1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Bupati adalah Bupati Banjar.
3.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
4.Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Satlantas adalah Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Banjar.
5.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
6.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
7.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
10.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
11.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
12.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
13.Marka Jalan adalah suatu tanda yang ada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
14.Kawasan Tertib Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat KTL adalah suatu kawasan yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna Jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
15.Angkutan adalah pemindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas Jalan.
16.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
17.Angkutan Barang adalah pemindahan barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
18.Kendaraan Angkutan Barang adalah kendaraan angkutan yang dipergunakan untuk memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain dirancang untuk ditarik yang sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
19.Alat Berat adalah kendaraan bermotor bukan angkutan yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu serta memiliki (berat) yang besar seperti bulldozer, traktor, mesin gilasl sttomwalstz, forklift, crane, excavator, pay loader, grader, dan vibro.
20.Trailer/Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
21.Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
22.Jam Keluar Masuk adalah waktu yang diperbolehkan untuk angkutan barang keluar dari wilayah Kabupaten Banjar dan masuk ke wilayah Kabupaten Banjar.
23.Jam Operasional adalah waktu yang diperbolehkan untuk angkutan barang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.