l.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Perkada.
m.Pemerintah daerah provinsi se-Papua dan kabupaten kota di wilayah provinsi Papua yang memiliki kewajiban tunggakan atas penyelesaian beasiswa dari program Siswa Unggul Papua (SUP), dengan ketentuan: 1) wajib menganggarkan bantuan keuangan untuk penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa SUP sesuai komitmen dan kesepakatan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana berikut: Bantuan Keuangan No. Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 2025 2026 2023 Alokasi Alokasi Alokasi 1 2 3 4 5 6 1 Provinsi Papua Rp 23.491.679.726 Rp 39.935.855.534 Rp 33.945.477.204 Rp 28.853.655.623 2 Provinsi Papua Tengah Rp 25.000.000.000 Rp 42.500.000.000 Rp 36.125.000.000 Rp 30.706.250.000 3 Provinsi Papua Pegunungan Rp 10.000.000.000 Rp 17.000.000.000 Rp 14.450.000.000 Rp 12.282.500.000 4 provinsi papua selatan Rp 5.000.000.000 Rp 8.500.000.000 Rp 7.m.ooo.ooo Rp 6.141.250.000 5 Provinsi Papua Barat Daya - Rp 5.000.000.000 Rp 4.250.000.000 Rp 3.612.500.000 6 Provinsi Papua Barat Rp 5.000.000.000 Rp 4.250.000.000 Rp 3.612.500.000 7 Kabupaten Biak Numfor Rp 11.787.390.802 Rp 20.038.564.363 Rp 17.032.779.709 Rp 14.477.862.753 8 Kabupaten Jayapura Rp 10.000.000.000 Rp 17.000.000.000 Rp 14.450.000.000 Rp 12.282.500.000 9 Kabupaten Keerom Rp 1.581.895.283 Rp 2.689.221.981 Rp 2.285.838.684 Rp 1.942.962.881 10 Kabupaten Kep. Yapen Rp 6.819.973.781 Rp 11.593.955.428 Rp 9.854.862.114 Rp 8.376.632.797 11 Kabupaten Mamberamo Raya Rp 405.600.000 Rp 689.520.000 Rp 586.092.000 Rp 498.178.200 12 Kabupaten Sarmi Rp 3.415.154.400 Rp 5.805.762.480 Rp 4.934.898.108 Rp 4.194.663.392 13 Kabupaten Supiori Rp 2.536.795.105 Rp 4.312.551.679 Rp 3.665.668.927 Rp 3.115.818.588 14 Kabupaten Waropen Rp 1.745.310.844 Rp 2.967.028.435 Rp 2.521.974.170 Rp 2.143.678.044 15 Kota Jayapu ra Rp 15.000.000.000 Rp 25.500.000.000 Rp 21.675.000.000 Rp 18.423.750.000 Jumlah Rp 116.783.799.941 Rp 208.532.459.900 Rp 177.252.590.915 Rp 150.664.702.278 2) menganggarkan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran dalam penerimaan dana otonomi khusus; 3) menyalurkan bantuan keuangan khusus sesuai waktu berdasarkan komitmen dan kesepakatan; 4) dalam hal sampai batas waktu pembayaran tunggakan beasiswa sesuai komitmen dan kesepakatan, pemerintah provinsi Papua dan/atau Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemotongan dana otonomi khusus kepada kementerian keuangan memedomani peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana otonomi khusus; 5) provinsi Papua yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban melaporkan penggunaan bantuan keuangan dan menjadi syarat penyaluran berikutnya; 6) penetapan besaran kewajiban pendanaan bersama atas beasiswa SUP pada tahap berikutnya disesuaikan berdasarkan hasil rekonsiliasi jumlah siswa dan tagihan beasiswa perguruan tinggi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota Papua dengan dapat melibatkan perguruan tinggi dan perwakilan orang tua mahasiswa. 7) pemerintah daerah agar tidak mengalokasikan anggaran untuk penerima beasiswa SUP yang baru sampai dengan dilakukan perbaikan tata kelola program beasiswa SUP secara menyeluruh; dan 8) dalam hal diperlukan pengiriman beasiswa SUP baru keluar negeri agar dilakukan berkerja sama dengan lembaga pemerintah yang kredibel dalam mengelola beasiswa seperti LPDP.
n.Kesepakatan dan komitmen pemerintah daerah provinsi se-Papua dan kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua terhadap penyelesaian pembayaran tunggakan SUP berupa pemberian bantuan keuangan menjadi bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan keuangan daerah, dalam bentuk: 1) evaluasi Rencana Anggaran dan Program (RAP) dalam penganggaran dana otonomi khusus; 2) evaluasi APBD; 3) penyempurnaan APBD pasca tindaklanjut evaluasi; dan 4) pemberian nomor register Perda. 3.5 Kebijakan Pembiayaan Daerah
a.Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
b.Pembiayaan daerah diuraikan ke dalam kelompok terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
c.Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.
d.Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.1 Penerimaan Pembiayaan
1.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
a.Pelampauan Penerimaan PAD
b.Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer
c.Pelampauan Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
d.Pelampauan Penerimaan Pembiayaan
e.Penghematan Belanja
f.Kewajiban kepada Pihak Ketiga sampai dengan Akhir Tahun Belum Terselesaikan
g.Sisa Dana Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Sisa Dana Pengeluaran Pembiayaan
h.Sisa Belanja Lainnya
i.Penarikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD
2.Pencairan Dana Cadangan
a.Pencairan Dana Cadangan
b.Pencairan Dana Cadangan untuk Pembayaran Pokok Obligasi**
c.Pencairan Dana Cadangan untuk Pembayaran Pokok Sukuk**
3.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
a.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4.Penerimaan Pinjaman Daerah*
a.Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat*
b.Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain*
c.Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)*
d.Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)*
e.Pinjaman Daerah dari Masyarakat*
5.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
a.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat
b.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya
c.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMD
d.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN
e.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Koperasi
f.Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Masyarakat
g.Penerimaan Kembali Dana Bergulir kepada BLUD
6.Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penerimaan Kembali Pinjaman melalui BLUD
b.Divestasi BLUD
7.Penarikan Pokok Dana Abadi Daerah**
a.Penarikan Pokok Dana Abadi Daerah dalam Kondisi Darurat**
8.Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah**
a.Pinjaman Daerah**
b.Obligasi Daerah**
c.Sukuk Daerah** keterangan: * = kodefikasi dan nomenklatur yang dinonaktifkan. ** = kodefikasi dan nomenklatur yang diaktifkan. 3.5.1.1 Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
a.Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran TA 2024 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2025 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
b.SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya.
c.Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada TA sebelumnya, pemerintah daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai penggunaannya dan tidak dapat digunakan salah satunya untuk menutup defisit.
d.Dalam hal terdapat SiLPA diluar SiLPA yang sudah ditentukan penggunaannya, SiLPA dapat dioptimalisasi untuk: 1) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi; dan 2) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, pemerintah daerah diarahkan agar penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja pelayanan infrastruktur daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah; dan 3) penilaian kinerja layanan menggunakan hasil penilaian kinerja yang berlaku untuk perhitungan DAU. 3.5.1.2 Pencairan Dana Cadangan
a.Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUD dalam TA berkenaan.
b.Jumlah dana cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Perda tentang pembentukan dana cadangan bersangkutan.
c.Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) TA menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam TA berkenaan.
d.Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
e.Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
f.Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke RKUD dianggarkan pada SKPD pengguna dana cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g.Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain PAD yang sah. 3.5.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Kebijakan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.1.4 Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah
a.Pembiayaan utang daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada TA yang bersangkutan maupun pada TA berikutnya.
b.Pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
c.Pemerintah daerah dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri.
d.Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah.
e.Pendapatan dan/atau BMD tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah.
f.Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 (satu) TA terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan Perda tentang APBD.
g.Dalam hal tertentu yaitu kondisi kedaruratan yang mengakibatkan perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, kepala daerah dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan.
h.Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
i.Pembiayaan utang daerah terdiri atas: 1) pinjaman daerah; 2) obligasi daerah; dan 3) sukuk daerah.
j.Pinjaman daerah 1) pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 2) pinjaman daerah dapat bersumber dari: a) pemerintah; b) pemerintah daerah lain; c) lembaga keuangan bank; dan/atau d) lembaga keuangan bukan bank. 3) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 4) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dapat dilakukan melalui penugasan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. 5) pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), c), dan d) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman. 6) pinjaman daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah. 7) pinjaman daerah dilakukan dalam rangka: a) pengelolaan kas; b) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; c) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau d) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD. 8) pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam TA berkenaan. 9) pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan. 10) pinjaman daerah dalam rangka penerusan pinjaman kepada BUMD berupa penugasan dari pemerintah/pemerintah daerah kepada BUMD untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan pemerintah daerah kepada BUMD yang bukan merupakan program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat strategis nasional harus mendapatkan persetujuan Menteri. 11) dalam hal pinjaman selain dari pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, Menteri tidak memberikan pertimbangan pinjaman daerah dan pemerintah daerah cukup melakukan penyampaian salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditanda tangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
k.Pemerintah daerah menganggarkan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan hibah luar negeri yang diteruspinjamkan ke pemerintah daerah yang diterima dan diteruskan oleh pemerintah pusat sesuai perjanjian penerimaan pinjaman yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.Obligasi daerah dan sukuk daerah 1) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka: a) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; b) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau c) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah. 2) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri. 3) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah. 4) pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah memedomani ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
m.Pemerintah daerah wajib membayar kewajiban pembiayaan utang daerah pada saat jatuh tempo.
n.Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang daerah dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.
o.Dalam hal pemerintah daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang daerah, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
p.Dalam hal daerah tidak membayar kewajiban pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dan lembaga yang mendapat penugasan dari pemerintah yang telah jatuh tempo, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
q.Pemerintah daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.1.6 Penarikan Pokok DAD
a.Penarikan pokok DAD dapat dilakukan dalam hal daerah mengalami kondisi darurat.
b.Kondisi darurat merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
c.Penarikan pokok DAD dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
d.Dalam memberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
e.Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap: 1) kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan pokok DAD; dan 2) keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan.
f.Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar.
g.Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan penarikan pokok DAD sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
i.Pemerintah daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah ditarik setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
j.Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok DAD, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.1.7 Penerimaan pembiayaan lainnya Sesuai Peraturan Perundang- Undangan Penerimaan pembiayaan lainnya adalah penerimaan pembiayaan di luar pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan pembiayaan hutang daerah, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir TA belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan, yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 3.5.2 Pengeluaran Pembiayaan
1.Pembentukan Dana Cadangan
a.Pembentukan Dana Cadangan
b.Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembayaran Pokok Obligasi**
c.Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembayaran Pokok Sukuk**
2.Penyertaan Modal Daerah
a.Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b.Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3.Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
a.Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat
b.Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain
c.Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)
d.Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
e.Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat
4.Pemberian Pinjaman Daerah
a.Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Pusat
b.Pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya
c.Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMD
d.Pemberian Pinjaman Daerah kepada BUMN
e.Pemberian Pinjaman Daerah kepada Koperasi
f.Pemberian Pinjaman Daerah kepada Masyarakat
g.Pemberian Pinjaman-Dana Bergulir melalui BLUD
5.Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Pinjaman melalui BLUD
b.Investasi BLUD
6.Pembentukan Dana Abadi**
a.Pembentukan Pokok Dana Abadi Daerah**
b.Pembentukan atas Penambahan Pokok Dana Abadi Daerah**
c.Pembentukan atas Pengembalian Pokok Dana Abadi Daerah Akibat Kondisi Darurat**
7.Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah**
a.Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Daerah**
b.Pembelian Kembali Obligasi**
c.Pembelian Kembali Sukuk** keterangan: * = kodefikasi dan nomenklatur yang dinonaktifkan. ** = kodefikasi dan nomenklatur yang diaktifkan. 3.5.2.1 Pembentukan Dana Cadangan
a.Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) TA.
b.Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Kebutuhan lainnya sesuai amanat ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain dukungan anggaran pendanaan kegiatan pemilihan gubernur/bupati/wali kota.
d.Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari: 1) DAK; 2) pinjaman daerah; dan 3) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Perda mengenai pembentukan dana cadangan. Perda tersebut paling sedikit memuat: 1) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; 2) program, kegiatan dan subkegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; 3) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan; 4) sumber dana cadangan; dan 5) TA pelaksanaan dana cadangan.
f.Perda mengenai pembentukan dana cadangan dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
g.Pembentukan dana cadangan tidak dapat dilakukan pada perubahan APBD TA berkenaan.
h.Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Hasil investasi menjadi bagian pendapatan daerah.
i.Dalam pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diamanatkan pada Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah daerah: 1) setiap tahun pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok obligasi daerah dan/atau sukuk daerah; 2) dana cadangan ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan; dan 3) dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. 3.5.2.2 Penyertaan Modal Daerah
a.Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
b.Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam APBD TA 2025 telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan kepala daerah bersama DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
d.Penyertaan modal daerah tidak dapat dilakukan pada perubahan APBD TA berkenaan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
e.Pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah memperhatikan ketentuan: 1) dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, pemerintah daerah harus menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah dan analisis penyertaan modal daerah sebelum disetujui oleh kepala daerah. 2) analisis penyertaan modal daerah dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, serta ditetapkan oleh kepala daerah. 3) penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 4) pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan. 5) dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada BUMD, pemerintah daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD, sehingga BUMD tersebut dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Untuk BUMD sektor perbankan, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dimaksud guna menambah modal sebagaimana dipersyaratkan otoritas jasa keuangan dan untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR).
g.Pemerintah daerah diminta memenuhi modal inti minimum bank pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, paling lambat 31 Desember 2024.
h.Perusahaan daerah yang menjadi BUMD dengan kepemilikan saham 1 (satu) daerah dibawah 51% (lima puluh satu persen), daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) paling lama 5 (lima) tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk dana bergulir.
j.Dalam penyaluran dana bergulir, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan BUMD lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan nonperbankan, atau lembaga keuangan lainnya.
k.Dalam rangka mendukung pencapaian target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) Tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum perpipaan di wilayah perkotaan sebanyak 80% (delapan puluh persen) dan di wilayah perdesaan sebanyak 60% (enam puluh persen) serta peningkatan capaian air minum aman sebesar 15% (lima belas persen), pemerintah daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penguatan struktur permodalan tersebut dilakukan dengan menambah penyertaan modal pemerintah daerah yang antara lain bersumber dari pemanfaatan laba bersih PDAM.
l.Penyertaan modal dimaksud dilakukan untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai SDG’s dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.2.3 Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah
a.Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan berdasarkan perjanjian pembiayaan utang. 2) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pembiayaan utang yang menjadi beban pemerintah daerah harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud, termasuk yang diperhitungkan langsung terhadap penyaluran DTU. 3) Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, kepala daerah dapat melakukan pelampauan atau penambahan pembayaran mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
b.Pembelian Kembali Obligasi 1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan. 2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut. 3) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah memedomani peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh pemerintah daerah.
c.Pembelian Kembali Sukuk 1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Sukuk Daerah yang diterbitkan. 2) Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Sukuk Daerah tersebut. 3) Tata cara pembelian kembali Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah memedomani peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh pemerintah daerah. 3.5.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah
a.Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMD, BUMN, koperasi, dan/atau masyarakat.
b.Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
c.Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
d.Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.5.2.5 Pembentukan DAD
a.Pemerintah daerah dapat membentuk DAD.
b.Pembentukan DAD bagi pemerintah daerah bertujuan untuk: 1) mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan 2) memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.
c.Pembentukan DAD ditetapkan dengan Perda.
d.Pemerintah daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria: 1) memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan 2) kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi. Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat membentuk DAD. Pembentukan DAD dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD.
f.Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU.
g.Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan: 1) persiapan; 2) penilaian; dan 3) penetapan.
h.Tahap persiapan terdiri atas: 1) penyusunan rancangan Perda mengenai DAD memuat paling sedikit: a) sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD; b) penempatan DAD; c) tahun penganggaran; d) pengelola DAD; e) pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan f) pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; 2) pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS; 3) penyiapan pengelola DAD; dan 4) penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
i.Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber dari: 1) SiLPA yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau 2) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
k.Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap: 1) kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD dengan prioritas daerah; 2) kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan 3) kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD.
l.Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana pembentukan DAD secara lengkap dan benar.
m.Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan pembentukan DAD.
n.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh pemerintah daerah.
o.Tahap penetapan terdiri atas: 1) penetapan Perda mengenai DAD; dan 2) pengalokasian DAD dalam APBD dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan telah memberikan persetujuan pembentukan DAD.
p.Pengelolaan DAD dilakukan oleh BUD atau BLUD. Kepala daerah menentukan unit pengelola DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD yang dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai dan juga berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal dengan melakukan analisis terhadap risiko.
r.Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di pemerintah dan/atau pemerintah daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempakan atau memanfaatkan DAD. 3.5.2.6 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pengeluaran pembiayaan lainnya merupakan pengeluaran pembiayaan lainnya selain pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran cicilan pokok pembiayaan utang daerah, pembentukan DAD yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. 3.6 Kebijakan Surplus dan Defisit
a.Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
b.Surplus 1) surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 2) dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) penggunaan surplus APBD diutamakan untuk: a) pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; b) penyertaan modal daerah; c) pembentukan dana cadangan; d) pemberian pinjaman daerah; e) pembentukan DAD; dan/atau f) pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam TA berkenaan.
c.Defisit 1) defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 2) defisit APBD ditutup dari pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. 3) penerimaan pembiayaan dapat berupa pembiayaan utang daerah. 4) jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan. 5) defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah. 6) penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD, dilakukan dengan memperhatikan perkiraan defisit APBN. 7) batas maksimal kumulatif defisit APBD, mencakup batas maksimal defisit APBD setiap daerah. 8) jumlah kumulatif pinjaman pemerintah dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan. 9) batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD setiap daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, untuk TA berikutnya paling lambat bulan Agustus TA berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan. 10) dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk TA berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan September TA berjalan. 11) dalam rangka penyusunan perubahan APBD, pemerintah daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan Agustus TA berkenaan. 12) dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala daerah mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 13) atas permohonan tersebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD. 14) persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 15) surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD. 16) Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 17) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 18) pengendalian atas defisit dan dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD. 19) pemerintah daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan pembiayaan utang daerah untuk TA berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester. 3.7 Kebijakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
a.SILPA merupakan perhitungan antara surplus/defisit dengan pembiayaan neto. Pembiayaan neto merupakan perhitungan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
b.Pemerintah daerah menganggarkan SILPA TA 2025 bersaldo nihil.
c.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan positif, pemerintah daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan subkegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, subkegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
d.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan negatif, pemerintah daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan subkegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan subkegiatan.
4.TEKNIS PENYUSUNAN APBD Teknis penyusunan APBD merupakan tahapan dan jadwal dalam menyusun APBD TA 2025 yang dilaksanakan pemerintah daerah dan DPRD dimulai dari penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS, kemudian penyusunan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD yang selanjutnya dijadikan dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Tahapan dan jadwal dalam menyusun APBD TA 2025 diuraikan sebagai berikut: 4.1 Penyusunan Perda Tentang APBD
a.Dalam proses penyusunan APBD, kepala daerah dibantu oleh TAPD. Ketua TAPD yakni sekretaris daerah dan anggota TAPD terdiri atas pejabat yang membidangi perencanaan daerah, pejabat yang membidangi pengelola keuangan daerah dan pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, TAPD dapat melibatkan instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
b.Pejabat lain sesuai kebutuhan tersebut tidak termasuk pejabat pada SKPD yang menyelenggarakan unsur pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.1.1 Penyusunan RKPD
a.RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program serta penjabaran renstra perangkat daerah yang meliputi kegiatan, dan subkegiatan renja perangkat daerah dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
b.RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (rakortekbang) tahun 2024.
c.RKPD provinsi tahun 2025 berpedoman pada RKP tahun 2025 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. RKPD kabupaten/kota tahun 2025 berpedoman pada RKP tahun 2025, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan RKPD provinsi.
d.RKPD tersebut ditetapkan telah melalui proses penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan, dimana dalam penetapan RKPD telah memedomani rancangan awal RKP dan rancangan KEM-PPKF yang telah disetujui presiden dan disampaikan kepada pemerintah daerah.
e.Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM-PPKF, pemerintah daerah menyampaikan usulan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang disinergikan program pembangunan yang kemudian dilakukan pemutakhiran KEM-PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran. Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM-PPKF disampaikan kepada pemerintah daerah.
f.Selain itu dalam tahap penyusunan RKPD Tahun 2025, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan perhitungan atas kapasitas riil keuangan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
g.Perhitungan kapasitas riil ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan berdasarkan prioritas.
h.Pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam RKPD.
i.RKPD provinsi/kabupaten/kota tahun 2025 yang telah difasilitasi oleh Menteri dan/atau Gubernur ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota. 4.1.2 Penyusunan dan Pembahasan KUA dan PPAS
a.Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
b.RKPD tersebut telah melalui proses pemutakhiran pada tahap perencanaan dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah.
c.Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
d.Dalam penyusunan rancangan KUA memuat substansi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya rancangan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan.
e.Penyusunan rancangan KUA dan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan peraturan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta dilaksanakan melalui SIPD-RI.
f.Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
g.Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap penganggaran, rancangan KUA dan rancangan PPAS juga disampaikan kepada: 1) Gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan 2) Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan Menteri.
h.Rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
i.Hasil penilaian disampaikan oleh: 1) Menteri kepada Gubernur; dan 2) Gubernur kepada Bupati/Wali Kota, paling lambat 2 (dua) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima.
j.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM-PPKF diatur dengan peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
k.Berdasarkan hasil penilaian, kepala daerah dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD.
l.Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
m.Pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS.
n.Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD sebelum hasil penilaian disampaikan, hasil penilaian menjadi dasar penyusunan RKA SKPD.
o.Dalam hal terdapat penambahan kegiatan/subkegiatan baru yang tidak terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.
p.Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
r.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
s.Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
t.Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.
u.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf q, huruf r, huruf s, dan huruf t, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD.
v.Penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak: 1) Pemerintah daerah dapat menganggarkan kegiatan/subkegiatan untuk: a) 1 (satu) TA; atau b) lebih dari 1 (satu) TA dalam bentuk kegiatan/subkegiatan tahun jamak. 2) kegiatan/subkegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: a) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam TA berkenaan; atau b) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian TA antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). 3) penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan kepala daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS; 4) persetujuan bersama paling sedikit memuat: a) nama kegiatan/subkegiatan; b) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/subkegiatan; c) jumlah anggaran; dan d) alokasi anggaran per tahun. 5) jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/subkegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan/subkegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional, kepentingan strategis nasional, dan/atau pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.1.3 Penyusunan RKA–SKPD
a.Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD termasuk telah menindaklanjuti hasil penilaian KUA-PPAS pada tahap penganggaran dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah berdasarkan KEM- PPKF, kepala daerah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA- SKPD yang disiapkan oleh TAPD. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
b.Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan: 1) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang direncanakan dalam TA berikutnya dari TA yang direncanakan. 2) penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen RKA-SKPD. 3) penganggaran berdasarkan kinerja memperhatikan: a) keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari subkegiatan; b) hasil dan manfaat yang diharapkan; dan c) efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
c.Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: 1) indikator kinerja, dengan rincian paling sedikit mencakup: a) indikator dan target kinerja hasil program; b) indikator dan target kinerja keluaran (output) kegiatan; dan c) indikator dan target kinerja keluaran (sub-output) subkegiatan; 2) tolok ukur kinerja; 3) sasaran kinerja; 4) analisis standar belanja; 5) standar harga satuan; 6) Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD); dan 7) SPM.
d.Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKA- SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan 2 (dua) TA sebelumnya sampai dengan semester pertama TA berjalan.
e.Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan subkegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
f.Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD.
g.Dalam hal program, kegiatan, dan subkegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
h.Dalam hal terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait sebagai penanggung jawab penyiapan RKA-SKPD.
i.Dalam penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
j.RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
k.RKA-SKPD digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD TA 2025 dan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l.RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain dengan tujuan: 1) memastikan RKA-SKPD telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas penganggaran daerah; 2) meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, kepala daerah harus menugaskan APIP sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD, rencana kerja SKPD, KUA-PPAS, dan RKA-SKPD; 3) kepala SKPD melakukan penyempurnaan apabila hasil verifikasi TAPD dan reviu APIP atas RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian; dan 4) memastikan SKPD terkait dan TAPD telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP.
m.Laporan hasil reviu APIP daerah untuk KUA dan PPAS serta RKA-SKPD disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan dan menjadi syarat penyampaian dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD. 4.1.4 Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
a.TAPD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan subkegiatan.
b.Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan dalam bentuk soft copy kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan TA berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, antara lain nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS serta formulir komitmen pemerintah daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana termuat dalam SIPD-RI.
c.Penyampaian rancangan Perda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD-RI.
d.Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; d) sinkronisasi program pada RPJMD/RPD dengan rancangan APBD; e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah; 5) informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perda tentang APBD, antara lain: a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; b) daftar piutang daerah; c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; e) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years); f) daftar dana cadangan; g) daftar pinjaman daerah; dan h) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
e.Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: 1) pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; 2) dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui SIPD-RI; 3) hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
f.Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2025 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2025.
g.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk: 1) mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
h.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
i.Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD; dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
j.Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
k.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir g, butir h, butir i, dan butir j berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 4.1.5 Penyusunan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD
a.Berdasarkan persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
b.Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi, antara lain: a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; e) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; f) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan g) sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara.
c.informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada tentang penjabaran APBD antara lain: 1) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada tentang penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana. 2) formulir komitmen pemerintah daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa PDN dan TKDN.
d.penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi subkegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan subkegiatan. Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran pembiayaan. 4.1.6 Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
a.Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.
b.Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
c.Dalam rangka memastikan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah menyampaikan keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian kelengkapan dokumen evaluasi.
d.Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Konsultasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD.
e.Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD.
f.Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD. Hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy. 4.1.7 Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD
a.Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran. Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi dan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
b.Selanjutnya, penetapan atas keputusan pimpinan DPRD memperhatikan sebagai berikut: 1) dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD; 2) dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan Perda tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi; dan 3) Perda tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor register dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
c.Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pemerintah provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD provinsi: 1) Pemerintah Provinsi selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; dan 2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan bagian dari tahapan yang menerangkan ranperda clearance untuk diberikan nomor register oleh Biro Hukum Kemendagri.
d.Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pemerintah kabupaten/kota telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD kabupaten/kota: 1) Pemerintah kabupaten/kota selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; 2) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan TAPD untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register oleh Biro Hukum Provinsi. 4.1.8 Penetapan Perda tentang APBD
a.Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD, ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan ketentuan: 1) penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya; 2) kepala daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy;
b.Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD;
c.Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
d.Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD. 4.1.9 Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD: No Uraian Waktu Lama
1.Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
2.Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli 5 (lima) minggu
3.Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada:
a.Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi pemerintah provinsi;
b.Gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota, untuk melakukan penilaian KUA-PPAS
4.Penerimaan dan tindaklanjut hasil penilaian KUA dan PPAS
5.Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
6.Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD paling lambat minggu III bulan Agustus 3 (tiga) minggu + 1 (satu) minggu reviu oleh APIP daerah
7.Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD 4.2 Penyusunan Perkada Tentang APBD
8.RKA-SKPD sebagaimana pada angka 7 wajib direviu oleh APIP daerah
9.Penyusunan rancangan Perda tentang APBD
10.Penyampaian rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu 60 (enam puluh) hari kerja
11.Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan
12.Menyampaikan rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama
13.Hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima oleh Menteri/gubernur
14.Penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
15.Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
16.Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember)
17.Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan
a.Dalam hal DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
b.Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD/RPD, RKPD dan KUA serta PPAS.
c.Penyusunan rancangan Perkada tentang APBD dimaksud memperhatikan: 1) rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD TA sebelumnya. Angka APBD TA sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya; 2) dalam hal pemerintah daerah melakukan perubahan APBD, angka APBD TA sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya; 3) dalam hal pada TA sebelumnya pemerintah daerah melakukan pinjaman daerah maka angka pengeluaran APBD tidak termasuk angka pinjaman daerah pada TA sebelumnya; 4) rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan SPM, pemenuhan belanja wajib APBD, serta pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam TA yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa; 6) belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) belanja wajib APBD meliputi belanja Pendidikan, belanja infrastruktur, belanja pegawai, dan belanja yang bersumber dari pendapatan yang ditentukan penggunaannya; 8) angka APBD TA sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat: a) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau b) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.rancangan Perkada tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya; b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM; d) sinkronisasi program pada RPJMD/RPD dengan rancangan APBD; e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA, dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah.
e.informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perkada tentang APBD, antara lain: 1) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; 2) daftar piutang daerah; 3) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; 4) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain; 5) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years); 6) daftar dana cadangan; 7) daftar pinjaman daerah; 8) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah; 9) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial; 10) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus; 11) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil; 12) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 13) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 14) rincian dana tambahan insfrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; 15) sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara; 16) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana; 17) formulir komitmen pemerintah daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa PDN dan TKDN; dan 18) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
f.Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada tentang APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota, dengan tahapan sebagai berikut: 1) untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD. 2) pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan Perkada tentang APBD disampaikan. 3) dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang APBD, kepala daerah menetapkan rancangan Perkada tentang APBD menjadi Perkada tentang APBD. 4) dalam hal pemerintah daerah tidak menyampaikan dokumen formulir komitmen pemerintah daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa PDN, rancangan Perkada tentang APBD TA 2025 tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota. 4.3 Penyusunan Perkada Pengeluaran Setiap Bulan Atas Belanja Wajib Dan Belanja Mengikat
a.Dalam hal penetapan Perda tentang APBD mengalami keterlambatan setelah dimulainya TA, kepala daerah segera menetapkan Perkada mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA 2025 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
b.Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak meliputi: 1) belanja yang bersifat wajib yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, antara lain pendidikan dan kesehatan, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti gaji dan tunjangan dan belanja barang dan jasa.
c.Berdasarkan Perkada mengenai pengeluaran belanja setiap bulan, PPKD menerbitkan SPD sebagai dasar pengajuan pembayaran, sehingga pengeluaran setiap bulan dimaksud dapat dibayarkan pada awal bulan Januari TA 2025.
d.Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak ditetapkan dengan Perkada dan berlaku hingga APBD ditetapkan.
e.Pengeluaran setiap bulan ditampung dalam Perda tentang APBD TA 2025 atau Perkada tentang APBD TA 2025. 4.4 Penyusunan Dan Penetapan APBD Bagi Daerah Yang Belum Memiliki DPRD (Daerah Otonom Baru)
a.Dalam hal daerah belum memiliki DPRD, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat.
b.Rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
c.Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan dijadikan pedoman penyusunan RKA-SKPD.
d.Hasil penyusunan RKA-SKPD dijadikan dasar penyusunan rancangan Perkada tentang APBD.
e.Rancangan Perkada tentang APBD disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS dikonsultasikan kepada Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
f.Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada oleh kepala daerah setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
g.Ketentuan mengenai penyiapan rancangan Perda tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyiapan rancangan Perkada tentang APBD.
h.Ketentuan mengenai pengesahan rancangan Perkada tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengesahan rancangan Perkada tentang APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD. 4.5 Penetapan APBD Bagi Daerah Persiapan
a.Persiapan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan ditetapkan dalam APBD daerah induk, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.APBD daerah induk disusun berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan memperhatikan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat pada daerah persiapan.
c.Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan dikonsultasikan kepada Menteri. 4.6 Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran Atas Ikatan Perjanjian/Kontrak, dan/atau Perikatan Yang Melewati TA Berkenaan Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan yang melewati TA berkenaan dapat terjadi akibat:
a.Keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada TA berkenaan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: 1) kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan dan dituangkan dalam berita acara serah terima pada tahun sebelumnya namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar penganggaran dalam APBD TA 2025 dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA- SKPD; 2) melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025; 3) pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
b.Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: 1) kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga sebagai dasar penganggaran dalam APBD dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD; 2) melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025; 3) pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
c.Keadaan di luar kendali pemerintah daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang- undangan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: 1) kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada TA yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; 2) kepala daerah menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa; 3) melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025; 4) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 5) mengesahkan Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
d.Kewajiban lainnya pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, dengan melakukan tahapan sebagai berikut: 1) kepala SKPD terkait memformulasikan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga terlebih dahulu dalam RKA-SKPD; 2) melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025; 3) pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan serta kode rekening berkenaan; dan 4) mengesahkan perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
e.Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA berkenaan yang melampaui TA, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Perkada tentang penjabaran APBD.
g.Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melewati TA berkenaan diatur dalam Perkada. 4.7 Penyusunan Perubahan APBD 4.7.1 Dasar Perubahan APBD
a.Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli TA berkenaan.
b.Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
c.Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; 2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan dan antarjenis belanja; 3) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan; 4) keadaan darurat; dan/atau 5) keadaan luar biasa.
d.Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. 2) kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya ke dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disertai penjelasan berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah. 3) dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan: a) program dan kegiatan serta subkegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA berjalan; b) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan c) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
e.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, sebagai berikut: 1) pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. 2) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu: a) pergeseran antarorganisasi; b) pergeseran antar unit organisasi; c) pergeseran antar program; d) pergeseran antar kegiatan; e) pergeseran antar subkegiatan; f) pergeseran antar kelompok; dan g) pergeseran antar jenis.
f.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
g.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak, dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
h.Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD menggunakan alokasi anggaran BTT sepanjang memenuhi kriteria kondisi darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
i.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: 1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dapat dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah; dan 2) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
j.Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi: 1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD-RI, untuk selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD; 2) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dan uraian dari subrincian objek tidak dapat dilakukan untuk kelompok belanja modal dikarenakan mengubah target kinerja dan rencana kebutuhan BMD, kecuali memenuhi kriteria kondisi darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD ditampung dalam perubahan Perda tentang APBD atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD TA 2025.
k.Keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan 1) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan dapat berupa: a) menutupi defisit anggaran; b) mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya; c) membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; d) melunasi kewajiban bunga dan pokok utang; e) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah; f) mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau g) mendanai subkegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD TA berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam TA berjalan. 2) penggunaan SiLPA TA sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. 3) tata cara penganggaran penggunaan SiLPA TA sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD TA berikutnya dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA berikutnya atau ditampung dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA berikutnya.
l.Keadaan darurat 1) pemerintah daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. 2) dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam LRA dengan terlebih dahulu melakukan Perkada penjabaran perubahan APBD.
m.Keadaan luar biasa 1) perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) TA, kecuali dalam keadaan luar biasa. 2) keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). 3) ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.7.2 Tahapan Perubahan APBD
a.Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli TA berkenaan. 1) laporan realisasi semester pertama APBD TA 2025 menjadi dasar dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2025 serta persetujuan kepala daerah bersama DPRD atas rancangan Perda dimaksud dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024; dan 2) pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD TA 2025 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir.
b.Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
c.TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
d.Kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
e.Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
f.Kepala daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
g.Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
h.Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama pimpinan DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
i.Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus TA berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah menetapkan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
j.Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus TA berjalan paling sedikit memuat: 1) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan subkegiatan yang terkait; 2) alokasi prioritas plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan SKPD; 3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada PPKD; dan 4) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD.
k.RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
l.Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
m.Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
n.PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD, untuk disampaikan kepada kepala daerah.
o.Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat minggu kedua bulan September TA berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
p.Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir.
q.Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD TA berkenaan.
r.Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
s.Ketentuan mengenai tata cara dan dokumen penyusunan perubahan APBD serta evaluasi perubahan APBD berlaku mutatis mutandis dengan penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t.Larangan pemerintah daerah dalam perubahan APBD TA 2025 untuk menganggarkan kegiatan, subkegiatan dan belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan, subkegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2025. 4.7.3 Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan Perubahan APBD Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD: NO URAIAN WAKTU LAMA
1.Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Agustus
2.Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD
3.Pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
4.Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD serta penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus
5.Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September
6.Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berakhir
7.Menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri/gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama 3 (tiga) hari kerja
8.Hasil evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran 15 (lima belas) hari kerja 4.8 Penyajian Dokumen Anggaran Dalam Penyusunan APBD
a.Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2025 bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan APBD TA 2025 meliputi: 1) penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS; 2) penyusunan RKA-SKPD; 3) penyusunan rancangan Perda tentang APBD/ rancangan Perda tentang perubahan APBD; 4) penyusunan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD/rancangan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD; dan 5) penyusunan rancangan Perkada tentang APBD.
b.Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2025 dimutakhirkan/disesuaikan secara digital dalam SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 HAL KHUSUS LAINNYA 5.1 Kebijakan Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 5.1.1 Rekapitulasi Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Mandatory Spending) NO URAIAN BESARAN KET perubahan APBD diterima oleh Menteri/gubernur
9.Penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 7 (tujuh) hari kerja
10.Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada Menteri/gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 3 (tiga) hari kerja
11.Penetapan Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi
12.Penyampaian Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 7 (tujuh) hari kerja
1.Fungsi Pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah
2.Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa paling lambat pada TA 2027.
3.Belanja Pegawai paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. paling lambat pada TA 2027
4.Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
a.hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
b.hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah daerah dan badan usaha
c.hasil penerimaan Pajak Rokok
d.dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah meliputi: a. penanaman pohon; b. pembuatan lubang atau sumur serapan; c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan d. pengelolaan limbah 5.1.2 Anggaran Fungsi Pendidikan
a.Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Perhitungan persentase alokasi anggaran fungsi pendidikan, dihitung dengan cara menjumlahkan belanja pada subkegiatan berdasarkan penandaan rincian belanja pendidikan pada APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
c.Penandaan rincian belanja pendidikan tersebut memedomani keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
d.Pemerintah daerah melakukan identifikasi penandaan rincian belanja Pendidikan pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
e.Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
f.Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan dengan memperhatikan prioritas belanja utama/pokok sesuai subkegiatannya.
g.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan atas perhitungan alokasi belanja pendidikan, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.1.3 Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
a.Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
b.Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD.
c.Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi Daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah.
d.Belanja infrastruktur pelayanan publik termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan pada APBD TA berkenaan.
e.Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lambat pada TA 2027.
f.Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, kondisi infrastruktur daerah dan kapasitas fiskal daerah.
g.Perhitungan persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dihitung dengan cara menjumlahkan belanja pada subkegiatan berdasarkan penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
h.Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
i.Penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik tersebut memedomani keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
j.Pemerintah daerah melakukan identifikasi penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
k.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan atas perhitungan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2 Kebijakan Tematik Yang Diatur Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 5.2.1 Anggaran SPM
a.Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, pemerintah daerah dalam APBD TA 2025 wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM secara memadai dengan memedomani antara lain: 1) urusan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirincikan secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 2) urusan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 3) urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 4) urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; 5) urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan 6) urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat: a) bidang urusan bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; b) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan c) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b.Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan SPM, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.2 Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
a.Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2025 berpedoman pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah daerah menerapkan strategi dan program penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai berikut: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat. diselenggarakan melalui program bantuan sosial, jaminan sosial, subsidi, program stabilitas harga, dan/atau program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat, diataranya melalui: a) bantuan sosial reguler, seperti program keluarga harapan, program sembako, dan bantuan beras; b) bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan sosial tunai, bantuan sosial presiden, top up bansos reguler, dan bantuan beras; c) bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemangku Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus (disabilitas dan lanjut usia); d) subsidi energi, seperti pemasangan listrik gratis, subsidi listrik, dan subsidi elpiji; dan e) pemberian bantuan iuran JKN. 2) peningkatan pendapatan masyarakat diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya melalui: a) peningkatan pendapatan/akses pekerjaan dan penyediaan infrastruktur dasar, melalui program padat karya dan bantuan subsidi/kelompok seperti program padat karya tunai/pkt (desa dan sektor); b) peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program vokasi dan pelatihan, seperti kartu pra kerja, program vokasi; c) peningkatan kapasitas umkm, melalui peningkatan akses pasar, serta pendampingan dan penguatan kewirausahaan, seperti program pendampingan usaha; dan d) peningkatan akses pembiayaan umkm, melalui peningkatan akses terhadap lembaga keuangan formal baik bank maupun non bank, seperti kredit usaha rakyat (kur). 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan diantaranya melalui: a) Pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak; dan b) Peningkatan konekfitas antar wilayah seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan.
b.Pemerintah Provinsi agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1) mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi melalui kegiatan/subkegiatan antara lain: a) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar; b) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; c) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar; d) rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti; e) rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA di dalam panti; f) penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk (Upaya Kesehatan Perseorangan) UKP rujukan, (Upaya Kesehatan Masyarakat) UKM dan UKM rujukan tingkat daerah provinsi; g) pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas kabupaten/kota; h) penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah provinsi, serta penyediaan fasilitasi distribusi atau intervensi lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan dan pengentasan daerah (kecamatan/desa) dan masyarakat rentan rawan pangan dan gizi. 2) mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota melalui kegiatan/subkegiatan antara lain: a) pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi; b) pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah lintas kabupaten/kota; dan c) pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. d) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar; e) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; f) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar; g) rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis di luar panti; h) rehabilitasi sosial bagi PMKS lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti; i) pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi; j) pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah lintas kabupaten/kota; dan k) pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. 3) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) melalui kegiatan/subkegiatan antara lain: a) penganggaran untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan; dan b) pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan. 4) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui kegiatan/subkegiatan antara lain: a) pendistribusian dan serah terima rumah bagi korban bencana atau relokasi program provinsi; b) penataan kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha. 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
c.Pemerintah kabupaten/kota agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1) melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota melalui kegitan/subkegiatan antara lain: a) rehabilitasi sosial PMKS lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial; b) pemeliharaan anak-anak terlantar; c) pengelolaan pendidikan nonformal/kesetaraan; d) pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat; e) pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah kabupaten/kota. 2) menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan melalui kegitan/subkegiatan antara lain: a) pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota; dan b) advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat dan lintas sektor tingkat daerah kabupaten/kota. 3) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) melalui kegiatan/subkegiatan antara lain: a) penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat UKM dan UKP kewenangan daerah kabupaten/kota; b) pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota; dan c) pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi. 4) memfasilitasi penyediaan perumahan bagi penerima manfaat; dan 5) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. 5.2.3 Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN
a.Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah daerah provinsi dan paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah daerah kabupaten/kota. Alokasi anggaran tersebut diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang dibidang pendidikan dan pelatihan dan diarahkan hanya untuk berbagai program pengembangan kompetensi dan uji kompetensi.
b.Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi TA sebelumnya.
c.Penggunaan untuk biaya pendidikan pelatihan bagi ASN diprioritaskan antara lain: 1) pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah berupa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan dalam meningkatkan kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Aparatur pengelolaan keuangan daerah termasuk peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah; dan 2) pendidikan dan Pelatihan bagi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan jabatan fungsional lainnya pada SKPD yang menyelanggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.4 Kebijakan, Koordinasi dan Supervisi KPK Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah daerah mendukung pelaksanaan kebijakan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai berikut:
a.Aksi Satu Peta Dalam hal pelaksanaan kebijakan Satu Peta, agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran untuk percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota serta Rencana Detail Tata Ruang.
b.Aksi Perencanaan Penganggaran Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan penganggaran di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Melakukan penandaan atau tagging belanja tematik pada aplikasi SIPD RI untuk beberapa tema spesifik meliputi: pencegahan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, belanja infrastruktur dasar, pencapaian Standar Pelayanan Minimum dan kecukupan anggaran pengawasan; 2) Memastikan tersedianya belanja untuk percepatan peningkatan prasarana dasar lingkup wilayah seperti pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan raya, bendungan dan waduk, termasuk akses ke daerah-daerah yang terisolasi secara geografis; 3) Mengalokasikan anggaran untuk penguatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); 4) Melakukan klasifikasi belanja berdasarkan kesesuaian sifat pembelanjaan untuk mendukung pencapaian output/keluaran tertentu yang terdiri dari belanja utama dan belanja pendukung. Penambahan klasifikasi belanja ini didasarkan pada hasil kajian budget tracking anggaran kemiskinan ekstrem di 10 provinsi oleh Stranas PK pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa terdapat akun-akun belanja pada tema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang secara subtantif tidak sejalan dengan agenda percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Contoh: ada perjalanan dinas luar negeri, ada belanja honorarium untuk penyelenggara kegiatan dan lain-lain yang sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak sejalan dengan tujuan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
c.Aksi NIK Agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran dan proses pemutakhiran data masyarakat miskin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
d.Aksi APIP Untuk memperkuat peran APIP di daerah, agar Pemerintah Daerah: 1) Memastikan ketersediaan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi APIP; 2) Memastikan Inspektorat/APIP melaksanakan pengawasan atas Program PSN, Program Lintas Sektoral, dan penugasan konkuren antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Laporan hasil pantauan dan rekomendasinya disampaikan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri terkait; 3) Mempercepat pemenuhan jumlah APIP di daerah masing-masing sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina; 4) Memastikan peran aktif APIP daerah dalam melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan pengangaran hingga laporan keuangan sebagai upaya pengendalian internal melalui pemanfaatan aplikasi e-Reviu yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPD RI.
e.Aksi BUMN dan BUMD Dalam hal penguatan BUMD, agar Pemerintah Daerah: 1) Mengalokasikan belanja untuk penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk memperkuat kerjasama BUMD dan BUMN yang dimulai dari pembuatan desain area kerjasama dengan BUMN; 2) Mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan BUMN atau swasta dengan pemanfaatan teknologi yang tidak memberatkan pembiayaan daerah seperti tipping fee. Selama ini proporsi rata-rata alokasi belanja untuk pengelolaan sampah hanya 0,7%-1,2% dari APBD sehingga layanan pengolahan sampah belum memadai; 3) Memperbaiki tatakelola retribusi sampah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 7 tahun 2021 tentang Tata cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah;
f.Aksi SI ASN Dalam rangka sinkronisasi/integrasi data ASN Dearah dan Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu: 1) Melakukan integrasi SIMPEG daerah dengan dengan SI ASN melalui web service, atau 2) Memanfaatkan SIMPEGNAS (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional). 5.2.5 Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a.Pemerintah daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
b.Dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain: 1) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, perangkat daerah agar memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-tendering/e-seleksi, e-purchasing, non e-tendering dan non e- purchasing, serta e-kontrak. 2) untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk bela pengadaan, pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD. 3) dalam rangka meningkatkan pengadaan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, dalam merencanakan dan menganggarkan pengadaan barang/jasa dan dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak, serta dalam menyusun dokumen pemilihan diharapkan menggunakan barang/jasa berlabel ramah lingkungan hidup yang termuat dalam Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (Sibarjasramling). 4) pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian antara lain BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi SPSE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah, agar gubernur/bupati/wali kota: a) melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.