1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
5.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai Perangkat Kecamatan.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
10.Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
11.Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para Pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran dasar Koperasi.
12.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang perkoperasian.
13.Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat Desa untuk menPemerintah Daerah memberian Pelindungan kepada Koperasi dalam bentuk:yepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
14.Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara lembaga musyawarah Kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah Kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat Kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
15.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
16.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
17.Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
18.Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
19.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
20.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi.
21.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.