1.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
2.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
3.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
7.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
8.Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
9.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang mana sumbernya berasal dari bagi hasil pajak daerah serta dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Daerah.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwakili dalam Sekretaris Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
15.Pejabat Pemerintah Desa yang membantu tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa dan Pembangunan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan sepakati bersama BPD.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
18.Tanah Bondo Desa adalah tanah kas Desa yang berupakan sawah/tegalan/tambak dan lain-lain yang merupakan seluruh pendapatan aset Desa.
19.Tanah Bengkok adalah tanah kas Desa yang berdasarkan hak asal usul yang pemanfaatannya sebagai penghasilan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
20.Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau dalam bentuk lain sebagai penambah kesejahteraan di luar penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
21.Penghasilan Tambahan adalah penerimaan penghasilan tambahan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.