkonfirmasikan data untuk mendapatkan kesepakatan jumlah peserta sebagai dasar penagihan iuran yang dibuktikan dengan Serita Acara yang di tanda tangani pemerintah daerah dengan Penyelenggara program Jaminan kesehatan. . s.