1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Ibu Kota Kabupaten adalah Martapura.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintah Daerah lainnya adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selain Pemerintah Kabupaten Banjar.
6.Bupati adalah Bupati Banjar.
7.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Banjar.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah.
14.Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Non ASN adalah pegawai selain pegawai ASN yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjar.
15.Non Pegawai ASN adalah seseorang /masyarakat/Tim/ kelompok kerja binaan dan sejenisnya yang menunjang tugas Perangkat Daerah.
16.Pegawai Kontrak adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang berwenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada Perangkat Daerah yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
17.Masyarakat adalah orang dan/atau sekelompok orang yang terkait/mendukung pelaksanaan kegiatan dari unsur masyarakat.
18.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dalam rangka pelaksanaan kegiatan/acara kedinasan yang dilakukan oleh Pelaksana Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukannya ke Tempat Tujuan dan kembali ke Tempat Kedudukannya semula.
19.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pelaksana Perjalanan Dinas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Daerah.
20.Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan dalam wilayah Kabupaten Banjar atau Perjalanan Dinas dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi pelaksana Perjalanan Dinas pada Perwakilan Penghubung Kabupaten Banjar di Jakarta.
21.Perjalanan Dinas Biasa yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas Luar Kota adalah Perjalanan Dinas ke luar Wilayah Kabupaten Banjar atau Perjalanan Dinas ke luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta bagi pelaksana Perjalanan Dinas pada Perwakilan Penghubung Kabupaten Banjar di Jakarta.
22.Perjalanan Dinas Luar Kota Dalam Provinsi adalah Perjalanan Dinas keluar Wilayah Kabupaten Banjar dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
23.Perjalanan Dinas Luar Kota Luar Provinsi adalah Perjalanan Dinas keluar Wilayah Kabupaten Banjar luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan Perjalanan Dinas atau kunjungan kerja ke Negara- Negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
25.Perjalanan Dinas Lanjutan adalah Perjalanan Dinas yang harus dilakukan lebih dari satu Tempat Tujuan sebagai lanjutan dari Tempat Tujuan asal ke tempat tugas lain karena kepentingan dinas dan harus dilakukan oleh Pelaksana Perjalanan Dinas.
26.Surat Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Surat Permohonan adalah surat permohonan izin Perjalanan Dinas ke luar negeri bagi Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
27.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus dan merupakan batas tertinggi.
28.Biaya Riil yang selanjutnya disebut Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
29.Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon II yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk mencukupi biaya-biaya sesuai dengan jabatannya.
30.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pejabat tertentu untuk melaksanakan Perjalanan Dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
31.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang ditujukan kepada pelaksana Perjalanan Dinas untuk melaksanakan Perjalanan Dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
32.Uang Harian Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Uang Harian adalah penggantian biaya meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan.
33.Uang Transportasi Lokal adalah uang yang diberikan sebagai kompensasi Uang Transportasi Lokal dari komponen Uang Harian dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dengan waktu kurang dari 8 (delapan) jam yang diberikan secara Lumpsum.
34.Biaya Taksi adalah Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi.
35.Biaya Transport adalah Biaya Transportasi dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan dan/atau dari Tempat Tujuan ke Tempat Kedudukan berupa Biaya Transportasi darat/udara/laut termasuk biaya tol, parkir dan retribusi untuk kepentingan kedinasan berdasarkan bukti pengeluaran Riil (pembiayaan secara at cost).
36.Tempat Kedudukan adalah Kabupaten Banjar atau Jakarta bagi pelaksana Perjalanan Dinas yang bertugas di Perwakilan Penghubung Kabupaten Banjar di Jakarta untuk keberangkatan ke Tempat Tujuan.
37.Tempat Tujuan adalah tempat/kota/negara yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
38.Keadaan Memaksa/Force Majeure adalah suatu keadaan di mana pelaksana Perjalanan Dinas tidak dapat melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana penugasan yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaan/kemampuannya.
39.Biaya Bagasi adalah biaya untuk barang bawaan pelaksana Perjalanan Dinas selama dalam perjalanan untuk kepentingan kedinasan.
40.Biaya Pengiriman adalah biaya untuk pengiriman barang atau paket barang untuk kepentingan kedinasan.
41.Pelaksanaan Perjalanan Dinas lebih dari 8 (Delapan) Jam adalah pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dihitung mulai berangkat dari Tempat Kedudukan, kemudian mengikuti/melaksanakan acara/kegiatan sampai kembali ke Tempat Kedudukan semula dengan waktu pelaksanaan lebih dari 8 (delapan) jam.
42.Pelaksanaan Perjalanan Dinas kurang dari 8 (Delapan) Jam adalah pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dihitung mulai berangkat dari Tempat Kedudukan, kemudian mengikuti/melaksanakan acara/kegiatan sampai kembali ke Tempat Kedudukan semula dengan waktu pelaksanaan kurang dari 8 (delapan) jam dan/atau sampai dengan 8 (delapan) jam.
43.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Banjar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.