1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lembaga atau Instansi Vertikal di Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
6.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat Fasilitasi P4GNPN adalah upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
7.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang diduga akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
8.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
9.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
10.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
11.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
12.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
13.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
14.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
15.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
16.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
17.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18.Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang melaksanakan Rehabilitasi Medis bagi pecandu, penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang berupa Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Klinik, Klinik Pratama, atau lembaga lain.
19.Pascarehabilitasi adalah tindakan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental, maupun sosial, kepada mantan penyalahguna, korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika.
20.Reintegrasi Sosial adalah upaya atau usaha atau tindakan pengembalian Pecandu Narkotika, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke masyarakat setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial.
21.Masyarakat adalah orang perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial, dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.
22.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi Medis.
23.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
24.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
25.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota.
26.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
27.Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Tim Terpadu P4GNPN adalah Tim yang dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah.