Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 10-7-2025 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 10-7-2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, Cap ttd, INDARTO BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 34 Mengetahui sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SYAHBUDIN USMOYO, S.H. Pembina Tk. I NIP. 19740223 199803 1 006 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 Meskipun kondisi saat ini menunjukkan perbaikan secara bertahap, berbagai tantangan struktural masih menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu faktor utama adalah belum optimalnya pemulihan daya beli masyarakat, yang berdampak pada terbatasnya permintaan domestik. Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi isu penting yang perlu segera ditangani. Untuk menjaga sisi permintaan agar sektor riil tetap bergerak, daya beli masyarakat perlu terus diperkuat, antara lain melalui kebijakan perlindungan sosial dan dukungan terhadap kelompok rentan. Di sisi lain, belanja pemerintah juga diarahkan untuk memperkuat sisi penawaran (supply) dengan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perekonomian daerah. Pemulihan ekonomi akan dilakukan secara simultan dengan agenda peningkatan kesejahteraan lainnya, seperti penanganan kemiskinan—khususnya kemiskinan ekstrem—dan penurunan prevalensi stunting. Penyusunan RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 sudah dilaksanakan dengan berdasarkan pada tahapan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Tahapan ini diawali oleh pelaksanaan Forum Konsultasi Publik atas rancangan awal RKPD pada tanggal 16 Januari 2025, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di kecamatan yang direncanakan pada tanggal 4-11 Februari 2025, hingga pelaksanaan musrenbang tingkat kabupaten pada tanggal 27 Maret 2025. RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin ketertakitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 disusun dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a.Menjabarkan RPD Tahun 2023–2026 dan rancangan RPJMD Tahun 2025- 2029 ke dalam rencana program kegiatan prioritas Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 dan menyelaraskan dengan sasaran dan program RKP Tahun 2026 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026;
b.Menciptakan sinergi antara program dan kegiatan antar wilayah, antar kewenangan urusan pembangunan, dan antar tingkat pemerintahan;
c.Mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Sedangkan tujuan dari penyusunan RKPD Kabupaten Banjarnegara tahun 2026 adalah sebagai berikut:
a.Menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2026, yang dalam penyusunannya didahului dengan menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026;
b.Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026;
c.Menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/BUMD/Swasta) dan Lembaga lainnya untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian prioritas daerah;
d.Menjadi media akuntabilitas dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sumber: DPUPR Kab. Banjarnegara Gambar 2. 1 Peta Kabupaten Banjarnegara 2.1.1.2. Luas dan Batas Wilayah Administrasi Luas Kabupaten Banjarnegara sebesar 106.971,01 ha atau sekitar 3,39% dari luas wilayah Provinsi Jawa Tengah (3,25 juta ha). Secara administratif Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 20 kecamatan, 266 desa, dan 12 kelurahan dengan kecamatan terluas adalah Kecamatan Punggelan dengan luas 10.284,01 ha atau 9,61% dari total luas wilayah Kabupaten Banjarnegara, sedangkan kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Purwareja Klampok dengan luas 2.186, 67 ha atau 2,04%dari total luas wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kabupaten Banjarnegara berbatasan langsung dengan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi: Sebelah utar : Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang Sebelah timur : Kabupaten Wonosobo Sebelah Selatan: Kabupaten Kebumen Sebelah barat : Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga Sumber: DPUPR Kabupaten Banjarnegara Gambar 2. 2 Peta Batas Administrasi Kabupaten Banjarnegara Adapun pembagian wilayah administratif Kabupaten Banjarnegara menurut kecamatan dapat dirinci sebagai berikut: Tabel 2. 1 Data Wilayah Administratif Kecamatan Luas (km²) Jumlah Desa Jumlah Kelurahan Susukan 52,66 15 - Purwareja Klampok 21,87 8 - Mandiraja 52,62 16 - Purwanegara 73,87 13 - Bawang 55,21 18 - Banjarnegara 26,24 4 9 Sigaluh 39,56 14 1 Madukara 48,20 18 2 Banjarmangu 46,36 17 - Wanadadi 28,27 11 - Rakit 32,45 11 - Punggelan 102,84 17 - Karangkobar 39,07 13 - Pagentan 46,19 16 - Pejawaran 52,25 17 - Batur 47,17 8 - Wanayasa 82,01 17 Kalibening 83,78 16 - Pandanarum 58,56 8 - Pagedongan 80,53 9 - Total 1.069,71 266 12 Sumber: Sistem Informasi Pembangunan Daerah 2.1.1.3. Letak dan Kondisi Geografis
a.Posisi Astronomis Secara astronomis Kabupaten Banjarnegara berada pada koordinat 7°12'–7°31' Lintang Selatan dan 109°20'10''– 109°45'50'' Bujur Timur.
b.Posisi Geostrategis Wilayah Jawa Tengah terbagi menjadi 3 wilayah yaitu wilayah pantura, wilayah pansela, dan wilayah tengah dimana posisi Kabupaten Banjarnegara berada di wilayah tengah yang merupakan daerah penyangga sebagai kawasan konservasi dan perlindungan sumber mata air, sedangkan wilayah pantura dan pansela merupakan daerah industri.
c.Topografi Secara topografi Kabupaten Banjarnegara berada pada jalur pengunungan di bagian tengah Provinsi Jawa Tengah sebelah barat yang membujur dari arah barat ke timur, dengan sebagian besar wilayah Kabupaten Banjarnegara (37,04% berada pada ketinggian antara 100 -500 m dpl. Ditinjau dari ketinggian dari permukaan laut Kabupaten Banjarnegara secara umum terbagi menjadi empat kategori yaitu:
1.Ketinggian kurang dari 100 m dpl sebesar 9,82%, terdapat di daerah Susukan dan Purwareja Klampok.
2.Ketinggian 100-500 m dpl sebesar 37,04%, terdapat di daerah Mandiraja, Rakit, Punggelan, Wanadadi, Banjarmangu, Purwanegara, Bawang, Banjarnegara dan Madukara.
3.Ketinggian antara 500-1.000 m dpl sebesar 28,74%, terdapat di daerah Pagedongan, Sigaluh dan Pagentan.
4.Ketinggian lebih besar dari 1.000 m dari permukaan laut sebesar 24,40%, terdapat di daerah Karangkobar, Pejawaran, Batur, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum. Sedangkan ditinjau dari kemiringan wilayah Kabupaten Banjarnegara dikelompokan dalam tiga kelas yaitu:
1.Kelas lereng 1 (kemiringan 0-15%): 24,61% dari luas Kabupaten Banjarnegara, terdapat di daerah Susukan, Purwareja Klampok, Mandiraja, Purwanegara, Pagedongan, Bawang, dan Rakit.
2.Kelas lereng 2 (kemiringan di atas 15-40%): 45,04% dari luas wilayah Kabupaten Banjarnegara yaitu daerah Madukara, Banjarmangu, Wanadadi, Punggelan, Karangkobar, Pagentan, Wanayasa, dan Kalibening.
3.Kelas lereng 3 (Kemiringan lebih dari 40%): 30,35% dari luas wilayah Kabupaten Banjarnegara yaitu Susukan, Banjarnegara, Sigaluh, Banjarmangu, Pejawaran, dan Batur. Berdasarkan pembagian zona fisiografi, Kabupaten Banjarnegara masuk dalam 3 (tiga) zona yang berbeda yaitu Zona Pegunungan Serayu Utara dengan morfologi berupa rangkaian pegunungan dengan lereng dan lembah yang curam, Zona Depresi Sentral yang merupakan dataran dengan lembah Sungai Serayu yang subur, dan Zona Pegunungan Serayu Selatan yang berupa lereng yang terjal dan curam, umumnya tidak subur dan sering kekurangan air.
d.Geologis Secara geologis Kabupaten banjarnegara memiliki jenis tanah, struktur, dan gerakan tanah yang dapat diklasifikasikan sebaai berikut: Tanah alluvial : terdapat di Kecamatan Batur, Karangkobar, Purwareja Klampok dan Wanadadi. Tanah latosol : terdapat di Kecamatan Susukan, Purwareja Klampok, Purwanegara, Wanadadi, Rakit, Bawang, Sigaluh, Madukara, Banjarnegara, Wanayasa, Pejawaran dan Pagentan. Tanah andosol : terdapat di Kecamatan Kalibening, Wanayasa, Pejawaran dan Batur. Tanah grumorol : terdapat di Kecamatan Purwanegara, Mandiraja, Kalibening, Karangkobar, Pagentan dan Banjarnegara. Tanah organosol : terdapat di Kecamatan Batur. Tanah litosol : terdapat di Kecamatan Banjarnegara dan Punggelan. Formasi endapan : Banjarnegara termasuk wilayah jalur fisiografi pegunungan Serayu Selatan. Adapun stratigrafi daerah terdiri dari batuan yang tertua yaitu batuan molion yang terdiri dari sekis kristalin, sabak, serpil hitam, filit, kwarsit, dan batu gemping. Formasi batuan: - Batuan grewake dan lempung hitam tersingkap di daerah Kalitengah sampai Merden.c - Batuan metasedimen tersingkap di daerah Kalitengah hingga daerah Kebutuhan Duwur. - Batuan filit dan sekis singkapannya banyak ditemukan di lereng selatan pegunungan Serayu Selatan.
e.Hidrologi Secara hidrologi wilayah kabupaten Banjarnegara termasuk wilayah aliran Sungai Serayu, Pekacangan, Gintung, Merawu, dan Sungai Tulis dengan anak-anak sungainya. Sifat sungai tersebut umumnya adalah prenial (mengalir sepanjang tahun) dan merupakan bagian DAS (Daerah Aliran Sungai) Serayu. Adapun jumlah mata air dan sungai yang mengalir di daerah resapan Kabupaten Banjarnegara antara lain: Kecamatan Rakit: memiliki 42 mata air yang dialiri oleh Sungai Serayu dan Pekacangan. Kecamatan Punggelan: memiliki 6 mata air yang dialiri oleh Sungai Pekacangan, Kedawung, Pandanaran, Wujil, Cacaban, dan Gintung. Kecamatan Wanadadi: memiliki 4 mata air yang dialiri oleh Sungai Serayu dan Pekacangan. Kecamatan Banjarmangu: memiliki 9 mata air yang dialiri Pekacangan, Serayu, Merawu, Kandangwangi, dan Lumajang. Kecamatan Madukara: memiliki 20 mata air yang dialiri Serayu, Merawu, Langkrang, dan Bangbang. Kecamatan Pagentan: memiliki 9 mata air yang dialiri Merawu, Bojong, dan Jawar. Kecamatan Pejawaran: memiliki 13 mata air yang dialiri oleh sungai Bojong, Penaraban, Putih, dan Dalak.
f.Klimatologi Seecara klimatologis wilayah Kabupaten Banjarnegara beriklim tropis, musim hujan dan musim kemarau silih berganti sepanjang tahun. Bulan basah umumnya lebih banyak dari bulan kering. Curah hujan pada bulan Desember 2022 sebanyak 20,68mm per tahun. Curah hujan tertinggi terjadi pada Bulan Januari sebanyak 26,94mm dengan 24 hari hujan. Suhu udara selama tahun 2022 berkisar diantara 23,3-25,1°C dengan tingkat kelembaban udara 79,50-89,20% dan kecepatan angin rata-rata 2,30 m/det.
g.Penggunaan Lahan Dari sisi penggunaan lahan di Kabupaten Banjarnegara menurut jenisnya pada 2024 dibagi menjadi 3 yaitu lahan sawah, bukan lahan sawah, dan lahan pertanian. Lahan sawah terdiri dari lahan irigasi, lahan tadah hujan, dan lahan pasang surut. Sedangkan bukan lahan sawah terdiri dari tegal/kebun, perkebunan, hutan rakyat, lainnya, dan lahan yang tidak diusahakan. Perincian penggunaan lahan tahun 2020-2024 secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2. 2 Penggunaan Lahan Tahun 2020-2024 Penggunaan Lahan 2020 2021 2022 2023 2024 I. Lahan Sawah 14.049,07 13.291,58 12.939,64 12.645,53 12.057,34
a.Lahan Irigasi 11.101,11 10.981,69 10.639,07 10.502,89 9.912,34
b.Lahan Tadah Hujan 2.882,76 2.244,69 2.238,87 2.088,94 2.091,30
c.Lahan Pasang Surut 65,20 65,20 61,70 53,70 53,70 II. Bukan Lahan Sawah 72.140,12 75.615,92 74.520,92 71.702,63 75.466,38 a. Tegal/Ke bun 42.820,13 46.296,13 46.175,03 43.144,89 45.800,23 b. Perkebun an 3.088,92 3.088,92 3.088,92 3.083,42 2.601,29
c.Hutan Rakyat 7.362,85 7.362,85 6.066,55 6.062,25 6.502,92 d. Lainnya 18.857,22 18.857,02 19.179,42 19.401,07 19.914,54
e.Lahan Yang Tidak Diusahak an 11,00 11,00 11,00 11,00 647,40 III. Lahan Bukan Pertanian 20.782,51 18.064,20 19.511,15 22.623,54 19.447,98 Jumlah (I+II+III) 106.971,70 106.971,70 106.971,71 106.971,7 0 106.971,70 Sumber: Kabupaten Banjarnegara Dalam Angka 2025Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa lahan sawah di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mempunyai luas 12.057,34 ha atau 11,27% dari wilayah keseluruhan Kabupaten Banjarnegara dengan luas penggunaan lahan terbesar adalah lahan irigasi sebesar 9.912,34 ha. Kemudian, lahan bukan sawah memiliki luas sebesar 75.466,38 ha atau 70,55% dari total luas wilayah kabupaten dengan luas terbesar pada lahan tegal/kebun sebesar 45.800,23 ha. Sedangkan lahan bukan pertanian memiliki luas sebesar 19.447,98 atau 18,18% dari total luas wilayah kabupaten. Lahan bukan pertanian ini terdiri dari bangunan/pekarangan, hutan negara, rawa-rawa tidak ditanami padi, dan sebagainya. 2.1.1.4. Potensi Pengembangan Wilayah Berdasarkan RTRW Banjarnegara Tahun 2011-2031, potensi wilayah yang dikembangkan sebagai kawasan budidaya meliputi hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman. Luas areal hutan di Kabupaten Banjarnegara 17.136,15 hektar (15 kecamatan) yang terdiri dari Suaka Alam Hutan Wisata seluas 32,10 hektar (3 kecamatan), Hutan Lindung seluas 2.129,47 hektar (8 kecamatan) dan Hutan Produksi seluas 14.974,58 hektar (15 kecamatan). Potensi pengembangan tanaman Hortikultura kurang lebih 13.779,8 hektar yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara. Untuk potensi pengembangan tanaman pangan padi sawah/Padi ladang seluas 23.452,80 hektar dengan total produksi 145.543,82 Ton yang tersebar di seluruh kecamatan kecuali Batur. Potensi pengembangan tanaman pangan jagung kurang lebih 9.117,30 hektar dengan total produksi 53.474 Ton yang tersebar di seluruh kecamatan kecuali Banjarmangu. Potensi pengembangan tanaman pangan ubi kayu kurang lebih 3.476 hektar dengan total produksi 90.200 Ton yang tersebar di seluruh kecamatan kecuali Kalibening, Madukara dan Batur. Sedangkan potensi pengembangan tanaman pangan ubi jalar kurang lebih 102 hektar dengan total produksi 2.138,98 Ton yang tersebar hanya di 6 kecamatan yaitu Purwanegara, Banjarnegara, Pagentan, Pejawaran, Wanayasa dan Kalibening. Potensi pengembangan tanaman kacang tanah seluas 534,10 hektar dengan total produksi sebesar 582,56 Ton yang tersebar di 13 kecamatan yaitu Purwareja Klampok, Mandiraja, Purwanegara, Bawang, Banjarnegara, Pagedongan, Sigaluh, Madukara, Wanadadi, Rakit, Punggelan, Karangkobar, dan Pejawaran. Sedangkan potensi pengembangan tanaman kedelai seluas 589,10 hektar dengan total produksi sebesar 661,44 Ton yang tersebar di 7 kecamatan yaitu Susukan, Purwareja Klampok, Purwanegara, Bawang, Pagedongan, Rakit dan Kalibening. Potensi pengembangan tanaman perkebunan yang meliputi Kelapa seluas 11.085,59 hektar, Kopi seluas 1.589,53 hektar, Karet seluas 460,68 hektar, Teh seluas 1.713 hektar, Kakao seluas 208,08 hektar, Tembakau seluas 303 hektar dan Tebu seluas 15,03 hektar yang tersebar hanya dibeberapa kecamatan saja untuk masing-masing jenis tanaman. Potensi kawasan untuk pertambangan di Kabupaten Banjarnegara untuk kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara. Mineral logam terdapat di Kecamatan Banjarmangu, Pegentan, Karangkobar, Batur, Pejawaran, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, Punggelan, Sigaluh, Pagedongan, Bawang, Purwanegara, dan Susukan. Mineral bukan logam di Kabupaten Banjarnegara terdapat pula di seluruh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banjarnegara. Batuan di Kabupaten Banjarnegara terdiri atas batuan trass (Kecamatan Karangkobar, Sigaluh, Wanayasa, Punggelan, Pagentan, dan Pejawaran), batuan marmer (Kecamatan Bawang, Pagedongan, Purwanegara, dan Banjarnegara), batu lempeng (Kecamatan Pejawaran), batu granit (Kecamatan Kalibening, Pandanarum, Banjarmangu, Karangkobar, Pagentan, dan Sigaluh), batu gemping (Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Punggelan, Wanayasa, dan Pejawaran), lempung (Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Banjarmangu, Punggelan, Wanayasa, Karangkobar, Kalibening, Pagetan, dan Pejawaran), batu tulis (Kecamatan Purwanegara), andesit (Kecamatan Sigaluh, Banjarmangu, Kalibening, Karangkobar, dan Pagentan), diorite (Kecamatan Bawang, Banjarmangu, Wanayasa, Pagentan, dan Karangkobar), Pasir dan Batu meliputi Sepanjang Sungai serayu, sepanjang Sungai Merawu, sepanjang Sungai Pekacangan, sepanjang Sungai Brukah, sepanjang Sungai Sapi, sepanjang Sungai Bombong, sepanjang Sungai Tulis, dan sepanjang Sungai Bermali. Kawasan peruntukan Batubara terletak di Kecamatan Karangkobar. Potensi Kawasan peruntukan industri terdiri atas industri besar, industri menengah dan industri kecil. Industri besar dan menengah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berlokasi di Kecamatan Susukan dengan luas kurang lebih 77,5 hektar. Industri kecil terdapat di seluruh wilayah yang tersebar di Kabupaten Banjarnegara Potensi kawasan pariwisata di Kabupaten Banjarnegara meliputi kawasan wisata alam, kawasan pariwisata budaya, dan kawasan wisata buatan. Kawasan pariwisata alam terletak di kawasan dataran tinggi Dieng, kawasan wisata arung jeram Sungai Serayu, kawasan wisata Gunung Lawe, kawasan wisata alam Curug Pitu, kawasan wisata Curug Sikopel, kawasan wisata Gunung Mandala, kawasan wisata pemandian air panas, dan kawasan wisata hutan pinus di Kecamatan Pagedongan. Kawasan pariwisata budaya terletak di kawasan Candi Dieng, kawasan wisata sentra seni kerajinan Klampok, dan kawasan wisata sentra batik di Kecamatan Susukan. Kawasan pariwisata buatan terletak di kawasan wisata Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas (TRMS), kawasan wisata Waduk Panglima Besar Jenderal Sudirman, dan kawasan agrowisata hortikultura. Sumber: DPUPR Kabupaten Banjarnegara Gambar 2. 3 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Banjarnegara 2.1.1.5. Wilayah Rawan Bencana Jenis bencana alam di Kabupaten Banjarnegara yang rawan terjadi yaitu longsor, gas beracun, kekeringan, dan banjir. Daerah-daerah rawan bencana dapat dipetakan sebagai berikut: a) Kawasan rawan longsor. Mayoritas wilayah di Kabupaten Banjarnegara merupakan kawasan/daerah rawan bencana longsor. Dari 20 kecamatan, yang daerahnya tidak termasuk kategori rawan longsor, yaitu Kecamatan Rakit, Wanadadi, Purwareja Klampok dan Banjarnegara. b) Kawasan rawan gas beracun, meliputi: Kecamatan Batur, Wanayasa, dan Pejawaran. c) Kawasan rawan kekeringan, meliputi: Kecamatan Susukan, Mandiraja, Purwanegara, Bawang, Punggelan, Pagedongan, dan Madukara d) Kawasan termasuk rawan banjir, meliputi: Kecamatan Kalibening, Pejawaran, Susukan, dan Purwareja Klampok. Sumber: DPUPR Kabupaten Banjarnegara Gambar 2. 4 Peta Kawasan Rawan Bencana 2.1.1.6. Aspek Demografi 2.1.1.6.1. Jumlah dan Sebaran Penduduk Jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 sejumlah 1.071.977 jiwa, yang berarti mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2023) yang sebesar 1.047.226 jiwa. Hal ini menunjukkan pada tahun 2024 mengalami laju pertumbuhan sebesar 1,01% dari jumlah penduduk tahun 2023. Laju pertumbuhan ini dipengaruhi oleh fluktuasi dari kelahiran, kematian, dan migrasi atau perpindahan penduduk yang masuk atau keluar dari wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tabel berikut ini menyajikan jumlah penduduk berdasarkan kecamatan di Kabupaten Banjarnegara: Tabel 2. 3 Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2024 Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) Sex Ratio (%)L P Total SUSUKAN 33.181 32.520 65.701 102,03 PURWAAREJA KLAMPOK 24.801 24.632 49.433 100,69 MANDIRAJA 42.202 41.260 83.462 102,28 PURWANEGARA 43.754 43.025 86.779 101,69 BAWANG 33.746 33.003 66.749 102,25 BANJARNEGARA 35.986 35.472 71.458 101,45 SIGALUH 16.707 16.396 33.103 101,90 MADUKARA 24.086 23.222 47.308 103,72 BANJARMANGU 24.489 23.350 47.839 104,88 WANADADI 18.026 17.678 35.704 101,97 RAKIT 28.786 28.188 56.974 102,12 PUNGGELAN 47.634 45.311 92.945 105,13 KARANGKOBAR 17.130 16.044 33.174 106,77 PAGENTAN 20.831 19.818 40.649 105,11 PEJAWARAN 24.278 22.552 46.830 107,65 BATUR 22.352 21.031 43.383 106,28 WANAYASA 27.154 25.388 52.542 106,96 KALIBENING 25.148 24.040 49.188 104,61 PANDANARUM 12.223 11.599 23.822 105,38 PAGEDONGAN 22.999 21.935 44.934 104,85 Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) Sex Ratio (%)L P Total Jumlah 545.513 526.464 1.071.977 103,62 Sumber: Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara Dari tabel di atas, terlihat bahwa jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Banjarnegara sebesar 545.513 jiwa lebih banyak dibandingkan dengan penduduk perempuan sebesar 526.464 jiwa. Kondisi ini menghasilkan sex ratio penduduk Kabupaten Banjarnegara nilainya lebih besar dari 100 yaitu 103,62%. Pada tahun 2024, kecamatan dengan jumlah penduduk paling tinggi adalah Kecamatan Punggelan yaitu sejumlah 92.945 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Pandanarum yaitu sejumlah 23.822 jiwa. 2.1.1.6.2. Struktur Penduduk Jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin di Kabupaten Banjarnegara dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Sumber: Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara Gambar 2. 5 Piramida Penduduk Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Berdasarkan piramida penduduk di Kabupaten Banjarnegara menurut umur dan jenis kelamin, struktur penduduk di Kabupaten Banjarnegara termasuk ke dalam piramida ekspansif, dimana angka kelahiran lebih tinggi daripada angka kematian. Kondisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Banjarnegara berada dalam posisi bertumbuh. Jumlah penduduk paling tinggi berada pada kelompok umur 10-14 tahun yaitu sebesar 86.298 jiwa. Sedangkan kelompok umur dengan jumlah terendah terdapat pada rentang usia 70-74 tahun, yaitu sebesar 28.981 jiwa. Jumlah penduduk Kabupaten Banjarnegara berdasarkan rentang usia dan jenis kelamin disajikan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 2. 4 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Tahun 2024Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Perkembangan rasio ketergantungan penduduk di Kabupaten Banjarnegara saat ini sebesar 45,36% yang artinya setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) mempunyai tanggungan sebanyak 45 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. Hal ini menunujukkan bahwa struktur kependudukan di Kabupaten Banjarnegara memiliki proporsi penduduk usia produktif yang lebih besar. 2.1.1.6.3. Distribusi Penduduk 34.777 42.912 44.794 38.257 41.515 40.092 41.589 39.914 42.963 37.090 33.346 30.541 26.494 20.393 14.861 15.975 32,664 40,270 42,097 36,589 40,027 37,675 39,271 37,449 41,140 36,316 33,629 31,811 27,281 20,011 13,646 16,588 60 000 40 000 20 000 0 20 000 40 000 60 000 0 - 4 5 -- 9 10 -- 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 65 - 69 70 - 74 ≥ 75 Laki-laki Perempuan Distribusi penduduk dapat dilihat dari tingkat kepadatan penduduk yang menggambarkan bentuk penyebaran dan pemerataan penduduk di suatu wilayah. Data terkait jumlah dan kepadatan penduduk pada masing-masing kecamatan sebagai berikut: Tabel 2. 5 Jumlah Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan Tahun 2024 Kecamatan Luas Wilayah (km²) Jumlah Penduduk (jiwa) Kepadatan Penduduk (jiwa/km²) SUSUKAN 52,66 65.701 1.247,72 PURWAREJA KLAMPOK 21,87 49.433 2.260,65 MANDIRAJA 52,61 83.462 1.586,25 PURWANEGARA 73,86 86.779 1.174,83 BAWANG 55,25 66.749 1.209,08 BANJARNEGARA 26,24 71.458 2.723,04 SIGALUH 39,56 33.103 836,79 MADUKARA 48,2 47.308 981,46 BANJARMANGU 46,36 47.839 1.031,99 WANADADI 28,27 35.704 1.262,78 RAKIT 32,45 56.974 1.755,95 PUNGGELAN 102,84 92.945 903,78 KARANGKOBAR 39,07 33.174 849,10 PAGENTAN 46,19 40.649 880,04 PEJAWARAN 52,25 46.830 896,27 BATUR 47,17 43.383 919,70 WANAYASA 82,01 52.542 640,67 KALIBENING 83,78 49.188 587,14 PANDANARUM 58,56 23.822 406,79 PAGEDONGAN 80,51 44.934 557,77 Jumlah 1.069,71 1.071.977 1.002,11 Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Secara umum tingkat kepadatan penduduk pada Kabupaten Banjarnegara adalah sebesar 1.002,11 jiwa per km². hal ini menunjukkan bahwa setiap 1 km² luas wilayah Kabupaten Banjarnegara, rata-rata dihuni oleh sekitar 1.002,11 jiwa. Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa kecamatan yang memiliki tingkat penduduk tertinggi pada Kabupaten Banjarnegara adalah Kecamatan Banjarnegara dengan jumlah kepadatan penduduk 2.723,04 jiwa per km². sementara itu kecamatan yang memiliki tingkat kepadatan penduduknya rendah adalah kecamatan Pandanarum yaitu sebesar 406,79 jiwa per km². 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.1.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.1.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator vital yang mencerminkan kesehatan dan dinamika perekonomian suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi ditunjukkan melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan. Berikut disajikan grafik pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjarnegara selama 5 tahun terakhir: Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.1 Perbandingan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Dinamika pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjarnegara dalam kurun waktu 2020-2024 menunjukkan pola pemulihan dan pertumbuhan yang kearah positif. Pada tahun 2022 menjadi titik balik dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Banjarnegara, dengan pertumbuhan melonjak hingga 5,29%. Peningkatan ini menunjukkan ekspansi ekonomi yang kuat setelah pembukaan kembali aktivitas ekonomi secara penuh. Pada tahun 2024 pertumbuhan ekonomi kembali menguat menjadi 5,11%. Terjadinya penguatan dalam pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh berbagai sektor utama di Banjarnegara seperti pertanian, pariwisata, dan industri pengolahan lokal. 2.1.2.1.2. Produk Domestik Regional Bruto Keadaan ekonomi suatu daerah dapat terlihat dari PDRB. PDRB terbagi menjadi dua kategori utama yaitu PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). PDRB ADHB mencerminkan kapasitas sumber daya ekonomi yang dihasilkan dalam suatu wilayah. Ketika dianalisis menurut sektor, distribusi PDRB ADHB memperlihatkan struktur ekonomi atau kontribusi relatif setiap sektor dalam perekonomian daerah tersebut. Sektor-sektor dengan kontribusi signifikan menjadi indikator basis ekonomi daerah tersebut. Di sisi lain, PDRB ADHK berfungsi untuk mengukur Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), baik secara keseluruhan maupun per sektor dari tahun ke tahun. Besarnya nilai PDRB mengindikasikan besarnya potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah tersebut. Total PDRB Kabupaten Banjarnegara terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memiliki nilai PDRB paling tinggi di Kabupaten Banjarnegara, namun kontribusinya mengalami penurunan secara konsisten dari 30,58% menjadi 28,48%, mengindikasikan pergeseran bertahap dari ekonomi agraris menuju ekonomi yang lebih terdiversifikasi. Adapun nilai PDRB paling rendah pada sektor pengadaan listrik dan gas. Fenomena pemulihan ekonomi terlihat jelas dari transformasi laju pertumbuhan total PDRB yang beranjak dari kontraksi -1,32% pada 2020 menjadi 5,11% pada 2024, melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menggambarkan ketahanan ekonomi daerah dan efektivitas kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan pasca pandemi. Pergeseran bertahap ke arah sektor tersier seperti jasa pendidikan yang tumbuh 8,48% pada 2024 juga mengindikasikan peningkatan investasi pada pembangunan sumber daya manusia yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Kabupaten Banjarnegara. Nilai dan kontribusi PDRB Kabupaten Banjarnegara atas dasar harga berlaku maupun nilai dan laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan disajikan dalam tabel berikut ini: -1.32 3.26 5.29 4.98 5.11 -2 0 2 4 6 2020 2021 2022 2023 2024 Tabel 2. 6 Nilai dan Distribusi PDRB ADHB Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 (milyar rupiah) Ketera ngan Sektor 2020 2021 2022 2023 2024 Rp % Rp % Rp % Rp % Rp % A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 6.633,23 30,58 6.820,73 29,88 7.402,19 29,61 7.788,45 28,62 8.326,34 28,48 B Pertambangan dan Penggalian 1.299,99 5,99 1.369,12 6,00 1.321,38 5,29 1.387,69 5,10 1.465,99 5,02 C Industri Pengolahan 3.289,33 15,16 3.552,55 15,56 3.931,62 15,73 4.460,04 16,40 4.844,15 16,57 D Pengadaan Listrik dan Gas 7,05 0,03 7,41 0,03 7,73 0,03 8,36 0,03 8,93 0,03 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 8,81 0,04 9,41 0,04 9,66 0,04 10,20 0,04 11,02 0,04 F Konstruksi 1.561,73 7,2 1.740,83 7,63 1.894,95 7,58 2.136,68 7,86 2.297,61 7,86 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 3.139,23 14,47 3.388,30 14,84 3.675,47 14,70 3.979,35 14,64 4.250,45 14,54 H Transportasi dan Pergudangan 590,36 2,72 628,89 2,75 1.097,54 4,39 1.276,78 4,70 1.351,24 4,62 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 405,06 1,87 437,51 1,92 509,90 2,04 582,54 2,16 635,62 2,17 J Informasi dan Komunikasi 701,40 3,23 744,06 3,26 763,13 3,05 850,27 3,13 921,27 3,15 K Jasa Keuangan dan Asuransi 631,07 2,91 672,13 2,94 734,15 2,94 767,44 2,82 790,63 2,70 L Real Estate 332,02 1,53 342,57 1,50 363,86 1,46 392,73 1,44 417,82 1,43 M,N Jasa Perusahaan 85,74 0,4 89,60 0,39 98,99 0,40 110,08 0,40 121,99 0,42 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 732,62 3,38 720,39 3,16 756,45 3,03 808,56 2,97 892,85 3,05 P Jasa Pendidikan 1.480,56 6,82 1.497,09 6,56 1.534,56 6,14 1.650,48 6,07 1.827,43 6,25 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 320,32 1,48 323,72 1,42 335,19 1,34 362,21 1,33 392,42 1,34 R,S,T,U Jasa lainnya 475,86 2,19 483,55 2,12 559,71 2,24 620,46 2,28 675,46 2,31 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 21.694,38 100 22.827,89 100 24.996,48 100 27.192,31 100 29.231,22 100 Sumber: Badan Pusat Statiistik Tabel 2. 7 Nilai dan Laju Pertumbuhan PDRB ADHK 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 (milyar rupiah) Ketera ngan Sektor 2020 2021 2022 2023 2024 Rp % Rp % Rp % Rp % Rp % A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 4.389,95 3,06 4.433,51 0,99 4.604,32 3,86 4.631,63 0,59 4.807,56 3,8 B Pertambangan dan Penggalian 793,91 0,37 825,80 4,02 774,02 -6,27 790,59 2,14 835,03 5,62 C Industri Pengolahan 2.068,49 -1,94 2.162,88 4,56 2.264,25 4,68 2.438,36 7,67 2.544,98 4,37 D Pengadaan Listrik dan Gas 5,55 2,16 5,86 5,54 6,08 3,81 6,51 7,12 6,90 5,94 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 7,29 2,22 7,70 5,65 7,79 1,18 8,14 4,4 8,32 2,27 F Konstruksi 1.064,51 -0,19 1.145,23 7,58 1.165,93 1,81 1.262,84 8,31 1.344,40 6,46 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 2.455,38 -4,82 2.604,99 6,09 2.711,05 4,07 2.846,55 4,98 2.977,75 4,61 H Transportasi dan Pergudangan 477,71 - 28,78 492,24 3,04 811,10 64,74 874,51 7,83 912,55 4,35 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 318,75 -6,2 338,01 6,05 387,68 14,69 439,15 13,28 470,52 7,14 J Informasi dan Komunikasi 716,46 11,45 759,43 6 777,49 2,38 864,90 11,24 931,73 7,73 K Jasa Keuangan dan Asuransi 429,24 2,18 435,23 1,4 437,22 0,46 447,46 2,34 457,06 2,14 L Real Estate 270,17 -0,43 275,92 2,13 288,22 4,46 307,92 6,84 325,36 5,66 M,N Jasa Perusahaan 59,11 -6,93 60,93 3,08 64,55 5,95 69,10 7,05 74,91 8,41 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 496,67 -1,47 493,08 -0,72 501,29 1,67 523,66 4,46 565,31 7,95 P Jasa Pendidikan 897,46 -0,6 897,86 0,04 913,09 1,7 973,41 6,61 1.055,93 8,48 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 223,92 6,59 224,20 0,12 229,61 2,42 243,18 5,91 259,08 6,54 R,S,T,U Jasa lainnya 371,30 -7,81 373,61 0,62 415,40 11,19 446,46 7,48 474,44 6,27 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 15.045,88 -1,32 15.536,48 3,26 16.359,11 5,29 17.174,39 4,98 18.051,84 5,11 Sumber: Badan Pusat Statistik Setelah melihat dinamika PDRB menurut lapangan usaha yang menunjukkan transformasi struktur ekonomi dari sektor primer ke arah sektor sekunder dan tersier, penting juga untuk menganalisis PDRB dari sisi pengeluaran. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dan memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi perekonomian daerah. Jika PDRB menurut lapangan usaha menjelaskan bagaimana nilai tambah dihasilkan dalam proses produksi, maka PDRB menurut pengeluaran menunjukkan bagaimana nilai tambah tersebut digunakan atau dibelanjakan oleh berbagai pelaku ekonomi. Berikut disajikan PDRB ADHB dan ADHK Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024 menurut jenis pengeluaran sebagai berikut: Tabel 2. 8 PDRB ADHB menurut Jenis Pengeluaran di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 (milyar rupiah) Jenis Pengeluaran 2020 2021 2022 2023 2024 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 16.648,1 5 17.349,8 3 19.105,1 2 21.051,6 0 22.804,4 1 Pengeluaran Konsumsi LNRT 419,14 436,81 493,23 551,70 654,00 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 1.769,82 1.817,24 1.839,70 1.924,67 2.015,47 Pembentukan Modal Tetap Bruto 4.804,14 5.176,75 5.507,09 5.855,86 6.277,33 Perubahan Inventori 81,03 72,57 94,47 104,72 64,93 Net Ekspor Barang dan Jasa -2.027,90 -2.025,31 -2.042,92 -2.296,24 -2.584,91 Sumber: Badan Pusat Statistik Berdasarkan data PDRB Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024, terlihat bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga mendominasi struktur perekonomian daerah dengan kontribusi sekitar 76,74% pada PDRB ADHB tahun 2024. Dominasi ini menunjukkan ketergantungan ekonomi Banjarnegara pada daya beli masyarakat dan mencerminkan karakter ekonomi yang masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan domestik. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang konsisten dari tahun ke tahun mengindikasikan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi mikro di tengah berbagai gejolak ekonomi makro. Tabel 2. 9 PDRB ADHK menurut Jenis Pengeluaran di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 (milyar rupiah) Jenis Pengeluaran 2020 2021 2022 2023 2024 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 11.067,6 0 11.264,4 4 11.859,5 8 12.559,5 4 13.299,6 6 Pengeluaran Konsumsi LNRT 265,57 268,54 281,65 303,29 352,03 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 1.078,81 1.085,63 1.088,15 1.105,74 1.135,43 Pembentukan Modal Tetap Bruto 3.117,31 3.328,19 3.407,30 3.544,28 3.734,95 Perubahan Inventori 91,23 60,97 76,53 79,88 47,56 Net Ekspor Barang dan Jasa -574,64 -471,30 -353,99 -461,09 -517,79 Sumber: Badan Pusat Statistik Pembentukan modal tetap bruto sebagai indikator investasi menunjukkan tren positif yang menggembirakan, meningkat dari Rp3.117,31 milyar pada 2020 menjadi Rp3.734,95 milyar pada 2024 dalam nilai riil (ADHK). Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya kapasitas produksi daerah dan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Banjarnegara. Walaupun demikian, proporsinya terhadap total PDRB masih relatif kecil dibandingkan konsumsi rumah tangga, mengindikasikan perlunya dorongan lebih lanjut pada iklim investasi daerah. 2.1.2.1.3. Laju Inflasi Tingkat inflasi menunjukkan perubahan, baik peningkatan maupun penurunan, dari satu periode ke periode lainnya atau dari tahun ke tahun. Inflasi menjadi salah satu indikator yang memiliki keterkaitan erat dengan harga barang dan jasa yang diperlukan oleh penduduk di suatu wilayah. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.2 Perkembangan Laju Inflasi Tahun 2020-2024 Inflasi nasional mengalami kenaikan dari 2,61% di tahun 2023 menjadi 2,75% di tahun 2024, sejalan dengan peningkatan inflasi di tingkat Jawa Tengah dari 2,89% di tahun 2023 menjadi 2,98% di tahun 2024. Di sisi lain, inflasi Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 tercatat sebesar 2,04% turun 0,57 poin dari inflasi pada tahun 2023. Faktor penetapan kenaikan harga BBM pada tahun 2022, sudah tidak memicu inflasi pada tahun 2024. Pemicu kenaikan harga pada tahun 2024 terbesar di Kabupaten Banjarnegara terutama disebabkan oleh komoditas pangan, seperti beras, cabai, dan minyak goreng. Faktor utama yang mempengaruhi adalah gangguan pasokan akibat cuaca ekstrem seperti fenomena El Nino yang menyebabkan penurunan hasil panen. Hal ini diperparah dengan fluktuasi harga bahan bakar yang turut memengaruhi biaya produksi dan distribusi barang. 2.1.2.1.4. Indeks Gini 2020 2021 2022 2023 2024 Banjarnegara 1.90 2.18 6.49 2.61 2.04 Jawa Tengah 1.56 1.70 5.63 2.89 2.98 Nasional 1.68 1.87 5.51 2.61 2.75 0.00 1.00 2.00 3.00 4.00 5.00 6.00 7.00 Indeks gini merupakan indikator yang umum dipakai untuk mengevaluasi ketimpangan distribusi pendapatan dalam masyarakat. Nilai Koefisien Gini berkisar antara 0 hingga 1. Semakin mendekati angka 1, semakin tinggi tingkat ketimpangan pendapatan yang terjadi. Berikut ini disajikan perkembangan data indeks gini di Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: BPS Kabupaten Banjarnegara Grafik 2.3 Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Banjarnegara 2020 – 2024 Grafik perkembangan Indeks Gini Kabupaten Banjarnegara periode 2020–2024 mencerminkan dinamika ketimpangan ekonomi di wilayah tersebut. Pada tahun 2024 terjadi penurunan signifikan Indeks Gini menjadi 0,357, yang merupakan nilai terendah selama periode pengamatan. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan distribusi pendapatan, kemungkinan sebagai hasil dari kebijakan fiskal yang lebih progresif, perluasan program perlindungan sosial, atau peningkatan akses terhadap lapangan kerja berkualitas dan sumber daya ekonomi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. 2.1.2.1.5. Indeks Williamson Indeks Williamson adalah ukuran yang digunakan untuk mengukur ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah, dengan nilai 0 menunjukkan pemerataan sempurna dan nilai 1 menunjukkan ketimpangan maksimal. Berikut ini disajikan perkembangan nilai indeks williamson di Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.4 Perkembangan Indeks Williamson Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 Dari data tersebut, terlihat bahwa Indeks Williamson di Banjarnegara mengalami peningkatan konsisten selama periode lima tahun. Kenaikan ini menunjukkan adanya tren peningkatan ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah di Kabupaten Banjarnegara. Tren kenaikan Indeks Williamson ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi di Kabupaten Banjarnegara selama periode 2020-2024 belum sepenuhnya inklusif dan merata di semua wilayahnya. Hal ini memerlukan perhatian dari pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan yang dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah di Kabupaten Banjarnegara. 2.1.2.1.6. Kemiskinan 0.372 0.365 0.365 0.376 0.357 0.345 0.35 0.355 0.36 0.365 0.37 0.375 0.38 2020 2021 2022 2023 2024 0.528 0.533 0.538 0.572 0.60 0.45 0.5 0.55 0.6 0.65 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat kemiskinan merupakan indikator krusial dalam mengukur kesejahteraan masyarakat dan efektivitas program pembangunan suatu daerah. Data perkembangan penduduk miskin di Kabupaten Banjarnegara periode 2020-2024 menunjukkan dinamika yang menarik. Penurunan yang konsisten sejak tahun 2022 hingga 2024 mengindikasikan keberhasilan program pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah daerah, seperti bantuan sosial tepat sasaran, pemberdayaan UMKM, dan program padat karya. Meskipun tren penurunan angka kemiskinan menunjukkan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, persentase penduduk miskin yang masih di atas 14% mengisyaratkan perlunya penguatan program pengentasan kemiskinan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Fokus pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat penurunan angka kemiskinan di masa mendatang. Tabel 2. 10 Perkembangan Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Tahun Penduduk Miskin Ribu Jiwa (%) 2020 144,95 15,64 2021 150,19 16,23 2022 141,25 15,20 2023 138,99 14,90 2024 137,68 14,71 Sumber: Badan Pusat Statistik 2.1.2.1.6.1 Garis Kemiskinan Garis kemiskinan Kabupaten Banjarnegara selama periode 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan signifikan. Peningkatan ini mencerminkan dinamika standar hidup layak dan pola konsumsi masyarakat yang terus berkembang, serta dampak dari inflasi dan perubahan harga kebutuhan pokok di wilayah tersebut. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.5 Garis Kemiskinan Kabupaten Banjarnegara (Rp/Kapita/Bulan) Tahun 2020-2024 Kenaikan garis kemiskinan yang stabil dari tahun ke tahun mengindikasikan adanya perubahan struktural dalam penentuan standar kehidupan minimal masyarakat. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan, terus mengalami peningkatan. Fenomena ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. 2.1.2.1.6.2 Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan 318,334 328,679 351,333 380,046 398,344 0 100,000 200,000 300,000 400,000 500,000 2020 2021 2022 2023 2024 Kondisi kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara selama periode 2020- 2024 dapat dianalisis melalui dua indikator penting, yaitu Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Kedua indikator ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dimensi kemiskinan dibandingkan sekadar angka kemiskinan absolut, karena menunjukkan seberapa jauh penduduk miskin berada di bawah garis kemiskinan dan bagaimana distribusi pendapatan di antara mereka. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.6 Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Pola fluktuasi yang serupa antara kedua indeks menunjukkan keterkaitan struktural dalam dinamika kemiskinan di Banjarnegara. Ketika kedalaman kemiskinan meningkat, keparahan kemiskinan juga turut membesar, mengindikasikan bahwa tekanan ekonomi tidak hanya membuat jarak ke garis kemiskinan semakin lebar tetapi juga memperburuk ketimpangan di antara penduduk miskin itu sendiri. Fluktuasi pada indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan menunjukkan bahwa kemiskinan di Banjarnegara bersifat multidimensional dan membutuhkan pendekatan lebih dari sekadar bantuan jangka pendek. Kesenjangan yang konsisten antara kedua indeks mencerminkan adanya kelompok masyarakat yang secara persisten terjebak dalam kemiskinan kronis dan memerlukan intervensi yang lebih terarah. Berdasarkan dinamika tersebut, upaya pengentasan kemiskinan di Banjarnegara perlu diarahkan tidak hanya pada pengurangan jumlah penduduk miskin, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang masih berada di bawah garis kemiskinan dan pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Kebijakan yang memadukan pendekatan perlindungan sosial dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kedalaman dan keparahan kemiskinan secara berkelanjutan. 2.1.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial 2.1.2.2.1. Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah alat ukur komprehensif yang mengevaluasi kemajuan pembangunan non-fisik suatu wilayah. Dalam perhitungannya, IPM menggunakan empat indikator kunci: Angka Harapan Hidup untuk mengukur dimensi kesehatan, Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah untuk dimensi pendidikan, serta Pengeluaran per Kapita untuk menilai standar hidup masyarakat. Keempat komponen ini menjadi dasar evaluasi yang menyeluruh dalam menilai kualitas pembangunan manusia di suatu wilayah. Tabel 2. 11 2.47 2.97 2.34 2.34 2.38 0.51 0.79 0.48 0.56 0.61 0 2 4 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Perkembangan IPM Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020- 2024 Komponen 2020 2021 2022 2023 2024 Umur Harapan Hidup saat Lahir (UHH) 74,21 74,31 74,40 74,50 74,70 Harapan Lama Sekolah (HLS) 11,46 11,63 11,81 11,82 11,83 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) 6,74 6,75 6,84 6,86 6,87 Pengeluaran per Kapita disesuaikan 9.263 9.407 9.776 10.226 10.595 IPM 67,46 67,87 68,62 69,16 69,62 Sumber: Badan Pusat Statistik Gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan atas fokus kesejahteraan sosial dapat diketahui melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mencapai 69,62. Kondisi ini menunjukkan bahwa realisasinya lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Representasi dari dimensi umur yang panjang adalah Umur Harapan Hidup (UHH). UHH didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir, sehingga UHH dapat mencerminkan derajat kesehatan suatu masyarakat. UHH ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya serta meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Perkembangan Umur Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Banjarnegara mengalami tren positif setiap tahunnya walaupun peningkatannya tidak terlalu besar. Pada tahun 2024, UHH Kabupaten Banjarnegara mencapai 74,70 tahun, menggambarkan bahwa jika bayi baru lahir di Banjarnegara memiliki harapan dapat hidup hingga usia 74,70 tahun. Meningkatnya nilai UHH Kabupaten Banjarnegara dari waktu ke waktu mengindikasikan perbaikan pembangunan bidang kesehatan dengan tingkat pertumbuhan yang relatif stabil. Harapan Lama Sekolah (HLS) dapat didefinisikan sebagai lamanya sekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Angka HLS Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 naik 0,01 tahun dari tahun 2023 sehingga diperkirakan pada tahun 2024 rata-rata anak yang berusia 7 (tujuh) tahun dan sudah masuk jenjang pendidikan formal dapat memiliki harapan untuk menikmati pendidikan selama 11,83 tahun atau hampir setara dengan lamanya waktu untuk menyelesaikan Pendidikan hingga kelas 2 SMA atau kelas 3 SMA. Komponen lain dari IPM yaitu rata-rata lama sekolah (RLS) yang mempunyai penjelasan sebagai rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenis pendidikan yang pernah dijalani. RLS digunakan untuk mengetahui kualitas pendidikan masyarakat dalam suatu wilayah. Pada tahun 2024, RLS Kabupaten Banjarnegara sebesar 6,87 tahun, yang berarti rata-rata penduduk Kabupaten Banjarnegara yang berusia 15 tahun ke atas telah menempuh pendidikan selama 6,87 tahun. Komponen terakhir IPM adalah meningkatnya standar hidup layak yang di representasikan oleh pengeluaran per kapita. Pengeluaran per kapita merupakan biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tersebut. Pengeluaran per kapita Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 telah mencapai Rp10.595.000. Pengeluaran per kapita cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya seiring dengan semakin pulihnya perekonomian global, memberikan dampak positif terhadap nilai pengeluaran per kapita. 2.1.2.2.2. Angka Kematian Ibu (AKI) Angka Kematian Ibu (AKI) mencakup seluruh kematian wanita yang terjadi selama kehamilan, saat melahirkan, dan periode nifas yang diakibatkan oleh kondisi kehamilan, proses persalinan, masa nifas, atau penanganan yang diberikan, bukan dari penyebab eksternal seperti kecelakaan atau insiden. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.7 Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Angka kematian ibu di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 sejumlah 151,4 per 100.000 kelahiran hidup (KH), itu menunjukkan bahwa angka kematian ibu masih tergolong tinggi. Hal ini dapat menjadi indikator adanya tantangan serius dalam sistem kesehatan, khususnya terkait kesehatan ibu selama masa kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Jumlah Kematian Ibu di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 sebanyak 16 (enam belas) kasus (151,4 per 100.000 KH), dimana jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2023 yaitu sebanyak 15 (lima belas) kasus (125,63 per 100.000 KH). Jumlah kematian ibu tahun 2024 adalah sebanyak 16 (enam belas) kasus, dengan rincian 2 (dua) orang fase kehamilan, 1 (satu) orang pada fase persalinan, dan 13 (tiga belas) orang pada saat masa nifas. 2.1.2.2.3. Angka Kematian Bayi Berdasarkan data yang disajikan, Angka Kematian Bayi (AKB) di tahun 2024 menunjukkan angka 12,1 per 1000 kelahiran hidup, yang mencerminkan kondisi kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius. Angka ini memberikan gambaran kompleks tentang berbagai aspek kesehatan dan sosial dalam masyarakat, khususnya berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak. Berikut ini disajikan grafik Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2020- 2024: Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.8 Angka Kematian Bayi per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Untuk menurunkan AKB, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan kualitas layanan kesehatan, penguatan program KIA dan KB, perbaikan status gizi masyarakat, serta peningkatan kondisi sosial 123.94 287.1 130.83 125.6 151.4 0 100 200 300 400 2020 2021 2022 2023 2024 11.68 12.81 13.01 13.09 12.1 10 11 12 13 14 2020 2021 2022 2023 2024 ekonomi secara menyeluruh. Intervensi yang tepat sasaran dan berkelanjutan, disertai dengan monitoring dan evaluasi yang ketat, akan membantu dalam mencapai target penurunan angka kematian bayi di masa mendatang. 2.1.2.2.4. Angka Kematian Balita (AKABA) Perkembangan Angka Kematian Balita (AKABA) di Kabupaten Banjarnegara hingga tahun 2024 cenderung mengalami penurunan yang didukung dengan adanya peningkatan standar hidup, kontrol sanitasi dan kesehatan serta adanya intervensi kesehatan yang efektif yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.9 Perkembangan Angka Kematian Balita di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.2.2.5. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan parameter kunci dalam mengukur kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan di suatu daerah. Data IKM Kabupaten Banjarnegara periode 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, dimulai dari nilai 82,3 pada tahun 2020 hingga mencapai 85,19 di tahun 2024, mencerminkan keberhasilan upaya perbaikan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah. Meski menunjukkan tren positif, pemerintah daerah perlu terus melakukan evaluasi berkala dan pengembangan inovasi pelayanan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penguatan sistem monitoring dan evaluasi, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengembangan pelayanan, menjadi faktor kunci dalam menjaga momentum peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Kabupaten Banjarnegara. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.10 Perkembangan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.2.2.6. Indikator Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, dimana tingkat pengangguran dan partisipasi 13.24 15.01 15 14.7 14 12 13 14 15 16 2020 2021 2022 2023 2024 82.3 82.56 82.75 84.05 85.19 80 82 84 86 2020 2021 2022 2023 2024 angkatan kerja menjadi indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat. Kedua indikator ini saling berkaitan dan memberikan gambaran tentang dinamika pasar tenaga kerja serta efektivitas kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.11 Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Memasuki tahun 2023-2024, terjadi perubahan tren yang signifikan dimana TPT mengalami penurunan dari 6,26% menjadi 5,57%, sedangkan TPAK terus meningkat hingga mencapai 73,38%. Semakin tinggi nilai TPAK, semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam perekonomian. Pola ini menunjukkan perbaikan kondisi ketenagakerjaan dimana peningkatan partisipasi angkatan kerja diikuti dengan penurunan pengangguran, yang mengindikasikan terciptanya lebih banyak kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja yang lebih baik. Hal ini dapat mencerminkan keberhasilan program pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Banjarnegara pada periode tersebut. 2.1.2.2.7. Pertumbuhan Sektor Industri Sektor industri merupakan salah satu sektor dalam PDRB yang dapat menggambarkan kemampuan daerah dalam meningkatkan nilai produknya. Berikut ini disajikan perkembangan pertumbuhan sektor industri di Kabupaten Banjarnegara dari tahun 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.12 Perkembangan Pertumbuhan Sektor Industri Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Pada tahun 2024 terjadi penurunan cukup tajam menjadi 4,37%, hampir kembali ke level tahun 2021, yang mungkin disebabkan oleh tantangan eksternal seperti ketidakpastian ekonomi global, kenaikan harga energi, atau faktor domestik lainnya. Meskipun terjadi fluktuasi, sektor 5.86 5.86 6.38 6.26 5.57 69.69 69.76 72.17 71.64 73.38 60.00 65.00 70.00 75.00 0.00 1.00 2.00 3.00 4.00 5.00 6.00 7.00 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) -1.94 4.56 4.68 7.67 4.37 -4 -2 0 2 4 6 8 10 2020 2021 2022 2023 2024 industri Kabupaten Banjarnegara menunjukkan ketahanan dengan mampu mempertahankan pertumbuhan positif sejak 2021. Pola pertumbuhan ini mencerminkan transformasi struktural ekonomi daerah, namun penurunan terbaru menunjukkan perlunya strategi penguatan daya saing industri dan diversifikasi produk untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan di masa mendatang. Tantangan utama bagi pemerintah daerah adalah memastikan pertumbuhan yang lebih stabil dan inklusif di sektor industri untuk mendukung peningkatan PDRB secara keseluruhan. 2.1.2.2.8. Pertumbuhan Sektor Perdagangan Sektor perdagangan merupakan lapangan usaha terbesar dalam sektor tersier yang membentuk struktur perekonomian daerah. Berikut ini disajikan perkembangan pertumbuhan sektor perdagangan selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 2.13 Perkembangan Pertumbuhan Sektor Perdagangan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Sektor perdagangan di Kabupaten Banjarnegara mengalami fluktuasi yang signifikan selama periode 2020-2024. penurunan tipis menjadi 4,61% pada tahun 2024 mencerminkan tantangan ekonomi makro seperti tekanan inflasi, penyesuaian suku bunga, atau faktor eksternal lain yang memengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas perdagangan di Kabupaten Banjarnegara. Meskipun mengalami beberapa fluktuasi, stabilitas pertumbuhan positif dalam tiga tahun terakhir (2022-2024) dengan rata-rata sekitar 4,5% menunjukkan ketahanan sektor perdagangan daerah ini dan kemampuan adaptasi pelaku usaha lokal dalam menghadapi dinamika ekonomi pasca-pandemi. 2.1.2.2.9. Rasio Kemandirian Daerah Rasio kemandirian daerah merupakan indikator krusial yang menggambarkan kapasitas suatu daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pendapatan asli daerahnya. Indikator ini menjadi cerminan tingkat kemandirian fiskal dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam era otonomi daerah. Capaian rasio kemandirian yang terus meningkat hingga mencapai 16,58% pada tahun 2024 menggambarkan keberhasilan berbagai inisiatif penguatan fiskal daerah. Peningkatan ini dapat dikaitkan dengan beberapa faktor strategis, seperti diversifikasi sumber pendapatan daerah, efisiensi dalam pengelolaan aset daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta optimalisasi potensi ekonomi lokal. Implementasi teknologi dalam administrasi perpajakan dan retribusi daerah juga berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan asli daerah. Meski menunjukkan tren positif, rasio kemandirian yang masih di bawah 20% mengindikasikan bahwa Kabupaten Banjarnegara masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan -4.82 6.09 4.07 4.98 4.61 -6 -4 -2 0 2 4 6 8 2020 2021 2022 2023 2024 dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber PAD, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta penguatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengembangan sektor-sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM perlu terus didorong untuk meningkatkan basis pajak dan retribusi daerah di masa mendatang. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.14 Perkembangan Rasio Kemandirian Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.2.2.10. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pada periode 2020-2024 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah meraih WTP ke 11 secara berturut-turut sejak tahun 2013-2024. WTP merupakan opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah satu material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/ pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak materiat dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Tabel 2. 12 Hasil Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020- 2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Sumber: BPKAD Kab. Banjarnegara 2.1.2.2.12. Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Pola Pangan Harapan (PPH) adalah jenis dan jumlah kelompok pangan utama yang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan zat gizi berdasarkan kontribusi zat gizi energi masing-masing kelompok pangan (Permenkes No 75 Tahun, 2013). Selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 Pola Pangan Harapan Kabupaten Banjarnegara menunjukkan trend fluktuatif. Dari hasil analisis PPH diketahui bahwa kelompok pangan yang mencapai skor PPH maksimal adalah kelompok padi-padian, pangan hewani, sayur dan buah dan kacang-kacangan. Sedangkan kelompok pangan yang belum mencapai skor maksimal adalah kelompok minyak dan lemak, gula, umbi-umbian, buah/biji berminyak. Tabel 2. 13 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 11.96 15.04 13.91 15.57 16.58 0 5 10 15 20 2020 2021 2022 2023 2024 Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Padi-padian 25 25 24.1 25 25 Umbi-umbian 1.3 1.5 1.2 1,5 1,09 Pangan hewani 20.4 17.2 21.7 24,0 21,89 Minyak dan lemak 5 5 5 5,0 5 Buah/biji berminyak 0.5 0.2 0.4 0,5 0,43 Kacang-kacangan 7 9.2 7.9 8,2 8,23 Gula 2.4 2 2.3 2,0 2,21 Sayur dan buah 30 28.9 30 30,0 30 lain-lain - - - - - Skor PPH 91.6 89 92.6 96,2 93,86 Sumber: Distankan dan KP KP Kab. Banjarnegara 2.1.2.2.13. Pembangunan Gender
1.Indeks Ketimpnagan Gender Indeks Ketimpangan Gender ini merupakan ukuran ketimpangan gender yang mengukur seberapa jauh ketidakoptimalan pembangunan manusia yang disebabkan oleh ketimpangan gender yang dilihat dari tiga aspek pembangunan manusia, yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi. Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Banjarnegara selama rentang tahun 2020-2024 cenderung berfluktuasi, dimana pada tahun 2024 IKG kembali meningkat menjadi 0,28. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kesetaraan gender Kabupaten Banjarnegara berfluktuasi dan telah menunjukkan perbaikan kesetaraan gender. Berikut disajikan Indeks Ketimpangan gender selama 5 tahun terakhir: Sumber: BPS Kabupaten Banjarnegara 2024 Grafik 2.15 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
2.Indeks Pembangunan Gender Indeks Pembangunan Gender merupakan ukuran yang dibentuk dengan cara merasiokan IPM perempuan dengan IPM laki-laki. Nilai IPG 100 menunjukkan tidak ada kesenjangan antara capaian pembangunan manusia laki-laki dan perempuan. Nilai IPG di bawah 100 menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan capaian pembangunan manusia yaitu pembangunan perempuan masih di bawah laki-laki. Umur harapan hidup mewakili dimensi kesehatan, harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah mewakili dimensi pengetahuan, serta pengeluaran per kapita mewakili dimensi ekonomi yang disajikan menurut jenis kelamin. Dengan kata lain, dinamika IPG dari waktu ke waktu sangat dipengaruhi oleh perubahan dari tiga komponen tersebut. Capaian IPG Kabupaten Banjarnegara dalam 5 tahun terakhir cenderung fluktuatif dan pada tahun 2024 capaian IPG mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang menunjukkan arah yang lebih 0.22 0.30 0.30 0.24 0.28 2020 2021 2022 2023 2024 baik. Hal ini mencerminkan adanya perbaikan dalam kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di berbagai aspek pembangunan. Sumber: SiPerindu BKKBN Grafik 2.16 Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
3.Indeks Pemberdayaan Gender Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) memperlihatkan sejauh mana peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. IDG diukur berdasarkan tiga komponen, yaitu keterwakilan perempuan dalam parlemen; perempuan sebagai tenaga profesional, manajer, administrasi, dan teknisi; dan sumbangan pendapatan. Nilai IDG mengalami penurunan tajam menjadi 65,02 di tahun 2024. Penurunan ini dapat mengindikasikan menurunnya partisipasi perempuan dalam bidang politik, ekonomi, atau pengambilan keputusan, yang merupakan aspek utama dalam IDG. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya keterlibatan perempuan dalam posisi strategis, rendahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan, atau minimnya program pemberdayaan lanjutan di tingkat lokal. Sumber: SiPerindu BKKBN Grafik 2.17 Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga
1.Seni Budaya Unsur kebudayaan dan kesenian tradisional Kabupaten Banjarnegara tergambar dalam persentase kelompok seni yang melakukan registrasi, dimana pada tahun 2024 terdapat 171 kelompok kesenian yang teregistrasi di Kabupaten Banjarnegara dengan 47,8% fasilitasi event seni dan budaya yang dilaksanakan atau terdapat 22 event budaya yang terfasilitasi oleh pemerintah daerah. 95.28 95.32 95.19 95.09 95.19 2020 2021 2022 2023 2024 70.27 70.99 70.09 74.30 65.02 2020 2021 2022 2023 2024 Cagar budaya merupakan warisan budaya yang dapat berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan yang perlu dilestarikan. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agaman, dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Perkembangan Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 tercatat mencapai 94 objek cagar budaya dan 1 objek WBTB. Objek cagar budaya tersebut juga diperlukan perawatan dan pemeliharan agar tetap lestari. Berikut disajikan tabel persentase benda cagar budaya yang dipelihara selama 5 tahun terakhir. Tabel 2. 14 Persentase Benda Cagar Budaya dipelihara Tahun % 2020 24 2021 46 2022 47,95 2023 54 2024 62,06 Sumber: Disparbud Kabupaten Banjarnegara
2.Olahraga Keolahragaan merupakan indikator penting dalam mengukur perkembangan dan potensi pembinaan olahraga di suatu daerah. Kabupaten Banjarnegara memiliki ekosistem olahraga yang tercermin melalui ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Tabel 2.15 menyajikan data terkini mengenai kapasitas organisasi KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024, yang mencakup jumlah atlet, pelatih, wasit, dan klub yang terdaftar secara resmi. Informasi ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perencanaan strategis bagi pengembangan olahraga di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tabel 2. 15 Jumlah Atlet, Pelatih, Wasit dan Klub KONI Kabupaten Banjarnegara 2024 No Uraian Tahun 1 Jumlah Atlet 231 2 Jumlah Pelatih 57 3 Jumlah Wasit 33 4 Jumlah Klub 4 Sumber: KONI Jawa Tengah 2.1.3 Aspek Pelayanan Umum 2.1.3.1. Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Wajib Dasar
1.Pendidikan 1.1. Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan berperan sebagai urusan yang harus diprioritaskan dalam mendukung tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun, serta menjadi salah satu target penting yang menjamin kesetaraan akses terhadap layanan dasar bagi seluruh masyarakat tanpa memandang gender, terutama bagi kelompok miskin dan rentan. Untuk mengukur efektivitas sistem pendidikan dalam menjangkau populasi usia sekolah, digunakan beberapa parameter penting, di antaranya adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) yang berfungsi sebagai indikator utama dalam menilai tingkat penyerapan penduduk usia sekolah ke dalam sistem pendidikan yang tersedia. Tabel 2. 16 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD, SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 APK PAUD 74,79 74,84 102,46 159,49 104,68 APK SD/MI/Paket A 107,07 92,24 92,61 99,07 93,68 APK SMP/MTs/Paket B 96,69 90,78 87,03 81,66 85,50 APM SD/MI/Paket A 97,48 86,76 87,92 85,12 87,18 APM SMP/ MTs/Paket B 74,57 79,42 71,08 69,71 72,05 Sumber: Dindikpora Kab. Banjarnegara Tren menurun pada jenjang SMP dengan APM yang hanya 72,05% menyoroti adanya hambatan serius dalam transisi dari pendidikan dasar ke menengah. Hampir sepertiga anak usia 13-15 tahun tidak bersekolah pada jenjang yang sesuai, yang kemungkinan disebabkan oleh faktor geografis wilayah bergunung, keterbatasan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil, tekanan ekonomi, dan fenomena sosial seperti pernikahan dini. 1.2. Angka Putus Sekolah Angka putus sekolah didefinisikan sebagai persentase anak dalam kelompok usia sekolah tertentu yang telah berhenti mengikuti pendidikan formal atau tidak menyelesaikan suatu tingkat pendidikan. Kelompok usia yang menjadi acuan dalam pengukuran ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu 7-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun. Indikator ini sangat bergantung pada banyaknya anak yang mengalami putus sekolah. Masalah anak yang tidak melanjutkan pendidikan tetap menjadi fokus utama Pemerintah Daerah, karena adanya harapan bahwa seluruh anak di Kabupaten Banjarnegara dapat memperoleh layanan pendidikan yang memenuhi standar minimal serta mampu menuntaskan program wajib belajar 12 tahun yang telah ditetapkan. Berikut ini disajikan perkembangan angka putus sekolah jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: Dindikpora Kab. Banjarnegara Grafik 2.15 Perkembangan Angka Putus Sekolah SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 0.03 0.47 0.44 0.16 0.28 0.16 3.15 3.08 0.82 0.74 0 1 2 3 4 2020 2021 2022 2023 2024 Putus Sekolah SD/MI/Paket A Putus Sekolah SMP/MTs/Paket B Selama lima tahun terakhir Angka Putus Sekolah (APS) jenjang SD dan SMP sama-sama mengalami lonjakan yang cukup tinggi di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya terus menurun kecuali APS SD tahun 2024 yang mengalami kenaikan menjadi 0,28. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya APS pada siswa SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B umumnya adalah faktor motivasi anak, perhatian/persepsi orang tua siswa, memeiliki kebutuhan khusus (anak berkebutuhan khusus), budaya, dan faktor ekonomi orang tua siswa. Terdapat kaitan yang erat antara angka putus sekolah dengan nilai kemampuan literasi dan numerasi. Kemampuan literasi dan numerasi yang rendah sering menjadi penyebab siswa kesulitan mengikuti pelajaran, yang akhirnya dapat mendorong mereka untuk putus sekolah. Siswa dengan dasar literasi dan numerasi yang lemah cenderung mengalami frustrasi akademik, menurunkan motivasi belajar, dan meningkatkan risiko meninggalkan pendidikan formal. Berikut disajikan data kemampuan literasi dan numerasi pada jenjang SD dan SMP Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 sebagai berikut: Tabel 2. 17 Persentase Siswa yang Mencapai Standar Kompetensi Minimum pada Asesmen Tingkat Nasional Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 indikator jenjang Capaian Target Rata-rata Kemampuan Literasi SMP SD 87,34 65,9 Rata-rata Kemampuan Literasi SMP SMP 90,4 76,4 Rata-rata Kemampuan Numerasi SD SD 78,1 48,63 Rata-rata Kemampuan Numerasi SMP SMP 88,45 72,23 Sumber: Dindikpora Kab.Banjarnegara Berdasarkan tabel di atas, tergambar bahwa capaian kemampuan literasi dan numerasi siswa pada jenjang SD dan SMP secara konsisten telah melampaui target yang ditetapkan. Hal yang patut diperhatikan adalah besarnya selisih antara capaian dan target, khususnya pada kemampuan numerasi SD yang mencapai 78,1, jauh di atas target 48,63 dengan selisih mencapai 29,47 poin. Ini mengindikasikan adanya keberhasilan signifikan dalam implementasi kebijakan dan program pendidikan di Kabupaten Banjarnegara, khususnya dalam pengembangan kompetensi dasar siswa. Kemampuan literasi pada kedua jenjang menunjukkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan kemampuan numerasi, mencerminkan pola umum di Kabupaten Banajrnegara dimana penguasaan literasi sering lebih baik dibandingkan numerasi. Secara keseluruhan, data tersebut merefleksikan fondasi pendidikan yang cukup kuat di Kabupaten Banjarnegara, yang dapat menjadi modal penting dalam upaya menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut. 1.3. Angka Melanjutkan Sekolah Berikut ini disajikan perkembangan angka melanjutkan sekolah SD/MI/Paket A ke SMP selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024: Sumber: Dindikpora Kab. Banjarnegara Grafik 2.16 Perkembangan Angka Melanjutkan SD ke SMP di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 94.3 85.04 86.32 90.59 91.86 80 90 100 2020 2021 2022 2023 2024 Hingga tahun 2024 angka melanjutkan sekolah belum kembali ke level pra-pandemi tahun 2020. Pola ini mengartikan bahwa meskipun angka kelulusan mencapai 100% seperti pada grafik sebelumnya, tidak semua lulusan SD di Kabupaten Banjarnegara melanjutkan ke jenjang SMP. Kesenjangan ini mengindikasikan adanya tantangan aksesibilitas, keterjangkauan ekonomi, atau persepsi terhadap nilai pendidikan menengah yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Upaya pemulihan yang konsisten ini, meski belum optimal menunjukkan efektivitas intervensi kebijakan pendidikan yang dilakukan pasca-pandemi, namun masih diperlukan strategi komprehensif untuk mengatasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan sekitar 8,14% lulusan SD di tahun 2024 tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 1.4. Sarana Prasarana dan Sumber Daya Pendidikan Salah satu indikator dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Banjarnegara adalah tersedianya sarana prasarana berkondisi baik serta SDM yang memadai. Tabel 2. 18 Perkembangan Sarana Prasarana dan Sumber daya Pendidikan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Sekolah SD/MI kondisi bangunan baik 83,86 48,23 94,73 77,58 92,55 Sekolah SMP/MTs kondisi bangunan baik 76,67 32,25 91,94 77,51 97,05 Rasio ketersediaan SD 69,91 0,80 0,80 81,14 81,89 Rasio ketersediaan SMP 22,66 0,29 0,28 27,66 27,26 Sumber: Dindikpora Kab. Banjarnegara Rasio ketersediaan SD tahun 2024 sebesar 81,89 artinya dari total kebutuhan sekolah dasar yang seharusnya tersedia di Kabupaten Banjarnegara (berdasarkan jumlah penduduk usia sekolah dasar dan standar layanan minimal pendidikan), sebanyak 81,89% sudah terpenuhi. Dengan kata lain, sekitar 81,89% dari jumlah sekolah dasar yang idealnya dibutuhkan di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara sudah tersedia. Adapun untuk rasio ketersediaan SMP di tahun 2024 baru sebesar 27,26. Angka ini mengindikasikan kesenjangan yang cukup besar dalam penyediaan infrastruktur pendidikan tingkat menengah pertama, dengan sekitar 72,74% kebutuhan yang belum terpenuhi. Kondisi ini dapat menjadi salah satu faktor utama yang menjelaskan mengapa angka melanjutkan dari SD ke SMP di Kabupaten Banjarnegara belum optimal, seperti yang ditunjukkan pada grafik sebelumnya. Keterbatasan jumlah SMP ini kemungkinan berdampak pada jarak tempuh yang jauh untuk sebagian siswa, biaya transportasi yang tinggi, dan aksesibilitas yang rendah, yang pada akhirnya dapat mengurangi minat atau kemampuan lulusan SD untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
2.Kesehatan 2.1. Prelevalensi Balita Gizi Kurang Prevalensi Balita Gizi Kurang di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Gizi kurang pada balita diartikan sebagai kondisi dimana asupan nutrisi yang diterima oleh balita tidak mencukupi kebutuhan tubuh untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Prevalensi yang menunjukkan peningkatan ini menunjukkan semakin banyak anak-anak di bawah usia lima tahun yang mengalami defisit gizi. Hal ini dipengaruhi pula oleh meningkatnya kemiskinan dan pengangguran sehingga mengurangi kemampuan keluarga membeli makanan bergizi dan praktik pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang tidak sesuai usia. Upaya untuk mengurangi tingkat prevalensi balita gizi kurang adalah dengan melakukan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita gizi kurang. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.17 Perkembangan Prevalensi Balita Gizi Kurang di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.2. Angka Kematian Neonatal Angka kematian neonatal (AKN) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada waktu tertentu dan meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan dan dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. Berikut disajikan perkembangan angka kematian neonatal selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.18 Perkembangan Angka Kematian Neonatal di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Pada tahun 2024, AKN kembali menurun menjadi 9,4 per 1.000 kelahiran hidup, yang menunjukkan adanya respons positif dari intervensi kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Meski demikian, angka ini masih relatif tinggi dan mengindikasikan perlunya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, penguatan sistem rujukan, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya pemeriksaan kehamilan secara teratur dan penanganan komplikasi secara dini. Fluktuasi yang terlihat dalam periode lima tahun ini menggarisbawahi kompleksitas tantangan dalam menurunkan angka kematian neonatal dan pentingnya pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai sektor untuk mencapai perbaikan yang berkelanjutan dalam kesehatan ibu dan bayi di Kabupaten Banjarnegara. 2.3. Rasio Posyandu Per Satuan Balita Rasio posyandu per satuan balita di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 mengalami peningkatan yang menunjukkan adanya peningkatan ketersediaan posyandu di Kabupaten Banjarnegara yang dapat melayani balita. 7.9 9.5 9.5 4.50 10,1 0 5 10 15 2020 2021 2022 2023 2024 9.39 9.5 7.7 10.2 9.4 0 5 10 15 2020 2021 2022 2023 2024 2.1 2.2 2.2 2.2 2.3 2 2.1 2.2 2.3 2.4 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.19 Perkembangan Rasio Posyandu Per Satuan Balita di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.4. Rasio Puskesmas/ Poliklinik per satuan penduduk Rasio Puskesmas/Poliklinik per satuan penduduk di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 menunjukkan kondisi yang sama dengan tahun sebelumnya. Namun, jika ditinjau selama 5 tahun terakhir, rasio puskesmas/poliklinik per satuan penduduk cenderung mengalami penurunan. Tren penurunan ini menunjukan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk di Banjarnegara lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan jumlah puskesmas sehingga semakin banyak orang yang harus dilayani oleh jumlah puskesmas yang relative tetap. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.20 Perkembangan Rasio Puskesmas/Poliklinik Per Satuan Penduduk di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.5. Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 stabil di 0.004. Hal ini disebabkan oleh jumlah rumah sakit umum daerah yang tetap pada setiap tahunnya. Berikut ini disajikan perkembangan rasio Rumah Sakit per satuan penduduk selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 sebagai berikut: Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.21 Perkembangan Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.6. Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Rasio Dokter per satuan penduduk di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumya menjadi 23 yang disajikan dalam grafik sebagai berikut. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.22 0.086 0.086 0.086 0.085 0.085 0.0845 0.085 0.0855 0.086 0.0865 2020 2021 2022 2023 2024 0.004 0.004 0.004 0.004 0.004 0 0.002 0.004 0.006 2020 2021 2022 2023 2024 11.6 23 24 20 23 0 10 20 30 2020 2021 2022 2023 2024 Perkembangan Rasio Dokter Per Satuan Penduduk di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.7. Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk Rasio Tenaga Medis per satuan penduduk di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 170 per satuan penduduk. Hal ini menunjukkan semakin tercukupinya ketersediaan jumlah tenaga medis yang menangani penduduk Banjarnegara. Berikut disajikan grafik perkembangan rasio tenaga medis per satuan penduduk selama 5 tahun terakhir. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.23 Perkembangan Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.8. Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Tertangani Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Tertangani di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung mengalami trend fluktuatif. Dari 179 pada tahun 2020 meningkat menjadi 235 di tahun 2024. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.24 Perkembangan Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Tertangani di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.9. Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang memiliki Kompetensi Kebidanan Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang memiliki Kompetensi Kebidanan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi 99,6. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pertolongan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan sehingga risiko angka kematian bayi dan ibu semakin dapat ditekan. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.25 Perkembangan Cakupan Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang memiliki Kompetensi Kebidanan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 151.2 164 176 164 170 120 140 160 180 2020 2021 2022 2023 2024 179 182 186 206 235 0 100 200 300 2020 2021 2022 2023 2024 99.4 99.2 97.5 99.2 99.6 96 97 98 99 100 2020 2021 2022 2023 2024 2.10. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2024 meningkat menjadi 99,6. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak desa/kelurahan yang tercakup Universal Child Immunization (UCI atau dapat dikatakan semakin banyak bayi di bawah umur satu tahun dalam suatu desa yang telah mendapatkan imunisasi dasar secara lengkap. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.26 Perkembangan Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.11. Persentase Anak Usia 1 Tahun yang diimunisasi Campak Persentase Anak Usia 1 Tahun yang diimunisasi Campak di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung mengalami trend fluktuatif. Pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan ketercakupan anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak yang ditunjukkan dalam grafik berikut. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.27 Perkembangan Persentase Anak Usia 1 Tahun yang diimunisasi Campak di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.12. Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung stabil pada angka capaian 100%. Hal ini menunjukkan seluruh balita gizi buruk telah mendapatkan perawatan. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.28 Perkembangan Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.13. Tingkat Prelevensi Tuberkolosis (per 100.000 penduduk) Tingkat Prevalensi Tuberkolosis (per 100.000 penduduk) di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 menunjukkan penurunan yang signifikan menjadi 61,2. Hal ini menujukkan jumlah penderita tuberkolosis yang semakin sedikit di Kabupaten Banjarnegara. 98.6 73 100 98.6 99.6 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 100 88.6 95.1 93.2 101 80 90 100 110 2020 2021 2022 2023 2024 100 100 100 100 100 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.29 Perkembangan Tingkat Prevalensi Tuberkolosis di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.14. Non Polio AFP Rate (per 100.000 penduduk) NonPolio AFP Rate per 100.000 penduduk di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mnunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kelumpuhan akut yang bukan disebabkan oleh virus polio di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.30 Perkembangan Non Polio AFP Rate di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.15. Tingkat Kematian Karena Tuberkolosis (per 100.000 penduduk) Tingkat kematian karena Tuberkolosis per 100.000 penduduk di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 kembali meningkat menjadi 5 per 100.000 penduduk. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi angka kematian akibat tuberkolosis di Kabupaten Banjarnegara. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.31 Perkembangan Tingkat Kematian Karena Tubercolosis di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.16. Prevalensi HIV/AIDS dari Total Populasi Prevalensi HIV/AIDS dari Total Populasi di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari tahun 2020 dan naik menjadi 0.005 pada tahun 2024. 84.03 79 100 123 61.2 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 1.2 1.7 2.1 6.3 7.6 0 5 10 2020 2021 2022 2023 2024 2.6 3.4 2.8 4.9 5 0 2 4 6 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.32 Perkembangan Prevalensi HIV/AIDS dari Total Populasi di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.17. Cakupan Kunjungan Bayi Cakupan Kunjungan Bayi di Kabupaten Banjarnegara hingga tahun 2024 terus mengalami peningkatan. Kondisi ini menunjukkan semakin banyak proporsi bayi yang menerima pelayanan kesehatan sesuai standar dalam tahun tersebut. Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.33 Perkembangan Cakupan Kunjungan Bayi di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.18. Cakupan Puskesmas Pembantu Cakupan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 menunjukkan pencapaian yang stabil pada angka 0,039 yang disajikan dalam grafik berikut: Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.34 Perkembangan Cakupan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.19. Cakupan Pelayanan Anak Balita Cakupan Pelayanan Anak Balita di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami kenaikan. Hal ini menunjukkan semakin banyak anak balita yang mendapatkan pelayanan di Kabupaten Banjarnegara yang ditampilkan pada grafik sebagai berikut: 0.003 0.005 0.007 0.007 0.005 0 0.002 0.004 0.006 0.008 2020 2021 2022 2023 2024 93.6 99.1 99.5 100 100 90 95 100 105 2020 2021 2022 2023 2024 0.039 0.039 0.039 0.039 0.039 0 0.02 0.04 0.06 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dinkes Kab. Banjarnegara Grafik 2.35 Perkembangan Cakupan Pelayanan Anak Balita di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
3.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 3.1. Rasio Rumah Layak Huni Rasio Rumah layak Huni di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung meningkat dari tahun 2019 sebesar 0.235% meningkat menjadi 0.88% pada tahun 2023. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.36 Perkembangan Rasio Rumah layak Huni di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 3.2. Rasio Permukiman Layak Huni Kriteria permukiman layak huni tergantung dari adanya ketersediaan berbagai macam kelengkapan dan pelayanan tertentu. Permukiman layak huni setidaknya harus memiliki kelengkapan minimal berupa fasilitas sarana dan prasarana sehingga menumbuhkan keadaan yang baik secara fisik, mental, maupun sosial budaya. Rasio Permukiman Layak Huni di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat menjadi 89,07% pada tahun 2024. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.37 Rasio Permukiman layak Huni di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 3.3. Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat menjadi 89,07%. Kondisi ini menunjukkan semakin terpenuhinya ketersediaan rumah layak huni di kabupaten Banjarnegara. 55.38 79.1 79.3 96.1 95.6 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 0.235 0.219 0.250 0.390 0.880 0 0.2 0.4 0.6 0.8 1 2019 2020 2021 2022 2023 86.41 80.00 87.12 88.00 89.07 75.00 80.00 85.00 90.00 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.38 Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 3.4. Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang terjangkau Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang terjangkau di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat menjadi 89,07%. Kondisi ini menunjukkan rumah layak huni di Kabupaten Banjarnegara semakin terjangkau bagi masyarakat. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.39 Perkembangan Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 3.5. Persentase permukiman Yang Tertata Persentase permukiman yang tertata di Kabupaten Banjarnegara terus mengalami peningkatan menjadi 0,28 pada tahun 2024. Kondisi ini mengindikasikan bahwa permukiman di Kabupaten Banjarnegara memiliki tata ruang yang terencana dan teratur. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.40 Perkembangan Persentase permukiman Yang Tertata di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 3.6. Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung meningkat dari tahun 2019 sebesar 0,05 menjadi 0.24% pada tahun 2023. 86.53 80.00 87.13 88.00 89.07 75.00 80.00 85.00 90.00 2020 2021 2022 2023 2024 86.53 80.00 87.13 88.00 89.07 75.00 80.00 85.00 90.00 2020 2021 2022 2023 2024 0.14 0.21 0.27 0.24 0.28 0.00 0.10 0.20 0.30 2020 2021 2022 2023 2024 0.05 0.14 0.21 0.27 0.24 0 0.1 0.2 0.3 2019 2020 2021 2022 2023 Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.41 Perkembangan Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 3.7. Persentase Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan Persentase Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung menurun dari sebesar 37.27% pada tahun 2019 menjadi 24% pada tahun 2023. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.42 Perkembangan Persentase Luasan Permukiman Kumuh di Kawasan Perkotaan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 3.8. Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung fluktuatif dari sebesar 14.56% pada tahun 2019 menjadi 43.02% pada tahun 2023. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.43 Perkembangan Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023
4.Trantibum 4.1. Jumlah Kejadian Bencana Alam Jumlah kejadian bencana alam di Kabupaten Banjarnegara di tahun 2020-2024 cenderung mengalami penurunan. Kejadian bencana alam yang paling banyak terjadi yaitu tanah longsor. Tabel 2. 19 Jumlah Kejadian Bencana Alam di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Jenis Bencana Alam Jumlah Kejadian Bencana Alam 2020 2021 2022 2023 2024 Tanah Longsor 5 12 9 10 2 Banjir 2 - - 1 - Cuaca Ekstrem 1 1 1 2 1 Gempa Bumi - - - 1 - Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Tengah 4.2. Jumlah Korban yang diakibatkan Bencana Alam Jumlah korban yang diakibatkan bencana alam menunjukkan kecenderungan penurunan jumlah korban dalam lima tahun terakhir, terutama untuk bencana banjir yang sempat menjadi penyebab korban terbanyak kedua pada 2020. Tabel 2. 20 37.27 37.01 37.10 34.35 24.00 0 20 40 2019 2020 2021 2022 2023 14.56 23.65 65.65 56.00 43.02 0 50 100 2019 2020 2021 2022 2023 Jenis Bencana Alam dan Jumlah Korban Bencana Alam di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Jenis Bencana Alam Jumlah Korban yang diakibatkan Bencana Alam (orang) 2020 2021 2022 2023 2024 Tanah Longsor 426 106 2.275 159 317 Banjir 917 - - 5 - Cuaca Ekstrem 58 - 103 35 113 Gempa Bumi - - - 10 - Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Tengah 4.3. Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, dan keindahan) di Kabupaten Banjarnegara menunjukkan pencapaian konsisten 100% selama 5 (lima) tahun berturut-turut yang menunjukkan adaptabilitas aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penertiban. Kemungkinan besar pencapaian ini didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran serta koordinasi yang baik antara Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan, dan kelurahan/desa. Fenomena ini juga mengisyaratkan kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi ketika diberi sanksi atau teguran, sehingga proses penyelesaian pelanggaran dapat tuntas. Sumber: Satpol PP Kab. Banjarnegara Grafik 2.44 Perkembangan Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 4.4. Cakupan pelayanan bencana kebakaran Kabupaten/Kota Cakupan pelayanan bencana kebakaran ialah sumber daya yang berpotensi kebakaran yang perlu mendapat perlindungan dari bahaya kebakaran yang membentuk Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) oleh daerah Kabupaten/Kota sesuai wilayah yurisdik urusan pemerintahannya. Sumber: Satpol PP Kab. Banjarnegara Grafik 2.45 Perkembangan Cakupan pelayanan bencana kebakaran di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Terlihat bahwa cakupan pelayanan becana kebakaran ditiap tahunnya cenderung terus meningkat yang mana di tahun 2024 bernilai 91,67% atau dari 84 kejadian kebakaran di Kabupaten Banjarnegara, sebanyak 77 berhasil ditangani oleh Damkar. Pencapaian ini mencerminkan peningkatan kapabilitas 100 100 100 100 100 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 60.71 42.31 66.10 89.66 91.67 0 20 40 60 80 100 2020 2021 2022 2023 2024 operasional dan responsivitas Damkar Banjarnegara dalam menjalankan fungsi penanggulangan kebakaran. Meski demikian, masih terdapat sekitar 8,33% (7 kasus) kejadian kebakaran yang belum dapat ditangani dengan optimal. Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab antara lain kendala geografis Banjarnegara yang berbukit dan memiliki wilayah terpencil dengan aksesibilitas terbatas, keterbatasan sumber daya air di lokasi tertentu, atau kemungkinan pelaporan yang terlambat sehingga api telah menyebar luas saat petugas tiba. 4.5. Tingkat waktu tanggap (Response Time Rate) daerah layanan Wilayah Managemen Kebakaran (WMK) Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK) adalah rasio antara kejadian kebakaran yang tertangani dalam waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) menit tingkat waktu tanggap kebakaran pada pemukiman, bangunan gedung, pabrik/industri yang tidak lebih dari 60 (enam puluh) menit tingkat waktu tanggap kebakaran pada kawasan hutan dan lahan dengan jumlah kejadian kebakaran di WMK. Sumber: Satpol PP Kab. Banjarnegara Grafik 2.46 Perkembangan Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Pencapaian waktu tanggap 12,69 menit pada tahun 2024 merupakan prestasi signifikan, mengingat standar waktu tanggap yang baik untuk pemukiman dan gedung adalah tidak lebih dari 15 menit. Ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, Damkar Banjarnegara telah berhasil memenuhi bahkan melampaui standar pelayanan minimal nasional. Peningkatan kinerja ini didukung oleh beberapa faktor strategis, seperti redistribusi pos pemadam kebakaran yang lebih optimal, peningkatan jumlah dan kualitas armada, implementasi teknologi komunikasi yang lebih canggih, serta pelatihan petugas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan efisiensi mobilisasi. 4.6 Persentase penegakan perda Penegakkan atas Perda/ Perkada yang diampu di tahun 2024 mencapai 100% yang mana keseluruhan yang ditegaskan meliputi 12 Perda dan 6 Perkada sesuai dari target 100% yang ditetapkan. Akan tetapi masih ditemui beberapa kendala berupa masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai peraturan- peraturan daerah yang memuat sanksi, keterbatasan jumlah PPNS dan belum optimalnya pelaksanaan tugas PPNS penegak undang-undang di OPD, kurangnya sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan tugas PPNS memiliki resiko hukum dan resiko ancaman keselamatan jiwa yang tinggi namun dukungan sarana dan prasarana operasional belum memadai. 24.65 17.60 17.21 14.05 12.69 0.00 10.00 20.00 30.00 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Satpol PP Kab. Banjarnegara Grafik 2.47 Perkembangan Persentase Penegakan Perda di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
5.Sosial 5.1. Persentase Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Persentase Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Banjarnegara menunjukkan tren yang relatif stabil selama periode 2020-2024. Yang menarik adalah peningkatan signifikan pada tahun 2024 menjadi 57,73%, naik hampir 10 poin dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan oleh perbaikan sistem pelayanan sosial, penambahan anggaran untuk program kesejahteraan, atau implementasi kebijakan baru yang lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menangani PMKS/ PPKS. Selain itu, pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan peningkatan koordinasi antar instansi terkait juga dapat berkontribusi pada peningkatan persentase penanganan PMKS/ PPKS di tahun 2024. Sumber: Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara Grafik 2.48 Perkembangan Persentase Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/ Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024
6.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6.1. Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik. Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung menurun dari sebesar 80,17% pada tahun 2020 menjadi 55,27% pada tahun
2024.Kondisi ini menunjukkan perlu adanya perbaikan jaringan jalan agar kembali dalam kondisi baik. Berikut disajikan grafik kondisi jalan dalam kurun wktu 5 tahun terakhir: 71.43 84.21 116.08 100 100 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 57.59 59.05 58.60 48.60 57.73 0.00 20.00 40.00 60.00 80.00 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: DPUPR Kab. Banjarnegara Grafik 2.50 Perkembangan Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Data di atas merupakan proporsi panjang jaringan jalan kabupaten yang memiliki kondisi fisik dan permukaan jalan baik sehingga dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Kecepatan tersebut digunakan sebagai batas bawah kecepatan normal yang mencerminkan kelancaran lalu lintas dan kualitas jalan. Jika kendaraan bisa melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, maka bisa diasumsikan jalan tersebut tidak mengalami kerusakan berat. 6.2. Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m ). Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 baru tercapai sebesar 3,34%. Sumber: DPUPR Kab. Banjarnegara Grafik 2.52 Perkembangan Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) Tahun 2020 – 2024 6.3. Rasio Jaringan Irigasi. Rasio jaringan irigasi di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Rasio jaringan irigasi melonjak drastis menjadi 70,21% di tahun 2021, kemudian terus mengalami kenaikan bertahap hingga mencapai 76,27% pada tahun 2024. Peningkatan tajam pada tahun 2021 kemungkinan disebabkan oleh implementasi program pembangunan infrastruktur irigasi yang masif, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Kenaikan yang relatif stabil di tahun-tahun berikutnya menunjukkan adanya komitmen berkelanjutan dalam pengembangan jaringan irigasi, meskipun dengan laju yang lebih moderat karena fokus beralih pada optimalisasi dan pemeliharaan jaringan yang sudah ada. Sumber: DPUPR Kab. Banjarnegara 80.17 81.23 76.17 72.17 55.27 0 20 40 60 80 100 2020 2021 2022 2023 2024 3.19 3.36 3.36 3.34 3.34 3.00 3.20 3.40 2020 2021 2022 2023 2024 16.98 70.21 73.63 76.07 76.27 0 50 100 2020 2021 2022 2023 2024 Grafik 2.53 Perkembangan Rasio Jaringan Irigasi Di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 6.4. Rasio Bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung fluktuatif dari sebesar 28,59% pada tahun 2019 meningkat menjadi 35% pada tahun 2023. Sumber: DPUPR Kab. Banjarnegara Grafik 2.54 Perkembangan Rasio bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan Di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 2.1.3.2. Fokus Layanan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
1.Ketenagakerjaan 1.1. Persentase Penyelesaian Perselisihan Pekerja dan Pengusaha Terhadap Kebijakan Pemerintah Persentase penyelesaian perselisihan pekerja dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 2020- 2024 cenderung stabil dan dapat diselesaikan 100%. Hal ini berarti perselisihan pekerja dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah diselesaikan secara keseluruhan. Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.55 Perkembangan Persentase penyelesaian perselisihan pekerja dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 1.2. Persentase Perusahaan yang Menerapkan K3 Persentase perusahaan yang menerapkan K3 di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung stabil sudah menerapkan K3 100%. Hal ini berarti seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Banjarnegara telah menerapkan K3 dalam proses produksinya. Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.56 28.59 39,67 58.11 30.00 35.00 0 10 20 30 40 50 60 70 2019 2020 2021 2022 2023 100 100 100 100 100 0 100 200 2020 2021 2022 2023 2024 100 100 100 100 100 0 50 100 150 2019 2020 2021 2022 2023 Perkembangan Persentase perusahaan yang menerapkan K3 di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 1.3. Persentase Pekerja yang Mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan Terjadi Penurunan persentase pekerja yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan pada tahun 2023 dan 2024 yang disebabkan oleh beberapa faktor, seperti berkurangnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, meningkatnya jumlah pekerja informal yang tidak terdaftar dalam sistem jaminan, atau adanya penyesuaian kebijakan yang berdampak pada cakupan perlindungan. Selain itu, kondisi ekonomi pascapandemi juga bisa memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menyediakan jaminan bagi pekerjanya secara konsisten. Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.57 Perkembangan Persentase pekerja yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 1.4. Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan Persentase tenaga kerjaa yang mendapat pelatihan mengalami penurunan setelah tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh perubahan prioritas program ketenagakerjaan dan terbatasnya akses terhadap pelatihan di tingkat lokal. Kenaikan tajam pada 2022 menunjukkan adanya intervensi besar atau program khusus, namun penurunan berikutnya mengindikasikan bahwa upaya tersebut belum bersifat berkelanjutan atau merata bagi seluruh tenaga kerja. Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.58 Perkembangan Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
2.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.1 Ratio KDRT (Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ratio KDRT (Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 menurun dari sebesar 0,043% pada tahun 2020 menjadi 0,0062% pada tahun 2024. Sumber: Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara Grafik 2.59 Perkembangan Ratio KDRT di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 69.91 79.81 80.16 79.76 73.34 60 70 80 90 2020 2021 2022 2023 2024 2.76 0.86 36.65 33.66 14.6 0 20 40 2020 2021 2022 2023 2024 0.043 0.078 0.0034 0.0031 0.0062 0 0.05 0.1 2020 2021 2022 2023 2024 2.2 Persentase Perempuan KDRT dan TPPO yang terlayani sesuai standar Persentase Perempuan KDRT (Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlayani sesuai standar di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 terlayani semua (100%). Sumber: Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara Grafik 2.60 Perkembangan Persentase Perempuan KDRT dan TPPO yang terlayani sesuai standar di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
3.Pangan 3.1. Ketersedian Pangan Utama Ketersedian Pangan Utama di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung meningkat dari sebesar 85,034 meningkat menjadi sebesar 277,501 Ton/tahun pada tahun 2023. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.61 Perkembangan Ketersediaan Pangan Utama di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 3.2. Ketersediaan Energi Ketersediaan Energi di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung meningkat dari sebesar 150,5 kkal/kapita/hari pada tahun 2019 meningkat menjadi 3.404 kkal/kapita/hari pada tahun 2023. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.62 Perkembangan Ketersediaan Energi di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 3.3. Ketersediaan Protein Perkapita Ketersediaan Protein Perkapita di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung fluktuatif dari sebesar 131 gram/kapita/hr pada tahun 2019 meningkat menjadi 81,46 gram/kapita/hr pada tahun 2023. 100 100 100 100 100 0 100 200 2020 2021 2022 2023 2024 85,034 179,364 169,205 171,559 277,501 0 100,000 200,000 300,000 2019 2020 2021 2022 2023 150.50 161.13 3,339 3,499 3,404 0.00 2,000.00 4,000.00 2019 2020 2021 2022 2023 Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.63 Perkembangan Ketersediaan Protein Per Kapita di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 3.4. Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2024, terjadi peningkatan dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di Kabupaten Banjarnegara mencapai 97,67%. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.64 Perkembangan Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
4.Pertanahan 4.1. Persentase Tanah Yang Bersertifikat Persentase Tanah Yang Bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang semakin meningkat terhadap aset yang dimilkinya. Tanah yang telah bersertifikat diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap asset serta berfungsi menopang utama pendapatan asli daerah. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.65 Perkembangan Persentase Tanah Yang Bersertifikat di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
5.Lingkungan Hidup 5.1. Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tersusun dari Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Air (IKA), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). IKLH dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: IKLH = (0,376 X IKA) + (0,405 X IKU) + (0,219 X IKTL) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup terdiri dari 3 indikator yang dijabarkan sebagai berikut:
a.Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Air (IKA) Indeks Kualitas Air menggambarkan kualitas air dalam suatu wilayah. Hasil capaian IKA Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mengalami 131.00 127.52 73.44 73.63 81.46 0.00 200.00 2019 2020 2021 2022 2023 89.04 84.21 94.51 89.33 97.67 70.00 80.00 90.00 100.00 2020 2021 2022 2023 2024 36.63 51.11 58.78 68.08 71.30 0.00 50.00 100.00 2020 2021 2022 2023 2024 peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunnjukkan kualitas air yang ada di Kabupaten Banjarnegara semakin baik, dimana memiliki kekeruhan kurang dari 5 NTU, tidak berbau, dan tidak berwarna.
b.Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Udara (IKU) Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Udara di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif. Indeks Kualitas Udara (IKU) ini digunakan untuk menilai tingkat polusi udara. Pada tahun 2024, hasil pengukuran menunjukkan kenaikan nilai IKU menjadi 92,00. Angka tersebut perlu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan upaya-upaya mengurangi tingkat polusi udara diantaranya melalui pengurangan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan transportasi ramah lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan reboisasi untuk mengurangi polusi udara yang terjadi.
c.Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Pada tahun 2024, IKTL mengalami penurunan yang berarti terjadi penurunan tutupan hutan, belukar, dan tanaman. Kondisi ini terjadi akibat adanya alih fungsi lahan yang diperuntukan menjadi lahan perumahan. Berdasarkan 3 Indeks yang telah dijelaskan di atas, dapat dilakukan pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebagai berikut: Tabel 2. 21 Perkembangan Pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 No Uraian Capaian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 IKU 89,39 88,62 87,91 89,36 92,00 2 IKA 59,31 47,50 52,86 42,68 51,24 3 IKTL 65,16 39,30 39,30 42,39 42,18 IKLH 72,77 62,36 64,09 61,52 65,76 Klasifikasi Baik Sedang Sedang Sedang Sedang Sumber: DPKLH Kabupaten Banjarnegara Tabel di atas menunjukkan IKLH Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dan berada pada posisi sedang. Peningkatan ini dipengaruhi karena adanya peningkatan kualitas udara dan air di Kabupaten Banjarnegara. 5.2. Pembinaan dan Pengawasan Terkait Ketaatan Penanggungjawab dan/atau Kegiatan yang Diawasi Ketaatannya terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Pembinaan dan pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Pada tahun 2024 capaian mencapai 100%. Hal ini berarti seluruh kegiatan di Kabupaten Banjarnegara telah taat terhadap izin lingkungan, izin PPLH, dan PPU LH yang telah diterbitkan Pemda yang disajikan pada grafik sebagai berikut: Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.66 Perkembangan Pembinaan dan Pengawasan Ketaatan Penanggungjawab dan/atau Kegiatan yang Diawasi Ketaatannya terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang Diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 5.3. Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R Program Reduce, Reuse, dan Recycle merupakan program pengelolaan sampah yang bertujuan untuk mengurangi sampah, menghemat sumber daya, dan menjaga kelestarian lingkungan. Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui program 3R di Kabupaten Banjarnegara pada 2 tahun terakhir mengalami penurunan, dimana pada tahun 2024 hanya mencapai 20% sampah yang terkurangi dari program 3R. Hal ini disebabkan kurangnya partisipasi dari masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk menerapkan program 3R dalam menangani sampah rumah tangganya. Sumber: DPKLH Kab. Banjarnegara Grafik 2.67 Perkembangan Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 5.4. Persentase pelayanan sampah Area pelayanan sampah meliputi Tempat Penampungan Sampah (TPS), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan tempat pendauran ulang. Pada tahun 2024, persentase cakupan area pelayanan sampah berkurang yang menyebabkan masalah sampah belum tertangani dengan maksimal. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk menambah jumlah TPS di setiap daerah di Kabupaten Banjarnegara sehingga masalah sampah di Kabupaten Banjarnegara semakin tertangai dengan baik. Tabel 2. 22 Perkembangan pelayanan sampah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 No. Uraian Persentase 2020 2021 2022 2023 2024
1.Cakupan area pelayanan sampah 19,94 22,99 55 77,64 72,32
2.Jumlah sampah yang tertangani 11,22 76,33 77 77,64 72,32
3.Timbulan sampah yang ditangani 11,22 76,33 77 77,64 72,32 Sumber: DPKPLH Kabupaten Banjarnegara 5.5. Terlaksananya pemberian penghargaan lingkungan hidup Pemberian penghargaan lingkungan hidup di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 selalu dilaksanakan. Peghargaan ini dilakukan untuk memberikan semangat dalam menjaga 40 46.67 76.3 100 100 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 32.197 22.99 55 20 20 0.000 20.000 40.000 60.000 2020 2021 2022 2023 2024 lingkungan di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan mendukung program- program pemerintah terkait lingkungan hidup. Tabel 2. 23 Terlaksananya Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Banjarnegara Selama Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Terlaksananya pemberian penghargaan lingkungan hidup Ada Ada Ada Ada Ada Sumber: DPKLH Kab.Banjarnegara
6.Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.1. Rasio Penduduk Ber KTP Per Satuan Penduduk Rasio Penduduk Ber KTP Per Satuan Penduduk di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari tahun 2020 sebesar 97,47 per satuan penduduk meningkat menjadi 99,98 pada tahun 2024 Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Grafik 2.68 Perkembangan Rasio Penduduk Ber KTP di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 6.2. Rasio Bayi Ber AKTE Kelahiran Rasio Bayi Ber AKTE Kelahiran di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat dari tahun 2020 sebesar 92% meningkat menjadi 99,61% pada tahun 2024. Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Grafik 2.69 Perkembangan Rasio Bayi Ber AKTE Kelahiran di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 6.3. Rasio Pasangan Ber Akte Nikah Rasio pasangan ber Akte Nikah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung stabil terlayani 100%. Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara 97.47 99.84 99.06 98.34 99.98 96.00 98.00 100.00 102.00 2020 2021 2022 2023 2024 92.00 94.09 96.93 98.68 99.61 85.00 90.00 95.00 100.00 105.00 2020 2021 2022 2023 2024 100 100 100 100 100 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 Grafik 2.70 Perkembangan Rasio Pasangan Ber Akte Nikah di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 6.4. Cakupan Penerbitan KTP Cakupan Penerbitan KTP di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari 99,47 pada tahun 2020 meningkat menjadi 99,98 di tahun 2024. Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Grafik 2.71 Perkembangan Cakupan Penerbitan KTP di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 6.5. Cakupan Penerbitan Akte Kelahiran Cakupan Penerbitan Akte Kelahiran di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat dari tahun 2020 sebesar 92% meningkat menjadi 99,61% pada tahun 2024: Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Grafik 2.72 Perkembangan Cakupan Penerbitan Akte Kelahiran di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 6.6. Penerapan KTP Nasional Berbasis NIK Selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 sudah dilaksanakan Penerapan KTP Nasional Berbasis NIK. Tabel 2. 24 Penerapan KTP Nasional Berbasis NIK di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Penerapan KTP Nasional Sudah Sudah Sudah Sudah Sudah Sumber: DPKLH Kab.Banjarnegara
7.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 7.1. Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung stabil sebesar 13,5%. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.73 99.47 99.84 99.06 98.34 99.98 97.00 98.00 99.00 100.00 101.00 2020 2021 2022 2023 2024 92.00 94.09 96.93 98.68 99.61 80.00 90.00 100.00 110.00 2020 2021 2022 2023 2024 13.5 13.5 13.5 13.5 13.5 0.0 20.0 2019 2020 2021 2022 2023 Perkembangan Rata-rata Jumlah Kelompok Binaan PKK di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 7.2. Persentase LSM aktif Persentase LSM aktif di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung stabil tercapai sebesar 100%. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.74 Perkembangan Persentase LSM Aktif di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 7.3. Persentase PKK aktif Persentase PKK aktif di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung stabil tercapai sebesar 100%. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.75 Perkembangan Persentase PKK Aktif di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 7.4. Persentase Posyandu aktif Persentase Posyandu aktif di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2019-2023 cenderung stabil tercapai sebesar 100%. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.76 Perkembangan Persentase Posyandu Aktif di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 7.5. Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan Masyarakat Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif. Tahun 2020 sebesar 27,81%, terus meningkat hingga tahun 2024 menjadi 38,65%. 100 100 100 100 100 0 100 200 2019 2020 2021 2022 2023 100 100 100 100 100 0 100 200 2019 2020 2021 2022 2023 100 100 100 100 100 0 100 200 2019 2020 2021 2022 2023 Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.77 Perkembangan Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
8.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 8.1. Total Fertility Rate (TFR) Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung menurun tahun 2020 sebesar 2,11 menurun menjadi 1,30 pada tahun 2024. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.78 Perkembangan Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 8.2. Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 – 49 Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15–49 di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif, dimana pada tahun 2024 mengalami penurunan. Penurunan ini dapat berpengaruh pada peningkatan angka kelahiran, risiko kehamilahn tidak direncanakan di Kabupaten Banjarnegara. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.79 Perkembangan Angka Pemakaian Kontrasepsi/CPR bagi Perempuan Menikah Usia 15–49 di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 8.3. Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmetneed) Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmetneed) di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 semakin menurun. Kondisi ini mengindikasikan semakin terpenuhinya PUS yang ingin ber-KB di Kabupaten Banjarnegara. 27.81 36.95 36.96 37.02 38.65 0.00 20.00 40.00 60.00 2020 2021 2022 2023 2024 2.11 1.94 1.75 1.65 1.30 0.00 1.00 2.00 3.00 2020 2021 2022 2023 2024 80.24 76.09 77.20 81.24 76.75 70.00 75.00 80.00 85.00 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.80 Perkembangan Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmetneed) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 8.4. Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020- 2024 cenderung meningkat dari tahun 2020 sebesar 31,64% meningkat menjadi 36% pada tahun 2024. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.81 Perkembangan Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 8.5. Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat dari tahun 2020 sebesar 79,36% menjadi 80,69% pada tahun 2024. Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.82 Perkembangan Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
9.Perhubungan 9.1. Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari 498.425 orang pada tahun 2020 meningkat menjadi 575.534 orang pada tahun
2024.Namun, jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya. Salah satu faktornya adalah semakin banyaknya kendaraan pribadi di Kabupaten Banjarnegara. 6.91 6.98 6.99 6.37 6.34 6.00 6.50 7.00 7.50 2020 2021 2022 2023 2024 31.64 32.08 32.42 35.10 36.00 25.00 30.00 35.00 40.00 2020 2021 2022 2023 2024 79.36 54.99 58.42 86.58 80.69 0.00 50.00 100.00 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dinhub PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.83 Perkembangan Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 9.2. Rasio Ijin Trayek Rasio Ijin Trayek di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari 0,0014% pada tahun 2020 meningkat menjadi 0,0533% pada tahun 2024. Sumber: Dinhub PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.84 Perkembangan Rasio Ijin Trayek di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 9.3. Persentase layanan angkutan darat Persentase layanan angkutan darat di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari 0,266% tahun 2020 turun menjadi 0,084 tahun 2024. Penurunan ini menunjukkan adanya kemungkinan penurunan jumlah penumpang angkutan umum, berkurangnya minat masyarakat terhadap transportasi publik, dan adanya peningkatan penggunaan transportasi pribadi. Sumber: Dinhub PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.85 Perkembangan Persentase layanan angkutan darat di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 9.4. Persentase kepemilikan KIR angkutan umum Persentase kepemilikan KIR angkutan umum di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari 88,64% pada tahun 2020 turun menjadi 84,86% pada tahun 2024. Penurunan ini mengindikasikan bahwa semakin sedikit angkutan umum yang telah melewati uji KIR atau pengujian berkala. Hal ini dapat disebabkan kurangnya pemeliharaan kendaraan yang dilakukan oleh pengusaha angkutan umum di Kabupaten Banjarnegara. 498,425 349,284 439,954 602,676 575,535 0 100,000 200,000 300,000 400,000 500,000 600,000 700,000 2020 2021 2022 2023 2024 0.0014 0.0463 0.0565 0.0512 0.0533 0.0000 0.0200 0.0400 0.0600 2020 2021 2022 2023 2024 0.266 0.273 0.217 0.158 0.084 0.000 0.100 0.200 0.300 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Dinhub PPKB Kab. Banjarnegara Grafik 2.86 Perkembangan Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
10.Komunikasi dan Informatika 10.1 Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat. Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung menurun. Pada tahun 2023, Kelompok Informasi Masyarakat tidak melaporkan kegiatan atau kepengurusan baru sehingga terdata nol (0). Sumber: Dinkominfo Kab. Banjarnegara Grafik 2.87 Perkembangan Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
11.Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 11.1 Persentase Koperasi Aktif Persentase persentase koperasi mengalami penurunan dari 47,11% di 2020 menjadi hanya 39,05% di 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam mempertahankan keberlanjutan operasional koperasi yang sudah terbentuk, kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pendampingan berkelanjutan atau kesulitan adaptasi terhadap perubahan ekonomi. Sumber: Disperindagkop UKM Kab. Banjarnegara Grafik 2.88 Persentase Koperasi Aktif di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 88.64 92.88 97.80 88.37 84.86 70.00 80.00 90.00 100.00 2020 2021 2022 2023 2024 11 8 8 0 1 0 5 10 15 2020 2021 2022 2023 2024 47.11 46.31 39.14 39.59 39.05 0.00 20.00 40.00 60.00 2020 2021 2022 2023 2024 11.2 Persentase Usaha Mikro dan Kecil Persentase usaha mikro dan kecil di Kabupaten Banjarnegara cenderung stabil dan tinggi dari tahun 2022 hingga 2024, dengan sedikit peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor usaha kecil masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan memiliki daya tahan yang kuat. Kenaikan ini juga bisa mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk berwirausaha, meskipun tantangan skala usaha dan akses terhadap pembiayaan atau pasar masih mungkin menjadi isu yang dihadapi. Sumber: Disperindagkop UKM Kab. Banjarnegara Grafik 2.89 Persentase Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022-2024
12.Penanaman Modal 12.1 Jumlah Investor berskala Nasional (PMDN/PMA) Jumlah investor berskala nasional mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Dari 59 investor di tahun 2020, terjadi peningkatan menjadi ribuan pada tahun-tahun berikutnya, dengan puncaknya mencapai 16.279 investor di tahun 2023. Lonjakan ini mengindikasikan keberhasilan Kabupaten Banjarnegara dalam mempromosikan potensi daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Faktor pendukung kemungkinan meliputi kebijakan insentif yang menarik, perbaikan infrastruktur, serta reformasi birokrasi yang memudahkan proses investasi. Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.90 Perkembangan Jumlah Investor Berskala Nasional di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 12.2 Jumlah Nilai Investasi berskala Nasional (PMDN/PMA) Jumlah Nilai Investasi berskala Nasional (PMDN/PMA) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung meningkat dari sebesar Rp270.307.861.092,- pada tahun 2020, terus meningkat menjadi Rp1.239.806.201.884,- di 2024. 99.18 99.20 99.22 99.15 99.20 99.25 2022 2023 2024 59 1,792 5,589 16,279 10,769 0 5000 10000 15000 20000 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.91 Perkembangan Jumlah Nilai Investasi Berskala Nasional di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 12.3 Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2019-2023 cenderung fluktuatif dari sebesar -284,236 milyar pada tahun 2020, turun menjadi 101,5 milyar pada tahun 2023. Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Grafik 2.92 Perkembangan Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023
13.Statistik 13.1 Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi Selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 di Kabupaten Banjarnegara tidak tersedia sistem data dan statistik yang terintegrasi, sistem data dan statistik yang terintegrasi ini baru akan dilaksanakan di tahun 2025. Tabel 2. 25 Tersedianya Sistem Data dan Statistik yang Terintegrasi Selama Kurun Waktu 5 Tahun dari 2019-2023 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Tersedianya sistem data dan statistik terintegrasi Tidak Tersedia Tidak Tersedia Tidak Tersedia Tidak Tersedia Tidak Tersedia Sumber: Baperlitbang dan Dinkominfo Kab.Banjarnegara 13.2 Buku Kabupaten Dalam Angka Selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 di Kabupaten Banjarnegara sudah menyusun Buku Kabupaten Dalam Angka bekerjasama 270,307,861,092 500,337,653,044 729,675,573,562 837,473,768,941 1,239,806,201,884 0 500,000,000,000 1,000,000,000,000 1,500,000,000,000 2020 2021 2022 2023 2024 1,289,764 -284,236 101.9 270.4 101.5 -500,000 0 500,000 1,000,000 1,500,000 2019 2020 2021 2022 2023 dengan BPS yang berisi berbagai data dan informasi mengenai Kabupaten Banjarnegara pada tahun tersebut. Tabel 2. 26 Penyusunan Buku Kabupaten dalam Angka selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Buku Kabupaten Dalam Angka Ada Ada Ada Ada Ada Sumber: Baperlitbang dan Dinkominfo Kab.Banjarnegara 13.3 Buku PDRB Semenjak tahun 2022, buku PDRB tidak dicetak oleh Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara dan menggunakan data rilis BPS yang tersedia di laman website BPS. Tabel 2. 27 Penyusunan Buku PDRB Selama Kurun Waktu 5 Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Buku PDRB Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada Sumber: Baperlitbang dan Dinkominfo Kab.Banjarnegara
14.Persandian 14.1 Persentase Perangkat Daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah. Persentase Perangkat Daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah selama kurun 2020-2024 cenderung meningkat. Hal ini karena mulai tahun 2023 sudah diberlakukan menggunakan TTE disetiap kegiatan komunikasi perangkat daerah sehingga capain pada tahun 2024 bernilai 100%. Tabel 2. 28 Persentase Perangkat Daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Perangkat Daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah 25 25 25 100 100 Sumber: Dinkominfo Kab.Banjarnegara
15.Kebudayaan 15.1 Penyelenggaraan festival seni budaya Persentase Pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif dari sebanyak 2 kegiatan pada tahun 2020, meningkat menjadi 40 kegiatan pada tahun 2024. Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Grafik 2.93 Perkembangan Penyelenggaraan festival seni budaya di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 15.2 Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat dari 40 buah pada tahun 2020 menjadi 495 buah pada tahun 2024. Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Grafik 2.94 Perkembangan Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 15.3 Jumlah Cagar Budaya yang dikelola secara terpadu Jumlah Cagar Budaya yang dikelola secara terpadu di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun cenderung meningkat dari 24 buah pada tahun 2020 menjadi 46 buah pada tahun 2024. Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Grafik 2.95 Perkembangan Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola Secara Terpadu di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 15.4 Jumlah Karya Budaya yang sudah direvitalisasi dan diinventarisasi. Jumlah Karya Budaya yang sudah direvitalisasi dan diinventarisasi di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat dari 49 buah pada tahun 2020 menjadi 247 pada tahun 2024. 2 8 34 35 40 0 50 2020 2021 2022 2023 2024 40 99 99 523 495 0 500 1,000 2020 2021 2022 2023 2024 24 46 46 46 46 0 20 40 60 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Grafik 2.96 Perkembangan Jumlah Karya Budaya yang sudah direvitalisasi dan diinventarisasi di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
16.Perpustakaan 16.1 Jumlah Pengunjung Perpustakaan per tahun Jumlah Pengunjung Perpustakaan per tahun di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun cenderung meningkat dari 1,88% pada tahun 2020, terus meningkat menjadi 6,41% pada tahun 2024. Kondisi ini terlihat dari rata-rata pengunjung perpustakaan pada tahun 2024 mencapai 43.478 orang. Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Grafik 2.97 Perkembangan Jumlah Pengunjung Perpustakaan per tahun di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 16.2 Koleksi Buku yang tersedia di perpustakaan daerah Koleksi Buku yang tersedia di perpustakaan daerah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun terakhir cenderung meningkat. Hal ini menunjukkan semakin lengkap koleksi buku yang dimiliki oleh perpustkaan daerah. Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Grafik 2.98 Perkembangan Koleksi Buku yang tersedia di perpustakaan daerah di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 16.3 Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai yang memiliki sertifikat Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai yang memiliki sertifikat di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun cenderung tetap pada capaian sebesar 100% yang berarti seluruh pustakawan, tenaga teknis, dan penilai telah memiliki sertifikat yang dipersyaratkan. 49 49 50 162 247 0 100 200 300 2020 2021 2022 2023 2024 1.88 2.24 4.20 4.46 6.41 0.00 5.00 10.00 2020 2021 2022 2023 2024 47.88 48.06 49.12 49.95 52.76 45.00 50.00 55.00 2020 2021 2022 2023 2024 100 100 100 100 100 0 50 100 150 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Grafik 2.9 Perkembangan Jumlah Pustakawan, Tenaga Teknis dan Penilai yang memiliki sertifikat di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
17.Kearsipan 17.1 Persentase Perangkat Daerah Mengelola Arsip secara Baku Persentase Perangkat Daerah Mengelola Arsip secara Baku di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 menunjukkan kenaikan yang mengindikasikan bahwa perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara telah mengelola arsip secara baku sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Grafik 2.100 Perkembangan Persentase Perangkat Daerah Mengelola Arsip secara Baku di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 17.2 Persentase Tata Kelola Kearsipan yang Baik Persentase Tata Kelola Kearsipan yang Baik di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Transformasi paling signifikan terjadi pada tahun 2022 dengan lonjakan drastis mencapai angka 100, yang merepresentasikan peningkatan lebih dari 10 kali lipat. Peningkatan drastis ini mengindikasikan adanya perubahan kebijakan strategis, implementasi program transformasi digital kearsipan, atau alokasi anggaran khusus untuk pengembangan SDM kearsipan. Selisih yang sangat besar antara periode sebelum dan sesudah tahun 2022 menunjukkan adanya terobosan program atau regulasi baru yang mendorong percepatan pengembangan kapasitas SDM kearsipan. Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Grafik 2.101 Perkembangan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.3.3. Fokus Layanan Urusan Pilihan
1.Kelautan dan Perikanan 1.1. Produksi Perikanan Produksi Perikanan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Namun, pada tahun 2024 produksi perikanan mengalami penurunan menjadi 39.810,28 ton/tahun. Produktifitas ini menurun terutama pada semester ke II yang disebabkan terbatasnya sumber air akibat pengeringan, tingginya harga pakan sedangkan alternatif pakan alami dan pakan mandiri jumlahnya masih belum mencukupi, wabah penyakit yang belum terkendali, kualitas air yang menurun akibat perubahan cuaca yang ekstrim, kurang memadainya sarana dan prasarana produksi budidaya yang lebih intensif, dan harga ikan yang terus menurun. 8.33 8.33 8.33 9.09 9.09 7.00 8.00 9.00 10.00 2020 2021 2022 2023 2024 8.33 8.33 100 80 100 0.00 50.00 100.00 150.00 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.102 Perkembangan Produksi Perikanan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 1.2. Konsumsi Ikan Konsumsi Ikan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2024 jumlah konsumsi ikan Kabupaten Banjarnegara cenderung mangalami penurunan sehingga angka konsumsi pada tahun 2024 hanya mencapai 27.760 ton/tahun. Kondisi ini dikarenakan menurunnya daya beli masyarakat dalam mengkonsumsi ikan dan kurang memadainya edukasi dan sosialisasi gemar makan ikan terhadap masyarakat Kabupaten Banjarnegara. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.103 Perkembangan Konsumsi Ikan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 1.3. Cakupan Bina Kelompok Nelayan Cakupan Bina Kelompok Nelayan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2024, persentase cakupan bina kelompok nelayan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Walaupun demikian, pada 2024 terjadi peningkatan frekuensi kelompok yang dibina. Hal ini dikarenakan adanya pendampingan teknis penerapan teknologi yang lebih intensif. Berkurangnya jumlah cakupan bina kelompok nelayan juga dikarenakan kurangnya personil yang menangani. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.104 Perkembangan Cakupan Bina Kelompok Nelayan di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
2.Pertanian 2.1 Kontribusi sektor Pertanian/Perkebunan terhadap PDRB 36,360.68 39,540.86 41,699.35 41,830.26 39,810.28 30,000.00 35,000.00 40,000.00 45,000.00 2020 2021 2022 2023 2024 27,377 29,542 29,542 31,161 27,760 25,000 26,000 27,000 28,000 29,000 30,000 31,000 32,000 2020 2021 2022 2023 2024 20 17.77 18 32.56 18.70 0 20 40 2020 2021 2022 2023 2024 Kontribusi sektor Pertanian/Perkebunan terhadap PDRB di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun cenderung fluktuatif dari 30,58% pada tahun 2020, menurun menjadi 28,48% di 2024. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.105 Perkembangan Kontribusi sektor Pertanian/Perkebunan terhadap PDRB di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.2 Produktivitas Padi atau Bahan Pangan Utama Lokal Produktifitas padi atau bahan pangan utama lokal di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2020-2024 cenderung meningkat. Pada tahun 2024 produktivitas padi dan bahan pangan utama lokal meningkat menjadi 6,89%. Walaupun peningkatan tersebut tidak signifikan, tetapi menjadi sinyal positif bagi perkembangan produktivitas padi dan bahan pangan utama lokal lainnya yang ada di Kabupaten Banjarnegara. Sumber: Distankan dan KP Kab. Banjarnegara Grafik 2.106 Perkembangan Produktifitas Padi atau Bahan Pangan Utama Lokal di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
3.Pariwisata 3.1. Kunjungan Wisata Keberhasilan dalam bidang pariwisata dicerminkan dengan semakin meningkatnya jumlah pengunjung obyek wisata dari tahun 2020 hingga 2024. Pada tahun 2024 tercatat jumlah kunjungan wisata mencapai 2.158.718 orang. Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Grafik 2.107 Perkembangan Kunjungan Wisata di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 3.2. PAD Sektor Pariwisata 30.58 29.88 29.61 28.62 28.48 26.00 28.00 30.00 32.00 2020 2021 2022 2023 2024 6.33 6.733 6.854 6.74 6.89 6.00 6.50 7.00 2020 2021 2022 2023 2024 1,070,556 1,219,951 2,028,951 2,134,281 2,158,718 0 500,000 1,000,000 1,500,000 2,000,000 2,500,000 2020 2021 2022 2023 2024 PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun cenderung meningkat dari Rp. 8.997.750.000,- pada tahun 2020 menjadi Rp. 22.924.652.924,- di tahun 2024. Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Grafik 2.108 Perkembangan PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.3.4. Fokus Layanan Urusan Penunjang
1.Perencanaan 1.1. Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku pada 2020-2023 adalah RPJPD tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui PERDA Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009. Kemudian, pada tahun 2024 telah dibuat dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan melalui PERDA Nomor 5 Tahun 2024. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku pada tahun 2020-2023 adalah RPJMD Tahun 2019-2023 yang ditetapkan melalui PERDA Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017. Kemudian, pada tahun 2022 disusun dokumen RPD Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022. Pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari dokumen RPJMD dan RPD. Kabupaten Banjarnegara telah membuat dokumen RKPD secara rutin dan telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pada RKPD tahun 2024 ditetapkan melalui Perkada Nomor 35 Tahun 2023. Dokumen perencanaan RTRW di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 adalah menggunakan dokumen RTRW Tahun 2023-2045 yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023 yang mana mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2031. Tabel 2. 29 Tersedianya Dokumen Perencanaan yang Telah Ditetapkan dengan PERDA/PERKADA di Kab. Banjarnegara Jenis Dokumen Ketersediaan Dokumen 2020 2021 2022 2023 2024 RPJPD Ada Ada Ada Ada Ada RPJMD /RPD Ada Ada Ada Ada Ada RKPD Ada Ada Ada Ada Ada RTRW Ada Ada Ada Ada Ada Sumber: Baperlitbang Kab.Banjarnegara 1.2. Penjabaran konsistensi program RPJMD ke dalam RKPD 8,997,750,000 13,864,283,000 20,100,348,000 21,499,715,000 22,924,652,924 0 10,000,000,000 20,000,000,000 30,000,000,000 2020 2021 2022 2023 2024 Pada tahun 2024, dari 135 program pada RPD 2023-2026, terdapat 130 program yang telah tertuang di dalam RKPD Tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa program program yang ada dalam RPJMD namun tidak ada dalam RKPD semakin menurun. Sumber: Baperlitbang Kab. Banjarnegara Grafik 2.109 Perkembangan Penjabaran Konsistensi Program RPJMD ke Dalam RKPD di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 1.3. Penjabaran konsistensi program RKPD ke dalam APBD Penjabaran konsistensi program RKPD kedalam APBD di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 terjadi penyesuaian dalam penghitungan program. Pada tahun 2021 hingga saat ini dilakukan penghitungan hanya pada program dan tidak menghitung kegiatan serta sub kegiatannya, sehingga pada tahun 2024 tertera terdapat 105 program RKPD yang tercantum dalam APBD. Sumber: Baperlitbang Kab. Banjarnegara Grafik 2.110 Perkembangan Penjabaran Konsistensi Program RKPD ke dalam APBD di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 1.4. Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2019-2023 cenderung meningkat dari sebesar 70,59% pada tahun 2019 meningkat menjadi 88,68% di tahun 2022 dan stabil hingga 2023. Sumber: Baperlitbang Kab. Banjarnegara Grafik 2.111 Perkembangan Kesesuaian Rencana Pembangunan dengan RTRW di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023
2.Keuangan 2.1 Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 memperoleh Opini dari BPK RI dengan status 413 160 112 123 130 0 200 400 600 2020 2021 2022 2023 2024 413 110 106 106 105 0 200 400 600 2020 2021 2022 2023 2024 70.59 83.33 85.42 88.68 88.68 0.00 50.00 100.00 2019 2020 2021 2022 2023 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara menyajikan informasi keuangan secara wajar sesuai dengan SAP yang berlaku. Berikut ini disajikan perkembangan Opini BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah. Tabel 2. 30 Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara selama 2020-2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Opini BPK terhadap Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara 2.2 Persentase SILPA Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengelauaran anggaran selama satu periode. Adanya SILPA menandakan bahwa terdapat sejumlah dana yang tidak digunakan pemerintah daerah untuk pelayanan masyarakat. Semakin tinggi jumlah SILPA maka dana yang tidak digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat juga semakin besar. Persentase SILPA pada APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2019-2023 cenderung menurun. Pada tahun 2023 persentase SILPA turun menjadi 2,32%. Hal ini tentunya sangat positif karena semakin kecil persentase SILPA berarti semakin banyak anggaran yang digunakan untuk pembiayaan belanja daerah. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.112 Perkembangan Persentase SILPA di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 2.3 Persentase Program Yang Tidak Terlaksana Persentase Program Yang Tidak Terlaksana dalam APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung mengalami fluktuatif. Pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 0,03%. Penurunan ini menunjukkan keberhasilan dalam reformasi sistem perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.113 Perkembangan Persentase Program Yang Tidak Terlaksana dalam APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.4 Persentase Kegiatan Yang Tidak Terlaksana dalam APBD Persentase Kegiatan Yang Tidak Terlaksana dalam APBD Kabupaten Banjarnegara salam kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung 4.15 2.06 4.04 3.44 2.32 0.00 5.00 2019 2020 2021 2022 2023 0.75 0.02 0.02 0.02 0.03 0.00 0.20 0.40 0.60 0.80 2020 2021 2022 2023 2024 berfluktuasi. Pada tahun 2022 hingga 2024 persentase kegiatan yang tidak terlaksana dalam APBD semakin menurun. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak kegiatan yang telah terlaksana pada tahun tersebut. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.114 Perkembangan Persentase Kegiatan Yang Tidak Terlaksana dalam APBD Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024 2.5 Persentase Belanja Pendidikan (20%) Persentase Belanja Pendidikan (20%) dari APBN maupun APBD merupakan amanat di dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pada pasal 31 ayat 4. Persentase Belanja Pendidikan (20%) dalam APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung fluktuatif. Hal ini sesuai dengan kondisi APBD Kabupaten Banjarnegara yang juga berfluktuasi pada setiap tahunnya. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2. 115 Perkembangan Persentase Belanja Pendidikan (20%) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.6 Persentase Belanja Kesehatan (10%) Persentase Belanja Kesehatan (10%) dalam APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun mengalami peningkatan dari 16,65% pada tahun 2020 menjadi 28,10% pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan APBD yang cenderung meningkat pada tahun 2024. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.116 Perkembangan Persentase Belanja Kesehatan (10%) di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.7 Bagi Hasil Kabupaten/Kota dan Desa Bagi Hasil Kabupaten/Kota dan Desa dalam APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 terus mengalami 0.28 0.02 0.92 0.4 0.02 0 1 2020 2021 2022 2023 2024 33.33 35.26 35.26 35.26 34.77 32.00 34.00 36.00 2020 2021 2022 2023 2024 16.65 19.48 19.48 19.48 28.10 0.00 10.00 20.00 30.00 2020 2021 2022 2023 2024 peningkatan. Pada tahun 2024, bagi hasil kabupaten dan desa naik menjadi 0,75%. Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Grafik 2.117 Perkembangan Bagi Hasil Kab/Kota dan Desa dalam APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.8 Penetapan APBD Penetapan APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 selalu tepat waktu sebelum 31 Desember tahun (n-1). Tabel 2. 31 Perkembangan Penetapan APBD Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Penetapan APBD Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara
3.Pengawasan 3.1. Persentase Tindak Lanjut Temuan APIP Persentase Tindak Lanjut Temuan APIP pada Kabupaten Banjarnegara selama 5 tahun dari 2020-2024 cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya, dimana pada tahun 2024 persentase tindak lanjut temuan APIP mencapai 96,25%. Persentase tindak lanjut temuan APIP Provinsi cenderung berada pada angka konstan yaitu mencapai 100%. Sumber: Inspektorat Kab. Banjarnegara Grafik 2.118 Perkembangan Persentase Tindak Lanjut Temuan APIP (Provinsi dan Kabupaten) di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 3.2. Persentase Pelanggaran Pegawai Persentase Pelanggaran Pegawai di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung fluktuatif. Namun, pada tahun 2024 menunjukkan penurunan persentase pelanggaran pegawai, dimana hanya terdapat 10 kasus pelanggaran disiplin ASN dari total 8.717 jumlah ASN yang ada di Kabupaten Banjarnegara. 0.57 0.57 0.57 0.57 0.75 0.00 0.50 1.00 2020 2021 2022 2023 2024 89.64 91.43 90.78 94.19 96.25 100 100 100 99.7 98.81 80 85 90 95 100 105 2020 2021 2022 2023 2024 APIP KAB. APIP PROV. Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Grafik 2.119 Perkembangan Persentase Pelanggaran Pegawai di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 3.3. Jumlah Temuan BPK RI Jumlah Temuan BPK RI di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung fluktuatif. Adanya peningkatan temuan BPK RI dari tahun 2022 hingga 2024 menjadi catatan untuk terus dilakukan perbaikan untuk dapat menurunkan angka temuan BPK RI tersebut. Sumber: Inspektorat Kab. Banjarnegara Grafik 2.120 Perkembangan Jumlah Temuan BPK RI di Kab. Banjarnegara 2020-2024
4.Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan 4.1. Persentase ASN Mengikuti Diklat Formal Persentase ASN Mengikuti Diklat Formal di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 terus mengalami peningkatan persentase. Pada tahun 2024, telah dilaksanakan kegiatan orientasi PPPK untuk 1.300 orang, pengiriman PKN 4 orang, PKA 6 Orang, Latsar 3 orang, dan terdapat 108 orang mengikuti diklat teknis/fungsional. Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Grafik 2.121 Perkembangan Persentase ASN Mengikuti Diklat Formal di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 4.2. Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Diklat Struktural Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Diklat Struktural di Kabupaten Banjarngara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2024, terjadi penurunan persentase dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya promosi jabatan struktural sehingga terdapat 13 pejabat eselon II, 38 pejabat eselon III, dan 155 pejabat eselon IV yang belum melaksanakan Diklatpim. 0.181 0.053 0.109 0.14 0.11 0 0.1 0.2 2020 2021 2022 2023 2024 6 4 7 14 14 0 5 10 15 2020 2021 2022 2023 2024 1.2 37.52 34.76 56.42 57.91 0 50 100 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Grafik 2.122 Perkembangan Persentase ASN Mengikuti Diklat Struktural di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 4.3. Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung berfluktuasi. Pada tahun 2024, dari 29 JPT baru terisi 26 JPT. Hal ini disebabkan hasil seleksi terbuka yang telah dilaksanakan belum mendapatkan izin pelantikan dari Mentri Dalam Negeri. Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Grafik 2.12 Perkembangan Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 4.4. Jumlah Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah Jumlah Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung menurun. Pada tahun 2024 dari 456 JA, baru terisi 423 JA. Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut terdapat ASN yang telah memasuki masa pensiun dan terjadi mutasi maupun rotasi pejabat. Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Grafik 2.124 Perkembangan Jumlah Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara 2020-2024 4.5. Jumlah Pemangku Jabatan Fungsional tertentu pada Instansi Pemerintah Jumlah Pemangku Jabatan Fungsional tertentu pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024 jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah kabupaten banjarnegara sebesar 7.217 JFT meningkat dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan adanya pengangkatan jabatan PPPK dalam jabatan fungsional. 70.2 37.18 48.39 61.11 52.64 0 50 100 2020 2021 2022 2023 2024 27 29 29 29 26 20 25 30 2020 2021 2022 2023 2024 690 621 457 423 423 0 500 1000 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Grafik 2.125 Perkembangan Jumlah Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada Instansi Pemerintah di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024
5.Penelitian dan pengembangan 5.1. Persentase peningkatan jumlah penelitian dan inovasi yang terjaring. Presentase peningkatan jumlah penelitian dan inovasi yang terjaring di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2018-2022 cenderung fluktuatif dari tahun 2018 sebesar 75%, meningkat menjadi 80% pada tahun 2019, kemudian menurun tajam menjadi minus (4,27) pada tahun 2020 dan sedikit meningkat menjadi 29% pada tahun 2021 akibat pandemi Covid-19 namun menurun lagi menjadi 16,7% pada tahun 2022. Sumber: Baperlitbang Kab. Banjarnegara Grafik 2.126 Perkembangan Persentase Peningkatan Jumlah Penelitian dan Inovasi yang Terjaring di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018-2022 2.1.4 Aspek Daya Saing Daerah 2.1.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah Daya saing daerah pada bagian fokus kemampuan ekonomi daerah dapat dijelaskan melalui indikator sebagai berikut: 2.1.4.1.1. Nilai Tukar Petani (NTP) Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan salah satu indikator untuk yang mengukur tingkat kesejahteraan petani. NTP menunjukkan perbandingan antaran indeks harga yang diterima petani (lT) dengan indeks harga yang dibayar petani (lB). Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. NTP di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2019-2023 menunjukkan trend meningkat meskipun sempat menurun pada tahun 2021. Penurunan tersebut masih berada di atas angka 100 yang menunjukkan bahwa petani masih mengalami surplus. 4,748 5,156 5,786 6,890 7,217 0 5,000 10,000 2020 2021 2022 2023 2024 75 80 -4.27 29 16.7 -50 0 50 100 2018 2019 2020 2021 2022 104.48 105.63 102.45 107.49 111.94 95 100 105 110 115 2019 2020 2021 2022 2023 Sumber: Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara Grafik 2.127 Perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2023 2.1.4.1.2. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita per bulan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga. Konsumsi rumah tangga dapat berasal dari pembelian, pemberian, maupun produksi sendiri. Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 993.907. Sumber: Badan Pusat Statistik, Diolah Grafik 2.128 Perkembangan Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.1.4.1.3. Persentase Pengeluaran Konsumsi Pangan dan Non Pangan Per Kapita Pengeluaran konsumsi dibedakan menjadi dua yaitu pengeluaran untuk makanan (pangan) dan pengeluaran non pangan seperti sandang, papan, jasa, elektronik, kesehatan, dan pendidikan. Persentase pengeluaran non pangan yang tinggi menunjukkan kesejahteraan penduduk yang tinggi. Pengeluaran konsumsi masyarakat Kabupaten Banjarnegara selama 5 tahun terakhir cenderung fluktuatif. Pada 4 tahun terakhir, konsumsi non pangan lebih kecil dibanding konsumsi pangan. Hal ini menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang masih dalam taraf rendah. Namun, dari tahun 2022 hingga 2023 persentase pengeluaran konsumsi non pangan terus mengalami peningkatan yang mengindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjarnegara semakin membaik. Sementara di tahun 2024, pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita mengalami penurunan. Hal ini terjadi karena baik di komoditas pangan maupun non pangan banyak mengalami penurunan pengeluaran. Pada pengeluaran pangan di 2024 hanya komoditas padi-padian, bahan minuman dan buah-buahan yang meningkat dibanding tahun 2023 sementara komoditas lain mengalami penurunan. Adapun pada pengeluaran non pangan di 2024 hanya komoditas pakaian, alas kaki, dan tutup kepala serta keperluan pesta dan upacara/ kenduri, sedangkan komoditas lainnya menurun. Tabel 2. 32 Persentase Pengeluaran Konsumsi Pangan dan Non Pangan Per Kapita Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Non Pangan 50,75 47,9 46,92 48,25 45,63 Pangan 49,25 52,1 53,08 51,75 54,37 Sumber: Badan Pusat Statistik, Diolah 2.1.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah Infrastruktur Daya saing daerah pada bagian fokus fasilitas wilayah infrastruktur menggambarkan ketersediaan fasilitas fisik wilayah Kabupaten Banjarnegara seperti jalan, transportasi, akses air minum, dan lain sebagainya yang menunjang aktivitas masyarakat dalam meningkatkan perekonomian yang 955,342 975,274 921,759 1,077,845 993,907 800,000 900,000 1,000,000 1,100,000 2020 2021 2022 2023 2024 menyeluruh dan berdaya saing. Ketersediaan fasilitas infrastruktur dapat dijelaskan pada tabel sebagai berikut: Tabel 2. 33 Kondisi Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020- 2024 No Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik 80,17% 81,23% 76,17% 72,17% 55,27% 2 Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak 85,54% 82,61% 89,21% 87,56% 91,75% 3 Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak 46,25% 40,75% 51,66% 46,09% 52,40% 4 Persentase penduduk berumur 5 tahun ke atas yang pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir 47,48% 53,54% 62,44% 62,69% 68,11% 5 Jumlah pelanggan listrik 259.194 271.309 279.723 289.402 298.319 Sumber: BPS Kabupaten Banjarnegara BPS Provinsi Jawa Tengah Dapat diamati pada tabel di atas, terutama pada tahun terakhir (2024) hanya proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik yang mengalami penurunan. Panjang jalan Kabupaten Banjarnegara sampai dengan tahun 2024 adalah 885,800 km dengan jalan kondisi baik adalah 489,630 km (55,27 %). Penuruna kondisi diantarnya disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrim sehingga merusak struktur tanah dan aspal, serta kontur tanah yang labil pada lokasi jalan juga berpengaruh terhadap kerusakan jalan 2.1.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi 2.1.4.3.1 Kejahatan yang dilaporkan di Polres Banjarnegara Berdasarkan data tahun 2024, terjadi penurunan signifikan dalam jumlah total kejahatan yang dilaporkan di Polres Banjarnegara. Namun yang menarik, meskipun total kejahatan menurun, tingkat penyelesaian kasus juga mengalami penurunan. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun beban kerja polisi berkurang dari segi kuantitas kasus, efektivitas penyelesaian kasus justru menurun, yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti kompleksitas kasus yang meningkat, keterbatasan sumber daya investigasi, atau adanya perubahan dalam metode penanganan kasus yang memerlukan waktu lebih lama untuk diselesaikan. Tabel 2. 34 Jumlah Kejahatan yang Dilaporkan di Polres Banjarnegara Tahun 2020-2024 Tahun Jumlah Kejahatan (Crime Total) Jumlah Kejahatan yang Diselesaikan (Crime Cleared) Risiko Penduduk Terkena Kejahatan (Crime Rate) 2020 205 153 22 2021 169 147 0 2022 178 124 0 2023 873 832 96 2024 756 642 72 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Banjarnegara 2.1.4.4. Fokus Sumber Daya Manusia 2.1.4.4.1 Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) Rasio ketergantungan di Kabupaten Banjarnegara selama kurun waktu 5 tahun dari 2020-2024 cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2024 rasio ketergantungan sebesar 45,36% hal ini menunjukkan bahwa 100 orang penduduk usia produktif di Kabupaten Banjarnegara harus menanggung 45 orang penduduk yang non produktif. Kondisi tahun 2024 jauh lebih baik karena semakin rendah kelompok non produktif yang yang ditanggung dibanding pada tahun sebelumnya. Tanggungan ini dapat berbentuk jaminan sosial, bantuan pensiun, dan fasilitas lain yang diperoleh kelompok non produktif. Sumber: Badan Pusat Statistik Garfik 2.129 Perkembangan Rasio Ketergantungan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 2.2 Realisasi RPD dan Evaluasi Program RKPD Tahun 2024 2.2.1 Realisasi RPD sampai semester 2 Tahun 2024 Evaluasi capaian kinerja pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja daerah (IKD) yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2026. Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis suatu organisasi. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) bertujuan untuk memberi gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran daerah. Pada RPD Kabupaten Banjarnegara tahun 2023-2026 telah ditetapkan sejumlah Indikator Kinerja Utama yang akan menjadi dasar evaluasi kinerja RKPD setiap semester. Dalam melakukan penilaian capaian kinerja digunakan interpretasi pengukuran dengan skala interval nilai sebagaimana tabel berikut: Tabel 2. 35 Skala Nilai Peringkat Kinerja Interval Nilai Kriteria Keterangan 91% ≤ 100% Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% Tinggi T 66% ≤ 75% Sedang S 51% ≤ 65% Rendah R ≤ 50% Sangat Rendah SR 49.41 45.52 45.74 46.43 45.36 42 44 46 48 50 2020 2021 2022 2023 2024 Dalam RPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023-2026 terdapat 25 (dua puluh lima) indikator kinerja utama (IKU) yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Sampai dengan akhir tahun 2024 dari 25 indikator, sebanyak 20 indikator yang telah mencapai kriteria sangat tinggi. Hal ini mengindikasikan keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah dan mencerminkan kinerja positif dari pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara. Capaian indikator kinerja utama (IKU) semester 2 tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 36 Capaian Indikator Kinerja Utama Target Realisasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 A 1 Indeks Pemberdayaan Gender Angka 75,2 74,3 74,2 74,30 100,13 ST Dins o s P P P A 2 Tingkat Pengangguran Terbuka % <4,5 6,26 <4,75 5,57 -12,51 SR Dis na ke r P M P TS P 3 Indeks Gini Angka 0,35 0,376 0,36 0,357 102 ST B a pe rlitba ng 4 Indeks Ketimpangan Williamson Angka 0,35 0,572 0,4 0,60* 57,14 R B a pe rlitba ng 5 Laju Inflasi % 3±1 2,61 3±1 1,28 136 ST B a pe rlitba ng 6 Nilai Sakip Huruf B B B B 100 ST B a gia n Orga nis a s i 7 Opini BPK Opini WTP W TP WTP W TP 100 ST B P P KAD 8 Survey Kepuasan Masyarakat Angka 86,00 84,05 85 85,19 100,22 ST B a gia n Orga nis a s i 9 Menurunnya Angka Kematian Neonatal Per 1000 KH 8,9 10,2 10 9,3 107 ST Dinke s 10 Angka Harapan Hidup Tahun 75,08 74,34 74,68 74,70 100,13 ST B a pe rlitba ng 11 Angka Kematian Ibu Per 100.000 KH 150 125,6 19 kasus 16 kasus 115,8 ST Dinke s 12 Angka Kematian Bayi Per 1000 KH 11,9 13,09 12,3 12,1 101,26 ST Dinke s 13 Prevalensi Stunting % 16 17,46 18 17,08 105,3 ST Dinke s 14 Angka Harapan Lama Sekolah Tahun 11,69 11,81 11,66 11,83 101,46 ST B a pe rlitba ng 15 Angka Rata-rata Lama Sekolah Tahun 7,01 6,84 6,85 6,87 100,29 ST B a pe rlitba ng 16 Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni % 88 88 84 89,07 106 ST DP P KP LH 17 Persentase Penurunan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial/Penyandang Masalah Kesejehateraan Sosial % 0,2 8,3 0,2 11,47 56,35 R Dinsos-P P P A OPD ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT No INDIKATOR KINERJA SASARAN Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD Th 2024 Status Target Realisasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 B 18 Indeks Kebudayaan Angka 71 NA NA NA NA Dis pa rbud 19 Persentase Peningkatan Nilai Investasi % 4 14,77 1,5 48,04 3202,67 ST Dis na ker PMPTSP 20 Indeks Daya Saing Daerah Angka 3,30 3,32 3,1 3,05 98,39 ST Baperlitbang 21 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 69 61,52 68,5 65,76 96% ST DPKPLH 22 Indeks Kemahalan Konstruksi Angka 91 NA NA NA NA DPUPR C ASPEK PELAYANAN UMUM LAYANAN URUSAN W AJIB DASAR KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 23 Persentase penanganan konflik sosial % 100 100 100 100 100 ST Bakesbangpol 24 Persentase Desa Tangguh Bencana % 44 51,28 42 54,35 129,40 ST BPBD 25 Persentase Penggunaan Hak Pilih : Pilkades % 0 0 80,5 0 NA Bakesbangpol Pilgub % 0 0 75 67,86 90,48% T Bakesbangpol Pilbup % 0 0 75 67,86 90,48% T Bakesbangpol Pileg % 0 0 75 79,57 106,09% ST Bakesbangpol Pilpres % 0 0 77 79,57 103,34% ST Bakesbangpol OPD ASPEK DAYA SAING DAERAH No INDIKATOR KINERJA SASARAN Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD Th 2024 (%) Status 2.2.2 Evaluasi Program RKPD Tahun 2024 Urusan Wajib Pelayanan Dasar
1.Pendidikan Kinerja penyelenggaraan urusan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan 21 indikator kinerja pembangunan daerah. Secara rinci kinerja pembangunan urusan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 37 Capaian Indikator Urusan Pendidikan No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Sekolah SD/MI kondisi bangunan baik % 85 77,58 75 92,55 123,40% ST Dindikpora 2 Sekolah SMP/MTs kondisi bangunan baik % 90 77,51 88 97,05 110,28% ST Dindikpora 3 PKBM terakreditasi % 100 95 85 81,82 96,26% ST Dindikpora 4 Persentase pemenuhan kebutuhan pengembangan kurikulum muatan lokal % 50 15 30 60,0 200% ST Dindikpora 5 Guru tersertifikasi % 70 57,74 64 51,32 80,19% T Dindikpora 6 Ratio Guru/murid sekolah pendidikan dasar % 10 5,38 8 5,63 70,38% S Dindikpora 7 Jumlah anak usia 5- 6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS) % 100 89,75 100 93,72 93,72% ST Dindikpora 8 Jumlah anak usia 7- 15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS) % 100 87,99 100 94,89 94,89% ST Dindikpora 9 Rata-rata kemampuan Literasi SD berdasarkan asesmen nasional % 100 80,59 65,9 87,34 132,53% ST Dindikpora 10 Rata-rata kemampuan Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional % 72 65,17 48,63 78,1 160,6% ST Dindikpora 11 Rata-rata kemampuan Literasi SMP berdasarkan asesmen nasional % 70 80,69 76,4 90,4 118,32% ST Dindikpora 12 Rata-rata kemampuan Numerasi SMP berdasarkan asesmen nasional % 70 56,74 72,23 88,45 122,46% ST Dindikpora 13 Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B % 73,92 72,28 73,9 72,19 97,69% ST Dindikpora 14 Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/DIV % 82,05 93,42 82 88,67 108,13% ST Dindikpora 15 Rasio Pengawas dan Penilik PAUD % 3,27 8,38 3,23 7,54 233,44% ST Dindikpora 16 Iklim Keamanan Sekolah SMP % 88,54 69,04 75,72 72,71 96,02% ST Dindikpora 17 Iklim Keamanan Sekolah SD % 92,31 71,94 79,02 73,75 93,33% ST Dindikpora 18 Iklim Inklusivitas SMP % 82,88 55,83 62,03 59,1 95,28% ST Dindikpora 19 Iklim Inklusivitas SD % 84,04 57,34 63,54 56,27 88,56% ST Dindikpora 20 Iklim Kebhinekaan SD % 96,26 72,19 75,89 74,21 97,79% ST Dindikpora 21 Iklim Kebhinekaan SMP % 91,06 68,31 72,73 75,43 103,71% ST Dindikpora Sumber: Dindikpora Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan evaluasi capaian indikator urusan pendidikan, terlihat adanya dinamika yang saling berkaitan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Tantangan utama masih terlihat dalam aspek sumber daya manusia pendidik. Rasio guru/jurnal sekolah pendidikan dasar hanya mencapai 70.38% dari target, mengindikasikan masih kurangnya tenaga pendidik di lapangan. Permasalahan ini berkaitan erat dengan kondisi guru PAUD dan SMP yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1 dan sertifikat pendidik, dimana capaian guru bersertifikasi belum mencapai target yang ditetapkan. Dindikpora telah berupaya mengatasi hal ini melalui program kemitraan dengan Perguruan Tinggi dan mendorong guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi. Dalam aspek keamanan dan inklusivitas sekolah, masih ditemukan beberapa kendala. Banyak sekolah yang belum maksimal dalam menyusun program penanganan kekerasan dan belum memiliki tim pencegahan dan penanganan Kekerasan yang optimal. Hal ini tercermin dari capaian indikator iklim inklusivitas sekolah yang belum mencapai target, dengan beberapa sekolah belum memiliki program peningkatan iklim inklusivitas yang memadai.
2.Kesehatan Kinerja penyelenggaraan urusan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan 54 indikator kinerja pembangunan daerah. Secara rinci pencapaian target kinerja indikator urusan kesehatan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 38 Capaian Indikator urusan Kesehatan No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase puskesmas yang memenuhi kriteria sarana, prasarana, Alat Kesehatan sesuai standar peraturan perundang undangan yang berlaku % 100 79 85 80 94,12% ST Dinkes 2 Persentase Puskesmas yang mengalami peningkatan IKS (Indeks Keluarga Sehat) % 20 82.86 85 63 74,12% S Dinkes 3 Persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Terakreditasi % 79 90 75 96 128% ST Dinkes 4 Persentase Rumah Sakit terakreditasi Paripurna % 100 94 100 100 100% ST Dinkes 5 Persentase ketersediaan obat esensial % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 6 Persentase ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) esensial % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 7 Persentase alat kesehatan yang terkalibrasi % 100 100 30 30 100% ST Dinkes 8 Persentase Desa/kelurahan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) % 10 19.4 23 25 108,70% ST Dinkes 9 Persentase Tempat Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat Kesehatan % 70 55 60 61 101,67% ST Dinkes 10 Persentase kesehatan kerja baik sektor formal maupun informal yang dibina % 100 94 96 97 101,04% ST Dinkes 11 Persentase kelompok olahraga masyarakat yang dibina % 100 94 96 97 101,04% ST Dinkes 12 Persentase puskesmas mampu Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 13 Persentase ibu hamil yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 90.4 100 96,4 96,40% ST Dinkes 14 Persentase Ibu bersalin yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 99.5 100 98,6 98,60% ST Dinkes 15 Persentase bayi baru lahir mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 99.1 100 92,6 92,60% ST Dinkes 16 Persentase balita yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 96.4 100 95,7 95,70% ST Dinkes 17 Persentase lansia yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 95.8 100 99 99,00% ST Dinkes 18 Prevalensi Gizi Buruk % <1 0.24 <1 0.32 333,3% ST Dinkes 19 Persentase anak usia pendidikan dasar mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 97.7 100 100 100% ST Dinkes 20 Persentase penderita Hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 21 Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 22 Persentase orang usia 15 - 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 90 100 95 95% ST Dinkes 23 Persentase Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 24 Persentase orang terduga TB mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 100 100 72 72% S Dinkes 25 Persentase orang yang resiko tertular HIV mendapat % 100 100 100 100 100% ST Dinkes pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) 26 Persentase penderita Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (P2PTVZ) mendapatkan pelayanan sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 27 Persentase penderita Pencegahan Penyakit Menular Langsung (P2ML) mendapatkan pelayanan sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 28 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) % 100 98.6 100 99,6 99,60% ST Dinkes 29 Persentase anak sekolah SD atau sederajat yang mendapatkan vaksin Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) % 100 96.1 98 98 100% ST Dinkes 30 Cakupan Desa atau Kelurahan mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) yang Dilakukan Penyelidikan Epidemiologi Kurang dari 24 Jam % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 31 Acute Flaccid Paralysis (AFP) Rate (non polio) < 15 tahun Kasus 5 14 15 18 120% ST Dinkes 32 Persentase Bencana dan Krisis Kesehatan yang ditangani paska penerapan tanggap darurat sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 33 Persentase calon jemaah haji mendapat pelayanan Kesehatan haji sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 34 Persentase Puskesmas yang menggunakan Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas % 100 97 100 100 100% ST Dinkes 35 Persentase ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) % 9,5 13.1 14,5 17,1 117,93% ST Dinkes 36 Persentase ibu hamil anemia % 6 9.1 11 12,8 116,36% ST Dinkes 37 Cakupan Masarakat Miskin Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dasar Hari 100 100 100 100 100% ST Dinkes 38 Cakupan Masarakat Miskin Yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan Hari 100 100 100 100 100% ST Dinkes 39 BOR (Bed Occupancy Rate)/ Pemanfaatan tempat tidur rawat inap Kali 65 61,33 65 71,9 115,48% ST RSUD Hj. Anna Lasmanah 40 LOS (Average Length of Stay/Av LOS)/Rata-rata hari perawatan pasien Hari 3 2,55 3 2,8 93,33% ST RSUD Hj. Anna Lasmanah 41 TOI (Turn Over Interval)/Rata-rata tempat tidur tidak digunakan Hari 3 1,8 3 1,1 163,33% ST RSUD Hj. Anna Lasmanah 42 BTO (Bed Turn Over)/Frekuensi pemakaian tempat tidur Kali 55 80 55 95,3 173,27% ST Dinkes 43 GDR (Gross Death Rate)/Angka kematian untuk tiap- tiap 1000 pasien ‰ 25 19,24 ≤25 15,19 100% ST Dinkes 44 NDR (Net Death Rate)/Angka kematian setelah perawatan 48 jam per 1000 pasien ‰ 15 8,62 ≤15 66,70 100% ST Dinkes 45 Persentase terpenuhinya puskesmas dengan 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan sesuai standar % 80 65.7 70 63 90% T Dinkes 46 Persentase puskesmas yang memiliki dokter % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 47 Persentase Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis dasar dan spesialis lainnya % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 48 Persentase SDM Kesehatan yang ditingkatkan kompetensinya % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 49 Persentase sarana pelayanan kefarmasian yang melaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian sesuai standar % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 50 Persentase Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang memperoleh Sertifikat Laik syarat Kesehatan % 55 46 47 50 106,38% ST Dinkes 51 Persentase Industri Pangan Rumah Tangga yang mendapat rekomendasi izin edar PIRT % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 52 Persentase desa/ kelurahan siaga aktif strata mandiri % 60 43 40 48 120% ST Dinkes 53 Persentase capaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga strata utama- paripurna tingkat kabupaten % 95 92 92 93 101,09% ST Dinkes 54 Persentase capaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) institusi pendidikan % 95 97.9 91 98 107,69% ST Dinkes Sumber: Dinkes dan RSUD Hj. Anna Lasmanah Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan evaluasi tahun 2024, dari 54 indikator kesehatan, terdapat 13 indikator yang belum mencapai target. Tercatat 1.447 kasus komplikasi neonatal dengan penyebab utama bayi berat lahir rendah. Pelayanan kesehatan balita belum mencapai target karena kurang optimalnya sweeping balita oleh puskesmas. Pelayanan kesehatan lansia mencapai 99% dari target 100%, dengan keterlibatan lansia laki-laki yang masih rendah. Partisipasi penduduk laki-laki usia 15-59 tahun dalam skrining kesehatan juga belum optimal. Meskipun jumlah terduga TB yang ditangani meningkat, target tidak tercapai karena Kemenkes menaikkan standar, dengan hanya 7 puskesmas memiliki test cepat molekuler. Masih ada satu desa yang belum mencapai Universal Child Immunization (UCI). Terjadi peningkatan kasus ibu hamil kurang energi kronis terutama pada kehamilan remaja, serta ibu hamil anemia yang masih di atas target. Dari segi tenaga kesehatan, baru 63% puskesmas yang memenuhi standar 9 jenis tenaga kesehatan, dengan 13 puskesmas masih kekurangan terutama dokter gigi, sanitarian, dan tenaga promosi kesehatan.
3.Pekerjaan umum dan penataan ruang Kinerja penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan 8 indikator kinerja pembangunan daerah. Data terperinci untuk capaian urusan ini disajikan dalam tabel berikut: Tabel 2. 39 Capaian Indikator Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase luas area sawah yang teraliri jaringan irigasi dalan kondisi baik % 80 76.07 76 76,27 100,36% ST DPUPR 2 Persentase jalan yang memiliki sistem drainase yang memadai % 3.36 3.24 3,36 3,34 99,40% ST DPUPR 3 Persentase bangunan gedung negara asset daerah yang memenuhi standar teknis % 14.96 11.33 11,56 14,67 126,90% ST DPUPR 4 Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik dan berkualitas % 80.75 72.17 80,25 55,270 68,88% S DPUPR 5 Persentase kegiatan pemenuhan kebutuhan penataan ruang % 80 33.33 40 40 100% ST DPUPR 6 Persentase tersedianya penyedia jasa kontruksi yang bersertifikat % 100 51,87 60 51,87 86,45% T DPUPR Nilai SAKIP DPUPR 2023 Nilai BB 71,05 DPUPR Nilai IKM DPUPR 2024 Nilai 86 81,4 81,50 81,51 101,25 DPUPR 7 Persentase penduduk berakses air minum % 100 96.76 100 96,86 97% ST DPKPLH 8 Persentase Kepala Keluarga Terlayani Pengelolaan Sistem Air Limbah % 68,15 76.86 66,89 77,23 115% ST DPKPLH Sumber: DPUPR dan DPKPLH Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan evaluasi capaian indikator urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terlihat adanya variasi pencapaian yang signifikan antar indikator. Dalam hal infrastruktur irigasi, capaian sudah sesuai target dengan persentase luas area sawah yang terlayani irigasi mencapai 100.36%. Pencapaian ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Bappenas terkait penyelerasan Indikator Utama Pembangunan, dimana target akan ditingkatkan hingga mencapai angka 73 pada tahun 2045. Namun, terdapat tantangan serius dalam pemeliharaan infrastruktur jalan, dimana persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik dan berkualitas hanya mencapai 68.88% dari target. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran yang cukup besar. Permasalahan ini juga berhubungan dengan sistem drainase yang belum mencapai target (99.40%), menunjukkan perlunya penanganan terintegrasi antara kondisi jalan dan sistem drainasenya. Tantangan lain muncul dalam hal ketersediaan penyedia jasa konstruksi bersertifikat yang baru mencapai 86.45% dari target. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat pentingnya tenaga konstruksi berkualitas dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Upaya yang dilakukan termasuk penyediaan fasilitas pelatihan dan sertifikasi yang menjadi tupoksi Pemkab sesuai PP No. 14 Tahun 2021.
4.Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Secara rinci kinerja Pembangunan urusan perumahan rakyat dan Kawasan permukiman bisa dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 40 Capaian Indikator Urusan Perumahan Rakyat dan Permukiman No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase penanganan rumah korban bencana % 100 100 100 100 100% ST DPKPLH 2 Persentase cakupan ketersediaan rumah layak huni % 88 88 84 89,07 106,04% ST DPKPLH 3 Persentase penanganan kawasan permukiman kumuh di bawah 10 Ha % 100 47.6 55,35 55 S99,37% ST DPKPLH 4 Persentase Perbaikan rumah tidak layak huni di luar kawasan permukiman kumuh di bawah 10 Ha % 66,68 50 59,89 59,89 100% ST DPKPLH 5 Persentase Lingkungan Aman dan Sehat yang didukung PSU % 40 12 20 45,45 227% ST DPKPLH Sumber: DPKPLH Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Keberhasilan penanganan rumah korban bencana yang mencapai 100% melalui penyiapan lahan relokasi di Desa Clapar dan Aribaya telah berkontribusi pada peningkatan cakupan ketersediaan rumah layak huni yang mencapai 106,04%. Capaian ini diperkuat dengan dukungan berbagai sumber pendanaan dari APBD Kabupaten, Provinsi, BSPS, DAK, dan CSR yang berhasil merealisasikan 1.914 unit perbaikan RTLH, menurunkan jumlah RTLH dari 30.418 unit menjadi 28.918 unit. Namun, tantangan muncul dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di bawah 10 Ha yang belum mencapai target, meskipun perbaikan rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh telah mencapai 100%. Kondisi ini mempengaruhi efektivitas pembangunan PSU perumahan yang justru menunjukkan capaian signifikan sebesar 227%. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan pembangunan, dimana fokus pembangunan PSU dan perbaikan rumah di luar kawasan kumuh lebih dominan dibandingkan penanganan kawasan kumuh itu sendiri.
5.Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Kinerja penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh Satpol PP dengan 14 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 41 Ketenraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Statu s OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase penanganan gangguan trantibum linmas % 100 100 100 100 100% ST Satpol PP 2 Cakupan pemberdayaan perlindungan masyarakat (satlinmas) % 17,41 31,03 9,47 82,07 866,63% ST Satpol PP 3 Cakupan peningkatan kapasitas SDM Satpol PP % 100 100 100 100 100% ST Satpol PP 4 Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada kabupaten/kota % 100 100 100 100 100% ST Satpol PP 5 Persentase penanganan % 100 100 100 100 100% ST Satpol PP pelanggaran perda/perkada 6 Persentase PPNS yang Aktif % 57,14 23 42,85 23,08 53,86% R Satpol PP 7 Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 100 89,66 100 100 100% ST Satpol PP 8 Persentase Cakupan Pelayanan Peyelamatan Non Kebakaran % 100 100 100 100 100% ST Satpol PP 9 Persentase Kecamatan Memiliki Pos Damkar % 30 15 15 15 100% ST Satpol PP 10 Persentase terbentuknya relawan pemadam kebakaran (Redkar) di desa/kelurahan % 100 35.25 35,25 35,25 100% ST Satpol PP 11 Persentase Desa Tangguh Bencana % 44 50,79 42 54,35 129,40 % ST BPBD 12 Presentase warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana % 0,56 0,39 8,96 10,85 121,09 % ST BPBD 13 Presentase warga negara yang mendapatkan layanan kedaruratan bencana % 100 100 100 100 100% ST BPBD 14 Persentase warga negara yang mendapatkan layanan pasca bencana % 100 100 100 100 100% ST BPBD Sumber: Satpol PP dan BPBD Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Meski sebagian besar indikator mencapai target, terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian khusus. Persentase PPNS yang aktif hanya mencapai 53,86% dari target, mengindikasikan perlunya evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi kendala yang dihadapi. Kemudian pembentukan relawan pemadam kebakaran (Redkar) di desa/kelurahan yang masih terbatas pada 35,25%, meskipun telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan penyediaan anggaran untuk pembentukan Redkar. Pada aspek kebencanaan yang dikelola BPBD, terlihat hasil yang positif dengan persentase desa tangguh bencana mencapai 129,4% dan layanan kesiapsiagaan terhadap bencana mencapai 121,09%. Keberhasilan ini didukung oleh program penguatan kapasitas kawasan dan antusiasme masyarakat dalam mengikuti pelatihan DESTANA (Desa Tangguh Bencana). Pelayanan kedaruratan dan pasca bencana juga konsisten mencapai target 100%, menunjukkan kesiapan sistem penanganan bencana yang telah terstruktur dengan baik, didukung MoU dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan layanan.
6.Sosial Kinerja penyelenggaraan urusan sosial dilakukan oleh Dinsos PPPA dengan 8 indikator kinerja pembangunan daerah. Secara rinci kinerja pembangunan urusan sosial dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2. 42 Capaian Indikator Urusan Sosial No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPDTarget Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang mendapatkan pembinaan dan fasilitasi guna peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial % 15,19 13,76 14,17 24,83 175,23 ST Dinsos PPPA 2 Persentase rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti % 100 102,55 100 119,47 119,47 ST Dinsos PPPA 3 Persentase rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti % 100 115,55 100 165,74 165,74 ST Dinsos PPPA 4 Persentase rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti % 100 111,58 100 89,05 89,05 ST Dinsos PPPA 5 Persentase rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti % 100 117,95 100 123,86 123,86 ST Dinsos PPPA 6 Persentase keluarga miskin dan rentan yang diintervensi dengan program bantuan sosial % 54,50 48,31 53 44,78 84,49 ST Dinsos PPPA 7 Persentase perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan pasca bencana bagi korban bencana kabupaten/kota % 100 100 100 100 100 ST Dinsos PPPA 8 Persentase taman makan pahlawan dan monumen yang terpelihara dengan baik % 100 100 100 100 100 ST Dinsos PPPA Sumber: Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Terlihat terjadi peningkatan signifikan dalam pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dengan capaian 175.23%, jauh melampaui target yang ditetapkan. Keberhasilan ini berdampak langsung pada tingginya capaian rehabilitasi sosial, khususnya untuk penyandang disabilitas (119.47%) dan anak terlantar (165.74%), yang menunjukkan efektivitas peran PSKS dalam mendukung program-program kesejahteraan sosial di masyarakat. Namun, di tengah keberhasilan tersebut, masih terdapat kesenjangan dalam penanganan kelompok rentan, tercermin dari capaian rehabilitasi sosial lanjut usia yang hanya mencapai 89.05% dan intervensi keluarga miskin sebesar 84.49%. Hal ini mengindikasikan adanya kendala dalam menjangkau kelompok sasaran, baik dari aspek pendataan maupun realisasi bantuan. Misalnya, dalam intervensi keluarga miskin dan rentan, kendala dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tingkat kelurahan menjadi faktor yang berpengaruh, sehingga menyebabkan angka capaian masih di bawah ekspektasi meskipun penyaluran bantuan seperti PKH tetap berjalan. Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
1.Tenaga kerja Kinerja penyelenggaraan urusan tenaga kerja dilakukan oleh Disnaker PMPTSP dengan 4 indikator kinerja pembangunan daerah. Secara rinci kinerja pembangunan urusan tenaga kerja dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2. 43 Capaian Indikator Urusan Tenaga Kerja Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu pada rencana tenaga kerja % 65,04 100 100 100 100% ST Disnaker PMPTSP 2 Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi % 7,6 33,7 7,6 14,6 192,11% ST Disnaker PMPTSP 3 Persentase pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan % 30 33,01 29,3 55,96 190,99% ST Disnaker PMPTSP 4 Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, struktur skala upah dan BPJS Ketenagakerjaan) % 76 81,82 67 66,67 99,51% ST Disnaker PMPTSP OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Peningkatan keterampilan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing, terlihat dari capaian pelatihan berbasis kompetensi yang mencapai 192,11% dari target. Pelatihan ini membekali tenaga kerja dengan keahlian sesuai kebutuhan industri, yang berkontribusi langsung pada tingginya angka penempatan tenaga kerja, mencapai 190,99%. Sistem pencatatan tenaga kerja melalui layanan AK1 juga berperan dalam mempermudah penempatan tenaga kerja di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Dengan semakin banyaknya tenaga kerja terampil, peluang mereka untuk terserap di dunia kerja semakin besar. Namun, tantangan masih ada dalam penerapan tata kelola kerja yang layak oleh perusahaan. Persentase perusahaan yang menerapkan prinsip ketenagakerjaan yang baik mencapai 99,51% dari target, menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi terkait pengupahan, peraturan kerja, dan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ketidakseimbangan ini berpotensi mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja serta menciptakan kondisi kerja yang kurang ideal.
2.Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Kinerja penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilakukan oleh Dinsos PPPA dengan 7 indikator kinerja pembangunan daerah. Secara rinci kinerja pembangunan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 44 Capaian Indikator Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPDTarget Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Anggaran responsif gender dalam APBD % 1,39 2,287 1,37 1,89 137,96% ST Dinsos PPPA 2 Cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu % 100 100 100 100 100% ST Dinsos PPPA 3 Persentase Kelompok Perempuan Rentan yang Terbentuk % 38,13 27,34 30,94 30,94 100% ST Dinsos PPPA 4 Persentase desa/kelurahan yang mendapatkan peningkatan kapasitas GSIB % 50,00 7,91 16,19 14,03 86,66% T Dinsos PPPA 5 Persentase ketersediaan data % 100 100 100 100 100% ST Dinsos PPPA berbasis gender di perangkat daerah 6 Persentase Desa dan Kelurahan Layak Anak % 31,29 27,76 28,42 31,29 110,10% ST Dinsos PPPA 7 Cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu % 100 100 100 100 100% ST Dinsos PPPA Sumber: Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan evaluasi capaian indikator urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RKPD 2024, terjadi peningkatan signifikan pada anggaran responsif gender dalam APBD yang mencapai 137.96%, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan. Keberhasilan ini mendukung terbentuknya 10 kelompok perempuan rentan dengan capaian 100% yang tersebar di lokasi kemiskinan ekstrem, dimana kelompok ini telah difasilitasi dengan pelatihan pengolahan makanan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Dalam aspek perlindungan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan kinerja optimal dengan capaian 100%, didukung oleh ketersediaan data berbasis gender yang akurat melalui aplikasi SIGA di seluruh OPD. Pencapaian ini sejalan dengan pengembangan Desa dan Kelurahan Layak Anak yang melampaui target dengan capaian 110.10%, tersebar di 5 kecamatan dengan total 10 desa.
3.Pangan Kinerja penyelenggaraan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar bidang Pangan diimplementasikan oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan 4 indikator kinerja program. Tabel 2. 45 Capaian Indikator Urusan Pangan No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase infrastruktur pendukung kemandirian pangan yang tersedia % 100 100 100 100 100% ST Distankan dan KP KP 2 Persentase tercukupinya kebutuhan pangan daerah % 100 100 100 100 100% ST Distankan dan KP KP 3 Persentase penanganan kerawanan pangan % 100 100 100 0 0 SR Distankan dan KP KP 4 Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan % 85 89.33 100 97,67 97,67% ST Distankan dan KP KP Sumber: Distankan dan KP KP Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Terjadi peningkatan infrastruktur pendukung kemandirian pangan yang didukung dengan tersedianya bantuan gabah untuk lumbung yang dikelola oleh kelompok tani di Kabupaten Banjarnegara dan terlaksananya kegiatan padat karya pangan. Selain itu, ketercukupan kebutuhan pangan daerah menunjukkan ketercapaian 100% yang didukung melalui ketersediaan cadangan pangan, kampanye pangan lokal, pelaksanaan event promosi, dan pelaksanaan pemanfaatan pekarangan. Ketersediaan pangan ini didukung dengan pencapaian produk pertanian segar yang memenuhi keamanan dan mutu pangan yang sesuai dengan standar kelayakan. Namun, pada tahun 2024 pelaksanaan penangangan kerawanan pangan tidak dapat dilaksanakan dikarenakan anggaran yang tidak mendukung terlaksananya program tersebut.
4.Pertanahan Kinerja penyelenggaraan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar bidang Pertanahan diimplementasikan oleh BPPKAD dengan 1 indikator kinerja program. Tabel 2. 46 Capaian Indikator Urusan Pertanahan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase luas tanah pemkab yang bersertifikat % 100 68,08 70 71,30 101,86% ST BPPKAD Status OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan wajib bukan pelayanan dasar bidang pertanahan tahun 2024, terjadi peningkatan terhadap luas tanah yang bersertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, 106embag telah terdapat 71,30% tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara yang telah bersertifikat atau sekitar 6.931.120 m 2 dari total luas tanah Pemkab seluas 9.720.339 m 2 . Saat ini, proses persertifikatan tanah masih terus dilakuakan dan dianggarkan setiap tahunnya.
5.Lingkungan hidup Kinerja penyelenggaraan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar bidang lingkungan hidup diimplementasikan oleh DPKPLH dengan 10 indikator kinerja program. Tabel 2. 47 Capaian Indikator Urusan Lingkungan Hidup No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPDTarget Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase dokumen lingkungan hidup yang tersusun % 100 80 100 100 100% ST DPKPLH 2 Indeks Kualitas Udara (IKU) Angka 82,9 89.36 82,90 92 111% ST DPKPLH 3 Indeks Kualitas Air (IKA) Angka 58,85 42.68 58,53 51,24 88% T DPKPLH 4 Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Angka 65,17 42.39 65,17 42,18 65% S DPKPLH 5 Persentase Luasan RTH yang Tertangani % 19,5 17.8 18,5 20 108% ST DPKPLH 6 Persentase ketaatan terhadap ijin lingkungan yang dikeluarkan % 100 100 100 100 100% ST DPKPLH 7 Persentase masyarakat yang memiliki kompetensi dalam pengendalian lingkungan hidup % 80 70 60 60 100% ST DPKPLH 8 Persentase masyarakat/lembaga sasaran yang mendapatkan sosialisasi/pembinaan untuk penghargaan lingkungan hidup % 100 70 75 75 100% ST DPKPLH 9 Persentase jumlah aduan lingkungan yang ditangani % 100 100 100 100 100% ST DPKPLH 10 Persentase jumlah sampah yang tertangani % 34 77.64 33,5 72,32 216% ST DPKPLH Sumber: DPKPLH Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, dari 10 indikator urusan lingkungan hidup sebanyak 8 indikator telah sesuai target, 1 indikator belum sesuai target yaitu Indeks Kualitas Air (IKA) (88%) dan 1 indikator tidak tercapai yaitu indeks kualitas tutupan lahan (65%). Tersusunnya dokumen KLHS dengan capaian 100% telah menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. Hal ini terbukti efektif mendorong keberhasilan indikator lainnya, seperti terlihat dari pencapaian indeks kualitas udara yang melampaui target (111%) melalui pemantauan sistematis menggunakan metode Passive Sampler di empat lokasi strategis. Namun, terdapat tantangan dalam pengelolaan lingkungan yang tercermin dari capaian indeks kualitas air yang hanya mencapai 88% dan indeks kualitas tutupan lahan yang lebih rendah di angka 65%. Kedua indikator ini memiliki keterkaitan erat, dimana penurunan kualitas tutupan lahan berdampak langsung pada kualitas air. Permasalahan ini diperparah oleh keterbatasan data yang belum terverifikasi serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal, terutama dalam pengelolaan lahan pertanian dan daerah aliran sungai.
6.Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kinerja penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan oleh Dindukcapil dengan 5 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 48 Capaian Indikator Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) % 99,3 98,34 99,3 99,982 100,69% ST Dindukcapi l 2 Cakupan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) % 44 58,73 42 75,246 179,16% ST Dindukcapi l 3 Cakupan penerbitan akta kelahiran % 97 98,68 97 99,610 102,69% ST Dindukcapi l 4 Persentase lembaga yang memanfaatkan informasi kependudukan % 100 100 100 100 100% ST Dindukcapi l 5 Persentase data kependudukan yang ditampilkan dalam profil kependudukan % 100 100 100 100 100% ST Dindukcapi l OPDStatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Sumber: Dindukcapil Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Cakupan penerbitan KTP, penerbitan KIA, dan penerbitan akta kelahiran berada di atas target. Keberhasilan ini didukung oleh inovasi jemput bola perekaman KTP dan kerjasama dengan rumah sakit untuk penerbitan KIA bagi bayi baru lahir, serta penggunaan aplikasi Aksi Pandusaluring untuk pembuatan akta kelahiran di tingkat desa. Efektivitas pengelolaan data kependudukan tercermin dari pencapaian 100% dalam pemanfaatan informasi kependudukan oleh lembaga pengguna dan penyajian data dalam profil kependudukan. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara sistem pendataan dan pemanfaatannya, dimana fasilitasi terhadap 20 lembaga pengguna (termasuk 3 perpanjangan PKS dan 17 pengajuan baru) telah mengoptimalkan penggunaan data kependudukan untuk penyusunan kebijakan dan anggaran. Ketersediaan data yang lebih cepat dari Dukcapil pusat juga berkontribusi pada penyajian profil kependudukan yang tepat waktu, menciptakan sistem administrasi kependudukan yang responsif dan efisien.
7.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kinerja penyelenggaraan urusan wajib bukan pelayanan dasar bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dimplementasikan oleh Dispermades PPKB dengan 5 indikator kinerja program. Tabel 2. 49 Capaian Indikator Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No Aspek/Fokus/Bidan g Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat % 38,5 37,02 37,5 38,65 103,07% ST Disperma des PPKB 2 Jumlah kerjasama antar desa Kerja sama 7 4 5 5 100% ST Disperma des PPKB 3 Persentase Desa yang terfasilitasi pembinaan pengelolaan administrasi desa % 100 100 100 100 100% ST Disperma des PPKB 4 Jumlah BUMDes yang berkembang Unit 9 18 7 45 642,86% ST Disperma des PPKB 5 Persentase lembaga kemasyarakatan yang berpartisipasi aktif dalam program pemberdayaan masyarakat % 60 45 50 98,12 196,24% ST Disperma des PPKB Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Capaian kinerja pada bidang pemberdayaan masyarakat desa pada tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat ini juga didukung oleh peran lembaga kemasyarakatan yang turut aktif melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. Adanya peningkatan swadaya masyarakat dan kepemimpinan desa yang semakin efektif menjadi faktor pendukung berkembangnya BUMDes di Kabupaten Banjarnegara, dimana tercatat terdapat 45 BUMDes dengan strata berkembang, 82 BUMDes dengan strata pemula, dan 189 BUMDes dengan strata perintis. Perkembangan BUMDes membuka peluang untuk melaksanakan kerjasama antar desa di kabupaten Banjarnegara.
8.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, dari 7 indikator urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana semua target telah tercapai, sebagaimana dapat di lihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 50 Capaian Indikator Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana No Aspek/Fokus/Bidan g Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Cakupan penyediaan data mikro keluarga di setiap desa/kelurahan % 100 100 100 100 100% ST Disperma des PPKB 2 Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang Kerja sama 2 3 2 3 150% ST Disperma des PPKB melakukan pendidikan kependudukan 3 Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49 % 78,09 81,24 77,09 76,75 99,56% ST Disperma des PPKB 4 Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) % 6,90 6,52 6,94 3,64 147,55% ST Disperma des PPKB 5 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) % 34,08 34,98 33,08 36 108,83% ST Disperma des PPKB 6 Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi % 10 4,53 14 4,77 165,53% ST Disperma des PPKB 7 Angka Kelahiran Remaja (perempuan usia 15-19) per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun (ASFR 15-19) Per 1000 orang 21,46 9,09 22,06 9,51 117,45% ST Disperma des PPKB Sumber: Dispermades PPKB Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan data kinerja pembangunan daerah pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Banjarnegara, terlihat adanya pencapaian yang positif dalam pengelolaan data dan implementasi program. Cakupan penyediaan data mikro keluarga mencapai 100% melalui aplikasi new SIGA BKKBN, menunjukkan komitmen kuat dalam membangun basis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperkuat dengan adanya kerjasama pendidikan kependudukan dengan berbagai SMA yang mencapai 150% dari target, mengindikasikan upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang kependudukan sejak usia sekolah.
9.Perhubungan Kinerja penyelenggaraan urusan perhubungan dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan 4 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 51 Capaian Indikator Urusan Perhubungan Target Real isasi s/d 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 P ersentase pemenuhan sarpras jalan di jalan kabupaten % 40,5 40,01 39,50 46,94 118,84% ST Dinhub 2 Persentase cakupan pelayanan perparkiran % 88 81,95 84 80,76 96,14% ST Dinhub 3 Persentase pertumbuhan jalur trayek % 4 1 1 0,75 75% S Dinhub 4 Persentase kelayakan kendaraan bermotor % 89 88,37 88,80 84,83 95,53% ST Dinhub OPDStatusST Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Real isasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Sumber: Dinhub Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Capaian kinerja urusan perhubungan di Kabupaten Banjarnegara menunjukkan beberapa indikator yang belum mencapai target optimal. Pada sektor pertumbuhan jalur trayek yang hanya mencapai 75% dari target, kendala utamanya adalah keterbatasan database angkutan yang belum optimal. Sementara itu, pada indikator kelayakan kendaraan bermotor yang mencapai 95,53% dari target, kendala utamanya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya uji kendaraan. Hal ini memiliki dampak berantai terhadap efektivitas penggunaan jalur trayek yang ada, karena kendaraan yang tidak layak berpotensi mengganggu kelancaran transportasi publik. Meski telah dilakukan berbagai upaya sosialisasi melalui media online, media suara, dan WhatsApp gateway, serta penghapusan biaya uji kendaraan, namun masih diperlukan penguatan koordinasi antar stakeholder untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
10.Komunikasi dan informatika Kinerja penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika dilakukan oleh Dinkominfo dengan 3 indikator kinerja pembangunan daerah. Secara rinci kinerja pembangunan urusan komunikasi dan informatika dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2. 52 Capaian Indikator Urusan Komunikasi dan Informatika Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi % 17,5 10 12,5 20,75 166% ST Dinkominfo 2 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinkominfo % 100 100 100 100 100% ST Dinkominfo 3 Persentase diseminasi informasi publik % 100 100 100 100 100% ST Dinkominfo No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Status OPD Sumber: Dinkominfo Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Layanan publik online dan terintegrasi telah melampaui target dengan capaian 166% dimana 11 dari 53 layanan telah terintegrasi secara online, didukung dengan penguatan keamanan melalui pemasangan antivirus dan firewall pada server aplikasi dan data center. Keberhasilan ini bersinergi dengan tercapainya 100% konektivitas internet pada seluruh OPD dan kecamatan, meskipun masih diperlukan optimalisasi bandwidth melalui peningkatan kualitas jaringan dari kabel STP ke Fiber Optic dan peningkatan kapasitas dari 100Mbps menjadi 1Gb pada 7 OPD. Diseminasi informasi publik juga mencapai kinerja optimal 100% dengan pengelolaan 16 media informasi pemerintah. Hal ini menunjukkan keberhasilan Dinkominfo dalam mengintegrasikan layanan publik, infrastruktur jaringan, dan komunikasi publik secara komprehensif.
11.Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kinerja penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Disperindagkop UKM dengan 6 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 53 Capaian Indikator Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah N o Aspek/Fokus/Bidan g Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir period e RPD Realisas i Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semeste r 2 Th 2024 (%) Statu s OPDTarge t Realisas i s/d semeste r 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Koperasi Aktif % 48,21 39,59 39,59 39,05 98,64% ST Disperindagko p UKM 2 Persentase Koperasi yang bisa menilai kesehatanya % 19,55 0 44,10 60 136,05% ST Disperindagko p UKM 3 Persentase jumlah koperasi yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Perkoperasian % 7,45 26,85 38,10 37,57 98,61% ST Disperindagkop UKM 4 Persentase Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi % 10 6,74 80,58 79,19 98,28% ST Disperindagkop UKM 5 Meningkatnya usaha mikro yang menjadi wirausaha % 89,74 89,81 90,01 90,03 100,02% ST Disperindagkop UKM 6 Persentase Usaha Mikro dan Kecil % 99,22 99,20 99,22 99,22 100% ST Disperindagkop UKM Sumber: Disperindagkop UKM Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Dari sisi koperasi, tingkat keaktifan koperasi mencapai 98,64% dengan 173 koperasi aktif dari total 443 koperasi. Hal ini berkaitan erat dengan kemampuan koperasi dalam menilai kesehatannya yang justru melampaui target dengan capaian 136,05%, dimana 75 koperasi dari 125 koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam mampu melakukan penilaian kesehatan. Sementara itu, sektor UMKM menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan dengan capaian yang melebihi target. Persentase usaha mikro dan kecil yang mencapai 100% dari target, menunjukkan keberhasilan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM melalui pelatihan, peningkatan kesadaran berwirausaha, dan pemanfaatan potensi lokal.
12.Penanaman modal Kinerja penyelenggaraan urusan penanaman modal dilakukan oleh Disnaker PMPTSP dengan 5 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 54 Capaian Indikator Urusan Penanaman Modal No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Peningkatan Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) % 1,20 1,90 1,2 0,3385 28,21% SR Disnaker PMPTSP 2 Persentase Peningkatan Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) % 4 14,77 1,5 48,04 3202,67% ST Disnaker PMPTSP 3 Persentase kenaikan/penurunan PMDN % 3,5 1,90 3,5 0,3392 9,69% SR Disnaker PMPTSP 4 Persentase pelayanan perizinan yang diselesaikan % 100 100 100 139 139% ST Disnaker PMPTSP 5 Persentase kegiatan usaha/ pelaku usaha yang dilakukan pengawasan/pembinaan % 90 100 75 100 133,33% ST Disnaker PMPTSP Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan evaluasi capaian indikator urusan penanaman modal RKPD 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam iklim investasi daerah, tercermin dari lonjakan nilai investasi dari Rp837.475.798.941 pada tahun 2023 menjadi Rp1.239.806.201.384 di tahun 2024. Hal ini didukung oleh penyediaan sarana prasarana serta kebijakan strategis, termasuk regulasi RTRW melalui Perda. Namun, meskipun jumlah investasi meningkat tajam hingga 3.202,667%, jumlah investor baru masih rendah dengan capaian hanya 28,21%, menandakan bahwa daerah memiliki daya tarik investasi yang kuat namun masih perlu pembenahan dalam hal sistem perizinan, terutama dalam optimalisasi layanan perizinan elektronik. Di sisi lain, efektivitas pelayanan perizinan dan intensitas pengawasan terhadap pelaku usaha menunjukkan capaian yang baik, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha.
13.Kepemudaan dan olah raga Kinerja penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olah raga dilakukan oleh Dindikpora dengan 5 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 55 Capaian Indikator Urusan Kepemudaan dan Olahraga Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase wirausaha muda % 42 18,04 38 54 142,11% ST Dindikpora 2 Cakupan pembinaan olahraga % 36 26 55 211,54% ST Dindikpora 3 Cakupan pembinaan atlet muda % 36 35 37 105,71% ST Dindikpora 4 Persentase jumlah kejuaraan yang meraih medali tingkat provinsi % 28 32 32 100% ST Dindikpora 5 Cakupan kegiatan kepramukaan yang diselengggarakan di sekolah % 60 100 50 100 200% ST Dindikpora OPD Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Status Tahun 2024 No Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Dindikpora Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Dari tabel di atas terlihat adanya perkembangan yang sangat positif di semua aspek dengan tingkat capaian yang melebihi target. Hal ini tercermin dari tingginya persentase wirausaha muda yang mencapai 142,11% dari target, menunjukkan keberhasilan program pemberdayaan ekonomi pemuda terutama dalam pengembangan usaha berbasis digital. Kemudian, pembinaan atlet muda yang mencapai 105,71% dari target bersinergi dengan perolehan medali tingkat provinsi yang mencapai 100% target, menunjukkan bahwa penambahan jenjang dan nomor perlombaan telah efektif dalam menghasilkan atlet-atlet berprestasi. Keberhasilan ini didukung penuh oleh program kepramukaan yang mencapai 200% dari target, di mana seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMP telah mengintegrasikan kegiatan kepramukaan. Hal ini menciptakan fondasi karakter yang kuat bagi para pemuda, baik yang menekuni wirausaha maupun olahraga.
14.Statistik Kinerja penyelenggaraan urusan statistik dilakukan oleh Dinkominfo dengan 1 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 56 Capaian Indikator Urusan Statistika Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase ketersediaan data statistik sektoral % 100 100 100 100 100% ST Dinkominfo OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Dinkominfo Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Kinerja pengelolaan data statistik menunjukkan hasil yang optimal dengan persentase ketersediaan data statistik sektoral mencapai target 100%. Pencapaian ini didukung oleh keberhasilan Kabupaten Banjarnegara dalam meraih peringkat 6 Nasional dengan nilai 2,98 yang melampaui target 2,10 pada evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja ini, telah dilakukan reviu pelaksanaan statistik sektoral serta penyusunan rencana monitoring, pembinaan, dan evaluasi yang akan diterapkan pada OPD sampel di tahun 2025. Upaya ini diperkuat dengan optimalisasi kinerja Tim Satu Data Daerah yang berperan penting dalam pengelolaan dan integrasi data statistik di tingkat daerah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Dinkominfo dalam membangun sistem statistik daerah yang andal dan terintegrasi.
15.Persandian Kinerja penyelenggaraan urusan persandian dilakukan oleh Dinkominfo dengan 1 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 57 Capaian Indikator Urusan Persandian Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Aplikasi yang diasesmen Indeks KAMI % 8,51 23,41 4,26 4,26 100% ST Dinkominfo OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Status Sumber: Dinkominfo Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Status capaian 100% pada semester 2 tahun 2024 mengindikasikan bahwa target yang ditetapkan telah tercapai sesuai perencanaan, meski masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan cakupan assessment pada aplikasi-aplikasi lainnya.
16.Kebudayaan Kinerja penyelenggaraan urusan wajib bukan pelayanan dasar bidang kebudayaan diimplentasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan 3 indikator kinerja program. Tabel 2. 58 Capaian Indikator Urusan Kebudayaan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase kelompok seni yang melakukan registrasi % 15 22,76 8 15,09 188,63% ST Disparbud 2 Persentase Fasilitasi Event Seni dan Budaya yang dilaksanakan % 10 37,14 57,14 47,8 83,65% T Disparbud 3 Persentase benda cagar budaya dipelihara % 80 54 54 62,06 114,93% ST Disparbud OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status Sumber: Disparbud Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan wajib bukan pelayanan dasar bidang kebudayaan tahun 2024, telah teregistrasi sejumlah 171 grup kesenian dari total 1.133 grup kesenian yang ada di Kabupaten Banjarnegara. Angka tersebut masih sangat kecil sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan jumlah grup yang teregistrasi melalui penyediaan SOP terkait proses registrasi pengesahan grup kesenian. Selain itu, Pemerintah Daerah memfasilitasi sebanyak 22 event budaya dari 45 event yang ada di Kabupaten Banjarnegara. Angka tersebut menunjukkan masih kurangnya intervensi atas penyelenggaraan event kesenian budaya yang dilakukan di Kabupaten Banjarnegara. Disisi lain, Pemerintah Daerah telah lebih memperhatikan pemeliharaan benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Banjarnegara sehingga semakin terjaga dan terpelihara.
17.Perpustakaan Kinerja penyelenggaraan urusan perpustakaan dilakukan oleh Disarpus dengan 3 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 59 Capaian Indikator Urusan Perpustakaan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase peningkatan pengunjung perpustakaan % 4,27 6,39 45,16 72,50 160,54% ST Disarpus 2 Ketercukupan koleksi perpustakaan daerah % 7,72 8,06 8,45 8,51 100,71% ST Disarpus 3 Persentase perpustakaan berstandar nasional perpustakaan % 6,42 6,30 6,55 6,55 100% ST Disarpus OPDStatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester2 Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Terjadi lonjakan signifikan jumlah pengunjung perpustakaan yang mencapai 160,54% dari target dengan total 53.478 pengunjung. Peningkatan ini didukung oleh ketersediaan gedung baru yang lebih representatif serta diperkuat dengan penambahan koleksi buku di perpustakaan daerah sebanyak 3.547 eksemplar yang terdiri dari 2.729 eksemplar buku konvensional dan 818 eksemplar buku digital. Selanjutnya mengenai upaya peningkatan kualitas layanan melalui pencapaian standar nasional perpustakaan, terdapat 53 perpustakaan yang telah terakreditasi dengan standar SNP (100% dari target). Keberhasilan ini menggambarkan adanya sinergi antara pengembangan infrastruktur fisik, pengayaan koleksi, dan peningkatan standar layanan yang berhasil mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas perpustakaan, baik secara langsung maupun digital.
18.Kearsipan Kinerja penyelenggaraan urusan kearsipan dilakukan oleh Disarpus dengan 3 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 60 Capaian Indikator Urusan Kearsipan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase tata kelola kearsipan yang baik % 100 80 100 100 100% ST Disarpus 2 Persentase arsip yang terlindungi dan terselamatkan % 31,8 9,09 9,09 9,09 100% SR Disarpus 3 Persentase penerbitan ijin penggunaan arsip yang bersifat tertutup % 100 0 100 50 50% SR Disarpus OPDStatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Sumber: Disarpus Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Tata kelola kearsipan telah mencapai target optimal 100% melalui berbagai kegiatan seperti penataan arsip dinas, penyusutan arsip, serta pemberdayaan kearsipan pada JIKN dan SIKN. Namun, dalam hal perlindungan dan penyelamatan arsip, meski realisasinya mencapai target yang ditetapkan, angka ini masih relatif rendah dari target akhir periode RPD 31,8%. Pelaksanaan pemusnahan arsip telah dilakukan di 3 OPD yaitu BPBD, Bawaslu dan KPAD, serta penyelesaian alih media arsip BP7. Sementara itu, untuk penerbitan ijin penggunaan arsip baru mencapai 50% dari target, dengan catatan bahwa SOP pendukung sudah tersedia namun belum dilengkapi dengan daftar arsip yang diperlukan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan sistem kearsipan terutama dalam aspek perlindungan arsip dan standardisasi perijinan penggunaan arsip untuk mencapai target akhir yang telah ditetapkan. Urusan Pilihan
1.Kelautan dan perikanan Kinerja penyelenggaraan urusan pilihan Kelautan dan Perikanan diimplementasikan oleh Distankan dan KP KP dengan 4 indikator kinerja program. Tabel 2. 61 Capaian Indikator Urusan Kelautan dan Perikanan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase terpenuhinya fasilitas pengelolaan perikanan budidaya % 100 100 100 100 100% ST Dintankan KP 2 Persentase produksi perikanan tangkap % 100 91,88 100 100 100% ST Dintankan KP 3 Persentase pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi usaha pengolahan dan pemasaran hasil. % 100 100 100 100 100% ST Dintankan KP 4 Persentase pembinaan dan pengawasan sumber daya perikanan % 100 100 100 100 100% ST Dintankan KP OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Distankan dan KP KP Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan pilihan kelautan dan perikanan tahun 2024, terjadi konsistensi dalam pencapaian urusan kelautan dan perikanan. Hal ini didukung dengan adanya bantuan benih ikan dan perahu sebagai upaya pemenuhan fasilitas pengelolaan perikanan budidaya. Selain itu, pemenuhan fasilitas tersebut diimbangi dengan pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan melalui pelatihan olahan pangan berbahan dasar ikan yang digunakan sebagai pemberian makanan tambahan untuk posyandu di Kabupaten Banjarnegara.
2.Pariwisata Kinerja penyelenggaraan urusan pilihan pariwisata diimplementasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan 5 indikator kinerja program. Tabel 2. 62 Capaian Indikator Urusan Pariwisata No Aspek/Fokus/Bidan g Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Status OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Ketersediaan data koleksi museum % 80 0 20 - - Disparbud 2 Persentase pembangunan obyek wisata % 80 50 25 42,85 171,40% ST Disparbud 3 Persentase Peningkatan kunjungan wisata % 13 5,23 3 1,14 38% SR Disparbud 4 Persentase peningkatan lama tinggal % 1,1 1,1 1,1 1,1 100% ST Disparbud 5 Persentase peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku wisata % 20 18 17 23 135,29% ST Disparbud Sumber: Dinparbud Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan pilihan pariwisata tahun 2024, terlihat bahwa persentase kunjungan wisata di Kabupaten Banjarnegara hanya meningkat sebesar 1,14%. Angka tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan peningkatan tahun-tahun sebelumnya. Rendahnya peningkatan kunjungan wisata ini juga dipengaruhi oleh peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 2024, baru terdapat 3 destinasi wisata yang dilakukan pembangunan sarana dan prasarananya. Selain itu, peningkatan kunjungan wisata dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas masyarakat sebagai pelaku wisata melalui berbagai pembinaan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mengelola wisata di Kabupaten Banjarnegara.
3.Pertanian Kinerja penyelenggaran urusan pilihan Pertanian diimplementasikan oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan 9 indikator kinerja program. Tabel 2. 63 Capaian Indikator Urusan Pertanian Sumber: Distankan dan KP KP Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan pilihan pertanian tahun 2024, seluruh indikator tercapai sesuai target yang ditunjukkan dengan tingkat ketercapaian hingga 100%. Ketercapaian tersebut didukung dengan adanya bantuan bibit buah-buahan, bantuan benih tanaman pangan, dan bantuan ternak. Selain itu, pada tahun 2024 telah dilakukan pembangunan RJIT, JUT, dan jalan produksi sebagai sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian dan peternakan di Kabupaten Banjarnegara. Pemenuhan sarana dan prasarana tersebut juga diimbangi dengan pengendalian kesehatan hewan dan masyarakat veteriner dan terlaksananya pengadaan stock buffer obat-obatan serta pembinaan pada kelompok tani.
4.Perdagangan Kinerja penyelenggaran urusan pilihan perdagangan diimplementasikan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM dengan 7 indikator kinerja program. Secara rinci capaian kinerja pembangunan urusan perdagangan bisa dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2. 64 Capaian Indikator Urusan Perdagangan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Pasar dalam kondisi baik % 24 10 16 16 100% ST Dinperindagkop UKM 2 Persentase jumlah pedagang kaki lima yang terbina % 100 80 80 80 100% ST Dinperindagkop UKM 3 Persentase jumlah komoditi barang kebutuhan pokok dan barang penting yang tersedia % 100 80 80 80 100% ST Dinperindagkop UKM 4 Persentase tingkat pertumbuhan nilai ekspor bersih perdagangan % 5 5 5 5,05 101% ST Dinperindagkop UKM 5 Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkap annya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku % 94 71,59 88 68,33 77,65% T Dinperindagkop UKM 6 Persentase penyelenggaraan promosi perdagangan % 100 100 100 100 100% ST Dinperindagkop UKM 7 Persentase terjalinnya kemitraan pelaku usaha yang diusulkan % 50 0 50 - - Dinperindagkop UKM OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Dinperindagkop UKM Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Ketersediaan komoditi barang kebutuhan pokok dan barang penting mencapai target 100%, didukung oleh pemantauan harga melalui Aplikasi SIPINTER APIK di tiga pasar utama yaitu Pasar Kota Banjarnegara, Pasar Karangkobar dan Pasar Mandiraja. Stabilitas ketersediaan barang ini berkontribusi pada pertumbuhan nilai ekspor bersih perdagangan yang melampaui target, mencapai 101% (5,05% dari target 5%). Peningkatan ekspor ini mengindikasikan efektivitas strategi pemasaran dan perbaikan yang telah dilakukan. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku hanya mencapai 77,65% dari target 88%, menunjukkan perlunya peningkatan standardisasi dan pengawasan peralatan perdagangan. Lebih kritikal lagi, persentase terjalinnya kemitraan pelaku usaha yang dimediasi menunjukkan 0% realisasi dari target 50% karena tidak adanya anggaran pendukung. Kedua hal ini dapat berdampak pada kepercayaan konsumen dan efisiensi rantai perdagangan.
5.Perindustrian Kinerja penyelenggaraan urusan pilihan Perindustrian diimplementasikan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM dengan 3 indikator kinerja program. Tabel 2. 65 Capaian Indikator Urusan Perindustrian Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase meningkatnya kemampuan sumber daya manusia wirausaha dan tenaga kerja industri kecil menengah tentang IPTEK sistem produksi % 4,4 3,13 4,07 4,07 100% ST Dinperindagkop UKM 2 Persentase peningkatan kemampuan industri kecil menengah tentang penguasaan dan pemanfatan alih teknologi % 0,66 0,15 - - - Dinperindagkop UKM 3 Tersedianya informsi industri secara lengkap dan terkini Nilai 95 95 95 100 105,26% ST Dinperindagkop UKM OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Dinperindagkop UKM Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan pilihan perindustrian tahun 2024, terjadi peningkatan dalam kemampuan sumber daya manusia wirausaha dan tenaga kerja industri kecil dalam penggunaan IPTEK sistem produksi. Pencapaian ini didukung melalui pembinaan terhadap 275 IKM (Industri Kecil Menengah) dengan memberikan pelatihan dan fasilitasi yang mampu meningkatkan kemampuan SDM dalam penggunaan IPTEK. Namun, peningkatan kemampuan SDM tentang IPTEK sistem produksi tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan industri kecil menengah dalam penguasaan dan pemanfaatan alih teknologi. Hal ini menyebabkan industri kecil menengah di Kabupaten Banjarnegara belum secara penuh menguasai dan memanfaatkan perkembangan teknologi yang mampu memberikan kemudahan dalam menjalankan industrinya. Hal ini diakibatkan tidak tersedianya anggaran untuk melaksanakan pelatihan dan pembinaan terhadapa para pelaku industri kecil menengah di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen pemerintah dalam memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil menengah untuk terus berkembang.
6.Transmigrasi Kinerja penyelenggaraan urusan pilihan transmigrasi diimplementasikan oleh Disnaker PMPTSP dengan 1 indikator kinerja program. Tabel 2. 66 Capaian Indikator Urusan Transmigrasi Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase transmigran pendaftar yang diberangkatkan % 7 0 0 0 0,00 Disnaker PMPTSP OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Disnaker PMPTSP Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan evaluasi capaian indikator urusan transmigrasi RKPD 2024, terlihat bahwa program transmigrasi di Kabupaten Banjarnegara belum dapat terlaksana secara optimal. Hal ini ditunjukkan dari persentase transmigran pendaftar yang diberangkatkan yang memiliki target 7% pada akhir periode RPD, namun realisasinya 0% karena tidak tersedianya anggaran. Kondisi ini mengindikasikan adanya kendala dalam aspek pembiayaan yang berdampak langsung pada pelaksanaan program transmigrasi. Ketiadaan dukungan anggaran ini perlu menjadi perhatian serius mengingat program transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan evaluasi dan perencanaan ulang terkait alokasi anggaran serta koordinasi yang lebih baik. Penunjang Urusan
1.Perencanaan Kinerja penyelenggaraan penunjang urusan perencanaan diimplementasikan oleh Baperlitbang dengan 5 indikator kinerja program. Tabel 2. 67 Capaian Indikator Urusan Perencanaan N o Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satua n Target Akhir period e RPD Realisas i Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semeste r 2 Th 2024 (%) Statu s OPDTarge t Realisas i s/d semeste r 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Tersedianya Dokumen Perencanaan: RPJPD/RPJMD/RKP D yang telah ditetapkan % 100 48,3 100 100 100% ST Baperlitban g 2 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD/RPD ke dalam RKPD % >90 94,07 >90 96,30 107% ST Baperlitban g 3 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD/RPD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ke dalam RKPD 3 >90 92,19 >90 100 111% ST Baperlitban g 4 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD Bidang Perekonomian dan SDA ke dalam RKPD % >90 95,3 >90 100 111% ST Baperlitban g 5 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan ke dalam RKPD % >90 96,43 >90 90,24 100,27% ST Baperlitban g Sumber: Baperlitbang Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Capaian kinerja pada unsur penunjang urusan perencanaan tahun 2024 secara rata-rata telah menunjukkan adanya peningkatan ketercapaian yang ditunjukkan dengan peningkatan persentase dari setiap indikator. Pada Kabupaten Banjarnegara telah tersedia regulasi yang mengatur dasar perencanaan sehingga dokumen perencanaan baik RPJPD, RPJMD/RPD, dan RKPD telah disusun dan ditetapkan tepat waktu. Selain itu, dengan adanya sinkronisasi dokumen RKPD dengan RPD, program yang tertuang dalam dokumen RKPD telah disesuaikan dengan program yang terdapat pada dokumen RPD.
2.Keuangan Kinerja penyelenggaraan penunjang urusan keuangan diimplementasikan oleh BPPKAD dengan 7 indikator kinerja program. Tabel 2. 68 Capaian Indikator Urusan Keuangan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Penerbitan SP2D yang tepat waktu % 100 100 100 100 100% ST BPPKAD 2 Persentase serapan dana transfer daerah % 100 93,43 100 98,42 98,42% ST BPPKAD 3 Persentase Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang tepat waktu % 100 100 100 100 100% ST BPPKAD 4 Persentase Penyusunan Penganggaran yang tepat waktu % 100 100 100 100 100% ST BPPKAD 5 Kesesuaian Program dalam APBD dengan yang ada di RKPD % >90 >90 >90 97,84 100% ST BPPKAD 6 Persentase Penyusunan Laporan BMD yang tepat waktu % 100 100 100 100 100% ST BPPKAD 7 Persentase Pertumbuhan Pajak daerah % 5 9,74 5 5,07 101,40% ST BPPKAD OPDStatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Kabupaten Banjarnegara telah secara disiplin menyelesaikan penyusunan dan penyajian berbagai laporan seperti laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penganggaran daerah, dan laporan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2024. Kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menjadi pemerintah yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran daerah dan sebagai bentuk upaya menjadi pemerintahan yang baik (good governance). Pada pertumbuhan pajak daerah Kabupaten Banjarnegara telah mencapai target yaitu > 5%. Nilai pertumbuhan tersebut masih dapat ditingkatkan melalui peningkatan kesadaran masyarakat Kabupaten Banjarnegara akan kewajibannya dalam melaporkan dan membayarkan pajak yang dapat didukung dengan perbaikan aturan hukum dalam proses pemungutan pajak aderah. Selain itu, pertumbuhan pajak daerah dapat dioptimalkan melalui peningkatan lain-lain PAD yang sah.
3.Penelitian dan pengembangan Kinerja penyelenggaraan penunjang urusan penelitian dan pengembangan diimplementasikan oleh Baperlitbang dengan 2 indikator kinerja program. Secara rinci capaian kinerja pembangunan urusan perencanaan tertuang pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 69 Capaian Indikator Penunjang Urusan Penelitian dan Pengembangan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase pemanfaatan hasil kelitbangan % 40 60 25 100 400% ST Baperlitbang 2 Persentase kebijakan inovasi yang diterapkan di daerah % 40 31 25 100 400% ST Baperlitbang OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Baperlitbang Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan penelitian dan pengembangan tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam pemanfaatan hasil kelitbangan, tercermin dari peningkatan persentase hingga 100%. Hal ini didukung dengan dilakukannya sebanyak 2 penelitian yang menghasilkan suatu laporan yang digunakan sebagai referensi dalam proses perencanaan pembangunan untuk tahun selanjutnya. Peningkatan jumlah penelitian ini diiringi dengan peningkatan inovasi yang terjaring di Kabupaten Banjarngera melalui stimulasi dan fasilitasi yang mendukung pelaksanaan inovasi daerah. Namun, jumlah penelitian dan inovasi tersebut masih tergolong cukup rendah sehingga masih perlu adanya upaya peningkatan melalui kegiatan yang mampu menumbuh kembangkan kreativitas dan inovasi masyarakat daerah Kabupaten Banjarnegara.
4.Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kinerja penyelenggaraan penunjang urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan diimplementasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan 6 indikator kinerja program. Tabel 2. 70 Capaian Indikator Urusan Kepegawaian Serta Pendidikan dan Pelatihan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah % 84 80,60 76 82,79 108,93% ST BKD 2 Persentase jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang terisi secara definitif % 88 89,66 85 86,21 101,42% ST BKD 3 Persentase jabatan administrasi pada instansi pemerintah yang terisi definitif % 91 93,26 81 89,01 109,89% ST BKD 4 Persentase ASN berpredikat kinerja baik % 100 99,98 100 99,90 99,90% ST BKD 5 Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal % 70 56,42 50 64,78 129,56% ST BKD 6 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural % 80 61,11 60 52,64 87,73% T BKD 7 Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan Jam 20 36,43 20 34,47 172,35% ST BKD OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Status Sumber: BKD Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan tahun 2024, dari seluruh ASN di Kabupaten Banjarnegara yang berjumlah 8.548 orang telah memenuhi target jumlah ASN dalam jabatan fungsional dan administratif. Namun, pada jabatan pimpinan tinggi masih terdapat kekosongan jabatan karena belum turunya izin pelantikan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Selain itu, terjadi penurunan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para pejabat ASN di Kabupaten Banjarnegara. Hal ini dipengaruhi oleh terbatasnya anggaran yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini juga berdampak pada berkurangnya rata-rata lama para pejabat ASN dalam memperoleh jam pelajaran yang diterima. Walaupun persentase pada tahun 2024 telah melampaui target, tetapi jumlah jumlah jam pelajaran mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Urusan Pengawasan
1.Inspektorat Kinerja penyelenggaraan urusan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat dengan 2 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 71 Capaian Indikator Urusan Pengawasan Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Pensentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemerinkasaan Internal dan Eksternal % 92 96,66 94,77 96,85 103,63% ST Insp Kabupaten % 92 94,19 90,5 96,25 106,35% ST Insp Provinsi % 98 99,70 96 98,81 102,93% ST BPK-RI % 95 96,10 94 95,50 101,60% ST 2 Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Level 3 3 3 3 100% ST StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester Sumber: Inspektorat dan Bagian Pemotda Setda Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Perolehan hasil kapabilitas APIP Kabupaten banjarnegara yang berada pada level 3 (integrated) yang berarti telah sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Selain itu, upaya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun BPK-RI menunjukkan adanya kenaikan tingkat penyelesaian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun, masih terdapat beberapa objek pemeriksaan yang belum menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pengawasan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan tindak lanjut, mengadakan Rakorwas, mengembangkan aplikasi yang digunakan untuk mempermudah dalam menyampaikan bukti tindak lanjut dan penatausahaannya, dan menyusun rencana aksi pada saat penyusunan konsep tindak lanjut. Pendukung Urusan
1.Sekretariat Daerah Kinerja penyelenggaraan pendukung urusan sekretariat daerah diimplementasikan dengan 3 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 72 Capaian Indikator Pendukung Urusan Sekretariat Daerah Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase pengkoordinasian perumusan kebijakan bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat % 100 100 100 100 100% ST Setda 2 Persentase pengkoordinasian kebijakan bidang perekonomian dan pembangunan % 100 100 100 100 100% ST Setda 3 Persentase peningkatan nilai evaluasi kelembagaan, pelayanan publik dan Kinerja % 100 100 100 100 100% ST Setda OPDStatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2024 (%) Sumber: Setda Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Capaian kinerja pendukung urusan sekretariat daerah tahun 2024 menunjukkan konsistensi ketercapaian dari tahun ke tahun dengan persentase capaian hingga 100%. Hal ini menunjukkan adanya pengkoordinasian dan evaluasi yang baik dalam pelaksanaan kebijakan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat serta kebijakan bidang perekonomian dan pembangunan melalui optimalisasi sumber daya yang tersedia. Pengkoordinasian yang baik juga tercermin dengan dilaksanakannya pengawasan terhadap BUMD dan BLUD serta pengendalian dalam bidang perekonomian secara optimal. Namun, masih terdapat permasalahan yang menghambat dalam proses pengkoordinasian yaitu: 1) Adanya sengketa batas wilayah Desa Larangan Kecamatan Pagentan dengan Desa Jebeng Pimpitan Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo sekitar 30 hektar. Upaya tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah dengan menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum. 2) Belum optimalnya kerjasama yang dilakukan daerah akibat belum tersedianya sistem yang mendukung. Upaya tindak lanjut kedepannya adalah dengan melakukan inisiasi kerjsama dengan pihak luar negeri agar dapat mengenalkan potensi Kabupaten Banjarnegara secara global serta mampu membuka peluang kerjasama dalam berbagai bidang.
2.Sekretariat DPRD Kinerja penyelenggaraan pendukung urusan sekretariat DPRD diimplementasikan dengan 5 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 73 Capaian Indikator Pendukung Urusan Sekretariat DPRD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase capaian kinerja Program Administrasi Umum Sekretariat DPRD Kabupaten % 100 99,08 100 97,91 97,91% ST Sekretria t DPRD 2 Persentase capaian kinerja program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk melaksanakan kegiatan pendalaman tugas DPRD dan Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi % 100 100 100 100 100% ST Sekretria t DPRD 3 Persentase capaian kinerja program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk melaksanakan kegiatan Publikasi dan dokumentasi Dewan, Penyelenggaraan Humas, Penyusunan Program Kerja DPRD dan Fasilitasi Tugas DPRD % 100 100 100 100 100% ST Sekretria t DPRD 4 Persentase capaian kinerja program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan dan fungsi Anggaran % 100 95,5 100 100 100% ST Sekretria t DPRD 5 Persentase capaian kinerja program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk melaksanakan Fungsi Pembentukan Perda % 100 100 100 110 110% ST Sekretria t DPRD OPDStatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Sumber: Sekretariat DPRD Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Fungsi pengawasan dan anggaran berhasil mencapai target 100%, mencakup pembahasan KUA PPAS, APBD Murni dan perubahannya, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Yang lebih menggembirakan, fungsi pembentukan Perda bahkan melampaui target dengan capaian 110%, dimana dari target 10 Raperda berhasil diselesaikan 12 Raperda. Hal ini menunjukkan produktivitas DPRD yang tinggi dalam menghasilkan produk hukum untuk kepentingan daerah, yang didukung oleh kinerja optimal dari fungsi kesekretariatan dan tenaga ahli. Secara keseluruhan, meski terdapat sedikit kendala dalam program administrasi umum, namun hal tersebut tidak menghambat pencapaian kinerja utama DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggarannya. Ini menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD telah berhasil memberikan dukungan yang efektif bagi pelaksanaan tugas-tugas DPRD sepanjang tahun 2024. Urusan Pemerintahan Umum Kesatuan Bangsa dan Politik
1.Bakesbangpol Kinerja penyelenggaraan pendukung urusan Kesatuan Bangsa dan Politik diimplementasikan dengan 5 indikator kinerja pembangunan daerah. Tabel 2. 74 Capaian Indikator Urusan Pemerintahan Umum Kesatuan Bangsa dan Politik Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase Ormas (yang terdaftar dikesbang) yang mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan/Idiologi Pancasila % 25 25 25 25 100% ST Bakesbang pol 2 Persentase Masyarakat yang mendaptakan pendidikan politik % 25 25 150 orang 2.819 704,75% ST Bakesbang pol 3 Persentase Cakupan ormas yang diberi Surat Keterangan keberadaan ormas % 5 25 5 25 500% ST Bakesbang pol 4 Persentase orang yang mendapatkan pembinaan Pemberentasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) % 25 25 150 orang 2.500 orang 1666,66% ST Bakesbang pol 5 Persentase penanganan konflik % 100 100 100 100 100% ST Bakesbang pol OPD Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 StatusNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Sumber: Bakesbangpol Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan tabel di atas, terlihat adanya kinerja yang sangat baik dalam urusan kesatuan bangsa dan politik dengan semua indikator mencapai status "tercapai". Hal ini menunjukkan adanya koordinasi dan sinergi yang efektif antara berbagai pemangku kepenting dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di daerah. Capaian-capaian ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam menjaga kesatuan bangsa dan stabilitas politik, dengan memadukan unsur-unsur pendidikan, pencegahan, dan penanganan konflik. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada aspek politik dan keamanan, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat untuk pembangunan sosial-ekonomi di Kabupaten Banjarnegara. Urusan Kewilayahan Kinerja penyelenggaraan Urusan Kewilayahan fungsi Kecamatam diimplementasikan oleh Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara dengan 5 indikator kinerja pembangunan daerah, dengan capaian kinerja berikut: Tabel 2. 75 Urusan Kewilayahan No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2023 (%) Status Target Realisasi s/d semester 2 1. Persentase penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik % 100 100,462 100 99,99 100 ST
1.Kecamatan Banjarmangu % 100 100 100 100 100
2.Kecamatan Banjarnegara % 100 100 100 100 100
3.Kecamatan Batur % 100 100 100 100 100
4.Kecamatan Bawang % 100 100 100 100 100
5.Kecamatan Kalibening % 100 100 100 100 100
6.Kecamatan Karangkobar % 100 95,5 100
7.Kecamatan Madukara % 100 99,73 100 100 100
8.Kecamatan Mandiraja % 100 110,03 100 100 100
9.Kecamatan Pagedongan % 100 100 100 100 100
10.Kecamatan Pagentan % 100 106,75 100 100 100
11.Kecamatan Pandanarum % 100 100 99,8
12.Kecamatan Pejawaran % 100 99,68 100 100 100
13.Kecamatan Punggelan % 100 100 100 100 100
14.Kecamatan Purwanegara % 100 100 100 100 100
15.Kecamatan Purwareja-Klampok % 100 100 100 100 100
16.Kecamatan Rakit % 100 100 100 100 100
17.Kecamatan Sigaluh % 100 97,31 100 100 100
18.Kecamatan Susukan % 100 97,24 100 100 100
19.Kecamatan Wanadadi % 100 100 100 100 100
20.Kecamatan Wanayasa % 100 103 100 100 100 2. Persentase pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan % 100 74,73 87,5 87,5 87,5 T
1.Kecamatan Banjarmangu % - - - - -
2.Kecamatan Banjarnegara % 100 100 100 100 100
3.Kecamatan Batur % - - - - -
4.Kecamatan Bawang % 100 0 - - -
5.Kecamatan Kalibening % 100 - - - -
6.Kecamatan Karangkobar % 0 0 - - -
7.Kecamatan Madukara % 100 82,75 100 100 100
8.Kecamatan Mandiraja % 100 100 100 100 100
9.Kecamatan Pagedongan % - - - - -
10.Kecamatan Pagentan % 100 100 100 100 100
11.Kecamatan Pandanarum % 100 100 - - -
12.Kecamatan Pejawaran % 100 100 - - -
13.Kecamatan Punggelan % 100 100 100 100 100
14.Kecamatan Purwanegara % 100 - - - -
15.Kecamatan Purwareja-Klampok % 100 100 100 100 100
16.Kecamatan Rakit % 100 - - - -
17.Kecamatan Sigaluh % 100 95,22 100 100 100
18.Kecamatan Susukan % 100 93,5 - - -
19.Kecamatan Wanadadi % - - - - -
20.Kecamatan Wanayasa % 100 0 0 0 0 3. Persentase penyelenggaraan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum % 100 50 33,33 33,33 33,33 SR
1.Kecamatan Banjarmangu % - - - - -
2.Kecamatan Banjarnegara % 100 - - - -
3.Kecamatan Batur % - - - - -
4.Kecamatan Bawang % 100 0 - - -
5.Kecamatan Kalibening % 100 - - - -
6.Kecamatan Karangkobar % 100 0 - - -
7.Kecamatan Madukara % 100 - - - -
8.Kecamatan Mandiraja % 100 100 - - -
9.Kecamatan Pagedongan % 100 - - - -
10.Kecamatan Pagentan % 100 0 0 0 0
11.Kecamatan Pandanarum % 100 100 - - -
12.Kecamatan Pejawaran % 100 100 - - -
13.Kecamatan Punggelan % 100 - - - -
14.Kecamatan Purwanegara % 100 - - - -
15.Kecamatan Purwareja-Klampok % 100 - 100 100 100
16.Kecamatan Rakit % 100 - - - -
17.Kecamatan Sigaluh % 100 - - - -
18.Kecamatan Susukan % 100 100 - - -
19.Kecamatan Wanadadi % 100 - - - -
20.Kecamatan Wanayasa % 100 0 0 0 0 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Th 2023 (%) Status Target Realisasi s/d semester 2 4. Persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum % 100 99,23 100,00 100,00 100,00 ST
1.Kecamatan Banjarmangu % 100 100 100 100 100
2.Kecamatan Banjarnegara % 100 100 100 100 100
3.Kecamatan Batur % 100 100 100 100 100
4.Kecamatan Bawang % 100 100 100 100 100
5.Kecamatan Kalibening % 100 100 100 100 100
6.Kecamatan Karangkobar % 100 100 100 100 100
7.Kecamatan Madukara % 100 100 100 100 100
8.Kecamatan Mandiraja % 100 100 100 100 100
9.Kecamatan Pagedongan % 100 100 100 100 100
10.Kecamatan Pagentan % 100 100 100 100 100
11.Kecamatan Pandanarum % 100 100 100 100 100
12.Kecamatan Pejawaran % 100 100 100 100 100
13.Kecamatan Punggelan % 100 100 100 100 100
14.Kecamatan Purwanegara % 100 100 100 100 100
15.Kecamatan Purwareja-Klampok % 100 100 100 100 100
16.Kecamatan Rakit % 100 100 100 100 100
17.Kecamatan Sigaluh % 100 84,67 100 100 100
18.Kecamatan Susukan % 100 100 100 100 100
19.Kecamatan Wanadadi % 100 100 100 100 100
20.Kecamatan Wanayasa % 100 100 100 100 100 5. Persentase pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa % 100 98,363 100 99,993 99,993 ST
1.Kecamatan Banjarmangu % 100 100 100 100 100
2.Kecamatan Banjarnegara % 100 100 100 100 100
3.Kecamatan Batur % 100 100 100 100 100
4.Kecamatan Bawang % 100 100 100 100 100
5.Kecamatan Kalibening % 100 100 100 100 100
6.Kecamatan Karangkobar % 100 100 100 100 100
7.Kecamatan Madukara % 100 99,64 100 100 100
8.Kecamatan Mandiraja % 100 100 100 100 100
9.Kecamatan Pagedongan % 100 100 100 100 100
10.Kecamatan Pagentan % 100 100 100 100 100
11.Kecamatan Pandanarum % 100 100 100 99,86 99,86
12.Kecamatan Pejawaran % 100 100 100 100 100
13.Kecamatan Punggelan % 100 100 100 100 100
14.Kecamatan Purwanegara % 100 100 100 100 100
15.Kecamatan Purwareja-Klampok % 100 100 100 100 100
16.Kecamatan Rakit % 100 100 100 100 100
17.Kecamatan Sigaluh % 100 73,9 100 100 100
18.Kecamatan Susukan % 100 93,72 100 100 100
19.Kecamatan Wanadadi % 100 100 100 100 100
20.Kecamatan Wanayasa % 100 100 100 100 100 Sumber: Semua Kecamatan Kab. Banjarnegara Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator urusan kewilayahan tahun 2024, indikator penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dari 20 kecamatan menunjukkan ketercapaian sesuai target. Pencapaian target tersebut didukung dengan kemampuan pegawai kecamatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan SOP yang berlaku dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara maksimal. Hal ini perlu di pertahankan dengan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Indikator persentase penyelenggaraan urusan pemerintahan umum Kabupaten Banjarnegara tercapai sesuai target melalui sinergi forkompimca dan para pimpinan kecamatan. Persentase pembinaan dan pengawasan pemerintah desa tercapai melalui komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang aktif dengan pemerintahan desa sehingga pelaksanaan kegiatan terlaksana secara lancar dan tujuan dapat tercapai. Namun, terdapat faktor penghambat dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, yaitu terkendala pada SDM sehingga perlu adanya pelatihan bagi para pegawai untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada indikator pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan indikator penyelenggaraan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum, banyak kecamatan yang tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dikarenakan tidak adanya anggaran. Selain itu, terdapat beberapa kecamatan yang tidak memasukan indikator tersebut di dalam Renstra PD dan pada urusan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum telah masuk dalam Satpol PP. Program dilaksanakan semua urusan dan OPD Secara rinci kinerja program yang dilaksanakan semua urusan dan semua OPD dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 76 Capaian Program yang Dilaksanakan Semua Urusan dan OPD Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dindikpora 2 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dinkes 3 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST DPUPR 4 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST DPKPLH 5 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 96,8 100 100 100% ST Baperlitbang 6 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BPPKAD 7 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Inspektorat 8 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dinsos 9 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dispermades 10 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Disperindagkop 11 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BKD 12 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 97,92 100 88,6 88,6% T DintankanKP 13 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST DisnakerPMPTSP 14 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dinkominfo 15 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Disparbud 16 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dishub 17 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST Dindukcapil Status OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 18 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BPBD 19 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST SATPOL PP 20 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BAKESBANGPOL 21 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST RSU HJ.LASMANAH 22 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST DISARPUS 23 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST SETDA 24 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 99,08 100 97,91 97,91% ST SETWAN 25 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BANJARMANGU 26 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BANJARNEGARA 27 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST BATUR 28 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 83 100 100 100% ST BAWANG 29 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST KALIBENING 30 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 99 100 100 100% ST KARANGKOBAR 31 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 97,79 100 100 100% ST MADUKARA 32 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST MANDIRAJA 33 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST PAGEDONGAN 34 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST PAGENTAN Status OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Target Realisasi s/d semester 2 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 35 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 98,02 PANDANARUM 36 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST PEJAWARAN 37 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST PUNGGELAN 38 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST PURWANEGARA 39 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST PWJ-KLAMPOK 40 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST RAKIT 41 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 93,84 100 105,13 105,13% ST SIGALUH 42 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 101,47 100 100 100% ST SUSUKAN 43 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 100 100 100 100% ST WANADADI 44 Persentase penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten yang terlaksana % 100 101 100 100 100% ST WANAYASA Status OPDNo Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target Akhir periode RPD Realisasi Tahun 2023 Tahun 2024 Tingkat Capaian RKPD s/d Semester 2 Sumber: Semua OPD se- Kab. Banjarnegara (OPD Kabupaten dan Kecamatan) Keterangan: 91% ≤ 100% : Sangat Tinggi ST 76% ≤ 90% : Tinggi T 66% ≤ 75% : Sedang S 51% ≤ 65% : Rendah R ≤ 50% : Sangat Rendah SR Berdasarkan hasil evaluasi semester 2 tahun 2024, dari 1 indikator program yang dilaksanakan oleh semua OPD (44 OPD) sebanyak 42 OPD telah tercapai sesuai target. Adapun 2 OPD sisanya masih belum sesuai target, yaitu Distankan dan KP KP yang sebesar 88,6% dan Sekretariat DPRD sebesar 97,91%. Sekretariat DPRD baru mencapai 97,91% dari target 100% dikarenakan pada sub kegiatan medical check up DPRD hanya tercapai 80% (dari target 50 orang, hanya 40 orang yang melaksanakan MCU), kemudian jumlah sub kegiatan terdapat 17 dan terdapat satu sub kegiatan yang capaiannya 80%. Dengan melihat capaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah berdasarkan urusan yang ada sampai dengan semester 2 Tahun 2024, dapat diketahui bahwa sudah ada status tingkat capaiannya sudah sesuai target. Namun demikian, masih banyak terdapat realisasi target indikator yang tidak tercapai atau belum sesuai dengan target. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian anggaran dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dari masing- masing Perangkat Daerah agar dapat mencapai realisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan 2.3 Permasalahan Daerah Diantara permasalahan yang dihadapi daerah pada tahun anggaran sampai dengan semester 2 tahun 2024 adalah realisasi anggaran dan kegiatan belum dapat optimal. Permasalahan pembangunan daerah yang dijabarkan adalah indikator kinerja di setiap sasaran atau bidang/urusan yang belum mencapai hasil yang diinginkan berdasarkan perbandingan dengan target tahunan di dalam RPJMD, atau capaian tahun sebelumnya atau tren yang ada. 2.3.1. Identifikasi Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Kemudian, permasalahan-permasalahan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Urusan Wajib Layanan Dasar
a.Pendidikan Jumlah guru yang tersedia pada jenjang pendidikan sekolah dasar masih sangat kurang apabila dibandingkan dengan kebutuhan yang seharusnya dipenuhi. Kesadaran orang tua yang belum sepenuhnya muncul dalam menyekolahkan anaknya yang berumur 5-6 tahun pada pendidikan PAUD serta penyebaran lembaga pendidikan PAUD yang belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara. Hal itu dibuktikan masih adanya beberapa Desa yang belum memiliki lembaga pendidikan PAUD formal. Masih terdapat anak usia 7 - 15 tahun yang putus sekolah dikarenakan berbagai latar belakang penyebab. Beberapa lembaga pendidikan TK di tahun 2024 ditutup sementara karena tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran yang diakibatkan tidak ada peserta didik yang mendaftar. Banyak sekolah yang belum menyusun program penanganan kekerasan, keamanan dan iklim, inklusivitas, belum maksimalnya tim pencegahan dan penanganan kekerasan sekolah di satuan pendidikan.
b.Kesehatan Prevalensi stunting masih di bawah target, penyebabnya adalah selain kekurangan asupan gizi dalam jangka waktu yang panjang, juga disebabkan oleh faktor sosial ekonomi, pola asuh, pelaksanaan PMBA yang belum sesuai standar. Pemberian PMT balita belum mampu memberi andil yang signifikan dalam menambah kenaikan Tinggi badan atau Panjang badan. Masih terdapat ibu hamil akses dimana ibu hamil melakukan kunjungan pertama (K1) umur kehamilan >12. Pembinaan jejaring dan pemahaman masyarakat tentang tanda-tanda persalinan perlu ditingkatkan. Masih terdapat fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan persalinan namun belum sesuai standar. Kepesertaan penduduk laki-laki dalam skrining kesehatan pada usia produktif belum optimal.
c.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentase jalan kabupaten yang memiliki sistem drainase belum tercapai karena anggaran hanya cukup untuk pemeliharan. Cakupan ketersediaan layanan penduduk berakses air minum belum tercapai target pada tahun 2024 dikarenakan adanya pertambahan penduduk setiap tahunnya sehingga menyebabkan proyeksi rumah tangga yang terlayani mengalami perubahan. Pesentase jalan kabupaten dalam kondisi baik dan berkualitas belum sesuai target.
d.Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Adanya alih fungsi lahan yang diperuntukkan untuk lahan perumahan. Penanganan kawasan kumuh yang belum terkelola dengan baik
e.Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Usulan penambahan pos damkar selalu dilakukan di setiap tahapan perencanaan, namun untuk tahun 2024 belum mendapatkan alokasi. Keterbatasan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanggulangan kebakaran. Masih rendahnya peran serta masyarakat dalam ikut menjaga kondusivitas wilayah dan ketentraman dan keamanan lingkungan.
f.Sosial Program penanganan PMKS yang dilakukan oleh pemerintah daerah sangat terbatas baik dari anggaran maupun cakupan PMKS jika dibandingkan dengan jumlah PMKS yang ada. Belum optimalnya SDM Dinsos PPPA dalam melakukan pelayan terhadap penanganan PMKS. Belum Optimalnya koordinasi dengan stakeholeder baik pusat maupun daerah. Urusan Wajib Bukan Layanan Dasar
a.Tenaga Kerja Belum sinerginya Angkatan kerja yang ada dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Terbatasnya fasilitas pelatihan yang tidak seimbang dengan animo pelatihan yang diinginkan bagi para pencari kerja. Masih terdapatnya tenaga kerja yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,
b.Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Peningkatan kapasitas SDM Forum anak masih sangat minim dan pendampingan kegiatan forum anak oleh OPD Dinsos PPPA sangat terbatas sehingga Forum anak belum bisa melaksanakan program kerjanya dengan maksimal terutama dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelapor dalam pencegahan kekerasan pada anak. Perlunya pelaksanaan peningkatan kapasitas GSIB, mengingat kematian ibu dan bayi yang relatif masih tinggi khususnya di Kecamatan Pejawaran.
c.Pangan Kurangnya kuantitas dan kualitas sumber daya pengelolaan pangan. Adanya desa rentan terhadap kerawanan pangan, daerah rawan bencana dan kemiskinan. Pola konsumsi pangan masyarakat masih belum ideal Potensi pangan lokal belum ditangani secara optimal
d.Pertanahan Pada peta bidang tanah Pemkab, seringkali mendaftarkan tanah dengan lokasi yang sama dan sudah terbit sertifikatnya. Pada saat identifikasi dan pemberkasan tanah belum sepenuhnya ditemukan bukti / asal usul kepemilikan tanah yang lengkap. Belum tersedia anggaran yang cukup untuk pemberkasan tanah dan akomodasi pelaksanaan ukur dan penelitian tanah Pengguna Barang (OPD) yang mencatat tanah tidak memahami lokasi dan batas tanah Kepedulin OPD dalam melakukan proses pensertifkatan masih cukup rendah sehingga seringkali tidak ada pendampingan dari Pengguna Barang (OPD) Desa tidak sepenuhnya memahami atas obyek yang dicatat oleh OPD Terjadinya tumpang tindih pencatatan dengan pihak lain seperti desa, PT KAI dan instansi vertikal lainnya Luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang berbeda dengan luas pada saat dilakukan pengukuran sehingga seringkali harus menambah biaya pendafataran.
e.Lingkungan hidup Penurunan kualitas air yang disebabkan oleh masih adanya air limbah dan sampah yang di buang ke sungai yang menyebabkan nilai Indeks Kualitas Air (IKA) menurun kualitasnya. Permasalahan tata guna lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti membuka lahan pertanian di lahan miring yang mengurangi kekuatan kontur tanah.
f.Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Adanya perbedaan data base anak yang belum memiliki akta kelahiran dengan kondisi riil di masyarakat. Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) belum optimal. Kesadaran orang tua dalam pembuatan Akta Kelahiran masih kurang karena baru membuat Akte Kelahiran ketika membutuhkan dokumen tersebut.
g.Pemberdayaan masyarakat dan desa Menurunnya kesetiakawanan dan solidaritas sosial sebagai daya pengerak pemberdayaan masyarakat desa; Mindset masyarakat desa yang masih berorientasi pada hal-hal yang bersifat konsumtif ketika mendapatkan bantuan program dan kegiatan dari pemerintah maupun pihak lain; Upaya untuk meningkatkan ekonomi produktif bagi pribadi/keluarga rendah, hal ini dipengaruhi oleh SDM yang rendah maupun gaya hidup yang tidak sesuai; Kurangnya pemahaman aparat pemerintahan desa terhadap pengelolaan BUMDesa maupun lembaga ekonomi perdesaan lainnya sebagai wadah untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
h.Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Rendahnya pengetahuan dan minat masyarakat terutama pasangan usia subur yang sudah memiliki anak lebih dari tiga orang dan dengan latar belakang ekonomi kurang untuk ikut ber KB MOW dan MOP; Belum maksimalnya Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) dalam mendukung program Bangga Kencana; Kurangnya kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pentingnya ketahanan keluarga dalam mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera sangat besar dampaknya dalam menyumbang kasus terjadinya kenakalan remaja, pernikahan usia dini, tingginya kasus stunting, tingginya angka perceraian serta tingginya angka kematian ibu dan bayi; Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang metode kontrasepsi.
i.Perhubungan Perlunya pengadaan keandalan informasi mengenai database peparkiran; Kurangnya kesadaran masyarakat pemilik kendaraan wajib akan pentingnya uji kendaraan; Banyak KBWU yang sudah tua dan tidak adanya inspeksi penegakan disiplin kelayakan kendaraan bermotor; Jumlah jalur yang stagnasi, karena bertambahnya kendaraan pribadi sehingga hanya mempertahankan jalur yang sudah ada.
j.Komunikasi dan Informatika Aduan yang memerlukan kolaborasi lintas OPD sering menghadapi kendala berupa respon lambat sehingga proses penanganan terhambat; SDM pada bidang informasi dan komunikasi publik belum memiliki staf khusus yang focus menangani kanal aduan, sehingga masih mengoptimalkan staf seksi yang lain; Perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai uuntuk mendukung program diseminasi informasi kepada masyarakat untuk mencapai indikator kegiatan berupa layanan 16 media.
k.Koperasi, usaha kecil, dan menengah Rendahnya tingkat keaktifan koperasi dengan bukti bahwa lebih dari 60% atau 443 koperasi yang terdaftar, hanya 173 koperasi yang masih aktif Koperasi yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian secara mandiri masih sangat minim.
l.Penanaman modal Perkembangan jumlah investor di Kabupaten Banjarnegara mengalami penurunan dari capaian total tahun 2023 sebesar 16.279 investor turun menjadi 10.769 investor di tahun 2024. Hal ini desebabkan oleh beberapa kendala yaitu belum optimalnya sarana dan prasarana seperti jalan, anggaran penyeleggaraan promosi dan temu bisnis serta mahalnya harga tanah.
m.Kepemudaan dan Olahraga Realisasi di lapangan ada 16 cabang olahraga yang mengikuti popda tingkat kabupaten, karesidenan dan provinsi karenanya banyaknya cabang olahraga yang mengikuti sehingga tidak bisa memenuhi pembiayaan dengan maksimal dengan keterbatasan anggaran yang tersedia. Bertambahnya jenjang dan nomor olahraga yang diperlombakan sehingga berpengaruh pada jumlah atlet muda yang dibina menjadi bertambah banyak.
n.Statistik Belum terlaksananya integrasi SDI Daerah ke SDI Pusat Masih lambatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data dalam mengumpulkan atau menyampaikan data statistik sektoral yang diminta Dinas Komunikasi dan Informatika. Belum memahaminya akan arti pentingnya data statistik sektoral untuk perencanaan pembangunan. Sehingga data yang dilaporkan hanya sebatas untuk memenuhi permintaan data BDA belum merujuk kepada data prioritas.
o.Persandian Aplikasi pelayanan publik dan pemerintahan yang ada yang telah mendapat pengamanan melalui sertifikat elektronik sangat rendah; SDM yang menangani persandian terutama yang berkompeten dalam hal keamanan sistem informasi masih sangat kurang.
p.Kebudayaan Belum adanya SOP terkait proses registrasi pengesahan grup kesenian; Masih kurangnya intervensi atas penyelenggaraan event kesenian budaya yang dilakukan di Kabupaten Banjarnegara; Kurang optimalnya pemeliharaan benda cagar budaya.
q.Perpustakaan Terbatasnya sarana dan prasarana pendukung pengelolaan perpustakaan daerah (fasilitas layanan perpustakaan belum lengkap);
r.Kearsipan Belum semua OPD bisa melaksanakan penanganan arsipnya sesuai ketentuan dikarenakan minimnya pengetahuan tentang kaidah pengelolaan arsip, belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan arsip dan belum menyediakan tenaga arsiparis. Urusan Pilihan
a.Kelautan dan Perikanan Pendapatan pembudidaya ikan, kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan dan nelayan masih belum optimal. Belum optimalnya produksi perikanan budidaya walaupun potensi lahan untuk budidaya tersedia. Belum optimalnya pengelolaan sumberdaya hayati perikanan dipengaruhi penurunan kualitas perairan umum dan perilaku masyarakat di sekitar DAS yang belum menaati kaidah penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
b.Pariwisata Belum optimlanya pembinaan CHSE di destinasi wisata; Belum optimalnya pembinaan pelaku wisata yang mana dari total pelaku wisata sebesar 2.520, hanya 580 pelaku wisata yang terbina.
c.Pertanian Belum optimalnya pembinaan kelembagaan kelompok tani.
d.Perdagangan Perlunya peningkatan standardisasi dan pengawasan peralatan perdagangan; Rendahnya kualitas SDM bagi IKM dan UKM sehingga berpengaruh pada produk yang dihasilkan; Masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha; Sistem birokrasi yang terlalu panjang mengakibatkan lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor, sehingga berdampak pada high cost bagi negara yang melakukan transaksi perdagangan. Efeknya, kepercayaan antara penjual dan pembeli akan makin menurun hingga mengurangi manfaat perdagangan internasional.
e.Perindustrian Industri kecil menengah di Kabupaten Banjarnegara belum secara penuh menguasai dan memanfaatkan perkembangan teknologi yang mampu memberikan kemudahan dalam menjalankan industrinya.
f.Transmigrasi Animo masyarakat untuk bertransmigrasi tinggi namun tidak sebanding dengan kuota penempatan transmigrasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Belum optimalnya penempatan transmigrasi oleh pemerintah pusat karena kuota yang ada tidak sebanding dengan tingginya animo masyarakat untuk bertransmigrasi. Urusan Penunjang
a.Perencanaan Masih lemahnya ketersediaan data dan informasi sebagai bahan dasar penyusunan dokumen perencanaan baik dari perangkat daerah maupun dari sumber data lainnya; Belum optimalnya kualitas dokumen perencanaan Baperlitbanng; Masih perlunya peningkatan kualitas pengendalian monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja.
b.Keuangan Masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajaknya; Belum optimalnya penegakan hukum/ pemberian sanksi dalam pembayaran pajak karena ketersediaan regulasi yang mengatur sanksi dan petugas penegakan; Masih perlunya peningkatan ketetapan waktu penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.
c.Pengawasan Masih terdapat objek pemeriksaan yang belum menindaklanjuti rekomendasi temuan hasil pengawasan.
d.Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Masih terjadi pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah; Masih terdapat pejabat yang belum melaksanakan diklatpim.
e.Penelitian dan Pengembangan Masih banyak hasil kajian dan penelitian yang dilakukan secara parsial sehingga tidak komprehensif Masih rendahnya penghargaan terhadap para inovator di daerah Kabupaten Banjarnegara. Masih terbatasnya akses informasi kepada masyarakat tentang hasil kelitbangan Kabupaten Banjarnegara.
f.Administrasi Pemerintahan Tidak semua perangkat daerah mengetahui proses penyusunan Kerjasama dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah berada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga setiap penyusunan Dokumen Kerja Sama harus melibatkan Tim tersebut. Belum terintegrasinya penggunaan sistem pengukuran kinerja dengan sistem perencanaan dan sistem penganggaran. Belum semua perangkat daerah tertib dalam mengumpulkan berkas/dokumen evaluasi pelayanan publik, Survei Kepuasan Masyarakat, kematangan kelembagaan, analisis jabatan dan pengukuran kinerja perangkat daerah per triwulan. Belum semua pimpinan perangkat daerah memberikan perhatian dalam mengoptimalkan data-data pendukung terkait kematangan kelembagaan, pengukuran kinerja, pelayanan publik. Masih minimnya inovasi pelayanan publik. 2.3.2. Isu Strategis Pembangunan Daerah Berdasarkan permasalahan dengan mengacu pada RPJMD Tahun 2025- 2029, maka isu strategis pembangunan meliputi:
1.Masih tingginya kemiskinan dan pengangguran Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan daerah di Kabupaten Banjarnegara. Tingginya jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan akses terhadap lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, serta ketimpangan ekonomi antarwilayah. Capaian angka kemiskinan Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 sebesar 14,71% dengan jumlah penduduk miskin 137,68 jiwa. Meskipun tren angka kemiskinan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Baanjarnegara masih berada di posisi lima terbawah dalam daftar Kabupaten termiskin di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Kemudian kemiskinan ektrem di tahun 2024 sebesar 1,09% atau 10.180 jiwa, indeks kedalaman kemiskinan tahun 2024 sebesar 2,38 dan indeks keparahan kemiskinan sebesar 0,61. Kedua indeks tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka juga masih menjadi masalah serius. TPT Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 sebesar 5,57%, TPT yang tinggi menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketersediaan lapangan kerja dengan kebutuhan tenaga kerja, terutama bagi angkatan kerja muda dan kelompok rentan lainnya.
2.Pemulihan perekonomian daerah yang berjalan lambat Pemulihan ekonomi di Kabupaten Banjarnegara menunjukkan tren positif, tetapi masih berjalan lambat dan menghadapi berbagai tantangan. Faktor-faktor yang menyebabkan pemulihan ekonomi berjalan lambar diantaranya karena ketergantungan pada sektor primer yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi konributorterbesar dalam PDRB, tetapi kontribusinya mengalami penurunan. Faktor lainnya yaitu daya beli masyarakat yang masih terbatas, ketimpangan investasi, dan ketidakseimbangan pemulihan antar sektor. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi, perlu adanya kebijakan strategis seperti peningkatan investasi di sektor-sektor produktif, penguatan daya beli masyarakat, diversifikasi ekonomi, serta peningkatan kapasitas produksi lokal agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
3.Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia Kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi permasalahan mendasar dalam pembangunan daerah di Kabupaten Banjarnegara. Rendahnya kualitas pendidikan, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, serta kurangnya pelatihan dan pengembangan keterampilan menjadi faktor utama yang menghambat peningkatan SDM. Akibatnya, produktivitas dan daya saing tenaga kerja di daerah masih rendah, sehingga sulit bersaing dalam dunia kerja maupun usaha. IPM Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 sebesar 69,62 masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi bagian dari strategi mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masih tingginya prevalensi stunting, angka kematian ibu dan bayi, serta masih rendahnya angka rata-rata lama sekolah (6,87 tahun) dan harapan lama sekolah (11,83 tahun) secara relatif menunjukkan masih rendahnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan merata menjadi hal yang perlu diprioritaskan.
4.Masih rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur Ketersediaan infrastruktur yang memadai sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di beberapa wilayah masih terdapat keterbatasan dalam hal akses jalan, transportasi, energi, air bersih, dan sarana telekomunikasi. Selain itu, kualitas infrastruktur yang ada sering kali belum sesuai dengan standar yang diperlukan, sehingga menghambat mobilitas, konektivitas antarwilayah, serta pelayanan dasar bagi masyarakat. Pengetatan penggunakan dana transfer membuat Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pendapatan dari pendapatan lainnya maupun dengan mengoptimalkan peran pemangku kepentingan lainnya. Hal ini di antaranya untuk meningkatkan proporsi jalan dengan kondisi baik yang turun dari 72,17% di tahun 2023 menjadi 55,27% di tahun 2024 serta meningkatkan persentase penduduk dengan rumah layak yang memiliki akses air minum dan sanitasi.
5.Kurang optimalnya Kondusivitas Wilayah Kondisi wilayah berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masih belum optimal, artinya kondisi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banjarnegara belum secara optimal mampu menjamin masyarakat tenang dalam melaksanakan aktivitas sosial maupun ekonomi. Faktor-faktor seperti masih adanya potensi gangguan ketertiban, tingkat kriminalitas, konflik sosial, serta lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi kendala dalam mewujudkan situasi yang kondusif. Kondisi ini dapat berdampak pada rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan dan stabilitas daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih terarah dan sinergis antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk meningkatkan kondusivitas wilayah.
6.Kurang optimalnya tata kelola pemerintahan Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan aspek pendukung (enabler) bagi peningkatan daya saing daerah. Tata kelola pemerintahan yang belum optimal ditandai dengan masih adanya birokrasi yang kurang efektif, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta kurang transparannya pengelolaan anggaran dan kebijakan publik. Kurangnya sinergi antara pemerintah daerah dengan stakeholder lainnya, termasuk sektor swasta dan masyarakat, juga menjadi kendala dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, inovatif, dan akuntabel. Opini WTP perlu ditingkatkan dengan tidak adanya temuan yang berulang sedangkan SAKIP terus ditingkatkan agar perencanaan hingga pada pelaksanaan dapat terlaksana secara sinergis. Kerangka ekonomi daerah memuat tentang kondisi ekonomi tahun lalu, serta perkiraan/ proyeksi tahun berjalan dan yang akan datang yaitu tahun 2025 dan
2026.Kerangka ekonomi ini mencangkup indikator-indikator yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Kerangka keuangan daerah memuat kebijakan pemerintah daerah yang diperlukan dalam pembangunan perekonomian meliputi sumber-sumber pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 3.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah Perumusan kebijakan ekonomi daerah disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global, nasional, dan regional, analisis terhadap kebijakan ekonomi nasional yang berdampak pada daerah serta kebijakan ekonomi yang dirancang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara 2025-2029. 3.1.1. Kondisi dan Proyeksi Perekonomian Global Proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 yang mencapai kisaran 3,2-3,3 persen menunjukkan suatu tren stabilitas ekonomi yang relatif moderat. Angka ini mengindikasikan bahwa ekonomi dunia bergerak dalam fase pemulihan pascapandemi dengan laju pertumbuhan yang konsisten. Stabilitas ini penting karena menandakan bahwa berbagai negara telah mulai beradaptasi dengan dinamika ekonomi global pasca guncangan besar yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Tabel 3. 1 Pertumbuhan Ekonomi Global Pertumbuhan Ekonomi (Persen, yoy) 2024 Proyeksi 2025 2026
2022.Faktor-faktor seperti harga pangan yang volatil dan tekanan permintaan domestik mungkin berkontribusi terhadap tren ini. Tiongkok berhasil menjaga inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil sepanjang periode tersebut, mencerminkan kontrol yang efektif terhadap harga dan kebijakan ekonomi yang stabil. Sumber: IMF, World Economic Outlook (WEO) Januari 2025 Grafik 3.1 Inflasi di beberapa Negara Secara keseluruhan, kondisi perekonomian global pada tahun 2025 mencerminkan ketidakpastian yang memerlukan langkah adaptif dari pemerintah di berbagai negara. Pemerintah perlu mencermati dinamika ini dalam merancang kebijakan ekonomi yang tanggap terhadap risiko global, sekaligus memanfaatkan peluang di sektor-sektor strategis seperti pariwisata dan UMKM. Dengan demikian, perencanaan pembangunan daerah dapat lebih resilien dalam menghadapi tantangan ekonomi global. 3.1.2. Kondisi dan Proyeksi Perekonomian Nasional Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 mencapi 5,03% (y-on- y). Kondisi tersebut menunjukkan perekonomian Indonesia memiliki ketahanan yang cukup baik di tengah masih tingginya ketidakpastian dan berbagai tantanga global yang masih membayangi, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik, hingga proyeksi ekonomi global yang tumbuh 3,3% pada 2025 dan 2026, dimana masih di bawah rata-rata historis. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi nasional sisi pengeluaran dari tahun 2020-2024, terlihat dinamika yang mencerminkan perubahan pola konsumsi dan investasi di Indonesia, serta pengaruh faktor domestik dan global terhadap ekspor dan impor. Konsumsi rumah tangga, sebagai kontributor utama dalam PDB, mencatat pertumbuhan yang stabil di kisaran 4–5% sejak 2022 hingga 2024. Pemulihan daya beli masyarakat setelah pandemi menjadi pendorong utama. Namun, tantangan inflasi yang terjadi sepanjang 2024 berpotensi membatasi pertumbuhan konsumsi lebih lanjut. Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai 12,48%. Lonjakan tersebut kemungkinan terkait dengan peningkatan aktivitas sosial, termasuk konteks tahun politik dan pemilihan umum. Konsumsi pemerintah memperlihatkan dinamika yang menarik. Setelah kontraksi sebesar -4,42% pada 2022 akibat penurunan belanja pandemi, konsumsi pemerintah melonjak pada 2024 hingga 6,61%. Kenaikan tajam ini disebabkan oleh belanja modal dan operasional yang terkait dengan proyek strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur dan penguatan layanan publik. Investasi (PMTDB) tumbuh moderat di kisaran 3-4,61% yang cenderung terus meningkat, Peningkatan ini didorong oleh proyek-proyek infrastruktur besar dan meningkatnya minat investasi asing, khususnya di sektor energi terbarukan dan manufaktur. Namun, tingkat pertumbuhan yang relatif stagnan menunjukkan masih adanya hambatan struktural seperti birokrasi dan biaya logistik yang tinggi. Kemudian hubungan antara ekspor dan impor juga menunjukkan dinamika kompleks dalam struktur perdagangan Indonesia. Penurunan ekspor pada 2023 dibarengi dengan kontraksi impor mencerminkan siklus ekonomi yang saling terkait, di mana penurunan permintaan global berdampak langsung pada volume perdagangan. Pemulihan pada 2024 menandakan bahwa Indonesia berhasil melakukan penyeimbangan ekonomi, memanfaatkan keunggulan komparatif dalam perdagangan internasional sambil tetap menjaga stabilitas neraca perdagangan. Tabel 3. 2 Pertumbuhan ekonomi Nasional Sisi Pengeluaran Tahun 2020-2024 Komponen 2020 2021 2022 2023 2024 Konsumsi Rumah Tangga -2,63 2,01 4,94 4,82 4,94 Konsumsi LNPRT -4,21 1,62 5,66 10,03 12,48 Konsumsi Pemerintah 2,12 4,25 -4,42 3,02 6,61 Investasi (PMTDB) -4,96 3,80 3,87 3,76 4,61 Ekspor -8,42 17,99 16,23 1,34 6,51 Impor -17,60 24,86 15,00 -1,60 7,95 PDB -2,07 3,70 5,31 5,05 5,03 Sumber: Badan Pusat Statistik Pertumbuhan ekonomi nasional dari sisi lapangan usaha selama periode 2020-2024 menunjukkan dinamika yang signifikan, dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal, termasuk pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi global. Dari tabel 3.3, terlihat bahwa pemulihan ekonomi Indonesia berlangsung bertahap dengan berbagai sektor mengalami pemulihan yang bervariasi. Sektor-sektor yang berorientasi pada mobilitas masyarakat, seperti transportasi, perdagangan, dan akomodasi, mengalami pemulihan pesat setelah pandemi. Sementara itu, sektor jasa keuangan dan asuransi serta real estate mengalami pertumbuhan lebih moderat. Secara keseluruhan, pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan yang relatif stabil di atas 5% sejak 2022. Sektor industri pengolahan dan perdagangan terus menjadi motor utama, sementara sektor jasa dan infrastruktur semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Tantangan ke depan mencakup stabilitas harga komoditas, daya beli masyarakat, serta peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Tabel 3. 3 Pertumbuhan Ekonomi Nasional Sisi Lapangan Usaha Tahun 2020-2024 Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 1,77 1,87 2,25 1,31 0,67 Pertambangan dan Penggalian -1,95 4,00 4,38 6,12 4,90 Industri Pengolahan -2,93 3,39 4,89 4,64 4,43 Pengadaan Listrik dan Gas -2,34 5,55 6,61 4,91 4,77 Pengadaan Air, PengelolaanSampah, Limbah dan Daur Ulang 4,94 4,97 3,23 4,90 1,56 Konstruksi -3,26 2,81 2,01 4,91 7,02 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor -3,79 4,63 5,53 4,85 4,86 Transportasi dan Perdagangan -15,05 3,24 19,87 13,96 8,69 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -10,26 3,88 11,94 10,00 8,56 Informasi dan Komunikasi 10,61 6,82 7,73 7,59 7,57 Jasa Keuangan dan Asuransi 3,25 1,56 1,93 4,77 4,74 Real Estate 2,32 2,78 1,72 1,43 2,50 Jasa Perusahaan -5,44 0,73 8,77 8,24 8,38 Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib -0,03 -0,33 2,52 1,51 6,40 Jasa Pendidikan 2,61 0,11 0,55 1,77 3,75 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 11,56 10,45 2,75 4,66 8,11 Jasa Lainnya -4,10 2,12 9,47 10,52 9,80 PDB -2,07 3,70 5,31 5,05 5,03 Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), 2024 Adapun secara spasial, pada tahun 2024 seluruh wilayah di Indonesia melanjutkan perbaikan ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi tercatat di wilayah Maluku dan Papua, diikuti Sulawesi, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Jawa, dan Sumatra Sumber: Badan Pusat Statistik Gambar 3. 1 Peta Pertumbuhan dan Kontribusi PDRB menurut Pulau, 2024 Sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi nasional selama periode 2020-2025 menunjukkan fluktuasi yang signifikan. Pada tahun 2020-2021, inflasi rendah (1,68%-1,87%) akibat melemahnya permintaan domestik selama pandemi Covid-19. Inflasi melonjak tajam pada tahun 2022 menjadi 5,51%, dipicu oleh pemulihan ekonomi pasca-pandemi, peningkatan konsumsi, serta kenaikan harga energi global akibat konflik geopolitik. Penurunan signifikan terjadi pada 2023 (2,61%) dan mencapai titik terendah pada 2024 (1,57%), mencerminkan efektivitas kebijakan moneter dalam menekan inflasi. Namun, inflasi yang terlalu rendah perlu diwaspadai karena dapat mengindikasikan lemahnya aktivitas ekonomi. Pada 2025, inflasi diproyeksikan naik ke 2,51±1%, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang lebih kuat. Stabilitas ini mencerminkan prospek ekonomi yang positif, tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, pengendalian harga komoditas strategis, dan penguatan sektor pangan serta energi guna mengantisipasi tekanan eksternal. Sumber: Bank Indonesia Grafik 3.2. Tingkat Inflasi Nasional Tahun 2020-2025 3.1.3. Kondisi Perekonomian Daerah Sejalan dengan nasional, perekonomian Kabupaten Banjarnegara menunjukkan tren perbaikan pasca mengalami kontraksi akibat pandemi global yang berimbas pada turunnya laju pertumbuhan ekonomi dari tahun 2020 hingga 2021. Pada grafik 3.3, dari tahun 2020-2024 menunjukkan dinamika yang menarik dalam perkembangan ekonomi di tiga tingkat wilayah yaitu Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional. Pada tahun 2020, dampak pandemi Covid-19 terlihat jelas dengan kontraksi ekonomi di semua wilayah. Jawa Tengah mengalami kontraksi paling dalam sebesar - 2.65%, sementara Banjarnegara relatif lebih tahan dengan kontraksi -1.32%, dan ekonomi nasional mencatat penurunan sebesar -2.07%. Ketahanan Banjarnegara yang lebih baik ini disebabkan oleh struktur ekonominya yang lebih bertumpu pada sektor primer. Memasuki tahun 2021, terlihat adanya pemulihan ekonomi yang signifikan di semua wilayah. Pertumbuhan nasional memimpin dengan 3.7%, diikuti Jawa Tengah dengan 3.33%, dan Banjarnegara dengan 3.26%. Pemulihan ini mencerminkan efektivitas kebijakan penanganan pandemi dan berbagai stimulus ekonomi yang diterapkan pemerintah. Momentum pemulihan ini mencapai puncaknya pada tahun 2022, di mana ketiga wilayah mencatat pertumbuhan yang hampir seragam di kisaran 5.3%. Keseragaman ini menunjukkan pemulihan ekonomi yang solid dan merata, meski sebagian didorong oleh efek basis yang rendah dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2023 menandai fase normalisasi pertumbuhan ekonomi, dengan sedikit perlambatan di semua wilayah. Banjarnegara dan Jawa Tengah mencatat pertumbuhan sebesar 4.98% dan 4,97%, sementara tingkat nasional sedikit lebih tinggi di angka 5.05%. Perlambatan moderat ini merupakan hal yang wajar seiring dengan berkurangnya efek pemulihan pasca-pandemi. 1.68 1.87 5.51 2.61 1.57 2,5±1 0 1 2 3 4 5 6 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Memasuki 2024, Banjarnegara kembali menunjukkan resiliensi dengan pertumbuhan 5,11%, melampaui Jawa Tengah (4,95%) dan Nasional (5,03%), yang kemungkinan disebabkan oleh penguatan fundamental ekonomi lokal, diversifikasi ekonomi, dan keberhasilan program ekonomi daerah dalam memanfaatkan potensi sumber daya lokal di tengah tekanan ekonomi global. Pola pertumbuhan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Banjarnegara memiliki daya tahan dan adaptabilitas ekonomi yang baik, berhasil bangkit dari kontraksi pandemi dan mempertahankan momentum pertumbuhan yang relatif stabil bahkan dalam konteks tantangan ekonomi nasional dan regional. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 3.3. Laju Pertumbuhan PDRB (Atas Dasar Harga Konstan 2010) Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2020 – 2024 Kinerja perekonomian daerah selama tahun 2024 membaik di hampir seluruh lapangan usaha. Sektor-sektor utama yang menonjol adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, serta Industri Pengolahan dan Perdagangan. Sektor Industri Pengolahan menampilkan kinerja yang stabil, dengan nilai ADHB sekitar 4.460 milyar rupiah pada tahun 2023 dan meningkat menjadi 4.844 milyar rupiah pada tahun 2024. Hal ini mengindikasikan pertumbuhan industri yang konsisten dan potensi pengembangan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Sektor-sektor lain seperti Konstruksi, Transportasi, dan Real Estate turut memberikan sumbangan yang berarti pada perekonomian daerah. Menariknya, terdapat variasi nilai antara PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Harga Konstan, yang mencerminkan dinamika ekonomi dan dampak inflasi. Beberapa sektor seperti Jasa Pendidikan dan Kesehatan menunjukkan pertumbuhan yang stabil, mencerminkan investasi berkelanjutan di bidang pelayanan publik. Secara keseluruhan, struktur ekonomi daerah ini terlihat cukup diversifikasi, dengan keseimbangan antara sektor primer, sekunder, dan tersier, yang menandakan fondasi ekonomi yang kuat dan potensi pertumbuhan yang berkelanjutan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas Dasar Harga Berlaku dan atas Dasar Harga Konstan Tahun 2023-2024 sebagai berikut: 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional -2.07 3.70 5.31 5.05 5.03 Jawa Tengah -2.65 3.33 5.31 4.97 4.95 Banjarnegara -1.32 3.26 5.29 4.98 5.11 -10 -5 0 5 10 15 20 Banjarnegara Jawa Tengah Nasional Tabel 3. 4 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dan Harga Konstan (ADHK) Menurut Lapangan Usaha (milyar Rupiah) Tahun 2023-2024 Lapangan Usaha PDRB ADHB PDRB ADHK 2023 2024 2023 2024 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 7.788,45 8.326,34 4.631,63 4.807,56 Pertambangan dan Penggalian 1.387,69 1.465,99 790,59 835,03 Industri Pengolahan 4.460,04 4.844,15 2.438,36 2.544,98 Pengadaan Listrik dan Gas 8,36 8,93 6,51 6,90 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10,20 11,02 8,14 8,32 Konstruksi 2.136,68 2.297,61 1.262,84 1.344,40 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 3.979,35 4.250,45 2.846,55 2.977,75 Transportasi dan Pergudangan 1.276,78 1.351,24 874,51 912,55 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 582,54 635,62 439,15 470,52 Informasi dan Komunikasi 850,27 921,27 864,90 931,73 Jasa Keuangan dan Asuransi 767,44 790,63 447,46 457,06 Real Estate 392,73 417,82 307,92 325,36 Jasa Perusahaan 110,08 121,99 69,10 74,91 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 808,56 892,85 523,66 565,31 Jasa Pendidikan 1.650,48 1.827,43 973,41 1.055,93 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 362,21 392,42 243,18 259,08 Jasa lainnya 620,46 675,46 446,46 474,44 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 27.192,31 29.231,22 17.174,39 18.051,84 Sumber: BPS Kab. Banjarnegara Dari sisi lapangan usaha (gambar 3.2.), sektor pertanian masih menjadi tulang punggung utama perekonomian daerah. Dengan kontribusi sebesar 28,48% namun pertumbuhan yang relatif rendah sebesar 3,8%, hal ini mengindikasikan bahwa daerah ini masih sangat bergantung pada sektor primer tradisional dengan tantangan produktivitas yang signifikan. Sektor industri pengolahan menempati posisi strategis kedua dengan distribusi 16,57% dan pertumbuhan 4,37%. Angka ini menggambarkan proses transformasi ekonomi yang perlahan namun konsisten menuju struktur ekonomi yang lebih modern, didorong oleh peningkatan investasi dan pengembangan infrastruktur industri. Sektor perdagangan turut mendukung dinamika ekonomi dengan kontribusi 14,54% dan pertumbuhan 4,61%, mencerminkan aktivitas ekonomi yang cukup dinamis. Sektor-sektor modern seperti informasi dan komunikasi menunjukkan perkembangan positif dengan pertumbuhan 7,73%, meskipun kontribusinya masih terbatas. Hal ini menandakan akselerasi transformasi digital yang mulai terjadi, namun masih memerlukan dukungan dan pengembangan lebih lanjut. Sektor keuangan dan jasa juga menampilkan pertumbuhan moderat, yang mengindikasikan ruang pengembangan inklusi keuangan yang masih sangat luas. Sumber: Badan Pusat Statistik Gambar 3. 2 Distribusi dan Pertumbuhan PDRB menurut Lapangan Usaha Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Dari sisi pengeluaran (gambar 3.3), perlambatan ekonomi Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 utamanya dipengaruhi oleh sektor net ekspor barang dan jasa yang mengalami kontraksi sebesar -8,84 persen. Hal ini menunjukkan bahwa impor masih lebih tinggi dibandingkan ekspor, yang dapat disebabkan oleh meningkatnya ketergantungan terhadap barang dan jasa dari luar daerah serta lemahnya daya saing produk ekspor lokal. Komponen dengan kontribusi terbesar terhadap PDRB di sisi pengeluaran tahun 2024 adalah Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi melalui PMTB, meskipun terdapat tantangan pada sektor perdagangan luar negeri. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada PK-LPNRT (16,07 persen), diikuti oleh konsumsi rumah tangga (5,89 persen) dan PMTB (5,38 persen). Di sisi lain, meskipun konsumsi pemerintah masih tumbuh, pertumbuhannya lebih lambat dibanding komponen lainnya, yang dapat mencerminkan adanya penyesuaian kebijakan pengeluaran pemerintah daerah. 2.31 1.34 6.25 3.05 0.42 1.43 2.70 3.15 2.17 4.62 14.54 7.86 0.04 0.03 16.57 5.02 28.48 6.27 6.54 8.48 7.95 8.41 5.66 2.14 7.73 7.14 4.35 4.61 6.46 2.27 5.94 4.37 5.62 3.8 0 5 10 15 20 25 30 Jasa Lainnya Jasa Kesehatan Jasa Pendidikan Administrasi Pemerintahan Jasa Perusahaan Real Estate Keuangan Informasi Akomodasi Transportasi Perdagangan Konstruksi Pengadaan Air Listrik dan Gas Industri Pertambangan Pertanian Pertumbuhan Distribusi Sumber: BPS Kab. Banjarnegara Gambar 3. 3 Distribusi dan Pertumbuhan PDRB menurut Pengeluaran di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Dari sisi pemerataan, ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Banjarnegara masih berada pada ketimpangan moderat. Sehingga secara umum, tidak begitu terjadi ketimpangan pendapatan penduduk di Kabupaten Banjarnegara. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur ketimpangan pendapatan adalah indeks Gini. Ukuran kesenjangan dalam indeks gini besarnya antara nol dan satu (satu). Indeks gini memiliki nilai 0 (nol) yang mewakili tingkat ekuitas yang ideal. Semakin tinggi nilai Gini, semakin besar tingkat ketimpangan. Di Kabupaten Banjarnegara, indeks gini cenderung mengalami sedikit fluktuasi, tetapi menunjukkan penurunan yang cukup signifikan pada tahun
2024.Penurunan ini dapat dikaitkan dengan berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti penguatan sektor ekonomi berbasis desa, program bantuan sosial, dan peningkatan aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, sektor pertanian dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di daerah ini kemungkinan semakin diperkuat, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mempersempit kesenjangan ekonomi. Ketika dibandingkan dengan tingkat nasional, pola di Banjarnegara dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa dinamika ekonomi di daerah tidak selalu mengikuti pola nasional secara langsung. Ketimpangan nasional yang menurun pada tahun 2024 bisa disebabkan oleh pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang lebih merata serta penguatan kebijakan sosial-ekonomi yang lebih inklusif. Namun, kenaikan ketimpangan pada 2023 bisa disebabkan oleh tekanan ekonomi global, seperti inflasi dan dampak krisis pangan yang membuat kelompok ekonomi bawah lebih rentan. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 3.4. Perkembangan Indeks Gini Tahun 2020 - 2024 Meskipun terdapat perbaikan ekonomi, namun dampaknya terhadap pengurangan pengangguran terbuka masih terbatas. Data perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Banjarnegara dan Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan yang konsisten dari 2020 hingga 2024. TPT di Banjarnegara cenderung menurun lebih cepat dibandingkan Jawa Tengah, dari 5,86% di 2020 menjadi 5,57% di 2024. Penurunan ini dapat dijelaskan oleh pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan kebijakan pemerintah yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Sektor informal yang dominan di Banjarnegara juga berperan dalam menyerap tenaga kerja. Meski demikian, TPT Banjarnegara masih lebih tinggi dibandingkan Jawa Tengah, mengindikasikan adanya tantangan struktural, seperti keterbatasan infrastruktur dan akses pasar tenaga kerja, yang perlu diperhatikan untuk mengurangi pengangguran lebih lanjut. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 3.5. Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2020 - 2024 Indikator lain yang digunakan untuk mengukur kondisi ekonomi daerah adalah dari nilai inflasi. Tingkat inflasi menunjukkan perubahan, baik 2020 2021 2022 2023 2024 Banjarnegara 0.372 0.365 0.365 0.376 0.357 Jawa Tengah 0.370 0.372 0.366 0.369 0.367 Nasional 0.385 0.384 0.381 0.388 0.379 0.34 0.345 0.35 0.355 0.36 0.365 0.37 0.375 0.38 0.385 0.39 0.395 Banjarnegara Jawa Tengah Nasional 2020 2021 2022 2023 2024 Banjarnegara 5.86 5.86 6.38 6.26 5.57 Jawa Tengah 6.48 5.95 5.57 5.13 4.78 Nasional 7.07 6.49 5.86 5.32 4.91 0 1 2 3 4 5 6 7 8 Banjarnegara Jawa Tengah Nasional peningkatan maupun penurunan, dari satu periode ke periode lainnya atau dari tahun ke tahun. Inflasi menjadi salah satu indikator yang memiliki keterkaitan erat dengan harga barang dan jasa yang diperlukan oleh penduduk di suatu wilayah. Secara umum, inflasi diartikan sebagai penurunan daya beli mata uang terhadap harga barang dan jasa. Ketika inflasi meningkat, harga barang dan jasa di suatu wilayah juga mengalami kenaikan, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan nilai mata uang. Inflasi berhubungan langsung dengan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta dapat memengaruhi daya beli mereka. Inflasi nasional mengalami kenaikan dari 2,61% di tahun 2023 menjadi 2,75% di tahun 2024, sejalan dengan peningkatan inflasi di tingkat Jawa Tengah dari 2,89% di tahun 2023 menjadi 2,98% di tahun 2024. Di sisi lain, inflasi Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 tercatat sebesar 2,04% turun 0,57 poin dari inflasi pada tahun 2023. Faktor penetapan kenaikan harga BBM pada tahun 2022, sudah tidak memicu inflasi pada tahun 2024. Pemicu kenaikan harga pada tahun 2024 terbesar di Kabupaten Banjarnegara terutama disebabkan oleh komoditas pangan, seperti beras, cabai, dan minyak goreng. Faktor utama yang mempengaruhi adalah gangguan pasokan akibat cuaca ekstrem seperti fenomena El Nino yang menyebabkan penurunan hasil panen. Hal ini diperparah dengan fluktuasi harga bahan bakar yang turut memengaruhi biaya produksi dan distribusi barang. Sumber: Badan Pusat Statistik Gambar 3. 4 Inflasi Kabupaten Banjarnegara Dibandingkan Dengan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2020 - 2024 Dari sisi kemiskinan, Jumlah penduduk miskin turun dari 138,99 ribu jiwa pada tahun 2023 menjadi 137,68 ribu jiwa, sehingga proporsi penduduk miskin di Kabupaten Banjarnegara juga turun dari 14,90% pada tahun 2023 menjadi 14,71% pada tahun 2024. Namun, dinamika indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan indeks keparahan kemiskinan (P2) mengungkapkan tantangan struktural yang lebih mendalam. Misalnya, pada 2021 terjadi peningkatan yang signifikan pada indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan yang menunjukkan bahwa meskipun jumlah penduduk miskin bertambah, mereka juga berada dalam kondisi yang lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, meskipun persentase penduduk miskin sedikit menurun ke 14,71%, indeks kedalaman kemiskinan (P1) naik menjadi 2,38, sementara indeks keparahan kemiskinan (P2) juga meningkat menjadi 0,61. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian kecil penduduk miskin mengalami tingkat 1.90 2.18 6.49 2.61 2.04 1.56 1.70 5.63 2.89 2.98 1.68 1.87 5.51 2.61 2.75 0.00 1.00 2.00 3.00 4.00 5.00 6.00 7.00 2020 2021 2022 2023 2024 Banjarnegara JawaTengah Nasional kesenjangan ekonomi yang semakin tajam. Lonjakan ini kemungkinan besar disebabkan oleh distribusi pendapatan yang tidak merata, dampak fenomena cuaca ekstrem seperti El Nino yang memengaruhi sektor agraris, atau ketidakseimbangan pemulihan ekonomi di tingkat mikro. Sumber: Badan Pusat Statistik Grafik 3.6. Persentase Penduduk Miskin, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1), dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020 - 2024 3.1.4. Tantangan dan Prospek Perekonomian Daerah Secara global, proyeksi perekonomian untuk tahun 2025-2026 diperkirakan tumbuh stabil di kisaran 3,1%-3,5%, dengan kecenderungan melambat dibandingkan tahun sebelumnya akibat dinamika geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara. Di tingkat nasional, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tetap berada di kisaran 4,9%- 5,7% pada tahun 2026, didukung oleh pemulihan ekonomi pascapandemi yang semakin solid, stabilitas harga komoditas utama, serta konsistensi kebijakan moneter dan fiskal yang mendukung daya beli masyarakat. Stabilnya tingkat inflasi di Indonesia, yang diperkirakan akan berada di kisaran 2%-4%, juga akan menjadi faktor penting dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat. Secara regional, Kabupaten Banjarnegara akan tetap bertumpu pada sektor-sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan perdagangan sebagai pondasi perekonomiannya. Meski demikian, tantangan berupa lemahnya daya saing daerah, keterbatasan infrastruktur konektivitas, serta tingginya ketergantungan pada sektor primer masih menjadi kendala utama yang perlu diatasi. Upaya pembenahan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, sangat penting untuk memperlancar distribusi hasil produksi, menekan biaya logistik, dan mendorong efisiensi ekonomi daerah. Pada sektor pariwisata, pengembangan kawasan unggulan seperti Dieng menjadi prioritas, dengan fokus pada peningkatan fasilitas pendukung dan promosi destinasi berbasis keberlanjutan. Selain itu, penguatan sektor UMKM melalui program-program pemberdayaan seperti pengembangan jejaring pasar, pelatihan keterampilan, dan akses pembiayaan juga diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Stabilitas inflasi akan menjadi faktor pendukung utama dalam menjaga daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan peran pengeluaran rumah tangga sebagai penggerak utama ekonomi daerah. Dengan pertumbuhan yang inklusif, diharapkan tingkat pengangguran dan kemiskinan 15.64 16.23 15.2 14.9 14.71 2.47 2.97 2.34 2.34 2.38 0.51 0.79 0.48 0.56 0.61 0 2 4 6 8 10 12 14 16 18 2020 2021 2022 2023 2024 persentase penduduk miskin indeks kedalaman kemiskinan (P1) indeks keparahan kemiskinan (P2) dapat terus ditekan, sekaligus menjadi stimulan dalam peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Secara keseluruhan, penguatan daya saing sektor unggulan, peningkatan infrastruktur, serta dukungan terhadap kelompok ekonomi rentan akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjarnegara yang berkelanjutan. 3.2. Arah Kebijakan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang– undangan yang diwujudkan melalui pengelolaan APBD yang baik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah salah satu wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Setiap daerah diberikan wewenang untuk mengurus pendapatan dan pengeluaran daerah dalam bentuk APBD. Hal ini dimaksudkan agar terjadi percepatan pertumbuhan daerah dan efisiensi dari setiap kebijakan yang dibuat. Kebutuhan belanja pembangunan daerah tidak dapat lepas dari kapasitas keuangan daerah dimana pada dasarnya kapasitas tersebut ditempatkan sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah maupun dari penerimaan pembiayaan. Berbagai objek penerimaan daerah dianalisis untuk memahami perilaku atau karakteristik penerimaan selama ini. Sedangkan analisis belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah bertujuan untuk memperoleh gambaran kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, maka proses perencanaan sebagai basis penganggaran dalam pemerintahan daerah menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan berdasarkan kinerja. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka kebijakan keuangan dan kerangka pendanaan disusun secara terpadu melalui pendekatan keuangan dalam RPD Tahun 2023- 2026 dengan penekanan penganggaran kepada pos belanja/pengeluaran dengan kinerja terukur dari aktivitas dan program. Terdapatnya tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik. Kebijakan keuangan daerah terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Proyeksi Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 2026 yang bersumber dari pendapatan daerah dikaji secara komprehensif untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam rangka meningkatkan kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan, ditempuh melalui arah kebijakan sebagai berikut: 3.2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam RKPD Tahun 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Penerimaan pendapatan daerah tahun 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan penerimaan pendapatan tahun
2025.Pendapatan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Trnnsfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan kelompok pendapatan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah untuk mengelolanya mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Pendapatn Asli Daerah (PAD) terdiri dari kelompok pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pendapatan Transfer merupakan penyaluran pendapatan dari Pemerintah yang sifatnya sangat dinamis artinya memperhatikan penerimaan Pendapatan Negara, serta pemenuhan terhadap prioritas belanja yang ditentukan oleh Pemerintah. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang bersumber dari Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah meliputi pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini disajikan perkembangan masing-masing unsur pendapatan daerah Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024 Gambar 3. 5 Perkembangan Masing-Masing Unsur Pendapatan Daerah Tahun 2020-2024 Arah kebijakan pendapatan daerah meliputi beberapa aspek yaitu:
1.Optimalisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya pungutan pajak daerah yang merupakan salah satu komponen dari PAD. Sub sektor pajak bumi dan bangunan, hotel, restoran, dan tempat hiburan merupakan pos yang masih sangat potensial jika melihat perkembangan sektor tersebut di Kabupaten Banjarnegara pada saat ini. Dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan PAD beberapa strategi yang akan dilakukan antara lain:
a.Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah, terutama pajak yang memiliki potensi besar seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Reklame.
b.Mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam tata kelola penerimaan PAD. - 200,000,000,000 400,000,000,000 600,000,000,000 800,000,000,000 1,000,000,000,000 1,200,000,000,000 1,400,000,000,000 1,600,000,000,000 1,800,000,000,000 2,000,000,000,000 2020 2021 2022 2023 2024 PENDAPATAN ASLI DAERAH PENDAPATAN TRANSFER LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
c.Meningkatkan potensi penerimaan pajak dan retribusi melalui evaluasi dan revisi secara berkala terhadap peraturan daerah pajak dan retribusi, mengembangkan kelembagaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
2.Optimalisasi sumber pendapatan daerah lain yang sah, baik yang bersumber dari provinsi maupun pusat;
3.Optimalisasi kinerja BUMD;
4.Optimlisasi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
5.Mengembangkan alternative pembiayaan pembangunan. Berikut ini disajikan gambaran pendapatan daerah Kabupaten Banjarnegara dalam APBD Tahun 2020-2024. Tabel 3. 5 Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 (Rupiah) KODE URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 4 PENDAPATAN 1.994.604.106.561 2.086.059.742.250 2.044.546.403.305 2.154.562.362.640 2.340.245.993.457 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 271.999.439.888 361.184.263.870 332.946.400.219 384.834.335.352 430.776.074.334 4.1.01 Pendapatan Pajak Daerah 87.998.313.990 106.278.716.461 123.232.926.993 131.419.557.757 132.160.024.508 4.1.02 Hasil Retribusi Daerah 16.589.489.104 24.707.701.210 31.167.385.785 32.983.845.779 264.812.325.940 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 15.290.379.441 17.259.412.303 18.112.778.934 21.421.057.648 22.924.652.924 4.1.04 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 152.121.257.353 212.938.433.896 160.433.308.507 199.009.874.168 10.879.070.962 4.2 PENDAPATAN TRANSFER 1.719.953.264.985 1.708.530.720.433 1.684.274.856.914 1.750.381.790.752 1.897.092.029.498 4.2.01 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.633.849.889.603 1.626.640.585.379 1.593.758.070.388 1.648.625.871.102 1.746.203.537.167 4.2.02 Pendapatan Transfer Antar Daerah 86.103.375.382 81.890.135.054 90.516.786.526 101.755.919.650 150.888.492.331 4.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 2.651.401.688 16.344.757.947 27.325.146.172 19.346.236.536 12.377.889.625 4.3.01 Pendapatan Hibah 2.651.401.688 16.344.757.947 27.325.146.172 19.346.236.536 12.377.889.625 4.3.03 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan - - - - - Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan asli daerah mencakup pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selama kurun waktu tahun 2020–2024 menunjukkan peningkatan dari 271.999.439.888 menjadi 430.776.074.334. Pendapatan transfer mencakup pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Selama kurun waktu tahun 2020-2024 pendapatan transfer mengalami fluktuasi dengan kecenderungan meningkat dari sebesar 1.719.953.264.985 tahun 2020 menjadi 1.897.092.029.498 pada tahun 2024. Pencapaian target dana transfer pemerintah pusat sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat kepada daerah, sehingga sangat sulit untuk dipastikan pencapaiannya. Perkembangan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami fluktuasi dengan kecenderungan naik dari sebesar 2.651.401.688 pada tahun 2020 menjadi 12.377.889.625 pada tahun 2024. 3.2.1.1. Proyeksi Pendapatan Proyeksi pendapatan Tahun 2026 mendasarkan pada realisasi pendapatan daerah tahun 2020-2024 serta anggaran tahun 2025, pendapatan daerah Kabupaten Banjarnegara diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp.2.402.994.935.211,- pada tahun 2026 dan menjadi sebesar Rp.2.625.083.042.975,- pada tahun 2030. Beberapa asumsi yang mendasari peningkatan pendapatan daerah adalah sebagai berikut.
1.Pertumbuhan ekonomi nasional meningkat sesuai dengan target dalam RPJMN tahun 2025-2029 berada pada angka diatas 4,5-5%.
2.Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjarnegara tumbuh sesuai dengan target RPJMD berada pada angka di atas 5%.
3.Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik rata-rata 7,54%.
4.Dana Transfer diproyeksikan naik rata-rata 1%. Kenaikan berasal dari dana transfer yang bersifat block grant. Untuk dana specifik grant masih diproyeksikan sama dengan tahun 2025.
5.Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan turun seiring dengan berakhirnya kegiatan UPLAND. Untuk proyeksi pendapatan hibah sifatnya insidental berbasis program yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Secara detail proyeksi pendapatan daerah dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel 3. 6 Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 Uraian Anggaran 2025 RKPD 2026 PENDAPATAN 2.330.604.028.000 2.402.994.935.211 PENDAPATAN ASLI DAERAH 409.754.026.000 440.584.335.478 Pendapatan Pajak Daerah 157.788.470.000 169.796.911.586 Hasil Retribusi Daerah 219.580.394.000 232.305.037.371 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 23.760.000.000 26.291.633.090 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 8.625.162.000 12.190.753.431 PENDAPATAN TRANSFER 1.844.738.221.000 1.900.432.174.733 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.754.045.401.000 1.765.412.966.092 Pendapatan Transfer Antar Daerah 90.692.820.000 135.019.208.641 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 76.111.781.000 61.978.425.000 Pendapatan Hibah 28.513.281.000 12.000.000.000 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 47.598.500.000 49.978.425.000 Sumber: BPPKAD Kabupaten Banjarnegara 3.2.2. Arah Kebijakan Belanja Daerah Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Kabijakan belanja daerah tahun 2026 disusun untuk mencapai target-terget pembangunan daerah dalam RPD Tahun 2023- 2026 melalui pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerimtah kabupaten yang terdiri dari urusan urusan wajib dan urusan pilihan, dengan meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan menekankan pada efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar maupun bukan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pilihan dilaksanakan untuk meningkatkan pembangunan daerah sesuai potensi. Klasifikasi belanja daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri dari belanja operasi, beanja modal, belaja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja transfer yang digunakan untuk mebayarkan kewajiban-kewajiban pemerintah kabupaten ke desa proporsinya fluktuatif namun cenderung meningkat. Sedangkan belanja tidak terduga proporsinya cenderung turun hal ini disebabkan oleh sifat belanja ini yang sifatnya respon terhadap kejadian yang di luar perkiraan. Secara rinci realissi belanja daerah Kabupaten Banjarnegara tercantum pada tabel berikut ini: Tabel 3. 7 Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 5.1 Belanja Operasi 1.259.046.892.519 1.344.038.014.010 1.422.892.577.443 1.496.793.103.676 1.648.678.055.190 5.1.01 Belanja Pegawai 827.241.565.328 816.467.236.902 822.165.098.279 860.598.828.833 968.930.096.077 5.1.02 Belanja Barang dan Jasa 395.433.531.055 454.676.014.419 460.739.268.016 485.754.204.183 544.550.887.906 5.1.03 Belanja Bunga 0 0 0 202.222.224 0 5.1.04 Belanja Subsidi 0 0 0 0 0 5.1.05 Belanja Hibah 30.246.917.201 64.128.276.592 124.972.787.105 142.069.272.436 129.815.223.207 5.1.06 Belanja Bantuan Sosial 6.124.878.935 8.766.486.097 15.015.424.043 8.168.576.000 5.381.848.000 5.2 Belanja Modal 348.505.249.709 294.844.828.809 191.794.043.374 238.397.698.407 235.196.246.888 5.2.01 Belanja Modal Tanah 117.722.300 341.529.000 2.093.268.000 0 11.962.468.203 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 64.425.419.090 46.568.895.498 51.750.636.616 64.110.186.058 87.106.724.079 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 31.186.677.468 49.020.896.250 69.077.600.844 117.409.209.690 86.285.377.085 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 247.092.540.257 194.089.691.735 61.669.040.480 44.502.570.419 38.960.492.936 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5.682.890.594 4.823.816.326 7.203.497.434 12.375.732.240 10.174.252.385 5.2.06 Belanja Modal Aset Lainnya 0 0 0 0 706.932.200 5.3 Belanja Tidak Terduga 37.594.817.867 22.654.563.455 9.705.855.737 3.288.493.930 7.819.955.344 5.4 Belanja Transfer 385.385.437.400 380.481.891.100 414.818.453.850 437.525.399.500 467.400.233.500 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 11.714.442.000 11.040.471.500 13.609.639.250 12.937.698.500 17.873.797.500 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 373.670.995.400 369.441.419.600 401.208.814.600 424.587.701.000 449.526.436.000 Total Belanja 2.030.532.397.495 2.042.019.297.374 2.039.210.930.404 2.176.004.695.513 2.359.94.490.922 Sumber: BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Berdasarkan tabel di atas, perkembangan belanja daerah Kabupaten Banjarnegara menunjukkan angka yang cenderung meningkat dalam kurun waktu tahun 2020-2024. Tercatat realisasi 2.030.532.397.495 pada tahun 2020 menjadi 2.359.094.490.922 pada tahun 2024. Belanja operasi meningkat dari sebesar Rp.1.259.046.892.519,00 pada tahun 2020 menjadi Rp.1.648.678.055.190,00 pada tahun 2024. Belanja modal menunjukkan penurunan dari sebesar Rp.348.505.249.709,00 pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp. 235.196.246.888,00 pada tahun 2024. Belanja tidak terduga menurun dari Rp.37.594.817.867,00 pada tahun 2020 menjadi Rp.7.819.955.344,00 pada tahun 2024. 3.2.2.1. Proyeksi Belanja Daerah Proyeksi belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat serta prioritas utama dilakukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan belanja pada tahun
2026.Belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta prioritas utama diproyeksikan sebesar Rp.1.586.983.999.948,- dengan rincian sebagai berikut: Tabel 3. 8 Proyeksi Belanja Daerah Tahun 2026 Uraian 2026 Belanja Wajib Pegawai 1.053.818.628.575 Belanja Wajib Transfer 435.898.213.780 Belanja Mengikat 97.267.157.593 Sumber: BPPKAD Kab. Banjarnegara 3.2.3. Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan ditetapkan untuk menutup defisit yang disebabkan oleh rencana belanja daerah yang lebih besar bila dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh. Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, di dalamnya mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah tahun sebelumnya (SILPA). Sisa Lebih Anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dipergunakan sebagai sumber penerimaan pada APBD tahun berikutnya. Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk meningkatkan kinerja BUMD melalui penyertaan modal dan menutup defisit belanja daerah. Terkait belum ditetapkannya peraturan daerah tentang penetapan modal, maka investasi pemerintah atas BUMD masih belum dianggarkan. Perkembangan penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Banjarnegara menunjukkan penurunan dari sebesar Rp.88.211.343.324,- pada tahun 2020 menjadi Rp.52.668.790.294,- pada tahun 2024. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Penggunaan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnnya. Pengeluaran pembiayaan Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Dalam kurun waktu tahun 2020-2024 pengeluaran pembiayaan daerah Kabupaten Banjarnegara menunjukkan penurunan dari sebesar Rp.10.900.000.000,- menjadi Rp.0,- yang digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan cenderung fluktuatif. Dari sebesar Rp.77.311.343.324,00 pada tahun 2020 menjadi sebesar Rp.52.668.790.294,00 pada tahun 2024. Berikut perkembangan lengkap pembiayaan netto dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Proyeksi Penerimaan Pembiayaan Tahun 2026 memproyeksikan besaran SiLPA sebesar Rp.10.000.000.000,- dengan kebijakan pembiayaan sebagai berikut:
1.Optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SiLPA) tahun sebelumnya digunakan untuk menutup defisit belanja daerah
2.Meningkatkan kinerja BUMD melalui penyertaan modal. Berikut ini realisasi pembiayaan Kabupaten Banjarnegara tahun 2020- 2024: Tabel 3. 9 Anggaran Pembiayaan Kabupaten Banjarnegara tahun 2020-2024 URAIAN 2020 2021 2022 2023 2024 PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN 88,211,343,324 41,384,263,390 84,518,650,266 134,454,123,167 52,668,790,294 Penggunaan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) 88,157,618,246 41,384,263,390 84,518,650,266 74,454,123,167 52,668,790,294 Pencairan Dana Perimbangan 0 0 0 0 0 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 0 0 0 0 0 Penerimaan Kembali Pinjaman Dana Bergulir 53,725,078 0 0 0 0 Penerimaan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank BUMD 0 0 0 60,000,000,000 0 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 10,900,000,000 1,000,000,000 15,400,000,000 60,343,000,000 0 Penyertaan Modal Daerah 10,900,000,000 1,000,000,000 15,400,000,000 343,000,000 0 Pembayaran Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bank BUMD 0 0 0 60,000,000,000 0 Pembayaran Pokok Utang 0 0 0 0 0 PEMBIAYAAN NETTO 77,311,343,324 40,384,263,390 69,118,650,266 74,111,123,167 52,668,790,294 Sumber: BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Selain itu, RKPD Tahun 2026 juga disusun berpedoman pada RPJPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2045, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, RKP Tahun 2026, dan program strategis nasional. 4.1.1. Perspektif Rancangan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 Sebagai bagian dari pelaksanaan tahun pertama dalam rangkaian RPJMD Tahun 2025-2029, RKPD Tahun 2026 juga perlu memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih. Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 saat ini sedang disusun. Berdasarkan rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 terdapat visi, misi, tujuan, dan sasaran. Visi pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan visi Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Daerah. Visi tersebut adalah sebagai berikut: “Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera” Dalam menerjemahkan visi tersebut dilakukan melalui penjelasan tiap- tiap pokok visi yang ada di dalamnya, dimana terdapat 2 (dua) pokok visi yaitu “Maju” dan “Sejahtera”, dengan penjelasan sebagai berikut: Pernyataan Visi Pokok Visi Penjelasan Visi Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera Maju Maju dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti menjadi lebih baik; berkembang; dan telah mencapai atau berada pada tingkat peradaban yang tinggi. Maju dimaknai sebagai kondisi yang menggambarkan kemampuan daerah untuk mengembangkan sosial dan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maju ditunjukkan dengan tingginya daya saing, meningkatnya modernitas, terciptanya lingkungan yang inovatif, masyarakat yang mandiri dan tangguh, serta adanya kemampuan dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, baik secara fisik maupun rohani. Sejahtera Sejahtera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai kondisi aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Aman sentosa mengandung makna bebas dari segala kesukaran sedang makmur dapat diartikan serba kecukupan. Secara lebih luas, sejahtera memiliki makna terpenuhinya aspek- aspek fisik, spiritual, emosional, intelektual, ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis, sehingga sejahtera merupakan suatu keadaan hidup yang berkualitas. Dalam upaya mewujudkan visi “Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera” akan dilakukan melalui misi sebagai berikut:
1.Meningkatkan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah difokuskan pada pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi secara vertikal maupun dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk sektor swasta dan masyarakat, perlu dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan efektif dan efisien. Dari sisi kuantitas, pembangunan infrastruktur akan diperluas untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah yang masih tertinggal dalam akses layanan dasar. Ini mencakup peningkatan jaringan jalan dan jembatan untuk memperlancar mobilitas, pengembangan sistem transportasi umum yang lebih efisien, serta pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara dari sisi kualitas, pembangunan infrastruktur akan mengedepankan keawetan dan ramah lingkungan. Selain itu, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur yang sudah ada akan menjadi prioritas agar tetap berfungsi secara optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas yang dapat menghambat pelayanan publik dan aktivitas ekonomi. Dengan adanya peningkatan dalam kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih produktif, konektivitas yang lebih baik, serta akses layanan publik yang lebih merata, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
2.Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sektor-sektor ekonomi unggulan daerah, menciptakan peluang usaha, serta meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu berkembang dan bersaing. Untuk mencapainya diperlukan pengembangan sektor unggulan daerah, seperti pertanian, industri kreatif, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peningkatan akses terhadap permodalan, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan teknis akan diberikan kepada pelaku usaha agar mampu meningkatkan produktivitas dan inovasi dalam bisnis mereka. Selain itu, penguatan konektivitas pasar dan digitalisasi ekonomi akan menjadi prioritas dalam memperluas jangkauan pemasaran produk lokal. Pemerintah daerah akan mendorong pemanfaatan teknologi dan platform digital untuk memperkenalkan serta memasarkan produk unggulan daerah kepada pasar yang lebih luas. Pengembangan infrastruktur pendukung, seperti pasar rakyat, juga akan menjadi bagian dari strategi dalam memperkuat rantai pasok ekonomi daerah.
3.Meningkatkan Kualitas dan Akses Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Sosial Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, misi ini berfokus pada peningkatan mutu layanan, pemerataan akses, serta penguatan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Pendidikan yang berkualitas adalah kunci bagi masa depan generasi yang lebih baik. Untuk itu, diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, memperkuat kompetensi tenaga pendidik, serta memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Selain akses pendidikan, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas juga diperlukan. Pembangunan dan pemerataan fasilitas kesehatan akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan medis dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, program kesehatan preventif dan promotif akan diperkuat, termasuk kampanye hidup sehat, layanan imunisasi, serta peningkatan gizi masyarakat untuk mencegah stunting dan penyakit kronis, serta memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten dan fasilitas yang memadai. Dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, berbagai program perlindungan sosial akan dioptimalkan, termasuk jaminan kesehatan bagi kelompok rentan, pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, serta dukungan bagi penyandang disabilitas dan lansia.
4.Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Seiring semakin tertekannya daya dukung dan daya tampung lingkungan karena pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, pemanfaatan sumber daya alam maupun aktivitas perekonomian lainnya maka diperlukan konsep pembangunan yang memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat. Misi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan sumber daya, serta mitigasi terhadap bencana dan dampak perubahan iklim. Kelestarian sumber daya alam menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjamin kehidupan generasi mendatang. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan sumber daya alam akan diarahkan pada praktik yang berkelanjutan, seperti pemanfaatan energi terbarukan, konservasi lahan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta berketahanan terhadap bencana. Hal ini juga selaras dengan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang mendorong pembangunan rendah karbon dan peningkatan efisiensi energi. Untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran udara, air, dan tanah akan menjadi prioritas utama. Peningkatan sistem pengelolaan limbah, baik limbah domestik maupun industri, akan diterapkan guna mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri serta aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan akan dilakukan secara ketat guna memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang telah ditetapkan.
5.Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Transparan Pemerintahan yang baik dan transparan merupakan fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Misi ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan publik akan terus diperkuat. Pemerintah daerah akan memastikan bahwa setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat secara partisipatif. Pemanfaatan teknologi informasi akan diperluas dalam rangka meningkatkan keterbukaan data dan mempermudah akses informasi publik, termasuk memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat guna memastikan bahwa setiap keluhan dan masukan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Pelayanan publik akan diarahkan pada pemberian layanan yang cepat, efektif dan berorientasi pada masyarakat. Digitalisasi layanan pemerintahan akan terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi maupun perizinan. Selain itu, reformasi birokrasi akan dilakukan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan akan terus dilakukan guna menciptakan pelayanan yang profesional, responsif, serta memudahkan masyarakat. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan, sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome program Perangkat Daerah. Dengan kata lain tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai program prioritas terkait. Tujuan dan sasaran dalam Rancangan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 diuraikan sebagai berikut: Tujuan: Terwujudnya Banjarnegara Maju dan Sejahtera Sasaran:
1.Meningkatnya kualitas hidup masyarakat
2.Meningkatnya perekonomian daerah yang berdaya saing dan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan
3.Meningkatnya infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
4.Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif Dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 maka dirumuskan arah kebijakan. Arah kebijakan ini merupakan implementasi bagaimana sasaran pembangunan dapat tercapai melalui serangkaian strategi perencanaan pembangunan. Keterkaitan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Banjarnegara tahun 2025-2029 diuraikan pada tabel berikut: Tabel 4. 1 Keterkaitan Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 TUJUAN SASARAN STRATEGI Terwujudnya Banjarnegara Maju dan Sejahtera 1 Meningkatnya kualitas hidup masyarakat 1 Peningkatan layanan pendidikan 2 Peningkatan layanan kesehatan 3 Peningkatan layanan kesejahteraan sosial 4 Peningkatan keberdayaan masyarakat 5 Peningkatan toleransi antar penduduk 6 Peningkatan kesiapsiagaan bencana 2 Meningkatnya perekonomian daerah yang berdaya saing dan berbasis potensi lokal secara berkelanjutan 1 Pengembangan dan penguatan UMKM serta pelaku usaha ekonomi lainnya 2 Pengembangan diversifikasi ekonomi 3 Peningkatan promosi investasi 4 Peningkatan produktivitas pertanian 5 Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan 6 Pengelolaan sampah dan limbah 7 Pengembangan energi terbarukan 8 Peningkatan kualitas lingkungan hidup 3 Meningkatnya infrastruktur yang mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat 1 Peningkatan ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan 2 Pengembangan sistem transportasi 3 Peningkatan infrastruktur layanan dasar 4 Penataan ruang untuk menunjang pembangun infrastruktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan 4 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif 1 Peningkatan kualitas layanan publik 2 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan TUJUAN SASARAN STRATEGI 3 Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel 4. Pengembangan sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan alternatif Sumber: Rancangan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 Masing-masing tujuan dan sasaran seperti yang tercantum dalam Rancangan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025- 2029 telah diukur dengan indikator tujuan dan sasaran beserta target yang akan dicapai tahun 2026 diuraikan pada tabel berikut: Tabel 4. 2 Keterkaitan Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Satuan Target 2026 Terwujudnya Banjarnegara Maju dan Sejahtera Angka Kemiskinan % 13,92 – 13,77 PDRB per Kapita Rp Juta 30,63 Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Indeks Pembangunan Manusia Angka 70,98 Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita % 15,68 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) % 10,43 Indeks Risiko Bencana Angka 100,80- 100,40 Meningkatnya perekonomian daerah yang berdaya saing dan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan Pertumbuhan Ekonomi % 5,25 – 6,00 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,50 – 5,00 Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Satuan Target 2026 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 69,92 Meningkatnya infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pembentukan Modal Tetap Bruto per PDRB % 22,65 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif Indeks Reformasi Birokrasi Angka 64,44 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB % 0,49 Sumber: Rancangan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 Pada beberapa indikator makro Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 sebagaimana tabel di atas terdapat perubahan target berdasarkan hasil kesepakatan dengan Provinsi Jawa Tengah pada rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (Rakortekbang) untuk penyelarasan dan mendukung kinerja indikator makro Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Indikator makro tersebut sebagai berikut Persentase Kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia, Prevalence of Undernourishment, Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka. Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029, maka ditetapkan arah kebijakan tahunan yang menjadi acuan dalam penentuan fokus dan prioritas pembangunan setiap tahunnya. Berdasarkan rancangan RPJMD Tahun 2025- 2029, arah kebijakan tersebut seperti yang tercantum pada gambar dibawah ini: Gambar 4. 1 Tema Pembangunan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026-2030 Berdasarkan arah kebijakan tahunan di atas, maka dapat dirumuskan tema RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 yaitu “Pembangunan Pondasi dan Perencanaan Strategis” yang selaras dengan RKP Tahun 2026 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut: Tabel 4. 3 Keselarasan Tema Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Tahun 2026 Tema RKP Tahun 2026 Tema RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 Tema RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 “Kedaulatan Pangan, Energi, Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” “Meneguhkan Posisi Jawa Tengah Sebagai Lumbung Pangan Nasional” “Pembangunan Pondasi dan Perencanaan Strategis” Sumber: Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, 2025 4.2. Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 2025 4.2.1. Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2025 Visi Presiden periode 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi tersebut mengandung arti pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra-putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045. Visi ini dicapai melalui delapan Misi Presiden yang dituangkan dalam delapan Asta Cita. Asta Cita sebagai Misi Presiden dituangkan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN Tahun 2025-2029. Adapun prioritas nasional sebagai berikut:
1.Prioritas Nasional 1 Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM);
2.Prioritas Nasional 2 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru;
3.Prioritas Nasional 3 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.Prioritas Nasional 4 Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
5.Prioritas Nasional 5 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6.Prioritas Nasional 6 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.Prioritas Nasional 7 Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan;
8.Prioritas Nasional 8 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan tolerasi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Adapun indikasi sasaran pembangunan nasional tahun 2026 sebagai berikut: 1) Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,80 – 6,30 persen; 2) GNI per kapita sebesar 5.870; 3) Penurunan Intensitas GRK sebesar 37,14 persen; 4) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 76,67; 5) Indeks Modal Manusia sebesar 0,57; 6) Tingkat Kemiskinan 6,5-7,5 persen; 7) Rasio Gini sebesar 0,377-0,380. 4.2.2. Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Berdasarkan Rancangan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025- 2029, pembangunan Jawa Tengah tahun 2026 diarahkan untuk “Meneguhkan Posisi Jawa Tengah Sebagai Lumbung Pangan Nasional”. Tahun 2026 ini juga diarahkan untuk “Penguatan Landasan Pembangunan Daerah” dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran daerah dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran daerah dengan prioritas daerah meliputi:
1.Penguatan Landasan Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas Dan Dinamis
a.Pelayanan publik yang merata dan inklusif;
b.Penguatan kualitas perencanaan berbasis Satu Data Indonesia, berorientasi kinerja, serta berbasis risiko dan riset;
c.Penguatan meritokrasi melalui pemetaan kebutuhan jabatan berdasarkan kompetensi dan kineja didukung dengan peningkatan akurasi data kepegawaian;
d.Penguatan pengembangan kompetensi dan integritas melalui pemetaan kompetensi berbasis tujuan pembangunan daerah;
e.Penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal akan menjadi prioritas serta pemetaan risiko dan titik rawan korupsi serta peningkatan kapabilitas APIP;
f.Pelaksanaan analisis evaluasi produk hukum yang diimplementasikan pada penyusunan kebijakan daerah, pengawasan produk hukum serta penguatan jaringan dokumentasi informasi hukum;
g.Penguatan kualitas pengelolaan digitalisasi manajemen kearsipan;
h.Kelembagaan pangan efektif;
i.Pemberian bantuan hukum dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum;
j.Meningkatkan integritas dan peran partai politik dalam pemajuan demokrasi;
k.Pembentukan jejaring global dalam peningkatan perekonomian dan ketahanan regional;
l.Peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah;
m.Penguatan potensi pembiayaan alternatif dan kreatif daerah;
n.Sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional; serta
o.Perluasan pemanfaatan layananan jasa keuangan masyarakat untuk menumbuhkan perekonomian yang merata dan berkualitas; serta
p.Penguatan kelembagaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2.Penguatan Landasan Perekonomian Yang Berdaya Saing, Inklusif, Dan Berkelanjutan:
a.Peningkatan kontribusi dan produktivitas sektor industri pengolahan dan perdagangan;
b.Peningkatan kontribusi sektor pariwisata pada PDRB dan nilai tambah ekonomi kreatif;
c.Peningkatan daya saing koperasi dan usaha kecil menengah (UKM);
d.Peningkatan produksi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
e.Peningkatan produksi pertambangan yang berwawasan lingkungan;
f.Peningkatan pertumbuhan penanaman modal;
g.Peningkatan aksesibilitas dan keselamatan distribusi barang, jasa, dan penumpang, serta keterhubungan antar daerah dan kewilayahan;
h.Peningkatan upaya pengendalian inflasi daerah;
i.Peningkatan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
j.Peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah rawan bencana;
k.Peningkatan kapasitas SDM dalam penanggulangan bencana;
l.Peningkatan penyediaan sarana prasarana pendukung pertanian dan ketahanan pangan desa;
m.Mendorong produktivitas tanaman pangan desa berbasis riset dan inovasi;
n.Penguatan peran BUMDes dan lembaga perekonomian desa lainnya dalam mendukung ketahanan pangan desa;
o.Mendorong kerjasama desa dan pengembangan kawasan perdesaan;
p.Peningkatan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa/keluarahan dan penguatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan termasuk integrasi kegiatan Posyandu untuk mendukung SPM; serta
q.Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
3.Penguatan Landasan Pembentukan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Dan Berkarakter:
a.Pemantapan identifikasi pemetaan SMK dengan potensi lokal, pengembangan dan penguatan kerja sama DUSI serta rintisan SMK Unggulan;
b.Pencapaian Wajib Belajar (WAJAR) 13 tahun dengan pemerataan akses layanan pendidikan melalui pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), serta evaluasi dan pelaksanaan SMK Boarding dan Semi Boarding;
c.Pemerataan mutu layanan pendidikan dengan pemenuhan biaya operasional sekolah dan revitalisasi sarpras pendidikan;
d.Penguatan pendidikan karakter dengan meningkatkan kapasitas guru dalam pencegahan serta penanganan bullying;
e.Penguatan tata kelola pendidikan berbasis perencanaan, hasil evaluasi serta pemantauan perijinan penyelenggaraan pendidikan;
f.Pemerataan akses layanan kesehatan melalui identifikasi perencanaan pengembangan layanan kesehatan lanjutan dan primer;
g.Pengembangan program rekrutmen dan seleksi untuk SDM Kesehatan;
h.Pemetaan dan penyempurnaan regulasi dan atau kebijakan daerah;
i.Pemetaan seluruh faktor risiko dan determinan kesehatan di setiap kabupaten/kota serta inisiasi penyelesaian faktor risiko;
j.Pemetaan dan pemberian jaminan pembiayaan kesehatan;
k.Pemetaan regulasi terkait tata kelola sumber daya finansial;
l.Pemetaan dan pengembangan Sistem Kesehatan Daerah;
m.Penyediaan data dan informasi kebudayaan yang akurat;
n.Peningkatan perlindungan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
o.Peningkatan kapasitas SDM dan lembaga kebudayaan;
p.Pemetaan kerjasama lintas sektor dan kemitraan potensial dalam pemajuan kebudayaan;
q.Penguatan pondasi pembangunan olahraga melalui partisipasi aktif berolahraga di masyarakat dan satuan pendidikan; mobilisasi olahraga masyarakat dan pendidikan secara masif; peningkatan kualitas dan kuantitas SDM keolahragaan, pemetaan atlet potensial, pemetaan sarpras olahraga, serta pemetaan cabang olahraga unggulan;
r.Penguatan tata kelola literasi melalui koordinasi antar stakeholder; pelibatan komunitas literasi dalam penyadaran gemar membaca masyarakat; peningkatan kapasitas SDM perpustakaan; peningkatan sarpras perpustakaan;
s.Pemetaan potensi sumber arsip untuk melengkapi khazanah arsip;
t.Peningkatan penyadaran, partisipasi dan penguatan kewirausahaan pemuda pada sektor pertanian;
u.Peningkatan pemerataan perlindungan sosial bagi pemerlu kesejahteraan sosial;
v.Peningkatan pembangunan berbasis gender;
w.Peningkatan ketahanan keluarga;
x.Peningkatan produktivitas tenaga kerja. Arah kebijakan dan prioritas daerah Jawa Tengah tahun 2026 merupakan strategi dalam upaya pencapaian target kinerja sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Berdasarkan rancangan awal RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026, IKU Tahun 2026 yaitu sebagai berikut: 1) Tingkat Kemiskinan sebesar 8,70-8,53 persen; 2) Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 92,00; 3) Indeks Integritas Nasional sebesar 81,78; 4) Indeks Demokrasi Indonesia sebesar 86,46 – 89,50; 5) Otonomi Fiskal Daerah sebesar 65,72 persen; 6) Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,00 – 6,00 persen; 7) Indeks Modal Manusia sebesar 0,61; 8) Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,71 - 4,27 persen. 4.2.3. Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil kajian permasalahan pembangunan daerah dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan Tahun 2026 sehingga terjadi sinergitas bahwa pokok-pokok pikiran DPRD mendukung sasaran dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026. Berdasarkan rapat dengar pendapat yang dilaksanakan dengan mitra kerja dan TAPD serta hasil penjaringan aspirasi melalui pelaksanaan reses anggota DPRD sesuai dengan prioritas pembangunan daerah Tahun 2026 yang bertema “Pembangunan Pondasi dan Perencanaan Strategis dalam Mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera” diperoleh rumusan makro Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai berikut:
1.Rendahnya kualitas SDM merupakan salah satu penyebab kemiskinan dan pengangguran. IPM Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2024 sebesar 69,62 masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas menjadi bagian dari strategi mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masih tingginya prevalensi stunting, angka kematian ibu dan bayi, serta masih rendahnya angka rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah secara relatif menunjukkan masih rendahnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemenuhan pelayanan kesehatan dan akses pendidikan yang berkualitas serta merata menjadi hal yang perlu diprioritaskan. Pemenuhan akses Pendidikan yang berkualitas serta merata dapat dilakukan melalui Peningkatan kualitas SDM yang berdaya saing, dengan fokus pada:
a.Meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan;
b.Memperkuat pengendalian mutu pendidikan;
c.Meningkatkan kualitas cakupan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
d.Meningkatkan kualitas SDM dalam mendukung kemajuan budaya dan pelestarian cagar budaya;
e.Meningkatkan kualitas Kabupaten Layak Anak. Pemenuhan akses pelayanan kesehatan dengan cara :
a.Memperkuat kualitas dan kuantitas SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan;
b.Pembangunan infrastruktur pusat kesehatan dan rumah sakit pratama;
c.Memperkuat dukungan fasilitas kesehatan dan obat-obatan
2.Momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 belum didapatkan. Pertumbuhan ekonomi masih belum secara inklusif meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Dengan nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Banjarnegara yang hanya sebesar 4,71, tentunya dibutuhkan investasi yang besar untuk menggerakkan perekonomian daerah. Dengan adanya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan ada transformasi kegiatan ekonomi dari sektor ekstraktif (pertanian dan pertambangan) ke sektor manufaktur maupun tersier. Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi sektor-sektor potensial seperti industri, pariwisata, perdagangan, serta jasa dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi diperlukan Penguatan perekonomian daerah, dengan fokus pada:
a.Meningkatkan skala promosi dan kerja sama investasi;
b.Mengembangkan pariwisata berbasis kerakyatan;
c.Memperluas akses jaringan pemasaran UKM secara digital;
d.Meningkatkan kualitas kelembagaan pertanian dan perikanan;
e.Meningkatkan penanganan panen dan pasca panen pertanian dan perikanan;
f.Menguatkan kelembagaan pariwisata;
g.Menguatkan industri kreatif dalam pengembangan pariwisata;
h.Meningkatkan kerja sama di bidang pemasaran dengan pelaku usaha wisata;
i.Memfasilitasi peningkatan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual.
3.Pembangunan infrastruktur menjadi pilar penunjang konektivitas dan sarana dalam mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas dalam kerangka pembangunan perekonomian daerah. Peningkatan akses melalui peningkatan kualitas jalan, khususnya pada jalur strategis perekonomian dan sosial, serta peningkatan jumlah perumahan yang layak, air minum dan sanitasi yang layak dan aman, sistem pengelolaan persampahan yang terpadu, pengelolaan sumber daya air, serta keselamatan transportasi perlu secara sinergis melalui pendekatan skala prioritas untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Peningkatan kualitas infrastruktur daerah, difokuskan pada:
a.Meningkatkan kualitas pemeliharaan jalan;
b.Meningkatkan sarana dan prasarana keselamatan jalan raya;
c.Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
d.Fasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sanitasi.
4.Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan aspek pendukung bagi peningkatan daya saing daerah. Perbaikan tata kelola, regulasi, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan literasi digital masyarakat, dan evaluasi kelembagaan perlu mendapat perhatian agar pemerintah dapat melakukan delivery pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Opini WTP perlu ditingkatkan dengan tidak adanya temuan yang berulang sedangkan SAKIP terus ditingkatkan agar perencanaan hingga pada pelaksanaan dapat terlaksana secara sinergis. Peningkatan tata kelola pemerintahan difokuskan pada:
a.Optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah;
b.Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.Meningkatkan kualitas akuntabilitas pemerintah daerah;
d.Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
5.Jumlah penduduk miskin turun dari 138,99 ribu jiwa pada tahun 2023 menjadi 137,68 ribu jiwa, sehingga proporsi penduduk miskin di Kabupaten Banjarnegara juga turun dari 14,90% pada tahun 2023 menjadi 14,71% pada tahun 2024 (untuk tahun 2024, garis kemiskinan di Banjarnegara adalah sebesar Rp 398.344,- per kapita/bulan). Indeks kedalaman kemiskinan (poverty gap index)/P1 pada tahun 2024 naik dari 2,34 menjadi 2,38, yang berarti jarak pengeluaran masyarakat miskin cenderung menjauhi garis kemiskinan secara negatif. Dari sisi ketimpangan masyarakat miskin, indeks keparahan kemiskinan (poverty severity index)/P2 menunjukkan kenaikan dari 0,56 pada tahun 2023 menjadi 0,61 pada tahun 2024, yang berarti terjadi kenaikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Strategi quick win dengan menyasar pada kantong-kantong kemiskinan ekstrem telah menurunkan angka kemiskinan di Banjarnegara secara agregat. Meski begitu, angka pengangguran belum menunjukkan perbaikan, sehingga diperlukan dorongan aktivitas ekonomi yang inklusif agar pertumbuhan ekonomi juga dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal. Peningkatan Kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan cara mengurangi angka kemiskinan yang difokuskan pada:
a.Mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru;
b.Memperkuat kelembagaan kesejahteraan sosial;
c.Meningkatkan peran para pemangku kepentingan dalam program- program pengentasan kemiskinan.
6.Peningkatan kondusivitas wilayah, dengan fokus pada:
a.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
b.Pemulihan sarana dan prasarana fisik serta pemulihan psikososial bagi korban bencana di wilayah pasca bencana secara terpadu;
c.Meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di daerah rawan bencana. 4.2.4. Prioritas Pembangunan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 Perencanaan pembangunan Kabupaten Banjarnegara disusun menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis dan atas-bawah dan bawah-atas (top down dan bottom up). Selain itu, RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 disusun dengan prinsip Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) untuk mengoptimalkan peran non state actors dalam pelaksanaan pembangunan melalui peningkatan investasi swasta, merangkul dan memberdayakan masyarakat, serta mendorong inovasi dan solusi baru untuk percepatan capaian pembangunan. Serta untuk mengoptimalkan peran dan partisipasi stakeholders dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan dan menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara perencanaan pusat dan daerah. Prinsip Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Banjarnegara secara rinci diuraikan sebagai berikut:
a.Tematik: Terdapat tema prioritas pembangunan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026;
b.Holistik: penjabaran tema dan program ke dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir;
c.Integratif: keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 yang dilihat dari peran berbagai pemangku kepentingan dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan;
d.Spasial: penjabaran program Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah. Gambar 4. 2 Konsep Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Banjarnegara memperhatikan permasalahan dan isu strategis serta sinkronisasi prioritas dan arah kebijakan antara pusat, provinsi dan daerah. Tahun 2026 merupakan tahun pertama periode RPJMD Tahun 2025- 2029, arah pembangunan akan diarahkan pada pembangunan pondasi dan perencanaan strategis dalam mewujudkan Banjarnegara yang Maju dan Sejahtera. Prioritas pembangunan pada tahun 2026 ditujukan untuk:
1.Peningkatan akses masyarakat pada layanan dasar yang berkualitas;
2.Pengembangan sektor unggulan potensial dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif;
3.Revitalisasi jalan, jembatan, dan sistem transportasi yang mendukung konektivitas ekonomi, serta pengembangan infrastruktur digital untuk menunjang perekonomian;
4.Peningkatan kapasitas SDM aparatur dan digitalisasi pelayanan. Target sasaran makro pembangunan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 yang akan dicapai antara lain meliputi:
1.Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,25% - 6,00%;
2.Angka Kemiskinan sebesar 13,92% - 13,77%;
3.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,50% - 5,00%;
4.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,98. 4.3. Rencana Pengembangan Wilayah Kecamatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, rencana pengembangan ekonomi wilayah kecamatan di Kabupaten Banjarnegara dibagi menjadi 8 (delapan) wilayah pengembangan yang meliputi: PERENCANAAN PEMBANGUNAN TEMATIK HOLISTIK INTEGRATIF SPASIAL Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, rencana pengembangan ekonomi wilayah kecamatan di Kabupaten Banjarnegara dibagi menjadi 8 (delapan) wilayah pengembangan yang meliputi: I. Wilayah pengembangan I dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Banjarnegara, meliputi: Kecamatan Banjarnegara, Kecamatan Bawang, Kecamatan Madukara, dan Kecamatan Sigaluh.
a.Kecamatan Banjarnegara, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b.Kecamatan Bawang, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Kawasan Sentra Produksi Perikanan Rajapurbawa sebagai kawasan minapolitan dan pariwisata yang berkelanjutan;
c.Kecamatan Madukara, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
d.Kecamatan Sigaluh, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL); II. Wilayah pengembangan II dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Purwareja Klampok, meliputi: Kecamatan Purwareja Klampok dan Kecamatan Susukan. Diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
a.Kecamatan Purwareja Klampok sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
b.Kecamatan Susukan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). III. Wilayah Pengembangan III dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Batur, meliputi Kecamatan Batur.
a.Kecamatan Batur sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Kawasan Sentra Produksi Agropolitan Jakabaya sebagai kawasan agropolitan dan pariwisata yang berkelanjutan IV. Wilayah Pengembangan IV dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Kalibening, meliputi Kecamatan Kalibening dan Kecamatan Pandanarum.
a.Kecamatan Kalibening sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK);
b.Kecamatan Pandanarum sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); V. Wilayah Pengembangan V dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Purwanegara, meliputi Kecamatan Bawang, Kecamatan Mandiraja, Kecamatan Purwanegara, Kecamatan Rakit, dan Kecamatan Wanadadi. Diarahkan sebagai Kawasan Sentra Produksi Perikanan Rajapurbawa sebagai kawasan minapolitan dan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan arahan pengembangan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, perikanan, pertanian, energi, dan pariwisata.
a.Kecamatan Bawang sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
b.Kecamatan Mandiraja sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
c.Kecamatan Purwanegara sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
d.Kecamatan Rakit sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
e.Kecamatan Wanadadi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) VI. Wilayah Pengembangan VI dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Punggelan, meliputi Kecamatan Punggelan.
a.Kecamatan Punggelan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK); VII. Wilayah Pengembangan VII dengan pusat pengembangan Kawasan Perkotaan Wanayasa, meliputi Kecamatan Karangkobar dan Kecamatan Wanayasa. Diarahkan sebagai Kawasan Sentra Produksi Agropolitan Jakabaya sebagai kawasan agropolitan dan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan arahan pengembangan pertanian, energi dan pariwisata.
a.Kecamatan Karangkobar sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
b.Kecamatan Wanayasa sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) VIII. Wilayah Pengembangan VIII dengan pusat pelayanan lingkungan, meliputi
a.Pusat Pelayanan Lingkungan Beji di Kecamatan Banjarmangu
b.Pusat Pelayanan Lingkungan Kebutuhjurang di Kecamatan Pagedongan
c.Pusat Pelayanan Lingkungan Kebondalem di Kecamatan Bawang
d.Pusat Pelayanan Lingkungan Pagentan di Kecamatan Pagentan
e.Pusat Pelayanan Lingkungan Tunggoro di Kecamatan Sigaluh Sumber: DPUPR Kabupaten Banjarnegara Gambar 4. 3 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Banjarnegara 4.4. Inovasi Daerah Dalam proses pembangunan di Kabupaten Banjarnegara diperlukan berbagai bentuk inovasi daerah yang pada prinsipnya akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kepuasan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu strategi penguatan inovasi daerah yaitu dengan pengembangan sistem inovasi. Pengembangan sistem inovasi merupakan agenda nasional yang harus dijalankan, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam peraturan bersama Menteri Riset Dan Teknologi Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012 Tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa), dinyatakan bahwa pemerintah menyikapi tuntutan peningkatan produktivitas daya saing nasional maupun daerah yang mensyaratkan inovatif melalui strategi dan program yang terarah dan dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi. Peraturan Bersama tersebut mengamanatkan bahwa setiap Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan Sistem Inovasi Daerah (SIDa), yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam rangka penguatan inovasi daerah, Kabupaten Banjarnegara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Roadmap Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Banjarnegara. Inovasi pembangunan daerah diperlukan sebagai upaya mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Inovasi dalam pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, kinerja pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Kinerja inovasi daerah dalam daya saing daerah dapat dilihat dari Indeks Daya Saing Daerah berikut ini: Tabel 4. 4 Indeks Daya Saing Daerah Tahun 2020-2024 Tahun Indeks 2020 3,06 2021 3,00 2022 2,83 2023 3,05 2024 3,05 Sumber: BRIN, 2020-2024 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pelaporan inovasi daerah ini dinilai dan menghasilkan indeks inovasi daerah. Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: Tabel 4. 5 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020-2024 Tahun Indeks Keterangan 2020 539 Inovatif 2021 41,91 Inovatif 2022 41,77 Inovatif 2023 42,90 Inovatif 2024 46 Inovatif Sumber: Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara, 2020-2024 Dalam Roadmap SIDa Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022-2026, terdapat beberapa inovasi daerah Kabupaten Banjarnegara yang masuk dalam “Top 99 Inovasi Pelayanan Publik” pada tahun 2019 inovasi “Oce Oke” (One Clinet One Kader), yaitu Siasat Keren Cegah Tiga Terlambat dan Empat Pantuan dari Puskesmas Pejawaran dan “Tugas Pencegahan Kecurangan Proses Penilaian Pendidikan Dasar” dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) yang merupakan sistem pengendali mutu dengan mencegah kecurangan guru atau siswa di jajaran Dindikpora Kabupaten Banjarnegara. Selain itu terdapat beberapa inovasi yang diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2021, meliputi:
1.OCe Oke (One Client One Kader) Siasat Keren Cegah 3 Terlambat Dengan 4 Pantauan, yang merupakan inovasi dari Kepala Puskesmas Rakit 2 (sebelumnya Kepala Pukesmas Pejawaran), Khusnul Khotiman, S.Si.T., M.Kes. Inovasi ini diikutkan pada kategori khusus karena sebelumnya, tahun 2019, pernah menerima penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB);
2.Birokrat Merdeka Berkarya dengan SAJAMISABU (Satu Amanah Jabatan ASN (Jadi Apapun) Minimal Menghasilkan Satu Karya Buku Baru) oleh Muhamad Mu’iz Raharjo, S.STP., M.Si, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Program Baperlitbang. Inovasi ini masuk dalam kategori umum karena belum pernah diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) sebelumnya;
3.MENAMBANG MATAHARI, hasil inovasi di bidang pertanian tanaman rendah (terutama kentang) dari Jumhan Slamet yang merupakan seorang Pengelola Pemerintahan Kecamatan Pejawaran. Merupakan inovasi yang dicetuskan tahun 2018 dalam rangka membantu para petani kentang yang mengalami penurunan produktivitas pada waktu itu, dan masih diterapkan sampai sekarang;
4.Lahir Sehat Trisuka Kudapat, Ora Ragat, adalah inovasi di bidang administrasi yang merupakan pelayanan paripurna untuk setiap bayi lahir di RSUD mendapatkan 3 Surat Lahir (Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga) dari Muh. Ibnu Sina, S.Psi., M.Psi, Psikolog dari RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara;
5.PERISAI EMAS, cegah komplikasi dengan 3 indikator warna, oleh Malika Lina Afifa, A.Md. Keb., yang merupakan seorang Bidang Pelaksana Lanjutan dari Puskesmas Batur 2. Inovasi di bidang kesehatan ini adalah inovasi pemberdayaan masyarakat dengan mengikutsertakan kader dalam mendeteksi kasus kehamilan baik yang beresiko maupun tidak beresiko;
6.HALLO MAMA, yaitu metode rujukan kasus persalinan dengan menggunakan telepon khusus “HALLO MAMA” guna mempercepat pemberian pelayanan dengan memutus birokrasi proses rujukan serta meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam menerima rujukan. Hasil inovasi Umi Setya Utami, Pengadministrasi Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara ini dilengkapi dengan telepon online khusus melalui nomor 08112612341, SPO rujukan, jaringan SIMRS yang terintegrasi, ruangan khusus kegawatdaruratan persalinan dan ambulance khusus rujukan persalinan;
7.CETING MBAK KENES (Cegah Stunting Dengan Praktek Pemberian Makanan Bayi Dan Anak Melalui Pemantauan Oleh Kelompok Nenek Pendukung ASI), oleh Widyawati Ardianingsih, Nutrisionis Pelaksana Lanjutan, Plt. Kepala Tata Usaha Puskesmas Banjarmangu 2;
8.KAMSIDA (Komitmen Resik Husada), yaitu inovasi yang mengedepankan metode kemitraan dari semua unsur dalam rangka menegakkan 5 pilar STBM, oleh Umi Rofiqoh, A.Md., K., L., yang merupakan Sanitarian UPTD Puskesmas Karangkobar;
9.AJA MAGIZ (Aksi Jitu Atasi Masalah Gizi), hasil inovasi Eka Sulistiyah, Nutrisonis pelaksana (Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak/PDPK) Puskesmas Pagentan 2, yaitu sebuah inovasi di bidang kesehatan oleh UPTD Puskesmas Pagentan 2. Inovasi ini menggunakan sebuah Buku Pemantauan AJA MAGIZ, dengan aksi JITU (Jadwal Kontrol, Ingatkan makanmu, tuliskan makananmu) untuk mengatasi masalah gizi ibu Hamil KEK dan Balita dengan Status Gizi Kurang/Buruk. Terdapat sejumlah inovasi yang sudah terlaksana untuk mendukung program pembangunan daerah di Kabupaten Banjarnegara sebagai berikut: Tabel 4. 6 Hubungan Prioritas Daerah Tahun 2026 dengan Inovasi di Kabupaten Banjarnegara Prioritas Daerah Bentuk Inovasi Peningkatan akses masyarakat pada layanan dasar yang berkualitas Pemetaan Populasi Kunci dalam Rangka Pencegahan Infeksi Baru HIV AIDS di Banjarnegara SI-ERAH (Sistem Informasi Elektronik Resep Anna Lasmanah) di RSUD Hj. Anna Lasmanah banjarnegara Digitalisasi Visite Dokter Guna meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara SI PEPES KOI "Sinergitas Pencegahan Dan Penanganan Stunting Kolaborasi Linsek” (Lintas Sektor) Untuk Mewujudkan Masyarakat Bebas Stunting Di Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara Ternak Panda Lima Sebagai Upaya Percepatan Peningkatan Rata-Rata Lama Sekolah di Kabupaten Banjarnegara Prioritas Daerah Bentuk Inovasi Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Daerah (SIGTKD) Terpadu untuk Perbaikan Tata Kelola dan Layanan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Banjarnegara Mendongkrak Prestasi Atlet Pelajar Melalui Distance Training Center Di Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Pengembangan sektor unggulan potensial dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif Optimalisasi Promosi Dan Pemasaran Pariwisata Berbasis Media Digital Terintegrasi Melalui Smart Wisata Bara Di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Potensi Agroedu Wisata Seakong Desa Wanadadi Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara Revitalisasi jalan, jembatan, dan sistem transportasi yang mendukung konektivitas ekonomi, serta pengembangan infrastruktur digital untuk menunjang perekonomian Si Mata Petruk (Sistem Informasi Monitoring, Analisis, Targeting, dan Asistensi Pembangunan Infrastruktur) Membangun Data/Informasi Kebinamargaan dengan "Pojok Si Bima" (Sistem Informasi Bina Marga) untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi di Kabupaten Banjarnegara Peningkatan kapasitas SDM aparatur dan digitalisasi pelayanan SIP RAI UMIKEMBAR (Sistem Informasi Pelayanan Gerai Usaha Mikro, Kecil, Menengah Banjarnegara) untuk meningkatkan daya saing produk UMKM Di Kabupaten Banjarnegara Integrasi Sistem Informasi Kecamatan dan Sistem Informasi Desa dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Sinergitas Forkom Germas Untuk Mendukung Akselerasi PHBS Di Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara Klinik LKPM sebagai pusat layanan,konsultasi dan informasi investasi di Kab.Banjarnegara SIMAPAN (Sistem Informasi Manajemen Pengetahuan) Untuk Akselerasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Banjarnegara Optimalisasi Pengelolaan Pasar Rakyat Daerah Di Kabupaten Banjarnegara Pada Era Digitalisasi WARKOM MAKARYO (Warung Komunikasi Makaryo) Untuk Meningkatkan Prosentase Pencari Kerja Yang Mendapatkan Pekerjaan Di Kabupaten Banjarnegara Prioritas Daerah Bentuk Inovasi SIULAN MASTER (Sistem Informasi Usulan Layanan Sosial Masyarakat Terpadu) Untuk Peningkatan Layanan Masyarakat Miskin Dan Rentan Pada Puskesos Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara Pembuatan Sistem Informasi Surat Keterangan Pembayaran Gaji PNS Guna Akselerasi Serta Efektivitas Pelayanan Gaji Dan Kasda Di Kabupaten Banjarnegara Meningkatkan Pemahaman Pelaku pbj Melalui Layanan Konsultasi Online (Lakon PBJ) Di Kabupaten Banjarnegara Peningkatan Kualitas Penerapan Tata Keprotokolan Melalui Pembuatan Buku Panduan, Praktek Dan Jaringan Keprotokolan (BUNDA PRAJA) Kabupaten Banjarnegara "SIAP BANJARNEGARA" Strategi Peningkatan Layanan Administrasi Kepegawaian Melalui Integrasi Layanan Digital Kabupaten Banjarnegara Peningkatan Pelayanan Pensiunan melalui OPEN Cantik (Kolaborasi Penggunaan E-File dan SIMPEG ASN yang Cepat, Nyaman, Terintegrasi dan Komprehensif) "Strawberi" Strategi Pengawasan Berbasis Resiko Kabupaten Banjarnegara Sistem Informasi Dan Manajemen Terpadu Administrasi Aparatur Di RSUD Hj.Anna Lasmanah Banjarnegara Sumber: Baperlitbang Kabupaten Banjarnegara 4.5. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Dalam proses pembangunan baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan, dukungan tata kelola data sangat penting dalam menghasilkan kebijakan pembangunan berbasis bukti. Tata kelola data pembangunan tersebut diwujudkan melalui Satu Data Indonesia. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan amanat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah. Data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian pembangunan serta pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data yang sesuai dengan kebijakan. Prinsip-prinsip SDI dibangun agar penerapan tata kelola data yang telah dicanangkan pada tujuan SDI dapat dicapai. Dalam implementasinya, data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu, diantaranya adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau kode induk. Keempat prinsip ini harus dipenuhi agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan. Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Banjarnegara diatur dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Daerah yang selanjutnya telah diterbitkan buku petunjuk teknis penyelenggaraan statistik sektoral. Untuk menghasilkan data dan informasi yang berkualitas, Kabupaten Banjarnegara telah menggunakan Portal Satu Data Indonesia yang telah terhubung dengan Portal Data Daerah yang bisa diakses di https://satudata.banjarnegarakab.go.id/. Pada portal satu data, masyarakat luas dapat mengakses data-data sektoral Kabupaten Banjarnegara dengan mudah dan gratis. Sumber: Satu Data Banjarnegara, 2025 Gambar 4. 4 Portal Satu Data Kabupaten Banjarnegara Dalam penyelenggaraan SDI, BPS Kabupaten Banjarnegara berperan sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara berperan sebagai walidata, dan Organisasi Perangkat Daerah lain sebagai produsen data. Untuk melaksanakan tugasnya Walidata berkoordinasi dengan pembina data untuk menetapkan data prioritas, standar data, dan metadata. Adanya Data yang berkualitas dapat mendukung percepatan pembangunan daerah. 4.6. Penyelenggaraan Pengendalian Pemerintah Daerah Pelaksanaan pembangunan daerah dihadapkan dengan berbagai tantangan baik yang berasal dari pemerintah maupun non pemerintah. Berbagai tantangan tersebut menekankan urgensi pengendalian pembangunan dalam mengawal pencapaian sasaran pembangunan. Pelaksanaan pengendalian bertujuan untuk memberikan perbaikan kontinu atas proses pembangunan. Aktivitas pengendalian juga dilakukan untuk memastikan kebermanfaatan pelaksanaan pembangunan bagi masyarakat. Penyelenggaraan pengendalian pemerintah daerah di Kabupaten Banjarnegara didukung dengan tersedianya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP dilaksanakan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. Dalam rangka penguatan pelaksanaan SPIP, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerbitkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Peraturan tersebut menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan risiko dan pengendalian risiko di lingkungan Kabupaten Banjarnegara. Selama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko baik untuk Perangkat Daerah dan Instansi. Di Kabupaten Banjarnegara telah terdapat wadah penanganan pengaduan masyarakat dalam bentuk aplikasi wbs.banjarnegarakab.go.id/app/Auth/LoginController sebagai terjemahan dari Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
1.Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Program ini dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah yang diarahkan pada 12 kegiatan yaitu Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah; Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; Administrasi Umum Perangkat Daerah; Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Peningkatan Pelayanan BLUD; Penataan Organisasi; Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD. Dengan 42 sub kegiatan yaitu Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah; Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah pada SKPD; Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan; Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi; Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya; Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor; Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor; Penyediaan Bahan Logistik Kantor; Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD; Penyediaan Peralatan Rumah Tangga; Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan; Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan; Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya; Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya; Penyediaan Jasa Surat Menyurat; Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik; Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor; Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor; Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan; Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya; Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya; Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya; Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD; Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan; Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana; Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi; Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD; Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD; Pelaksanaan Medical Check Up DPRD. A. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
1.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Pendidikan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Kegiatan ini dilaksanakan dengan 15 sub kegiatan meliputi Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah; Pengadaan Perlengkapan Sekolah; Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah; Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar; Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan; Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan; Pembangunan Ruang Kelas Baru; Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik; Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Telah Dibangun sebesar 76 unit Jumlah Perpustakaan Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 38 ruang Jumlah Perlengkapan Sekolah yang Tersedia sebesar 12.000 paket Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Dilaksanakan Pemeliharaan sebesar 50 unit Jumlah Siswa yang Mengikuti Ajang Kompetisi/Lomba Akademik dan Non Akademik sebesar 8.000 peserta didik Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi sebesar 2.400 orang Jumlah Sekolah Menengah Dasar yang Dilaksanakan Pembinaan Kelembagaan dan manajemen sekolah sebesar 617 Satuan Pendidikan Jumlah Sekolah Dasar yang Mengelola Dana BOS sebesar 618 Satuan Pendidikan Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan sebesar 7 dokumen Jumlah kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang Pendidikan yang dilaksanakan sebesar 3 dokumen Jumlah Ruang Kelas Baru yang Bertambah sebesar 4 ruang Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 66 Unit Jumlah Peserta Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan yang dilaksanakan sebesar 1.234 orang Jumlah Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Proses Belajar sebesar 617 orang Jumlah Ruang Kelas Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 20 ruang Jumlah Alat Praktik dan Peraga Siswa yang Tersedia sebesar 50 paket 2) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kegiatan ini dilaksanakan dengan 21 sub kegiatan meliputi Pembangunan Perpustakaan Sekolah; Pembangunan Laboratorium; Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah; Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Unit Kesehatan Sekolah; Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah; Rehabilitasi Sedang/Berat Laboratorium; Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Serba Guna/Aula; Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Pengadaan Perlengkapan Sekolah; Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama; Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah; Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama; Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan; Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan; Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan; Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik; Pembangunan Ruang Kelas Baru; Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Jumlah Perpustakaan Sekolah yang Telah Dibangun sebesar 3 ruang Jumlah Ruang Laboratorium yang Telah Dibangun sebesar 4 ruang Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Telah Dibangun sebesar 14 unit Jumlah Ruang kelas sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 15 ruang Jumlah Ruang Unit Kesehatan Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 3 ruang Jumlah Perpustakaan Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 7 ruang Jumlah Laboratorium yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 5 ruang Jumlah Ruang Serba Guna/Aula yang Telah Direhabilitasi sedang/berat sebesar 3 ruang Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 3 unit Jumlah Perlengkapan Sekolah yang Tersedia sebesar 31245 Paket Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Dilaksanakan Pemeliharaan sebesar 10 unit Jumlah Peserta didik Sekolah Menengah Pertama yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik sebesar 11.000 peserta didik Jumlah Siswa yang Mengikuti Ajang Kompetisi/Lomba Akademik dan Non Akademik sebesar 4.000 peserta didik Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi sebesar 1.500 orang Jumlah Sekolah Menengah Pertama yang Dilaksanakan Pembinaan sebesar 100 satuan pendidikan Jumlah Sekolah Menengah pertama yang Mengelola Dana BOS sebesar 100 satuan pendidikan Jumlah Orang yang Mendapatkan Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan sebesar 100 orang Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan sebesar 7 dokumen Jumlah kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang Pendidikan yang Dilaksanakan sebesar 1 dokumen Jumlah Ruang Kelas Baru yang Bertambah sebesar 6 ruang Jumlah Peserta Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan yang Dilaksanakan sebesar 300 orang Jumlah Alat Praktik dan Peraga Siswa yang Tersedia sebesar 5 paket 3) Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kegiatan ini dilaksanakan dengan 8 sub kegiatan meliputi Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD; Pengadaan Mebel PAUD; Pengadaan Perlengkapan PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD; Pengelolaan Dana BOP PAUD; Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP PAUD; Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan; Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD yang Telah Dibangun sebesar 130 unit Jumlah Mebel PAUD yang Tersedia sebesar 20 paket Jumlah perlengkapan PAUD yang Tersedia sebesar 90 paket Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi sebesar 1186 Orang Jumlah PAUD yang Mengelola Dana BOP sebesar 717 satuan pendidikan Jumlah Tenaga yang Meningkat Kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP PAUD sebesar 717 orang Jumlah kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang Pendidikan yang Dilaksanakan sebesar 5 dokumen Jumlah Peserta Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan yang dilaksanakan sebesar 300 orang Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 30 unit Jumlah Alat Praktik dan Peraga PAUD yang Tersedia sebesar 40 paket 4) Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 6 sub kegiatan meliputi Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan; Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan; Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan; Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah; Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik; Pemeliharaan Rutin Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan yang Menerima Biaya Personil Peserta Didik sebesar 4.500 peserta didik Jumlah Sekolah Nonformal/Kesetaraan yang Mengelola Dana BOP sebesar 21 satuan pendidikan Jumlah Tenaga yang Meningkat Kapasitasnya dalam Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan sebesar 3.038 Orang Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Telah Direhabilitasi Sedang/Berat sebesar 3 unit Jumlah Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Proses Belajar sebesar 450 peserta didik Jumlah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah yang Dilaksanakan Pemeliharaan sebesar 1 unit
b.Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan Program ini diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan; dan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan sebesar 4 dokumen Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan sebesar 4 laporan
c.Program Pengembangan Bahasa dan Sastra Program ini diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra yang Penuturannya dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Apresiasi Siswa Terhadap Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Siswa Pengapresiasi Bahasa dan Sastra Daerah Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 300 peserta didik.
d.Program Pengembangan Kurikulum Program ini diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyusunan Kompetensi Dasar Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
2.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Hj. Anna Lasmanah dan diarahkan pada 4 kegiatan yaitu 1) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 10 sub kegiatan meliputi Pembangunan Puskesmas; Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan; Pengembangan Puskesmas; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya; Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga; Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman ke Fasilitas Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang Dibangun sebesar 6 Unit Jumlah Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang Telah Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Oleh Puskesmas sebesar 4 unit Jumlah Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan yang Telah Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan oleh Fasilitas Kesehatan Lainnya sebesar 3 unit Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Disediakan sebesar 12 unit Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar sebesar 1 unit Jumlah Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan yang disediakan sebesar 2 paket Jumlah Keluarga yang Sudah Dikunjungi dan Diintervensi Masalah Kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas sebesar 250469 Keluarga Jumlah distribusi Alat Kesehatan, Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan ke Fasilitas Kesehatan sebesar 1 paket 2) Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 28 sub kegiatan meliputi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB); Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri, dan Tradisional Lainnya; Pengelolaan Surveilans Kesehatan; Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA; Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular; Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat; Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium Rujukan/Nasional; Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya; Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal); Pengelolaan pelayanan kesehatan Malaria; Pengelolaan upaya kesehatan Ibu dan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 14500 Orang Jumlah Ibu Bersalin yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 14900 Orang Jumlah Bayi Baru Lahir yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 14700 Orang Jumlah Balita yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 61000 Orang Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 85000 Orang Jumlah Penduduk Usia Produktif yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 672323 Orang Jumlah Penduduk Usia Lanjut yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 142400 Orang Jumlah Penderita Hipertensi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 325624 Orang Jumlah Penderita Diabetes Melitus yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar sebesar 15765 Orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Sesuai Standar sebesar 2997 Orang Jumlah Orang Terduga Menderita Tuberkulosis yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar sebesar 10525 Orang Jumlah Orang Terduga Menderita HIV yang Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar sebesar 18879 Orang Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Sesuai Standar sebesar 6 dikumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat sebesar 6 dikumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga sebesar 6 dikumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebesar 6 dikumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan sebesar 6 dikumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan sebesar 12 dokumen Jumlah Penyalahguna NAPZA yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sebesar 20 orang Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat sebesar 4 dokumen Jumlah Spesimen Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Laboratorium Rujukan/Nasional yang Didistribusikan sebesar 12 paket Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat sebesar 9 dokumen Jumlah Dokumen Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya sebesar 1 dokumen Jumlah Laporan Hasil Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) sebesar 1 laporan Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan malaria sebesar 12 orang Jumlah dokumen hasil pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak sebesar 6 dokumen 3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebesar 40 dokumen 4) Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan meliputi Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan; Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Dikendalikan, Diawasi dan Ditindaklanjuti Perizinannya sebesar 61 unit Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Dilakukan Pengukuran Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan kesehatan sebesar 61 unit Jumlah Dokumen Hasil Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar 2 dokumen
b.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan meliputi Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan; Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar; Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 9 dokumen Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan yang Memenuhi Standar di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sebesar 315 orang Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan sebesar 2000 dokumen 2) Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang Ditingkatkan Mutu dan Kompetensinya sebesar 200 orang
c.Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) sebesar 12 dokumen 2) Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga sebesar 100 dokumen 3) Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) sebesar 100 dokumen
d.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 1 dokumen 2) Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat sebesar 1 dokumen 3) Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Bimbingan Teknis dan Supervisi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) sebesar 1 dokumen.
3.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Kabupaten/Kota 2) Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 6 sub kegiatan yaitu Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan; Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan; Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan; Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan; Operasional Kelembagaan Pengelola Irigasi; Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa.
b.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
c.Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 5 sub kegiatan yaitu Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Lingkungan; Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan; Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan ; Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan; Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Presentase jalan yang memiliki system drainase yang memadai sebesar 3,36 persen
d.Program Penataan Bangunan Gedung Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Dengan 5 sub kegiatan yaitu Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota; Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota; Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestariaan dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota; Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), Penilik, dan Pendataan Bangunan Gedung melalui SIMBG. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Persentase bangunan gedung pemerintah dalam kondisi baik sebesar 11,5 persen.
e.Program Penyelenggaraan Jalan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota. Dengan 11 sub kegiatan yaitu Pengelolaan Leger Jalan; Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa; Penggantian Jembatan; Rekonstruksi Jalan; Pemeliharaan Berkala Jalan; Rehabilitasi Jembatan; Pembangunan Jembatan; Pemeliharaan Berkala Jembatan; Survey Kondisi Jalan/Jembatan; Rehabilitasi Jalan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Prosentase jalan kabupaten dalam kondisi baik dan sejumlah 80,5 persen. Jumlah Dokumen Leger Jalan yang Dikelola sebanyak 1 dokumen. Jumlah Dokumen Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan yang Disusun sebanyak 1 dokumen.
f.Program Pengembangan Jasa Konstruksi Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi; Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Prosentase Tersedianys penyedia jasa kontruksi yang bersertifikat sebesar 80 persen. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis yang Dilatih sebesar 50 orang.
g.Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten/Kota; dan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah surat persetujuan substansi RTRW Kabupaten/Kota sebanyak 2 dokumen Jumlah laporan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang sejumlah 1 laporan 2) Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang sejumlah 1 dokumen.
h.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 6 sub kegiatan yaitu Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan; Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan; Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Masyarakat yang dibina dan diberdayakan dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar 100 orang. Jumlah Dokumen Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disusun sebesar 1 dokumen. Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan yang ditingkatkan sebesar 500 Liter/Detik. Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan yang dibangun sebesar 500 Liter/Detik. Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang Dioperasikan dan Dipelihara sebesar 200 Unit. Jumlah Sambungan Rumah yang terlayani oleh perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan sebesar 500 SR.
i.Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman; Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD). Kegiatan itu dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Kapasitas Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman yang dibangun. 10 M³/Hari Jumlah Masyarakat yang dibina dan diberdayakan dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) sejumlah 100 orang.
4.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Perumahan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Identifikasi Lahan- Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi Perumahan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Data Identifikasi Lahan yang Potensial Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan sebesar 2 dokumen. 2) Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pembangunan Rumah Khusus beserta PSU bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Rumah Khusus beserta PSU bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Kabupaten/Kota sebesar 50 unit rumah.
b.Program Kawasan Permukiman Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Luas Kawasan Permukiman Kumuh yang Diremajakan dengan target 1000 Ha.
c.Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki sebesar 50 Unit Rumah
d.Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian; Verifikasi dan Penyerahan PSU Perumahan dari Pengembang. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Lokasi Perumahan yang Disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian sebesar 5 lokasi. Jumlah Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang sebesar 1 laporan.
e.Program Peningkatan Pelayanan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Tingkat Kemampuan Kecil. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan Kualifikasi Kecil sebesar 1 laporan.
5.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penanggulangan Bencana Program ini dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu 1) Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Ancaman Bencana). 2) Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kegiatan ini dilaksanakan dengan 6 sub kegiatan meliputi Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota; Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota; Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana; Penyusunan Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota; Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota; dan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota. 3) Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan meliputi Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota; Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota; Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit. 4) Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan meliputi Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota; Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota; dan Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota.
b.Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Program ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota; Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum; Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia; dan Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota sebesar 14 dokumen Jumlah Dokumen yang Memuat Hasil Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebesar 12 dokumen Jumlah SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang Ditingkatkan Kapasitasnya sebesar 97 orang Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan sebesar 1236 laporan 2) Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah; dan Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebesar 5 laporan Jumlah Laporan Pelaksanaan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah Sesuai SOP sebesar 92 laporan Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebesar 92 laporan 3) Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS Penegak Perda sebesar 13 laporan
c.Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran Program ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota; Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran; Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri; dan Penyelenggaraan Kerja Sama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota sebesar 365 laporan Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Penyelamatan/Evakuasi Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran sebesar 365 dokumen Jumlah Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait sebesar 15 unit Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kerja Sama dan Koordinasi antar Wilayah Kabupaten/Kota dalam Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran sebesar 4 dokumen 2) Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat; dan Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya sebesar 200 orang Jumlah Desa/Kelurahan yang Terbentuk dan Terbina Relawan Pemadam Kebakaran pada Lingkup Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) Setiap Tahunnya sebesar 72 desa/kelurahan 3) Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis sebesar 12 unit
6.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pemberdayaan Sosial Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerbitan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang sebesar 5 dokumen 2) Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota; Peningkatan Kemampuan Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota; Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota; Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang Mendapat Peningkatan Kapasitas Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 60 orang. Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kewenangan Kabupaten/Kota yang Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 20 orang. Jumlah Keluarga yang Meningkat Kapasitasnya Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 80 keluarga.
b.Program Rehabilitasi Sosial Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Kegiatan ini dilaksanakan dengan 12 sub kegiatan yaitu Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang ; Penyediaan Alat Bantu; Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga; Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial; Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat; Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak; Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar; Pemberian Layanan Data dan Pengaduan; Pemberian Layanan Kedaruratan; Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga; Pemberian Layanan Rujukan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Permakanan Sesuai dengan Standar Gizi Minimal Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 275 Orang Jumlah Orang yang Menerima Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia dalam 1 Tahun Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 75 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Alat Bantu dan Alat Bantu Peraga Sesuai kebutuhan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 110 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 40 orang Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 220 orang Jumlah Peserta Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 35 orang Jumlah Orang yang Terpenuhi Kebutuhan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak bagi Penyandang Disabilitas Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Layanan Data dan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Kedaruratan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 20 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Penelusuran Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 40 orang Jumlah Orang Mendapatkan Layanan Rujukan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 40 orang 2) Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Kegiatan ini dilaksanakan dengan 8 sub kegiatan yaitu Pemberian Layanan Kedaruratan; Penyediaan Permakanan; Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial; Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA; Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga; Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga; Pemberian Layanan Rujukan; Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Kedaruratan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Permakanan Sesuai dengan Standar Gizi Minimal Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 10 orang Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Peserta dalam Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Penelusuran Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 15 orang Jumlah Orang Mendapatkan Layanan Rujukan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 10 orang Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Kabupaten/Kota sebesar 5 dokumen
c.Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 4 sub kegiatan yaitu Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota; Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota; Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga; Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang Didata sebesar 195255 Orang Jumlah Keluarga yang Mendapatkan Pengentasan Fakir Miskin Kabupaten/Kota sebesar 52155 Keluarga Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Mendapatkan Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 96861 Keluarga Jumlah Orang Mendapatkan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 80 Orang
d.Program Penanganan Bencana Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Penyediaan Makanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan Tempat Penampungan Pengungsi; Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan; Pelayanan Dukungan Psikososial. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mendapatkan Permakanan 3x1 Hari dalam Masa Tanggap Darurat (Pengungsian) Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 400 orang Jumlah Orang yang Mendapatkan Pakaian dan Kelengkapan Lainnya yang Tersedia pada Masa Tanggap Darurat (Pengungsian) dan Pasca Bencana Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 400 orang Jumlah Tempat Pengungsian Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 75 unit Jumlah Orang yang Mendapatkan Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 75 orang Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Layanan Dukungan Psikososial Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 75 orang 2) Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana; Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Kampung yang Melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana Kewenangan Kabupaten/Kot sebesar 2 kampung Jumlah Orang yang Melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 41 orang
e.Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Makam yang Terpenuhi Pemeliharannya pada Taman Makam Pahlawan Kabupaten/Kota sebesar 1 TMP 8 Monumen Makam B. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
1.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan Tenaga Kerja Program ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK). Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Rencana Tenaga Kerja Makro sebesar 1 dokumen
b.Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Program ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi. Dengan 2 sub kegiata yaitu Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi; dan Pengadaan Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Tenaga Kerja yang Mendapat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada Tahun n sebesar 60 orang. Jumlah Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Pelatihan Kerja sebesar 6 unit
c.Program Penempatan Tenaga Kerja Program ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan Informasi Pasar Kerja. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Job Fair/Bursa Kerja untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja, sebesar 4000 Orang
d.Program Hubungan Industrial Program ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang Hanya Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan sebesar 2 laporan 2) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilakukan dengan 3 sub kegiatan yaitu Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota; Penyelenggaraan Verifikasi dan Rekapitulasi Keanggotaan pada Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Non Afiliasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Perselisihan yang Dicegah, sejumlah 12 perkara Jumlah Perkara Perselisihan yang Terselesaikan, sejumlah 12 perkara Jumlah Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja yang Diverifikasi, sejumlah 1 Asosiasi dan Serikat Pekerja
2.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu: 1) Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG; dan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasill Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 54 Dokumen 2) Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 10 dokumen 3) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang Mendapat Peningkatan Kapasitas sebesar 24 orang.
b.Program Perlindungan Perempuan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Layanan Pengaduan sebesar 12 orang.
c.Program Peningkatan Kualitas Keluarga Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 10 dokumen 2) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang mendapat Advokasi dan Pendampingan sebesar 2 lembaga Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 3 dokumen
d.Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Data Gender dan Anak di Kewenangan Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Data Gender dan Anak Kabupaten/Kota yang Tersedia sebesar 1 dokumen
e.Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota; Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 6 dokumen 2) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota; Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Anak yang Mendapatkan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 1 orang Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 2 dokumen
f.Program Perlindungan Khusus Anak Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Advokasi dan pendampingan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah SDM yang memperoleh advokasi dan Pendampingan dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan KTA sebesar 24 orang 2) Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah AMPK yang mendapatkan layanan pengaduan sebesar 43 orang
3.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyediaan Infrastruktur dan Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan sesuai Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya; dan Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan yang Tersedia sebesar 2 unit Jumlah Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tersedia sebesar 3 unit
b.Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal; Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan Kabupaten/kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang Tersedia sebesar 1 laporan 2) Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50 ton 3) Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Kegiatan ini dilaksanakn dengan 1 sub kegiatan yaitu Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pemberdayaan Kelompok Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebesar 3 laporan
c.Program Penanganan Kerawanan Pangan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2) Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah koordinasi dan sinkronisasi penanganan kerawanan pangan dan gizi kabupaten/kota sebesar 1 laporan
d.Program Pengawasan Keamanan Pangan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Sarana Pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah sarana pengujian keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan daerah kabupaten/kota sebesar 2 dokumen
4.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan Lingkungan Hidup Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen KLHS RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota yang Disusun sebesar 1 dokumen
b.Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut sebesar 1 dokumen
c.Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Luas RTH yang Dikelola Lingkup Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 1000 Ha.
d.Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan sebesar 2 dokumen.
e.Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup; Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang lingkungan hidup untuk Lembaga pendidikan formal/lembaga masyarakat/komunitas/kelompok masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pendampingan Pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan sebesar 1 Dokumen Jumlah lembaga pendidikan formal/lembaga masyarakat/k omunitas/kelompok masyarakat yang meningkat kapasitas dan kompetensinya terkait PPLH sebesar 1 dokumen
f.Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
g.Program Pengelolaan Persampahan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan Sampah. Dengan 4 sub kegiatan yaitu Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan; Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan; Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah; Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST Regional. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Masyarakat, Kelompok Masyarakat atau Para Pihak Lainnya yang Terlibat Aktif dalam Kegiatan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat sebesar 1 kelompok. Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Bersama Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pihak Lain di Luar Kabupaten/Kota untuk Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota. Pengelolaan Persampahan Sesuai dengan Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan Mengacu pada Jakstrada sebesar 1 dokumen. Jumlah laporan hasil kegiatan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah sebesar 2 laporan. Jumlah sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPSTkabupaten/kota atau TPA/TPST Regional sebesar 1 ton.
5.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pendaftaran Penduduk Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan; Penyelesaian Masalah Pendaftaran Penduduk; dan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk. 2) Penataan Pendaftaran Penduduk Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengadaan Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku Terkait Pendaftaran Penduduk Sesuai dengan Kebutuhan untuk mencapai indikator kinerja Jumlah Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku Terkait Pendaftaran Penduduk Sesuai dengan Kebutuhan yang Tersedia. 3) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Bimbingan Teknis Terkait Pendaftaran Penduduk
b.Program Pencatatan Sipil Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelayanan Pencatatan Sipil dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang Ditingkatkan sebesar 6 layanan.
c.Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan sebesar 1 dokumen 2) Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebesar 4 laporan Jumlah Dokumen Hasil Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat sebesar 3 laporan
d.Program Pengelolaan Profil Kependudukan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyusunan Profil Kependudukan. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang Lain. Program ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang Lain yang tersusun sebanyak 1 dokumen
6.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penataan Desa Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Penataan Desa. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sarana dan Prasarana Desa yang terfasilitasi sebesar 3 unit
b.Program Peningkatan Kerjasama Desa Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Fasilitasi Kerja Sama antar Desa. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan. Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan sebesar 4 dokumen
c.Program Administrasi Pemerintahan Desa Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Dengan 8 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa; Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja Sama antar Desa; Fasilitasi Penyusunan Profil Desa; Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa; Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD; Fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa; dan Fasilitasi Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa sebesar 801 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja Sama antar Desa sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Profil Desa yang tersusun sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa sebesar 3 dokumen Jumlah Anggota BPD yang Mengikuti Pembinaan Peningkatan Kapasitas sebesar 266 Orang Jumlah Desa yang Difasilitasi dalam Penetapan Dan Penegasan Batas Desa sebesar 45 desa Jumlah Dokumen Hasil Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa dan Kelurahan sebesar 3 dokumen
d.Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 5 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat; Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat; Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa; Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna; dan Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat sebesar 1 dokumen Jumlah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat yang Ditingkatkan Kapasitasnya sebesar 3 lembaga Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa sebesar 8 Dokumen Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna sebesar 3 laporan Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga sebesar 36 dokumen
7.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengendalian Penduduk Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK Tingkat Kabupaten/Kota sebesar 1 dokumen 2) Pemetaan Perkiraan Pengendalian Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga; Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga; Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB; dan Perumusan Parameter pengendalian penduduk dan KB. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebesar 912 laporan Jumlah Laporan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga sebesar 480 Laporan Jumlah Dokumen Pengolahan dan PelaporanData Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB sebesar 200 dokumen Jumlah Dokumen Parameter Pengendalian penduduk dan KB yang dirumuskan sebesar 12 dokumen sebesar 12 dokumen
b.Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu 1) Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal Kegiatan ini dilaksanakan dengan 6 sub kegiatan yaitu Pengendalian Program KKBPK; Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana; Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok); Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang; Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal; dan Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pengendalian Program KKBPK sebesar 2 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) sebesar 200 laporan Jumlah Laporan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) sebesar 200 laporan Jumlah Dokumen Promosi dan KIE Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang sebesar 5 dokumen Jumlah Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) sesuai Kearifan Budaya Lokal yang Dilaksanakan sebesar 1 dokumen Jumlah Organisasi yang Mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja sebesar 5 organisasi 2) Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) Kegiatan ini dilaksanakan 1 sub kegiatan yaitu Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Kader yang Mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) sebesar 17115 Orang 3) Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan 5 sub kegiatan yaitu Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya; Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP); Penyediaan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP; Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya; Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya sebesar 330 laporan Jumlah Orang yang Mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sebesar 6648 Orang Jumlah Laporan Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP sebesar 6 laporan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan PelayananKeluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya sebesar 4 laporan Jumlah orang yang mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan sebesar 10000 Orang 4) Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB Kegiatan ini dilaksanakan 2 sub kegiatan yaitu Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB; dan Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB sebesar 1 dokumen Jumlah Kampung Keluarga Berkualitas yang mengikuti Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) sebesar 54 dokumen
c.Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kegiatan ini dilaksanakan 5 sub kegiatan yaitu Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga); Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS); Pengadaan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA); Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA); Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga) sebesar 2 laporan Jumlah laporan hasil pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) sebesar 32 laporan/dokumen Jumlah Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) yang tersedia sebesar 25 unit Jumlah kader yang mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) sebesar 50 orang Jumlah Laporan Hasil Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA) sebesar 2 laporan 2) Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kegiatan ini dilaksanakan 3 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS); Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita); dan Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Organisasi yang Mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) sebesar 6 organisasi Cakupan Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) sebesar 10 laporan Jumlah Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca salin/kelahiran, Baduta/Balita) yang mendapat pendampingan sebesar 50000 laporan
8.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan yang diarahkan pada 11 kegiatan yaitu 1) Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota; Penetapan Kebijakan dan Sosialisasi Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota; dan Pelaksanaan Evaluasi (Reviu) Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota sebesar 7 laporan 2) Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Pembangunan Prasarana Jalan di Jalan Kabupaten/Kota; Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan; dan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota yang Tersedia sebesar 3792 Unit Jumlah Prasarana Jalan yang Terehabilitasi dan Terpelihara sebesar 33 unit Jumlah Perlengkapan Jalan yang Terehabilitasi dan Terpelihara sebesar 3681 Unit 3) Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C yang dilengkapi Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah terminal Tipe C yang terbangun yang dilengkapi Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang sebesar 1 unit Jumlah Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) yang terehabilitasi dan terpelihara sebesar 4 unit 4) Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; dan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah Dokumen Pemenuhan Persyaratan Perolehan Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebesar 4 dokumen Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 2 laporan 5) Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang Tersedia sebesar 9 unit Jumlah Dokumen Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebesar 9105 Dokumen Jumlah LaporanSosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebesar 5 laporan Jumlah Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang Terpelihara sebesar 9 unit 6) Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan yaitu Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota; Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota; Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota; Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota. 7) Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; dan Pelaksanaan Pengawasan Melalui Uji Petik terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Inspeksi, Audit dan Pemantauan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah laporan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebesar 2 laporan Jumlah laporan Uji Petik terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebesar 2 laporan 8) Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota; dan Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah Armada Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Tersedia sebesar 8 Unit 9) Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Sosialisasi dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota sebesar 2 dokumen 10) Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek Kewenangan Kabupaten/Kota.
9.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Program ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 8 sub kegiatan yaitu Pelayanan Informasi Publik; Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik; Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan sebesar 3 permohonan Jumlah rekomendasi komunikasi terhadap isu publik yang berkembang dan usulan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah sebesar 9 rekomendasi Jumlah media komunikasi publik milik pemerintah daerah yang dikelola maupun pemanfaatan media berbayar sesuai kriteria/juknis sebesar 12 media Jumlah ASN bidang komunikasi publik yang difasilitasi mengikuti bimtek/pelatihan sebesar 170 orang
b.Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Program ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan Nama Domain yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Desa Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Pemerintah Daerah serta Domain Pemerintah Desa sebesar 1 dokumen 2) Pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemda; Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota; dan Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah laporan hasil fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemda sebesar 1 laporan Jumlah perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota sebesar 44 perangkat daerah Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas sebesar 44 perangkat daerah
10.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Koperasi yang telah dilakukan Pemeriksaan dan Pengawasan sebesar 100 Unit Usaha
b.Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaanya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Unit Usaha Koperasi yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan sebesar 75 Unit Usaha
c.Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah SDM yang Memahami Pengetahuan Perkoperasian sebesar 125 orang
d.Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Unit Usaha yang Produktif, Bernilai Tambah, Memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha sebesar 60 Unit Usaha
e.Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan Melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan. Dengan 4 sub kegiatan yaitu Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro; Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro; Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro; dan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Unit Usaha yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro sebanyak 60 unit usaha
f.Program Pengembangan UMKM Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penumbuhan dan Pengembangan Kewirausahaan.
11.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pelayanan Penanaman Modal Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik; Penyediaan dan pengelolaan Layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, sebanyak 1000 Pelaku Usaha Jumlah Pelaku usaha yang Memperoleh Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, sebanyak 151 Pelaku Usaha
b.Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 3 sub kegiatan yaitu Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya; Bimbingan Teknis kepada Pelaku Usaha; Pengawasan Penanaman Modal. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya sebesar 12 Kegiatan Usaha Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebesar 332 Pelaku Usaha Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Telah Dianalisa dan Diverifikasi Data, Profil dan Informasi Kegiatan Usaha dari Pelaku DIlakukan Inspeksi Lapangan ;serta Dilakukan Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebesar 21 Kegiatan Usaha
12.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda dan Kepemudaan Terhadap Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota, Wirausaha Muda Pemula, dan Pemuda Kader Kabupaten/Kota 2) Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pemuda yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kepemimpinan, Kepeloporan dan Kesukarelawanan Kabupaten/Kota dari Seluruh Kecamatan sebesar 250 orang Jumlah Pemuda Pelopor Kabupaten/Kota dari Seluruh Kecamatan yang Ditingkatkan Kapasitas Daya Saingnya sebesar 68 orang Jumlah Dokumen Hasil Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepemudaan sebesar 5 dokumen
b.Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 2) Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah Provinsi 3) Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga. untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Peserta yang Berpartisipasi dalam Kegiatan Penyelenggaraan Kejuaraan sebesar 3.000 orang Jumlah Olahragawan Berprestasi Kabupaten/Kota yang Menerima Penghargaan sebesar 60 orang Jumlah Dokumen Hasil Pengembangan Organisasi Keolahragaan dari 2 organisasi Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Standardisasi Organisasi Keolahragaan sebesar 2 dokumen
c.Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Kepramukaan. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Kapasitas Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Organisasi Kepramukaan Tingkat Daerah yang Meningkat Kapasitasnya sebesar 1 organisasi
13.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Program ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Peran Statistik Sektoral terhadap Sistem Statistik Nasional. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Persentase Perangkat Daerah yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan sebesar 100%.
14.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Program ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dan Non Elektronik sebanyak 1 laporan.
15.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Kebudayaan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Peserta Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan sebesar 200 orang 2) Pelestarian Kesenian Tradisional yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya dan Pemberian Penghargaan kepada Pihak yang Berprestasi atau Berkontribusi Luar Biasa Sesuai dengan Prestasi dan Kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Objek Pemajuan Tradisi Budaya yang Dilakukan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan sebesar 1 objek Jumlah Orang/Lembaga yang Diberi Penghargaan untuk Mereka yang Berjasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebesar 30 sertifikat 3) Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat untuk mencapai indikator sebagai berikut: Jumlah Objek Pemajuan Lembaga Adat yang Telah Dilakukan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan sebesar 15 objek.
b.Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya. Program ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Objek Diduga Cagar Budaya yang Didaftarkan sebesar 25 objek.
16.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pembinaan Perpustakaan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan meliputi Pembinaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Dasar di Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota Sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan; Pengembangan Perpustakaan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota; dan Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Perpustakaan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Dasar dan yang Dilakukan Pembinaan dalam Mewujudkan Standar Nasional Perpustakaan sebesar 25 perpustakaan Jumlah Perpustakaan yang Dikembangkan di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Standar Nasional Perpustakaan di Wilayah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangannya sebesar 51 perpustakaan Jumlah tenaga perpustakaan yang ditingkatkan kapasitasnya dan mendapat sertifikasi Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota sebesar 80 orang Jumlah Bahan Perpustakaan yang dikelola dan dikembangkan untuk Mewujudkan Keberagaman Koleksi Perpustakaan sebesar 1250 eksemplar 2) Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Masyarakat untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Lokus Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Masyarakat sebesar 10 lokus.
17.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Arsip Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Penciptaan dan Penggunaan Arsip Dinamis; dan Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Naskah Dinas yang Diciptakan dan Digunakan sebesar 520 berkas Jumlah Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan sebesar 600 berkas 2) Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN untuk mencapai indikator kinerja Jumlah Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN sebesar 8 pengguna.
b.Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Program ini dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pemusnahan Arsip Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun untuk mencapai indikator kinerja Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan sebesar 3000 berkas 2) Autentikasi Arsip Statis dan Arsip Hasil Alih Media Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penilaian dan Penetapan Hasil Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip untuk mencapai indikator kinerja Jumlah Daftar Arsip yang Dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip sebesar 750 arsip.
18.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penatagunaan Tanah Program ini diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Penggunaan Tanah dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota sebesar 400 laporan C. URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN
1.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan Penangkapan Ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sarana Usaha Perikanan Tangkap yang Terjamin dan Tersedia sebesar 4 unit
b.Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan Kecil Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegitan Pengembangan Kapasitas Pembudi Daya Ikan Kecil untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Kelompok Pembudi Daya Ikan Kecil yang Mengikuti Pengembangan Kapasitas sebesar 4 kelompok 2) Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan yaitu Penyediaan Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota; Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota; Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota; Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota; Perencanaan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Perlindungan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan di Darat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Data dan Informasi Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar 1 dokumen Jumlah Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar 3 unit Jumlah Hasil Ikan dan Lingkungan Budidaya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang Teruji Melalui Pengelolaan Kesehatan Ikan sebesar 1 dokumen Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar 3 unit Jumah Usulan Dokumen Pemanfataan dan Perlindungan Lahan Pembudidayaan Ikan sebesar 1 dokumen
c.Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan Dalam Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota. Untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota sebesar 10 Pelaku Usaha
d.Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar 1 ton
2.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan hasil pelaksanaan Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sebesar 12 laporan 2) Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Tersedianya Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota sebesar 3 dokumen 3) Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota; Pengembangan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota; Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota; Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota Jumlah Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota sebesar 2 dokumen Jumlah Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan, Berkembang, Pemantapan, Revitalisasi) sebesar 8 lokasi Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Tersedia dan Terpelihara sebesar 15 unit Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
b.Program Pemasaran Pariwisata Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota. Dengan 4 sub kegiatan yaitu Penyediaan Data dan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota, Baik Dalam dan Luar Negeri; Peningkatan Kerja Sama dan Kemitraan Pariwisata Dalam dan Luar Negeri; Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota; dan Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik Dalam dan Luar Negeri. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data dan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota, Baik Dalam dan Luar Negeri sebesar 12 dokumen Jumlah Dokumen Kerja Sama dan Kemitraan Pariwisata Dalam dan Luar Negeri sebesar 6 dokumen Jumlah Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri sebesar 8 kegiatan Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak, Elektronik, dan Media Lainnya Baik Dalam dan Luar Negeri sebesar 24 promosi
c.Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; dan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah SDM Ekonomi Kreatif yang Mengikuti Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif sebesar 120 orang Jumlah Masyarakat yang memperoleh Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk pengembangan Pariwisata sebesar 120 orang 2) Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif sebesar 120 orang
3.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 5 kegiatan yaitu: 1) Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi sebesar 3 laporan 2) Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman; dan Pemanfaatan SDG Hewan/Tanaman. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pelaksanaan Peningkatan Kualitas SDG Hewan/Tanaman sebesar 2 dokumen Jumlah Pemanfaatan SDG Hewan/Tanaman sebesar 2 dokumen 3) Peningkatan Mutu dan Peredaran Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak serta Pakan dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pengawasan Mutu Benih/Bibit Ternak, Bahan Pakan/Pakan/Tanaman Skala Kecil sebesar 1 laporan 4) Pengawasan Obat Hewan di Tingkat Pengecer Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pemeriksaan Mutu, Khasiat dan Keamanan Peredaran Obat Hewan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pemeriksaan Mutu, Khasiat dan Keamanan Obat Hewan yang Beredar, sebesar 1 laporan 5) Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang tersedia sebesar 1 laporan
b.Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 3 kegiatan yaitu: 1) Pengembangan Prasarana Pertanian Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya sebesar 3 laporan 2) Pembangunan Prasarana Pertanian Kegiatan ini dilaksanakan dengan 6 sub kegiatan yaitu Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani; Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit; Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya; Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian Lainnya; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani; Pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan dan operasionalisasi Rumah Potong Hewan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jalan Usaha Tani yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara sebesar 15 unit Jumlah DAM Parit yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara sebesar 1 unit Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta Sarana Pendukungnya yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara sebesar 6 unit Jumlah Prasarana Pertanian Lainnya yang Dibangun, Direhabilitasi dan Dipelihara sebesar 20 unit Jumlah jaringan irigasi usaha tani yang direhabilitasi sebesar 7 unit Jumlah rumah potong hewan yang dibangun, direhabilitasi dan dipelihara serta beroperasi sebesar 1 unit 3) Pengelolaan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak dalam Daerah Kabupaten/ Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelestarian dan Pemanfaatan Wilayah Sumber Bibit Ternak dan Rumpun/Galur Ternak.
c.Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu: 1) Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Dalam daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Surveilans Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah wilayah yang dilakukan surveilans dan zoonosis pada Hewan sebesar 20 wilayah 2) Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah pengawasan penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan/atau pengeluaran HPM sebesar 3 laporan 3) Pengelolaan Pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veteriner dalam Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Penyediaan Pelayanan Jasa Medik Veteriner untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Pelayanan Jasa Medik Veteriner, sejumlah 3 laporan 4) Penerapan dan Pengawasan Persyaratan Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan.
d.Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Luas Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang Dikendalikan sebesar 100 Ha
e.Program Penyuluhan Pertanian Program ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian. Dengan 3 sub kegiatan yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa; Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa; Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya sebesar 5 unit Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnyan sebesar 3 unit Jumlah Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian sebesar 5 unit
4.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan; dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Sarana Distribusi Perdagangan sebesar 5 unit Jumlah Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan sebesar 23 unit 2) Pembinaan Terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Masyarakat di Wilayah Kerjanya Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan sebesar 1 dokumen
b.Program Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengendalian Harga, dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Pasar Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kegiatan sebagai berikut: Jumlah Laporan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota sebesar 12 laporan 2) Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi untuk mencapai indikator kegiatan sebagai berikut: Jumlah Laporan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90% sebesar 1 laporan
c.Program Pengembangan Ekspor Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Promosi Dagang Melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang Terdapat pada 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Citra Produk Ekspor untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Produk Unggulan Ekspor Daerah yang Disusun Menjadi Materi Promosi sebesar 20 produk
d.Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Metrologi Legal, Berupa Tera, Tera Ulang; dan Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Ditera Ulang sebanyak 3.575 unit Jumlah Pelaku Usaha di Bidang Metrologi Legal yang Dibina sebanyak 300 orang
e.Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota; dan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota. untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah UMKM yang memperoleh fasilitasi Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota sebesar 100 UMKM Jumlah UMKM yang memperoleh fasilitasi pemasaran produk dalam negeri melalui kemitraan dengan retail, marketplace, perhotelan dan jasa Akomodasi sebesar 50 UMKM
5.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyusunan dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Dengan 4 sub kegiatan yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Kebijakan Percepatan Pengembangan, Penyebaran dan Perwilayahan Industri; Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri; Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat; Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Industri sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri sebesar 1 dokumen
b.Program Pengendalian Izin Usaha Industri Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI), Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) Kewenangan Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha industri dengan skala usaha Industri Kecil dan Industri Menengah yang berlokasi di satu Kab./Kota sepanjang merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri dan selain bidang usaha tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebesar 1 dokumen
c.Program Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Program ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyediaan Informasi Industri untuk Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI Kewenangan Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Diseminasi, Publikasi Data Informasi dan Analisa Industri Kabupaten/Kota Melalui SIINas untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Diseminasi dan Publikasi Data Informasi dan Analisis Industri Kabupaten/Kota Melalui SIINas sebesar 1 dokumen
6.URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Program ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kerja Sama Pembangunan Transmigrasi yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kerja Sama Pembangunan Transmigrasi yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar 1 laporan D. UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN
1.SEKRETARIAT DAERAH Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu: 1) Administrasi Tata Pemerintahan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Penataan Administrasi Pemerintahan; Pengelolaan Administrasi Kewilayahan; Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan sebesar 4 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah sebesar 2 dokumen 2) Fasilitasi Kerja Sama Daerah Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri; Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri sebesar 20 dokumen Jumlah Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama sebesar 3 laporan 3) Fasilitasi dan Koordinasi Hukum Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah; Fasilitasi Bantuan Hukum; Pendokumentasian Produk Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum. 4) Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual; Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial; Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat.
b.Program Perekonomian dan Pembangunan Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu: 1) Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD; Pengendalian dan Distribusi Perekonomian; Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil. 2) Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan; Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air. 3) Pelaksanaan Administrasi Pembangunan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan; Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan; Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan. 4) Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
2.SEKRETARIAT DPRD Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD yang diarahkan pada 7 kegiatan yaitu 1) Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan; dan Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik. Kegiatan ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebesar 10 dokumen Jumlah Dokumen Kajian Perundang-Undangan sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi sebesar 1 dokumen 2) Pembahasan Kebijakan Anggaran Kegiatan ini dilaksanakan dengan 6 sub kegiatan yaitu Pembahasan KUA dan PPAS; Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS; Pembahasan APBD; Pembahasan APBD Perubahan; Pembahasan Laporan Semester; Pembahasan Pertanggungjawaban APBD. Kegiatan ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan KUA dan PPAS sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan APBD sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan APBD Perubahan sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Per Semester sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD sebesar 1 dokumen 3) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan yaitu Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum; Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur; Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat; Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian; Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Kegiatan ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum sebesar 5 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur sebesar 5 laporan Jumlah Laporan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar 5 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian sebesar 5 laporan Jumlah Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah sebesar 1 dokumen 4) Peningkatan Kapasitas DPRD Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan yaitu Pendalaman Tugas DPRD; Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi; Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat; Penyusunan Program Kerja DPRD; Publikasi dan Dokumentasi DPRD. Kegiatan ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD sebesar 6 dokumen Jumlah Tenaga Ahli Fraksi sebesar 8 orang Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat sebesar 7 dokumen Jumlah Dokumen Rencana Kerja DPRD sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Publikasi dan Dokumentasi DPRD sebesar 5 dokumen 5) Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD; dan Pelaksanaan Reses. Kegiatan ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Disusun sebesar 1 dokumen Jumah Dokumen Hasil Pelaksanaan Reses sebesar 3 dokumen 6) Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Pengawasan Kode Etik DPRD untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kode Etik DPRD sebesar 2 laporan 7) Fasilitasi Tugas DPRD Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD; Penyusunan Laporan Kinerja DPRD; Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah; Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD. Kegiatan ini untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD sebesar 4 dokumen Jumlah Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun sebesar 1 laporan Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah sebesar 12 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD sebesar 4 dokumen E. UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
1.PERENCANAAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Program ini diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyusunan Perencanaan dan Pendanaan. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota; dan Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota. Program ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Berita Acara Musrenbang Kabupaten/Kota sebesar 2 Berita Acara Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan (RPJPD/RPJMD/RKPD) sebesar 3 dokumen
b.Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Program ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dan diarahkan pada 3 kegiatan yaitu 1) Koordinasi Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan meliputi Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan; Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD, RPJMD dan RKPD); Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia; Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sebesar 5 dokumen Jumlah Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan sebesar 12 laporan Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD. RPJMD dan RKPD) sebesar 1 dokumen Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pembangunan Manusia sebesar 1 laporan 2) Koordinasi Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan meliputi Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD); dan Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD. RPJMD dan RKPD) sebesar 5 dokumen Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang SDA yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD. RPJMD dan RKPD) sebesar 2 dokumen 3) Koordinasi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan meliputi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur; Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan; dan Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur sebesar 1 laporan Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur sebesar 1 laporan Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Kewilayahan sebesar 3 laporan Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Kewilayahan sebesar 1 laporan
2.KEUANGAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengelolaan Keuangan Daerah Program ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah Kegiatan ini dilaksanakan dengan 7 sub kegiatan meliputi Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS; Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS; Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD; Koordinasi, Penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD; Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD; Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD; dan Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen KUA dan PPAS yang Disusun sebesar 2 dokumen Jumlah Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun sebesar 2 dokumen Jumlah RKA-SKPD yang Diverifikasi sebesar 44 dokumen Jumlah Perubahan RKA-SKPD yang Diverifikasi sebesar 44 dokumen Jumlah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar 2 dokumen Jumlah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD sebesar 4 dokumen Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 44 orang 2) Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan meliputi Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah; Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD; Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); dan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota; Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah sebesar 12 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD sebesar 4 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya sebesar 5 dokumen Jumlah Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Laporan Hasil Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar 13 laporan Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 44 orang 3) Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan meliputi Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah; Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran; Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota; dan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah sebesar 12 laporan Jumlah Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah sebesar 4 laporan Jumlah Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Terkonsolidasi sebesar 44 laporan Jumlah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota sebesar 2 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah sebesar 4 dokumen 4) Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Kegiatan ini dilaksanakan dengan 5 sub kegiatan meliputi Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman Pemerintah Daerah; Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak; dan Pengelolaan Dana bagi Hasil Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Pembayaran Cicilan Pokok dan Bunga Pinjaman Pemerintah Daerah sebesar 1 laporan Jumlah Laporan Hasil Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan sebesar 4 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak sebesar 4 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengelolaan Dana bagi Hasil Kabupaten/Kota sebesar 4 laporan 5) Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lingkup Keuangan Daerah Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 44 orang.
b.Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Program ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan 6 sub kegiatan yaitu Penyusunan Standar Harga; Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengamanan Barang Milik Daerah; Penilaian Barang Milik Daerah; Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah. Program ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Standar Harga yang Disusun sebesar 2 dokumen Jumlah Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebesar 1 dokumen Jumlah Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah sebesar 214 laporan Jumlah Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah sebesar 1 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah sebesar 312 laporan Jumlah Laporan Hasil Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah sebesar 36 laporan
c.Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Program ini diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah. Dengan 12 sub kegiatan yaitu Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah, serta Penyusunan Kebijakan Pajak Daerah; Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah; Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah; Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah; Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah; Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Penetapan Wajib Pajak Daerah; Pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah; Penagihan Pajak Daerah; Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Analis Pajak Daerah serta Pengembangan Pajak Daerah dan Kebijakan Pajak Daerah sebesar 5 dokumen Jumlah Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah sebanyak 4 laporan Jumlah Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah sebanyak 130 unit Jumlah Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah sebanyak 12 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah sebanyak 12 laporan Jumlah Objek Pajak yang Disesuaikan NJOP nya sebanyak 14.000 objek pajak Jumlah Dokumen Ketetapan Pajak Daerah sebanyak 4000 dokumen Jumlah Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah sebanyak 750 layanan Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah sebanyak 5 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pemeriksaan serta Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah sebanyak 3 dokumen Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah sebanyak 12 laporan Jumlah Laporan Perkembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sebanyak 4 laporan
3.KEPEGAWAIAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Kepegawaian Daerah Program ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah yang diarahkan pada 4 kegiatan yaitu 1) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan meliputi Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK, Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian, Fasilitasi Lembaga Profesi ASN, dan Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian sebesar 2 dokumen 2) Mutasi dan Promosi ASN Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan meliputi Pengelolaan Mutasi ASN, Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN, dan Pengelolaan Promosi ASN. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah sebesar 4 dokumen Jumlah Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN sebesar 6 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN sebesar 2 dokumen 3) Pengembangan Kompetensi ASN Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan sebesar 11 orang 4) Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan meliputi Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, Pengelolaan Pemberian Penghargaan bagi Pegawai dan Pembinaan Disiplin ASN. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur sebesar 12 dokumen Jumlah ASN yang Diberikan Penghargaan sebesar 6 orang Jumlah ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan sebesar 10 orang
4.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Program ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Pengembangan Kompetensi Teknis Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi sebesar 785 orang 2) Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan meliputi Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi bagi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Fungsional, Kepemimpinan, dan Prajabatan sebesar 2 laporan.
5.PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Program ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Penelitian dn Pengembangan dan diarahkan pada 4 kegiatan yaitu 1) Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan Kegiatan ini dilaksanakan 1 sub kegiatan yaitu Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat sebesar 1 dokumen. 2) Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kegiatan ini dilaksanakan 1 sub kegiatan yaitu Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum; Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum sebesar 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 dokumen Jumlah Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar 1 dokumen 3) Pengembangan Inovasi dan Teknologi Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaiu Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Dokumen Hasil Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi sebesar 1 dokumen. F. URUSAN PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN
1.INSPEKTORAT DAERAH Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Pengawasan Program ini dilaksanakan oleh Inspektorat yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Penyelenggaraan Pengawasan Internal Kegiatan ini dilaksanakan dengan 7 sub kegiatan yaitu Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah; Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah; Reviu Laporan Kinerja; Reviu Laporan Keuangan; Pengawasan Desa; Kerja Sama Pengawasan Internal; dan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah sebesar 8 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah sebesar 9 laporan Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja sebesar 45 laporan Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan sebesar 2 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Desa sebesar 32 laporan Jumlah Kesepakatan Pengawasan Internal yang Terbentuk sebesar 1 kesepakatan Jumlah Dokumen HasilMonitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP sebesar 2 dokumen 2) Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani sebesar 6 laporan Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu sebesar 14 laporan
b.Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi Program ini dilaksanakan oleh Inspektorat yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 sub kegiatan yaitu Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan; dan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan yang Disusun sebesar 3 rekomendasi Jumlah Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan yang Disusun sebesar 3 rekomendasi 2) Pendampingan dan Asistensi Kegiatan ini dilaksanakan dengan 4 sub kegiatan yaitu Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah; Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi; Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah sebesar 44 perangkat daerah Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi sebesar 44 perangkat daerah Jumlah Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebesar 3 kegiatan Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas sebesar 44 perangkat daerah G. UNSUR KEWILAYAHAN
1.KECAMATAN Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Program ini dilaksanakan oleh kecamatan yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu 1) Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum. 2) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha; Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan; dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan.
b.Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Program ini dilaksanakan oleh Kecamatan yang diarahkan pada 2 kegiatan yaitu: 1) Kegiatan pemberdayaan kelurahan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 3 sub kegiatan yaitu Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan; Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan; Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; dan Evaluasi Kelurahan. 2) Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa 3) Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 sub kegiatan yaitu Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan
c.Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Program ini dilaksanakan oleh Kecamatan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan ; dan Harmonisasi Hubungan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Program ini dilaksanakan oleh Kecamatan.
d.Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Program ini dilaksanakan oleh Kecamatan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
e.Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Program ini dilaksanakan oleh Kecamtan yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Dengan 7 sub kegiatan yaitu Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa; Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa; Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa; Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya. H. UNSUR PEMERINTAHAN UMUM
1.KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a.Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Program ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan sebesar 100 orang
b.Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik Program ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah; dan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun sebesar 10 dokumen Jumlah Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah sebesar 10 laporan
c.Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Program ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dengan 2 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah; dan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai indikator kinerja sebagai berikut: Jumlah Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah sebesar 200 orang Jumlah Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah sebesar 2 laporan
d.Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial Program ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang diarahkan pada 1 kegiatan yaitu Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial. Dengan 1 sub kegiatan yaitu Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. 6.1. Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) RKPD Tahun 2026 mempedomani target yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 - 2029, yakni sebagai berikut: Tabel 6. 1 Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 NO INDIKATOR KINERJA SASARAN SATUAN TARGET TAHUN 2026 1 Persentase Kemiskinan % 13,92 – 13,77 2 PDRB Per Kapita Juta Rupiah 30,63 3 Indeks Pembangunan Manusia Angka 70,98 4 Prevalensi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita % 15,68 5 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) % 10,43 6 Indeks Risiko Bencana Angka 100,80 – 100,40 7 Pertumbuhan Ekonomi % 5,25 – 6,00 8 Tingkat Pengangguran Terbuka % 5,50 - 5,00 9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Angka 69,92 10 Pembentukan Modal Tetap Bruto per PDRB % 22,65 11 Indeks Reformasi Birokrasi Angka 64,44 12 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB % 0,49 Sumber: RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 6.2. Indikator Kinerja Kunci Tahun 2026 Indikator Kinerja Kunci Kabupaten Banjarnegara tahun 2026 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 6. 2 Target Indikator Kinerja Kunci (IKK) terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Persentase peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B % 73,93 Dindikpora Persentase jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS) % 94 Dindikpora Persentase Anak Tidak Sekolah (ATS) yang melanjutkan di PKBM % 34,82 Dindikpora Persentase jumlah anak usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS) % 99,18 Dindikpora Literasi SD % 72,77 Dindikpora Numerasi SD % 62,21 Dindikpora Persentase jumlah anak usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS) % 99,18 Dindikpora Literasi SMP % 80,9 Dindikpora Numerasi SMP % 70,3 Dindikpora Persentase guru yang lulus PPG % 51,5 Dindikpora Rata-rata guru PNS yang lulus uji kompetensi % 16,39 Dindikpora Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Rasio tempat tidur terhadap populasi 0,53 Dinkes Persentase puskesmas memiliki SPA sesuai standar % 40 Dinkes Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat, BMHP dan vaksin essensial % 100 Dinkes Persentase ibu hamil yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase Ibu bersalin yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase bayi baru lahir mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase balita yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase anak usia pendidikan dasar mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase orang usia 15 - 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase usia lanjut yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase penderita diabetes mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (TSR) % 90 Dinkes Persentase orang terduga TB mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Cakupan ODHIV ditemukan dan mulai pengobatan ARV % 90 Dinkes Persentase orang yang resiko tertular HIV mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar (SPM) % 100 Dinkes Persentase Desa/Kel Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) % 25 Dinkes Kab/kota sehat % 100 Dinkes Persentase penduduk yang menerapkan perilaku hidup sehat % 50 Dinkes Persentase laboratorium kesmas tingkat 2 yang dikembangkan sesuai standar % 100 Dinkes Kabupaten/kota dengan eliminasi malaria % 100 Dinkes Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) % 100 Dinkes Persentase puskesmas yang memiliki kesiapsiagaan penanggulangan KLB % 100 Dinkes No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 dan krisis kesehatan akibat bencana (SKDR) Persentase puskesmas yang melaksanakan pelayanan kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian KLB dan bencana (RHA) % 100 Dinkes Cakupan kepesertaan aktif JKN PBI Pemda % 33,2 Dinkes Persentase laboratorium kesmas tingkat 2 yang dikembangkan sesuai standar % 100 Dinkes Persentase desa/kelurahan yang memiliki unit pelayanan kesehatan % 38 Dinkes Persentase puskesmas dengan cakupan pemeriksaan Kesehatan gratis % 11 Dinkes Persentase fasilitas pelayanan kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan nasional % 100 Dinkes Persentase fasilitas pelayanan kesehatan yang terpenuhi SDM Kesehatan sesuai standar % 70 Dinkes Persentase RS dengan dokter spesialis sesuai standar % 100 Dinkes Proporsi fasilitas kesehatan dengan perbekalan kesehatan sesuai standar % 65 Dinkes Persentase KLB Keracunan Pangan yang tertangani % 100 Dinkes Persentase Industri Pangan Rumah Tangga yang mendapat rekomendasi izin edar PIRT % 100 Dinkes Cakupan desa/kel dengan minimal 75% posyandu siklus hidup yang aktif % 60 Dinkes Persentase pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan % 100 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rasio penanganan jalan dalam kondisi sedang, rusak ringan, dan rusak berat % 21 DPUPR Indeks prasarana fisik irigasi kewenangan kabupaten Nilai 41,99 DPUPR Indeks prasarana non-fisik irigasi kewenangan kabupaten Nilai 63,83 DPUPR Persentase bangunan gedung aset daerah yang memenuhi standar teknis % 18 DPUPR Persentase kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang % 92,5 DPUPR Persentase penduduk berakses air minum % 98,8 DPUPR No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase rumah tangga dengan akses sanitasi aman % 78,73 DPUPR Rasio tenaga operator/ teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi % 66,62 DPUPR Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Persentase rumah tidak layak huni yang ditangani % 20 DPKPLH Persentase ketersediaan PSU di perumahan % 20 DPKPLH Persentase meningkatnya pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman % 100 DPKPLH Persentase penanganan rumah korban bencana % 20 DPKPLH Persentase perbaikan rumah layak huni di luar kawasan permukiman kumuh % 30 DPKPLH Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Persentase penanganan gangguan trantibum dalam satu Kabupaten/Kota % 100 Satpol PP Persentase penegakkan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Walikota % 100 Satpol PP Persentase peningkatan kualitas pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) % 100 Satpol PP Persentase pencegahan pengendalian pemadaman penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota % 100 Satpol PP Persentase peningkatan kualitas inspeksi peralatan proteksi kebakaran % 100 Satpol PP Persentase peningkatan kualitas pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran % 100 Satpol PP Persentase penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia % 100 Satpol PP Persentase Desa/Kelurahan Tangguh Bencana % 41,73 BPBD Persentase kejadian bencana yang tertangani % 100 BPBD Persentase warga negara yang memperoleh layanan pasca bencana % 100 BPBD Urusan Pemerintahan Bidang Sosial No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti % 100 Dinsos PPPA Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya luar panti % 100 Dinsos PPPA Persentase lanjut usia terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasar di luar panti % 100 Dinsos PPPA Persentase gelandangan dan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti % 100 Dinsos PPPA Persentase korban bencana alam yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah Kabupaten/Kota % 100 Dinsos PPPA Persentase kelurga miskin dan rentan yang di intervensi dengan program bantuan sosial % 41,18 Dinsos PPPA Persentase Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang mendapatkan pembinaan dan fasilitasi guna peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial % 24,83 Dinsos PPPA Persentase taman makam pahlawan dan monumen yang terpelihara dengan baik % 100 Dinsos PPPA URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Persentase tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi % 260 Disnaker PMPTSP Persentase Pencari Kerja/ penganggur yang mendapatkan pekerjaan/ ditempatkan % 57,5 Disnaker PMPTSP Persentase kegiatan yang dilaksanakan mengacu rencana tenaga kerja % 46,66 Disnaker PMPTSP Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak- hak pekerja dan jaminan sosial Orang 78 Disnaker PMPTSP Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Persentase anggaran responsif gender dalam APBD % 1,89 Dinsos PPPA Persentase kelompok perempuan rentan yang terbentuk % 38,13 Dinsos PPPA No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase desa/kelurahan yang mendapatkan peningkatan kapasitas GSIB % 28,42 Dinsos PPPA Persentase ketersediaan data berbasis gender di perangkat daerah % 100 Dinsos PPPA Cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di unit layanan terpadu (Cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan sesuai standar oleh petugas terlatih) % 100 Dinsos PPPA Persentase Desa dan Kelurahan Layak Anak % 34,89 Dinsos PPPA Cakupan anak yang memerlukan perlindungan khusus yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di unit layanan terpadu (Cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan sesuai standar oleh petugas terlatih) % 100 Dinsos PPPA Urusan Pemerintahan Bidang Pangan Angka Kecukupan Energi (AKE) (Kkal/Kapita/Hari) kkal/kapit a/hari 1900 Distankan KP Angka Kecukupan Protein (AKP) (Gram/Hari) gram/hari 830 Distankan KP Persentase desa rentan rawan pangan yang diintervensi % 80 Distankan KP Persentase kecamatan yang diberi intervensi pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangannya % 50 Distankan KP Persentase produk pangan segar yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan % 85 Distankan KP Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan Persentase penyelesaian sengketa tanah yang menjadi kewenangan kabupaten % 100 DPKPLH Persentase penatagunaan tanah yang terlaksana % 100 DPKPLH Persentase penyelesaian ganti kerugian tanah untuk pembangunan % 20 DPKPLH Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang terlaksana % 35 DPKPLH Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilaksanakan % 60 DPKPLH No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase dokumen perencanaan lingkungan hidup yang tervalidasi % 100 DPKPLH Persentase ketaatan terhadap ijin lingkungan yang dikeluarkan % 100 DPKPLH Persentase kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi dalam pengendalian lingkungan hidup % 70 DPKPLH Persentase sekolah yang mendapatkan penghargaan adiwiyata % 80 DPKPLH Persentase luasan RTH yang tertangani % 100 DPKPLH Persentase jumlah sampah yang tertangani % 73 DPKPLH Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rasio kepemilikan Kartu Keluarga % 99,5 Dindukcapil Rasio penduduk ber akta kelahiran % 60 Dindukcapil Rasio penerbitan akta kematian % NA Dindukcapil Rasio data kependudukan yang dimutakhirkan % 100 Dindukcapil Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Persentase swadaya masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat % 38,7 Dispermades PPKB Persentase kerjasama antar desa % 15,41 Dispermades PPKB Persentase desa yang terfasilitasi pembinaan pengelolaan administrasi desa % 100 Dispermades PPKB Persentase desa yang terfasilitasi penetapan dan penegasan batas desa % 90,98 Dispermades PPKB Presentase BUMDes yang berkembang % 19,01 Dispermades PPKB Persentase lembaga kemasyarakatan yang berpartisipasi aktif dalam program pemberdayaan masyarakat % 96.99 Dispermades PPKB Persentase pengembangan ekonomi desa % 12,5 Dispermades PPKB Persentase desa yang memanfaatkan karya Teknologi Tepat Guna % 3,76 Dispermades PPKB Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Angka pemakaian kontrasepsi /CPR bagi perempuan menikah usia 15-49 % 77,59 Dispermades PPKB Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) % 6,2 Dispermades PPKB Cakupan anggota Kelompok Tribina (Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga % 58,15 Dispermades PPKB No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Remaja, Bina Keluarga Lansia) yang ber-KB Cakupan remaja dalam pusat informasi dan konseling remaja/mahasiswa % 20 Dispermades PPKB Persentase kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal yang melakukan pendidikan kependudukan Dok 5 Dispermades PPKB Cakupan penyediaan data mikro keluarga di setiap desa/kelurahan % 100 Dispermades PPKB Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Persentase kelengkapan jalan yang telah terpasang terhadap kondisi ideal pada jalan Kabupaten % 89,4 Dinhub Persentase cakupan layanan parkir % 83,1 Dinhub Persentase kelayakan kendaraan bermotor % 44,96 Dinhub Persentase pertumbuhan trayek % 0,5 Dinhub Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Persentase kelancaran akses data center % 100 Dinkominfo Persentase tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah % 65 Dinkominfo Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Persentase usaha mikro yang menjadi wirausaha % 87.85 Disperindagko p UKM Presentase Usaha Mikro dan Kecil yang mengimplementasikan hasil pelatihan % 33 Disperindagko p UKM Persentase pengawasan dan pemeriksaan koperasi % 78,61 Disperindagko p UKM Persentase KSP/USP yang bisa menilai kesehatanya % 51,2 Disperindagko p UKM Persentase koperasi yang diberikan fasilitasi pelatihan % 53,02 Disperindagko p UKM Persentase meningkatnya koperasi yang berkualitas % 79,19 Disperindagko p UKM Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Persentase peningkatan jumlah investor % 1,5 Disnaker PMPTSP Persentase penyelesaian kendala perijinan % 45 Disnaker PMPTSP Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan % 139 Disnaker PMPTSP No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga Jumlah pemuda (16-30 tahun) yang menjadi anggota akif pada organisasi kepemudaan dan organisasi % 56 Dindikpora Jumlah perolehan medali pada event olahraga regional dan nasional % 35 Dindikpora Jumlah kegiatan pengembangan kepramukaan yang diselenggarakan setiap tahun % 100 Dindikpora Urusan Pemerintahan Bidang Statistik Persentase data statistik sektoral yang terpublikasi oleh walidata % 100 Dinkominfo Urusan Pemerintahan Bidang Persandian Persentase aplikasi yang diasesmen dengan ITSA % 14,89 Dinkominfo Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Persentase cagar budaya yang ditetapkan % 2 Disparbud Persentase kelompok kesenian yang aktif terlibat / mengadakan pertunjukan kesenian dalam 1 tahun terakhir % 4,8 Disparbud Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Tingkat pemanfaatan perpustakaan % 5,69 Disarpus Persentase peningkatan pengunjung perpustakaan % 6,92 Disarpus Persentase perpustakaan berstandar nasional perpustakaan % 7.29 Disarpus Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Tingkat ketersediaan arsip % 75,03 Disarpus Persentase cakupan perlindungan dan penyelamatan arsip perangkat daerah % 11,36 Disarpus URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Jumlah produksi perikanan tangkap 785,25 Distankan KP Jumlah produksi perikanan budidaya 42.545,7 7 Distankan KP Jumlah wilayah anak sungai yang terawasi sumber daya kelautan dan perikanannya (anak sungai) 7 Distankan KP Angka konsumsi ikan (Kg/Kapita/Tahun) 30,2 Distankan KP Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Jumlah tamu wisatawan mancanegara Orang 6000 Disparbud No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Jumlah tamu wisatawan nusantara Orang 2145000 Disparbud Persentase kelengkapan infrastruktur dasar, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang terpelihara % 75 Disparbud Persentase pelaku pariwisata yang aktif dan tervalidasi % 25 Disparbud Persentase pelaku ekonomi kreatif yang aktif dan tervalidasi % 51 Disparbud Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Produktivitas tanaman pangan (ton/Ha): Distankan KP Padi (Ton/Ha) Ton/Ha 6,9 Distankan KP Jagung (Ton/Ha) Ton/Ha 6,9 Distankan KP Kedelai (Ton/Ha) Ton/Ha 1,3 Distankan KP Ubi Kayu (Ton/Ha) Ton/Ha 29,9 Distankan KP Ubi Jalar (Ton/Ha) Ton/Ha 27,35 Distankan KP Produktivitas holtikultura dan perkebunan (ton/Ha): Distankan KP Cabai (Ton/Ha) Ton/Ha 3,2 Distankan KP Kentang (Ton/Ha) Ton/Ha 18,3 Distankan KP Durian (Ton/Ha) Ton/Ha 5.500 Distankan KP Salak (Ton/Ha) Ton/Ha 812.200 Distankan KP Kopi (Ton/Ha) Ton/Ha 3.425 Distankan KP Kelapa Deres (Ton/Ha) Ton/Ha 9.250 Distankan KP Kelapa Dalam (Ton/Ha) Ton/Ha 16.925 Distankan KP Teh (Ton/Ha) Ton/Ha 3.725 Distankan KP Tembakau (Ton/Ha) Ton/Ha 425 Distankan KP Persentase luas lahan baku sawah dengan indeks pertanaman lebih besar/sama dengan 200 % 80 Distankan KP Penambahan luas lahan pertanian yang mendapatkan fasilitas irigasi dan jalan usaha tani (Ha) Ha 50 Distankan KP Rasio luas lahan terdampak yang tertangani % 80 Distankan KP No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Cakupan bina kelompok tani Kenaika n kelas kemamp uan poktan P > L: 6%, L > M: 6%, M > U: 1%. Cakupa n bina kelemba gaan, petani: 30%, penyulu han: 30% Distankan KP Terlayaninya kesehatan hewan / ternak besar dan kecil secara menyeluruh % 10 Distankan KP Tersedianya produk ternak yang asuh % 100 Distankan KP Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Persentase sarana perdagangan yang ditingkatkan kualitasnya % 20 Disperindagko p UKM Persentase pelaku usaha perdagangan yang terbina % 0,22 Disperindagko p UKM Persentase fluktuasi harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting % <5 Disperindagko p UKM Peningkatan komoditas potensial ekspor % 2 Disperindagko p UKM Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku % 71 Disperindagko p UKM Persentase promosi produk lokal yang difasilitasi /dilaksanakan % 5 Disperindagko p UKM Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di kabupaten/kota % 43,83 Disperindagko p UKM Persentase jumlah pemantauan dan pengawasan perijinan berusaha sektor industri dengan jumlah ijin usaha yang diterbitkan % 100 Disperindagko p UKM Tersedianya informasi secara lengkap dan terkini 100 Disperindagko p UKM Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi Persentase transmigran yang diberangkatkan % 5 Disnaker PMPTSP No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN Sekretariat Daerah Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan % 100 Sekretariat Daerah Efektivitas kerja sama daerah % 100 Sekretariat Daerah Persentase fasilitasi kebijakan keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat % 100 Sekretariat Daerah Persentase produk hukum yang dihasilkan % 81 Sekretariat Daerah Persentase fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perekonomian serta Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam % 100 Sekretariat Daerah Tingkat Kematangan UKPBJ 09-Sep Sekretariat Daerah Efektivitas kebijakan administrasi pembangunan % 85 Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Persentase raperda yang ditetapkan sesuai dengan Propemperda % 100 Sekretariat DPRD Presentase capaian fasilitas Tugas DPRD % 100 Sekretariat DPRD Ketepatan Penetapan Pembahasan APBD Tahun n+1 % 100 Sekretariat DPRD Persentase capaian fasilitasi pengawasan penyelengaraan pemerintah % 100 Sekretariat DPRD Persentase capaian fasilitasi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat % 100 Sekretariat DPRD Persentase capaian fasilitasi pelaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD % 100 Sekretariat DPRD UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Perencanaan Persentase keselarasan RPJMD dengan RKPD % 100 Baperlitbang Persentase keselarasan RKPD dengan Renja PD pada bidang Perekonomian dan SDA % 100 Baperlitbang Persentase keselarasan RKPD degan Renja PD pada bidang Infrastruktur dan Kewilayahan % 100 Baperlitbang Persentase keselarasan RKPD degan Renja PD pada bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia % 100 Baperlitbang Keuangan No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase penetapan APBD sesuai ketentuan % 100 BPPKAD Persentase kesesuaian program dalam APBD dengan RKPD % 97 BPPKAD Persentase serapan belanja daerah % 97 BPPKAD Persentase serapan dana transfer % 98,5 BPPKAD Persentase OPD yang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD sesuai standar % 33 BPPKAD Persentase laporan BMD yang disusun sesuai kententuan % 100 BPPKAD Persentase pemanfaatan BMD % 90 BPPKAD Persentase luas tanah pemerintah kabupaten yang bersertifikat % 76 BPPKAD Persediaan peningkatan pajak dan retribusi daerah % 6,5 BPPKAD Kepegawaian Persentase pemenuhan pegawai sesuai dengan pemetaan kebutuhan ASN % 90 BKD Persentase jabatan struktural yang terisi secara efektif % 91 BKD Persentase penanganan kasus pelanggaran disiplin pegawai % 100 BKD Pendidikan dan Pelatihan Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal % 65 BKD Penelitian dan Pengembangan Persentase riset yang mendukung perekonomian daerah % 50 Baperlitbang UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN Inspektorat Daerah Persentase assurance dan consulting sesuai standar % 60 Inspektorat Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal % 96,95 Inspektorat Persentase penanganan PWKKND sesuai standar % 75 Inspektorat Persentase kegiatan pengawasan sesuai PKPT % 100 Inspektorat Persentase kegiatan antikorupsi yang dilaksanakan sesuai kebijakan antikorupsi % 65 Inspektorat UNSUR KEWILAYAHAN Kecamatan Banjarmangu Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Banjarmangu Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Banjarmangu No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Banjarmangu Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Banjarmangu Kecamatan Banjarnegara Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Banjarnegara Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Banjarnegara Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Banjarnegara Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Banjarnegara Kecamatan Batur Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Batur Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Batur Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Batur Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Batur Kecamatan Bawang Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Bawang Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Bawang Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Bawang Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Bawang Kecamatan Kalibening Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Kalibening Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Kalibening Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Kalibening Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Kalibening Kecamatan Pagedongan Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Pagedongan Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Pagedongan Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Pagedongan Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Pagedongan Kecamatan Purwanegara No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Purwanegara Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Purwanegara Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Purwanegara Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Purwanegara Kecamatan Sigaluh Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Sigaluh Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Sigaluh Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Sigaluh Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Sigaluh Kecamatan Pejawaran Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Pejawaran Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Pejawaran Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Pejawaran Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Pejawaran Kecamatan Pagentan Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Pagentan Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Pagentan Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Pagentan Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Pagentan Kecamatan Purwareja Klampok Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Purwareja Klampok Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Purwareja Klampok Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Purwareja Klampok Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Purwareja Klampok Kecamatan Mandiraja Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Mandiraja No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Mandiraja Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Mandiraja Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Mandiraja Kecamatan Wanayasa Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Wanayasa Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Wanayasa Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Wanayasa Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Wanayasa Kecamatan Karangkobar Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Karangkobar Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Karangkobar Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Karangkobar Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Karangkobar Kecamatan Punggelan Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Punggelan Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Punggelan Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Punggelan Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Punggelan Kecamatan Pandanarum Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Pandanarum Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Pandanarum Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Pandanarum Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Pandanarum Kecamatan Wanadadi Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Wanadadi Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Wanadadi Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Wanadadi Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Wanadadi No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Kecamatan Rakit Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Rakit Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Rakit Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Rakit Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Rakit Kecamatan Madukara Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Madukara Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Madukara Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Madukara Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Madukara Kecamatan Susukan Persentase layanan yang sesuai dengan standar pelayanan % 100 Kecamatan Susukan Persentase lembaga desa/kelurahan di kecamatan yang terfasilitasi % 100 Kecamatan Susukan Persentase penanganan konflik di wilayah % 100 Kecamatan Susukan Persentase desa yang tertib administrasi desa % 100 Kecamatan Susukan UNSUR PEMERINTAHAN UMUM Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase masyarakat dan Ormas yang mendapatkan pembinaan wawasan kebangsaan/Idiologi Pancasila % 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase masyarakat yang mendapatkan pendidikan politik % 5 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase cakupan Ormas yang diberdayakan dan diawasi % 100 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase masyarakat dan Ormas yang mengikuti pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi sosial dan budaya % 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Persentase Konflik Sosial yang tertangani % 100 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kab/Kota Semua Perangkat Daerah No. ASPEK/FOKUS/BIDANG URUSAN/ INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH SATUAN TARGET CAPAIA N SETIAP TAHUN OPD 2026 Persentase tingkat ketercapaian kinerja perangkat daerah % 100 Semua Perangkat Daerah Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah % 100 Semua Perangkat Daerah BOR % 72 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara LOS Hari 3 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara TOI Hari 3 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara BTO Kali 50 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara GDR 0,025 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara NDR 0,015 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara Rasio biaya operasional penunjang terhadap pendapatan % 86,84 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara Persentase pemenuhan SPM layanan umum dan administrasi % 100 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara Persentase kemampuan pendapatan membiayai seluruh belanja % 78,1 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara Persentase pertumbuhan pendapatan % 13,96 RSUD Hj. Anna Lasmah Banjarnegara Peningkatan pendapatan retribusi pasar % 2 Disperindagko p UKM Nilai penataan organisasi Nilai 54,5 Sekretariat Daerah Sumber: RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025-2029 Akhirnya, keberhasilan pembangunan daerah ditentukan oleh sikap mental, tekad, semangat, ketaatan, kejujuran dan disiplin dari para pelaku pembangunan dalam melaksanakan RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2026 ini. BUPATI BANJARNEGARA, AMALIA DESIANA TELAH DITELITI OLEH PARAF SEKDA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA KABAG HUKUM JFT