menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Bagi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH BAGI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Bagi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023 Nomor 8);
5.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Bagi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 6); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 28-11-2025 BUPATI BANJARNEGARA, ttd AMALIA DESIANA Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 28-11-2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA ttd TURSIMAN BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2025 NOMOR 55 Mengetahui sesuai dengan aslinya, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 55 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DAERAH BAGI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH BAGI INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUT PAJAK DAERAH NO JENIS PAJAK TARGET KINERJA (%) KETERANGAN TRIWULAN I II III IV 1 2 3 4 5 4 7 1 PBJT atas Jasa Perhotelan 15 40 75 100 Dari target penerimaan pajak 2 PBJT atas Makanan dan Minuman 15 40 75 100 3 PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan 15 40 75 100 4 PBJT atas Tenaga Listrik 15 40 75 100 5 PBJT atas Jasa Penyelenggaraan Parkir 15 40 75 100 6 Pajak Reklame 15 40 75 100 7 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 15 40 75 100 8 Pajak Sarang Burung Walet 15 40 75 100 9 Pajak Air Tanah 15 40 75 100 10 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) 15 40 75 100 11 Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 15 40 75 100 12 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 15 40 75 100 13 Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 15 40 75 100 BUPATI BANJARNEGARA, AMALIA DESIANA