DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
160

Ringkasan

Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang Burung Walet, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Objek Pajak, Masa Pajak dan Tarif Pajak; Pendaftaran dan Pendataan; Penghapusan dan Penonaktifan NPWPD dan/atau NOPD; Penetapan Pajak Terutang; Pembayaran atau penyetoran; Pembukuan dan Pelaporan; Pemeriksaan; Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak; Penagihan Pajak; Pembetulan dan Pembatalan Penetapan; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan Sanksi Adminitrasi; Kadaluwarsa Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak; Keberatan, Banding, dan Gugatan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Perforasi; Opsen Pajak MBLB; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; SisteM Dalam Jaringan Pajak Daerah; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

Isi peraturan

Teks160PDFHirarki

Memuat teks peraturan…