MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAANPAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN.
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 84);
14.Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 54/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 59 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2022 Nomor 17/E) ;
15.Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bangkalan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 8/E), sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 Nomor 1 Seri B);
16.Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 Nomor 34 /E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor Tahun 22025 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 Nomor Seri E); 3 BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2025 NOMOR l'f SERI ~ Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangkalan. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II
(1)NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa Tanah dan Bangunan ditetapkan lOOo/o dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak dikenakan pajak.
(2)Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam SPPT.