menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana diubah dengan Telah diteliti oleh Kepala Dispermades PPKB Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 Nomor 2); Telah diteliti oleh Kepala Dispermades PPKB MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut sebagai berikut: