c.bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha dan meningkatkan kinerja serta kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); - 2 -
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1921 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1921 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); - 3 -
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Biaya Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Biaya Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6323);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6952);
14.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
15.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/I/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; - 4 -
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negeri Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4);
23.Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 58);
24.Peraturan Bupati Banjar Nomor 43 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2022 Nomor 43);
25.Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2023 Nomor 36); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA. - 5 - Pasal I Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Banjar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2023 Nomor 36) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar. Ditetapkan di Martapura pada tanggal 30 Mei 2025 BUPATI BANJAR, Ttd SAIDI MANSYUR Diundangkan di Martapura pada tanggal 30 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR, Ttd MOKHAMAD HILMAN BERITA DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2025 NOMOR 14 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA STANDAR BIAYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DERAH RATU ZALECHA MARTAPURA NO URAIAN SATUAN BIAYA 1 HONORARIUM KEGIATAN BLUD RSUD 1.1. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN (PPKD)/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/ PENGGUNA ANGGARAN (PA)
a.Nilai pagu dana Rp10 M s.d Rp25 M OB Rp2.510.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp25 M s.d Rp50 M OB Rp2.920.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp50 M s.d Rp75 M OB Rp3.340.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp75 M s.d Rp100 M OB Rp3.750.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp100 M OB Rp4.270.000,00 1.2 PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN BLUD RSUD: Nilai pagu dana Rp10 M s.d Rp25 M OB Rp800.000,00 Nilai pagu dana diatas Rp25 M s.d Rp50 M OB Rp900.000,00 Nilai pagu dana diatas Rp50 M s.d Rp75 M OB Rp1.050.000,00 Nilai pagu dana diatas Rp75 M s.d Rp100 M OB Rp1.150.000,00 Nilai pagu dana diatas Rp100 M OB Rp1.250.000,00 1.3 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN BLUD RSUD :
a.Nilai total pagu dana s.d Rp500 jt OB Rp400.000,00
b.Nilai total pagu dana diatas Rp500 jt s.d Rp1 M OB Rp430.000,00
c.Nilai total pagu dana diatas Rp1 M s.d Rp2,5 M OB Rp700.000,00
d.Nilai total pagu dana diatas Rp2,5 M s.d Rp5 M OB Rp750.000,00
e.Nilai total pagu dana diatas Rp5 M s.d Rp10 M OB Rp850.000,00
f.Nilai total pagu dana diatas Rp10 M s.d Rp25 M OB Rp900.000,00
g.Nilai total pagu dana diatas Rp25 M OB Rp1.310.000,00 1.4 BENDAHARA PENGELUARAN BLUD RSUD:
a.Nilai pagu dana s.d Rp1 M OB Rp570.000,00
b.Nilai pagu dana diatas Rp1 M s.d Rp2,5 M OB Rp670.000,00
c.Nilai pagu dana diatas Rp2,5 M s.d Rp5 M OB Rp770.000,00
d.Nilai pagu dana diatas Rp5 M s.d Rp10 M OB Rp860.000,00
e.Nilai pagu dana diatas Rp10 M s.d Rp25 M OB Rp1.090.000,00
f.Nilai pagu dana diatas Rp25 M OB Rp1.320.000,00 - 2 - 1.5 BENDAHARA PENERIMAAN BLUD RSUD
a.Target s.d Rp100 jt OB Rp340.000,00
b.Target diatas Rp100 jt s.d Rp1 M OB Rp570.000,00
c.Target diatas Rp1 M s.d Rp10 M OB Rp860.000,00
d.Target diatas Rp10 M s.d Rp25 M OB Rp1.090.000,00
e.Target diatas Rp25 M s.d Rp50 M OB Rp1.320.000,00
f.Target diatas Rp50 M OB Rp1.550.000,00 1.6 HONORARIUM PETUGAS BLUD RSUD
a.Petugas reuse-hd dan teknisi-hd OB Rp450.000,00
b.Petugas Laundry (Binatu) OB Rp1.200.000,00
c.Pramubakti 1 Petugas Porter OB Rp1.200.000,00 2 Petugas Gas Medis OB Rp1.200.000,00 3 Pengantar Makanan OB Rp1.200.000,00
4.Pengantar Sampel Laboratorium OB Rp1.200.000,00 1.7 HONORARIUM KETUA KOMITE, KEPALA INSTALASI, KEPALA RUANGAN BLUD RSUD:
a.Ketua Komite OB Rp500.000,00
b.Kepala Instalasi OB Rp400.000,00
c.Kepala Ruangan OB Rp400.000,00 1.8 HONORARIUM SUPERVISOR HEMODIALISIS OB Rp7.500.000,00 1.9 HONORARIUM OPERATOR SIMONDALEV/SIRUP/SRIKANDI OT Rp300.000,00 1.10 HONORARIUM INSENTIF DOKTER WAKTU KERJA DOKTER SPESIALIS, DOKTER TENAGA KONTRAK, DOKTER SPESIALIS, APOTEKER, PENGELOLA SIMRS (APLIKASI DAN JARINGAN), FISIKAWAN MEDIS, DAN TUNJANGAN KELANGKAAN PROFESI DOKTER SPESIALIS/SUB SPESIALIS BLUD
a.Insentif Dokter Waktu Kerja Dokter Spesialis OB Rp6.500.000,00
b.Dokter Umum OB Rp3.000.000,00
c.Dokter Spesialis OB Rp6.500.000,00
d.Apoteker OB Rp2.500.000,00
e.Fisikawan Medis OB Rp2.500.000,00
f.Pengelola SIMRS (Aplikasi dan Jaringan) OB Rp3.500.000,00
g.Kunjungan Dokter Spesialis dari Rumah Sakit lain OK Rp1.000.000,00
h.Tunjangan Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis/Sub Spesialis BLUD OB Rp5.000.000,00
i.Sewa Rumah Dokter Intership/Waktu Kerja Dokter Spesialis Rumah/ Bulan Rp1.000.000,00 1.11 BANTUAN FELLOWSHIP TENAGA KESEHATAN
a.Dokter (ASN) fellowship OB Rp15.000.000,00
b.Perawat (ASN) fellowship OB Rp5.000.000,00
c.Tenaga Kesehatan lainnya (ASN) fellowship OB Rp5.000.000,00 1.12 TUNJANGAN BAHAYA RADIASI (TBR)
a.Radiografer kontrak OB Rp1.150.000,00
b.Tenaga administrasi kontrak OB Rp225.000,00 1.13 HONORARIUM TIM SPI (SATUAN PENGAWAS - 3 - INTERNAL)
a.Ketua OB Rp1.000.000,00
b.Sekretaris OB Rp750.000,00
c.Anggota OB Rp600.000,00 1.14 HONOR DEWAN PENGAWAS
a.Ketua OB Rp5.000.000,00
b.Anggota OB Rp4.500.000,00 1.15 HONOR SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS Sekretaris OB Rp1.800.000,00 1.16 SATUAN MAKAN MINUM SAHUR ATAU BERBUKA PUASA
a.Makan Minum Waktu Sahur OW Rp35.000,00
b.Makan Minum Berbuka Puasa OW Rp35.000,00 1.17 HONOR TENAGA KONTRAK BERDASARKAN JENJANG PENDIDKAN
a.S2 OB Rp.2.200.000,00
b.S1/D4 > 10 Tahun OB Rp.2.100.000,00
c.S1/D4 s.d 10 Tahun OB Rp.2.000.000,00
d.S1/D4 < 5 Tahun OB Rp.1.800.000,00
e.Diploma I/II/III > 5 Tahun OB Rp.1.650.000,00
f.Diploma I/II/III ≤ 5 Tahun OB Rp.1.450.000,00
g.SLTA/ Setara > 5 Tahun OB Rp.1.300.000,00
h.SLTA/Setara ≤ 5 Tahun OB Rp.1.200.000,00
i.SLTP/Setara > 5 Tahun OB Rp.1.200.000,00
j.SLTP/Setara ≤ 5 Tahun OB Rp.1.000.000,00
k.SD/Setara > 5 Tahun OB Rp.1.100.000,00
l.SD/Setara ≤ 5 Tahun OB Rp.900.000,00 1.18 HONOR TENAGA KONTRAK BERDASARKAN JENIS PEKERJAAN
a.Satpam /outsourching keamanan OB Rp1.300.000,00
b.Pengemudi/Sopir OB Rp1.750.000,00 1.19 HONORARIUM TIM PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
a.Tim Pembina 1) Pembina OS Rp700.000,00 2) Pengarah OS Rp700.000,00 3) Penanggung jawab OS Rp700.000,00
b.Tim Teknis Penilai Angka Kredit OS Rp500.000,00
c.Tim Sekretariat 1) Ketua OS Rp700.000,00 2) Sekretaris OS Rp650.000,00 3) Anggota OS Rp600.000,00 2 PENGADAAN BARANG/JASA KEGIATAN BLUD RSUD 2.1 Pejabat Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa OB Rp680.000,00 2.2 Pejabat/Pemeriksa Hasil Pekerjaan Paket Rp250.000,00 2.3 Pejabat Pembuat Komitmen:
a.Nilai Pagu Pengadaan s.d Rp200 jt OB Rp300.000,00 - 4 - Keterangan: OB : Orang / Bulan OK : Orang / Kegiatan OS : Orang / Semester OW : Orang / Waktu OP : Orang / Paket OR : Orang / Responden OT : Orang / Triwulan BUPATI BANJAR, Ttd SAIDI MASNYUR
b.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp200 jt s.d Rp500 jt OB Rp400.000,00
c.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp500 jt s.d Rp1 M OB Rp550.000,00
d.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp1 M s.d Rp2,5 M OB Rp700.000,00
e.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp2,5 M s.d Rp5 M OB Rp900.000,00
f.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp5 M s.d Rp7,5 M OB Rp1.000.000,00
g.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp7,5 M s.d Rp10 M OB Rp1.200.000,00
h.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp10 M s.d Rp15 M OB Rp1.500.000,00
i.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp15 M s.d Rp25 M OB Rp1.700.000,00
j.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp25 M OB Rp2.000.000,00 3 PEMULASARAN JENAZAH MR.X 3.1 Balita (0 – 5 Tahun) Paket Rp2.000.000,00 3.2 Dewasa (diatas 5 Tahun) Paket Rp4.000.000,00 4 Honorarium Enumerator Survei Kepuasan Masyarakat OR Rp8.000,00 5 Honor Tenaga Ahli/Pakar/Mitra Bestari 5.1 Guru Besar/Profesor OB Rp3.500.000,00 5.2 Strata 3 OB Rp3.000.000,00 5.3 Strata 2 OB Rp2.500.000,00 5.4 Strata 1 OB Rp2.000.000,00 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA PENJELASAN STANDAR BIAYA RSUD RATU ZALECHA
1.Honorarium kegiatan RSUD Ratu Zalecha Martapura: 1.1. Honorarium kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) diberikan berdasarkan besar total pagu yang dikelola. 1.2. Honorarium kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) diberikan berdasarkan besar total pagu. 1.3. Honorarium kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan BLUD RSUD diberikan berdasarkan besaran total pagu. 1.4. Honorarium kepada Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD diberikan berdasarkan besar total pagu yang dikelola. 1.5. Honorarium kepada Bendahara Penerimaan BLUD RSUD diberikan berdasarkan total pagu yang dikelola. 1.6. Honorarium petugas reuse-hd, petugas laundry, petugas porter, petugas gas medis, petugas pengantar makanan (gizi) dan pengantar sampel laboratorium dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau tenaga kontrak sebagai penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan yang ditunjuk berdasarkan keputusan dari Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura. 1.7. Honorarium ketua komite, kepala instalasi, kepala ruangan dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk berdasarkan keputusan dari Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura. 1.8. Honorarium Supervisor Hemodialisis. 1.9. Honorarium Operator SIMONDALEV/SIRUP/SRIKANDI dapat diberikan kepada Tenaga Kontrak yang ditunjuk berdasarkan keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura. 1.10. Honorarium insentif dokter Waktu Kerja Dokter Spesialis, Dokter Tenaga Kontrak, Dokter Spesialis, Apoteker, pengelola SIMRS, fisikiawan medis dan Tunjangan Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis/Sub Spesialis BLUD dan Sewa Rumah Dokter dapat diberikan kepada:
a.Insentif Dokter Waktu Kerja Dokter Spesialis yang diangkat berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan wajib kerja dokter spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
b.Honorarium dokter umum dapat diberikan kepada dokter umum yang diangkat berdasarkan keputusan Direktur - 2 - RSUD Ratu Zalecha Martapura bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat.
c.Honorarium dokter spesialis dapat diberikan kepada dokter umum yang diangkat berdasarkan keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat.
d.Honorarium Apoteker dapat diberikan kepada tenaga kontrak Apoteker yang diangkat berdasarkan keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura yang bertugas meberikan pelayanan kefarmasian.
e.Honorarium Fisikawan Medis dapat diberikan kepada fisikawan medis yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura.
f.Honorarium Pengelola dan Pelaksana Aplikasi dan Jaringan (SIMRS) dapat diberikan kepada tenaga kontrak yang bertugas mengelola Aplikasi dan Jaringan (SIMRS) yang ditunjuk berdasarkan keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura.
g.Honorarium kunjungan dokter spesialis(Dokter dari rumah sakit lain) dapat diberikan kepada dokter yang ditugaskan oleh pejabat berwenang sebagai dokter kunjungan sesuai dengan kebutuhan kegiatan BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura dan ditunjuk berdasarkan keputusan dari Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura.
h.Tunjangan Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis/Sub Spesialis.
i.Sewa Rumah Dokter Internship/Waktu Kerja Dokter Spesialis dapat diberikan kepada Dokter Internship/Waktu Kerja Dokter Spesialis. 1.11. Bantuan Fellowship Tenaga Kesehatan dapat diberikan kepada Dokter, Perawat dan Tenaga Kesehatan lainnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha. Bantuan biaya Pendidikan tersebut diberikan kepada fellowship yang mendukung layanan Kanker, Jantung, Strok dan Uronefrologi (KJSU). Rincian bantuan fellowship:
a.Dokter Spesialis (1 orang per tahun) sebanyak Rp15.000.000,00 untuk 6-12 bulan, sebagai berikut:
1.Transportasi lokal Rp6.000.000,00;
2.Biaya buku/literatur/fotocopy Rp1.000.000,00;
3.Biaya seminar Rp3.000.000,00; dan
4.Uang saku Rp5.000.000,00.
b.Perawat (2 orang per tahun) sebanyak Rp5.000.000,00 untuk 6-12 bulan, sebagai berikut:
1.Transportasi lokal Rp2.500.000,00;
2.Biaya buku/literatur/fotocopy Rp1.000.000,00; dan
3.Biaya seminar Rp1.500.000,00. - 3 -
c.Tenaga Kesehatan lainnya (1 orang per tahun) sebanyak Rp5.000.000,00 untuk 6-12 bulan, sebagai berikut:
1.Transportasi lokal Rp2.500.000,00;
2.Biaya buku/literatur/fotocopy Rp1.000.000,00; dan
3.Biaya seminar Rp1.500.000,00. 1.12. Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) dapat diberikan kepada radiografer dan tenaga administrasi radiologi yang bekerja pada pelayanan radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha. 1.13. Honorarium Tim SPI (Satuan Pengawas Internal) dapat diberikan kepada tim SPI yang diangkat berdasarkan keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk melaksanakan audit internal rumah sakit. 1.14. Honorarium Dewan Pengawas dapat diberikan kepada ketua paling banyak sebesar 40% dan anggota sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Banjar. 1.15. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan kepada sekretaris paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Banjar. 1.16. Satuan Makan Minum Sahur dan Berbuka Puasa yaitu satuan makan minum waktu sahur atau berbuka puasa pada bulan Ramadhan diberikan dengan ketentuan:
a.Makan minum sahur diberikan kepada tenaga medis atau pegawai RSUD Ratu Zalecha yang mendapat tugas jaga pukul 20.00 WITA s/d 08.00 WITA.
b.Makan minum berbuka puasa diberikan kepada tenaga medis atau pegawai RSUD Ratu Zalecha yang mendapat tugas jaga pukul 14.00 WITA s/d 20.00 WITA. 1.17. Honorarium Tenaga Kontrak berdasarkan Jenjang Pendidikan merupakan honor yang diberikan kepada seseorang yang dikontrak berdasarkan jenjang Pendidikan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang mengadakan kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku. 1.18. Honorarium Tenaga Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan merupakan honor yang diberikan kepada seseorang yang dikontrak untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaan yang termuat dalam kontrak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang mengadakan kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku. 1.19. Honorarium Tim Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan dapat diberikan kepada Tim Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kesehatan yang telah memberikan penilaian angka kredit kepada pejabat fungsional tertentu berdasarkan keputusan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura yang dibayarkan setiap semester. - 4 -
2.Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura 2.1. Pejabat Pengadaan untuk pengadaan langsung s.d Rp400 juta Honorarium diberikan kepada personil yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat Pengadaan barang/jasa diberikan honorarium paling banyak 1 (satu) orang, dan Kepada Pejabat Pengadaan yang menangani beberapa paket pekerjaan dengan nilai dibawah Rp50 juta dapat diakumulasi menjadi nilai paket lebih dari Rp50 juta dan diberikan honorarium berdasarkan standar biaya 1 paket pekerjaan. 2.2. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan Honorarium Pemeriksa Hasil Pekerjaan diberikan kepada Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas memeriksa melakukan pemeriksaan Administrasi proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan meliputi dokumen program/anggaran, surat penetapan Pejabat Pengelola Keuangan, dokumen perencanaan pengadaan, Rencana Umum Pengadaan/Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan penyedia, dokumen kontrak dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. 2.3. Pejabat Pembuat Komitmen Honorarium diberikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlak. Honorarium pejabat pembuat komitmen diberikan setiap bulan berdasarkan pagu kegiatan (selama masa pelaksanaan pekerjaan).
3.Pemulasaran Jenazah Mr. X Honorarium pelaksanaan pelayanan pemulasaran jenazah Mr. X meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah Mr. X 3.1 Balita (0-5 Tahun), dan; dan 3.2 Dewasa (diatas 5 Tahun).
4.Honorarium Enumerator Survei Kepuasan Masyarakat Honorarium dibayarkan kepada setiap enumerator yang telah melaksanakan pengambilan data kepuasan masyarakat berdasarkan jumlah sampel yang telah ditentukan.
5.Honor Tenaga Ahli/Pakar/Mitra Bestari Honorarium yang diberikan kepada dokter rumah sakit lain untuk melaksanakan kredensial dokter pada RSUD Ratu Zalecha. - 5 - 5.1. Guru Besar/Profesor; 5.2. Strata 3; 5.3. Strata 2; dan 5.4. Strata 1. BUPATI BANJAR, Ttd SAIDI MANSYUR 6