Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 32 Tahun 2025
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 9
- (1)Dalam rangka melaksanakan program pengendalian gratifikasi dibentuk UPG.
- (2)Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
- a.Pembina : Bupati
- b.Penasehat : Wakil Bupati
- c.Pengarah : Sekretaris Daerah
- d.Ketua : Inspektur Daerah
- e.Sekretaris : Pejabat Administrator yang memiliki tugas mengelola UPG pada Inspektorat Daerah Anggota : Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan intern pemerintah daerah pada Inspektorat Daerah
- (3)Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh Sekretaris UPG.
- (4)Pembentukan UPG dan Sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 2.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
- (1)Untuk menjalankan fungsi koordinasi pelaporan Gratifikasi, Perangkat Daerah wajib membentuk UPG Perangkat Daerah.
- (2)Pembentukan UPG Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjar. Ditetapkan di Martapura pada tanggal 22 September 2025 BUPATI BANJAR, Ttd SAIDI MANSYUR Diundangkan di Martapura pada tanggal 22 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR, Ttd IHWANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2025 NOMOR 33
Membuka PDF…