1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4355);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 2 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234), sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6802);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5584), sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan 3 (LembaranDaerahKabupatenBangkalanTahun 2016Nomor3/E, TambahanLembaranDaerah KabupatenBangkalanNomor30)sebagaimanatelah diubahdenganPeraturanDaerahKabupaten BangkalanNomor2Tahun2022(LembaranDaerah KabupatenBangkalanTahun2022Nomor1/E, TambahanLembaranDaerahKabupatenBangkalan Nomor24/D); 9.PeraturanDaerahKabupatenBangkalanNomor12 Tahun2020tentangPokok-PokokPengelolaan KeuanganDaerah(LembaranDaerahKabupaten BangkalanTahun2020Nomor5 SeriE, Tambahan LembaranDaerahKabupatenBangkalanNomor74); 10.PeraturanBupatiKabupatenBangkalanNomor43 Tahun2024tentangKedudukan,Susunan OrganisasiUraianTugasdanFungsi sertaTataKerja DinasdiLingkunganPemerintahKabupaten Bangkalan(LembaranDaerahKabupaten BangkalanTahun2024Nomor1/D)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanBupatiKabupaten BangkalanNomor5 Tahun2025(LembaranDaerah Tahun2025Nomor4SeriE); MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGPROGRAM SATUDESA SATU SARJANA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupatiini,yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenBangkalan. 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahKabupaten Bangkalan. 3.BupatiadalahBupatiBangkalan.
4.PerangkatDaerah adalah unsurpembantuBupati danDewanPerwakilanRakyatDaerahdalam penyelenggaraan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerah.
5.PendidikanTinggiadalahjenjang pendidikansetelah pendidikan menengahyang mencakupprogram diploma,program sarjana,program magister, program doktor,danprogram profesi,sertaprogram spesialis yang diselenggarakanolehperguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsaIndonesia. 4 6.PendidikanMenengahadalahjenjang pendidikan padajalurpendidikanformalyangmerupakan lanjutanpendidikandasar,berbentukSekolah MenengahAtas,MadrasahAliyah,Sekolah MenengahKejuruan,danMadrasahAliyah Kejuruan ataubentuklainyangsederajat. 7.PerguruanTinggiadalahsatuanpendidikanyang menyelenggarakanPendidikanTinggi. 8.BeasiswaadalahbantuandariPemerintahDaerah berupadanapendidikanyangdiberikankepada mahasiswaselamamenempuhPendidikanTinggi. 9.Mahasiswa adalahpesertadidikpadajenjang PendidikanTinggi. 10.DataTerpaduKesejahteraanSosialadalahbasis datatunggalyangberisidatapemerlupelayanan kesejahteraansosial,penerimabantuandan pemberdayaansosial,sertapotensi dansumber kesejahteraansosialyang dikelolaolehPusatData danInformasiKesejahteraanSosialKementerian SosialdenganperbaikandataolehPemerintah DaerahmelaluiSistemInformasiKesejahteraan Sosial. 11.Penduduk adalahwarganegaraIndonesiadanorang asingyang bertempattinggaldiIndonesia. BABII ASAS,MAKSUD,DANTUJUAN Pasal 2
(1)PelaksanaanProgramSatuDesaSatuSarjana diselenggarakanberdasarkan asas: a.obyektivitas,artinyapelaksanaanpemberian beasiswaprestasiharusmemenuhiketentuan sebagaimanadiaturdalamPeraturanBupatiini; b.transparansi,artinyapelaksanaanpemberian beasiswabersifat terbukadandapatdiketahui olehmasyarakat; c.akuntabilitas,artinyapelaksanaanpemberian beasiswaprestasi dapat dipertanggungjawabkan baiksecaraprosedurmaupunpelaksanaannya; dan d.tidak diskriminatif,artinyasetiap calonpenerima beasiswaprestasi dapatmengikuti proses pemberianbeasiswa tanpamembedakan suku, agamadangolongan.
(2)Maksud diselenggarakannyaProgramSatuDesa SatuSarjanayaitu untuk memperluas akses 5 pendidikantinggibagimasyarakatdesadiDaerah.
(3)TujuanProgramSatuDesaSatuSarjanaadalah: a.untukmelaksanakanarahkebijakanVisiMisi PemerintahDaerahdalamRencana PembangunanJangkaMenengahDaerah; b.meningkatkan kualitassumberdayamanusia desa; c.meningkatkan angkapartisipasipendidikan tinggi; d.mengurangikesenjanganpendidikan antara wilayahdesadanperkotaan; e.menyiapkankaderpembangunandesa; f.mendukungpeningkatanIndeksPembangunan ManusiaDaerah. BABIII PROGRAM SATUDESA SATUSARJANA BagianKesatu Umum Pasal 3
(1)ProgramSatuDesaSatuSarjanamerupakan beasiswaafirmasipendidikan tinggidaerahyang diselenggarakanolehPemerintahDaerah.
(2)Beasiswasebagaimanadimaksudpadaayat(1) diberikankepadapemudadanpemudidesayang memilikipotensiakademik namunmengalami keterbatasanekonomiuntukmelanjutkan pendidikanke jenjang perguruan tinggi.
(3)Pemberianbeasiswasebagaimanadimaksudpada ayat(1)dilakukansecaraselektifdengan mempertimbangkan kemampuankeuanganDaerah.