Menetapkan MEMUTUSKAN: Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor);
19.Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan {Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 Nomor 1 Seri D); kerusakan dan pencemaran pengendalianlingkungan; 1. pengoordinasian kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
m.pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup; dan remediasi, rehabilitasi dan restorasi; J. pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan melalui pemberian informasi, pengisolasian dan penghentian; k. penyusunan kebijakan, pengembangan dan pelaksanaan penghargaan bidang lingkungan terkait pembersihan, melalui lingkungan kerusakan pencemaran lingkungan dan standarisasi bidang lingkungan; c. Pelaksanaan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. penyiapan sarana prasarana dan pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup; e. pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan pencemaran melalui pemberian informasi, perencanaan dan pembangunan prasarana pengolah limbah sumber pencemar institusi dan non institusi; f. pelaksanaan pemulihan pencemaran melalui pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi sumber pencemar institusi dan non institusi; g. penyiapan dan pengembangan sistem informasi peringatan dini terhadap potensi dampak pencemaran kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; h. pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi; 1. pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan pencegahan teknis kebijakan b. perumusan penanggulangan dan. pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program kerja bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; BERITA DAERAH KABUPATENBANGKALAN TAHUN 2025 NOMOR l SERI D Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangkalan. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal II n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.