menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Pengenaan BPHTB Atas Peralihan Hak Pewarisan/Wasiat Untuk Tanah dan/ atau Bangunan yang akan Diwakafkan di Kabupaten Bangkalan. BUPATI BANGKALAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURANBUPATI BANGKALAN NOMOR 2.\ TAHUN 2025 TENTANG. PEMBEBASAN PENGENAAN BPHTB ATAS PERALIHAN HAK PEWARISAN/WASIATUNTUK TANAH DAN/ ATAUBANGUNAN YANG AKANDIWAKAFKANDI KABUPATENBANGKALAN BUPATIBANGKALAN PROVINS! JAWA TIMUR SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor6856);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4668), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6217);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6881); 2 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bangkalan.
2.Kantor Urusan Agama, selanjutnya disingkat KUA, adalah instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf/ Akta pengganti Akta lkrar Wakaf.
3.Kementrian Hukum yang selanjutnya disebut Kemenkum adalah Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4.Akta lkrar Wakaf, selanjutnya disingkat AIW, adalah bukti pernyataan kehendak wakaf untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nadzir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk Akta.