DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024

Nomor
15
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Mengatur ruang lingkup pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi a. sinkronisasi kebijakan pemda dengan pempus b. prinsip penyusunan APBD c. kebijakan penyusunan APBD; d. teknis penyusunan APBD dan e. hal khusus lainnya Penyusunan APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan dan disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…