menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a.mencapai swasembada pangan;
b.memberantas kemiskinan;
c.memberantas korupsi;
d.meningkatkan layanan kesehatan dan obat untuk rakyat;
e.memperkuat pertahanan negara;
f.mencapai swasembada air;
g.mencapai swasembada energi;
h.menyempurnakan penerimaan keuangan negara;
i.melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi; 4
j.menyediakan rumah murah untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan;
k.memberantas narkoba;
l.melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan IKN;
m.memperkuat pendidikan, sains, dan teknologi;
n.melakukan reformasi politik, hukum, dan birokrasi;
o.menjamin pelestarian lingkungan hidup; dan
p.melestarikan seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan prestasi olahraga.
2.Tema Pembangunan DIY Tahun 2026 didasarkan pada RPJPD DIY Tahun 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029, serta memperhatikan Tema RKP Tahun 2025 yaitu “Meningkatkan Daya Saing SDM dan Sektor Ekonomi Unggulan” Prioritas Pembangunan DIY tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a.pengurangan gap ketimpangan wilayah;
b.penurunan kemiskinan ;
c.pemulihan ekonomi ;
d.peningkatan kualitas SDM (pendidikan, kesehatan, dan budaya);
e.peningkatan kualitas layanan publik ; dan
f.menjaga daya dukung lingkungan. Penyusunan tema dan prioritas pembangunan daerah disamping memperhatikan tema dan prioritas pembangunan Nasional dan DIY, juga harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bantul Tahun 2026 yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029.
3.Tema RKPD Tahun 2026 adalah ”Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur untuk Memantapkan Daya Saing Daerah” Prioritas pembangunan Kabupaten Bantul adalah:
a.percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan;
b.pemerataan kualitas infrastruktur;
c.peningkatan sumber daya manusia berdaya saing;
d.pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana; dan
e.pemantapan layanan publik berbasis teknologi informasi. Proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, diwujudkan melalui integritas program dan kegiatan pembangunan yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik kalurahan masing- masing. Hal tersebut diwujudkan dalam dokumen RKPKal yang telah melalui proses perencanaan partisipatif bersama masyarakat yang disepakati bersama antara Pemerintah Kalurahan dan BAMUSKAL sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal Tahun Anggaran 2026, sehingga pembangunan daerah dan kalurahan dapat berjalan optimal, terpadu dan berkesinambungan. Semua prioritas sasaran utama Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah harus didukung dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Kalurahan terutama Peningkatan kesejahteraan masyarakat didukung peningkatan kualitas SDM dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. 5 Sinkronisasi kegiatan kalurahan dalam RKPD tahun 2026 sebagai berikut: 1) Sinkronisasi prioritas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan; a) pengembangan pasar desa yang berorientasi produk asli kalurahan setempat; b) pendampingan keluarga miskin; c) bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH); d) pemutakhiran data warga miskin; e) bantuan bagi siswa miskin dan yatim/yatim piatu; f) pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk menghilangkan Kemiskinan Ubsolute (BLT DD); g) Padat Karya Tunai Desa (PKTD); h) pengutan ketahanan pangan; i) penguatan UMKM, Bumkal, dan Bumkalma; j) peningkatan keberdayaan warga miskin melalui peningkatan keterampilan; k) pelayanan bagi lanjut usia; l) pembentukan dan pendampingan Forum Disabilitas; m) bantuan alat bagi disabilitas; dan n) permakanan bagi lanjut usia dan disabilitas terlantar. 2) Sinkronisasi prioritas Pemerataan Kualitas Infrastruktur; a) pembangunan dan/atau rehabilitasi jalan kalurahan/ jalan pemukiman; b) pembangunan dan/atau rehabilitasi jembatan kalurahan; c) pembangunan dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani; d) pembangunan dan/atau rehabiltasi drainase; e) pembangunan dan/atau rehabilitasi saluran irigasi pertanian; f) angkat walet dan gerakan irigasi bersih; g) pembangunan dan/atau rehabilitasi, pengelolaan air bersih milik masyarakat dan/atau desa; h) pembangunan dan/atau rehabilitasi gorong-gorong; i) pembangunan dan/atau rehabilitasi bangunan kuliner kalurahan yang tidak dikelola oleh Bumkal/Bumkalma; j) pembangunan dan/atau rehabilitasi kios kalurahan yang tidak dikelola oleh Bumkal/Bumkalma; dan k) pembangunan dan/atau rehabilitasi bangunan pasar kalurahan yang tidak dikelola oleh Bumkal/Bumkalma. 3) Sinkronisasi prioritas Peningkatan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing; a) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya milik kalurahan; b) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan milik kalurahan; c) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan milik kalurahan; 6 d) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau museum milik kalurahan, cagar budaya, situs bersejarah milik kalurahan; e) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai pelatihan/ kegiatan belajar masyarakat milik kalurahan; f) pembentukan dan pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau lembaga adat; g) penguatan ideologi pancasila, karakter kebangsaan dan keistimewaan Yogyakarta; h) Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita; i) penanganan gizi buruk/stunting, ibu hamil dan menyusui; j) fasilitasi Posyandu dan kader kesehatan; k) program boga sehat; l) program seribu hari kelahiran; m) penyediaan pemenuhan ketersediaan farmasi dan alat kesehatan di posyandu; n) peningkatan kapasitas daya saing olahraga dan kepemudaan; o) peningkatan kapasitas tenaga pendidik anak usia dini; p) pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja di kalurahan; q) pelatihan/peningkatan kapasitas masyarakat di kalurahan; r) pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan; s) perlindungan perempuan, anak dan pemenuhan hak anak; t) pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera; u) pemberdayaan kelembagaan kalurahan wisata; v) penyelenggaraan event expo/fair di kalurahan; w) pembentukan dan pemberdayaan Bumkal; x) optimalisasi Produk Andalan Setempat (PAS); y) pelatihan bahasa jawa, bahasa asing dan pelatihan digitalisasi di kalurahan; z) penataan, pengelolaan dan perlindungan arsip kalurahan; aa) Bantuan Insentif pendidik PAUD dapat diberikan kepada lembaga PAUD formal maupun non formal milik kalurahan; dan ä) Insentif kader kesehatan dan kader Posyandu. 4) Sinkronisasi Pelestarian Lingkungan dan Pengurangan Risiko Bencana; a) perlindungan dan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b) pengelolaan keanekaragaman kekayaan hayati; c) penyuluhan lingkungan hidup masyarakat; d) pengembangan sistem pengelolaan sampah tingkat kalurahan; e) pengembangan sanitasi lingkungan; f) gerakan kebersihan dan kesehatan lingkungan; g) pencegahan penyakit melalui jumantik; h) pencegahan, penangulangan dan penyelamatan kebakaran; i) penanggulangan bencana; dan j) penyusunan dokumen kontijensi tingkat kalurahan. 7 5) Sinkronisasi Pemantapan Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi; a) pengembangan sistem informasi kalurahan; b) pengembangan aplikasi sistem informatika kalurahan; c) pemberdayaan kelembagaan kampung digital; d) pengembangan wifi tingkat pedukuhan; dan e) pengembangan pelayanan publik berbasis aplikasi. B. PRINSIP PENYUSUNAN APBKal Penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1.prioritas, yaitu sesuai dengan prioritas kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.tepat waktu, yaitu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3.transparan, yaitu untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBKal melalui Sistem Informasi Kalurahan, info grafis dan media lainnya. Khusus informasi penggunaan dana desa dibuat secara tersendiri;
4.akuntabel, yaitu dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.partisipatif, yaitu dengan melibatkan peran serta masyarakat;
6.keadilan dan kepatutan, yaitu dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
7.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah serta peraturan kalurahan lainnya. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBKal Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kalurahan dalam penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Kalurahan dengan pendekatan penganggaran berdasarkan kewenangan dan skala prioritas yang sudah dibahas di dalam Musyawarah Kalurahan Penetapan RKPKal. Struktur APBKal terdiri atas pendapatan kalurahan, belanja kalurahan dan pembiayaan kalurahan. Kebijakan yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBKal Tahun 2026 terkait dengan pendapatan kalurahan, belanja kalurahan dan pembiayaan diatur sebagai berikut:
1.Pendapatan Kalurahan. Rencana pendapatan kalurahan yang akan dituangkan dalam APBKal merupakan perkiraan yang terukur, rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya. Dalam memasukkan pendapatan kalurahan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Realisasi penerimaan pendapatan tahun sebelumnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; 8
b.Pendapatan kalurahan agar dirinci dan dijelaskan pencantumannya berdasarkan kelompok, jenis dan objek pendapatan (sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 Bab III Bagian Kedua).
2.Belanja Kalurahan Belanja Kalurahan meliputi semua pengeluaran dari rekening kalurahan yang merupakan kewajiban kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh kalurahan, dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan Kewenangan Kalurahan. Belanja Kalurahan diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja dan rincian objek belanja. Sehingga Pemerintah Kalurahan harus jelas dalam mengklasifikasikan Belanja Kalurahan. (Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan pada Bagian Ketiga). Belanja Kalurahan disusun secara berimbang antara besaran pendapatan dan pembiayaan dengan pendekatan kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
3.Pembiayaan Kalurahan Pembiayaan Kalurahan diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APBKal dari sisi Pembiayaan Kalurahan adalah berkaitan dengan penerimaan pembiayaan yang berasal dari SilPA. Penerimaan SilPA harus diuraikan secara rinci agar diperoleh data yang akurat mengenai perkiraan SilPA tahun berjalan dari setiap sumber dana. Dengan demikian akan lebih mudah pula didalam menyusun alokasi belanjanya. Penggunaan belanja yang bersumber dari SilPA diarahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.memprioritaskan pencapaian kegiatan yang tertunda pelaksanaannya pada tahun berjalan;
b.SilPA digunakan kembali untuk mendukung kegiatan sesuai peruntukan sumber dana awalnya;
c.SilPA digunakan untuk membiayai defisit anggaran; dan
d.SilPA dipergunakan untuk membiayai kegiatan tertentu sehingga ada kepastian output dan indikator kinerjanya, tidak dipecah-pecah untuk membiayai banyak kegiatan. Dalam hal Pemerintah Kalurahan akan mengalokasikan pembiayaan untuk penyertaan modal, maka disertai dengan analisis kelayakan penyertaan modal dan Peraturan Kalurahan tentang Penyertaan Modal atau penambahan penyertaan modal pada badan usaha yang akan diberikan penyertaan modal. D. TEKNIS PENYUSUNAN APBKal Dalam penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kalurahan harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
1.Penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal Carik mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal berdasarkan RKPKal tahun berkenaan. Dalam menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal, beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 9
a.Lampiran dalam Peraturan Kalurahan tentang APBKal berupa lampiran yang sudah tersedia dalam Aplikasi Siskeudes yaitu pada menu laporan - penganggaran - lampiran Ib.
b.Pengisian lampiran sebagaimana dimaksud melalui entry data dari Rincian Anggaran Biaya (RAB) melalui aplikasi E-RAB yang telah disusun oleh Kepala Seksi dan Kepala Urusan yang selanjutnya telah melalui proses verifikasi oleh tim verifikasi hasil musyawarah kalurahan.
c.RAB yang di entry di E-RAB digunakan sebagai dasar proses pencermatan oleh Bamuskal dan evaluai oleh Panewu.
d.Pencantuman rekening pendapatan harus sesuai dengan kelompok dan jenis serta obyeknya.
e.Pencantuman Rekening Pembelanjaan harus sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang dan kegiatannya, serta diuraikan dalam jenis, obyek dan rincian obyek belanja yang dituangkan dalam penjabaran APBKal.
f.Pencantuman rekening pembiayaan diuraikan menurut kelompok, jenis dan obyek pembiayaan sesuai kebutuhan.
g.Entry RAB ke dalam Aplikasi SISKEUDES mengacu pada E-RAB, dapat dilakukan dengan: 1) dibuat secara rinci sesuai E-RAB; atau 2) dibuat dengan memasukkan sampai dengan kode rincian obyek belanja
h.Carik menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal kepada Lurah.
i.Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal disampaikan Lurah kepada Bamuskal paling lambat bulan Oktober sebelum tahun anggaran berjalan untuk dibahas bersama dalam musyawarah Bamuskal.
j.Mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal dilaksanakan berdasarkan peraturan tata tertib Bamuskal. 1) Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal antara Lurah dan Bamuskal paling lambat bulan November sebelum tahun anggaran berjalan. 2) Penetapan dan pengundangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 3) Apabila kalurahan terlambat dalam menyampaikan rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal, Panewu tetap melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Ketentuan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang APBKal mengacu pada Peraturan Bupati Bantul yang mengatur mengenai Penyusunan Produk Hukum Kalurahan.
2.Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal
a.Bamuskal wajib memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan persetujuan dari Lurah diterima.
b.Dalam hal Bamuskal tidak memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kalurahan hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya. 10
c.Lurah menetapkan Peraturan Lurah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d.Peraturan Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib dimohonkan evaluasi terlebih dahulu kepada Panewu sebelum ditetapkan.
e.Peraturan Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf c berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kalurahan tentang APBKal.
f.Atas dasar kesepakatan bersama Lurah dan Bamuskal, Lurah menyiapkan Rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran APBKal.
g.Carik mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran APBKal.
3.Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal
a.Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal yang telah disepakati bersama Lurah dan Bamuskal kepada Panewu untuk mendapatkan evaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal kesepakatan bersama Lurah dan Bamuskal.
b.Penyampaian Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal sebagaimana dimaksud pada huruf a disertai dengan dokumen meliputi: 1) surat pengantar; 2) Rancangan Peraturan Lurah mengenai penjabaran APBKal; 3) Peraturan Kalurahan mengenai RKP kalurahan; 4) Peraturan Kalurahan mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kalurahan; 5) Peraturan Kalurahan mengenai pungutan kalurahan; 6) rekapitulasi rencana pendapatan asli kalurahan beserta bukti pendukungnya antara lain: a) data penyewaan dan penggunaan aset kalurahan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun; b) data pemanfaatan tanah kalurahan, termasuk pelungguh dan pengarem-arem dengan jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun; c) data pendapatan kalurahan dari Bumkal dan/atau hasil kerjasama kalurahan; dan d) realisasi pendapatan asli kalurahan tahun berjalan. 7) Peraturan Kalurahan mengenai pembentukan dana cadangan, dalam hal kalurahan menganggarkan dana cadangan; 8) Peraturan Kalurahan mengenai penyertaan modal, dalam hal kalurahan menganggaran penyertaan modal; dan 9) berita acara hasil musyawarah Bamuskal.
4.Panewu melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Panewu dapat mengundang Lurah dan/atau Pamong Kalurahan, dalam pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal.
b.Dalam melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal sebagaimana dimaksud pada huruf a, Panewu membentuk tim evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Panewu. 11
c.Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam Keputusan Panewu dan disampaikan kepada Lurah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan dimaksud.
d.Dalam hal Panewu tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Rancangan Peraturan Kalurahan dimaksud dapat ditetapkan dan diundangkan oleh Lurah menjadi Peraturan Kalurahan.
e.Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Rancangan Peraturan Kalurahan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Kalurahan, selanjutnya Lurah menetapkan menjadi Peraturan Kalurahan.
f.Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Rancangan Peraturan Kalurahan dinyatakan tidak atau belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Kalurahan, Lurah bersama Bamuskal melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
g.Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud huruf c tidak ditindaklanjuti oleh Lurah dan Lurah tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal menjadi Peraturan Kalurahan dan Rancangan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal manjadi Peraturan Lurah, Panewu mengusulkan kepada Bupati untuk membatalkan peraturan Kalurahan dimaksud dengan tembusan unit kerja Sekretariat Daerah yang membidangi hukum dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan.
h.Pembatalan Peraturan Kalurahan sebagaimana dimaksud pada huruf g, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
i.Lurah memberhentikan pelaksanaan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah sebagaimana dimaksud pada huruf g paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf h dan selanjutnya Lurah bersama Bamuskal menetapkan Peraturan Kalurahan tentang pencabutan Peraturan Kalurahan tentang APBKal, dan Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang pencabutan Peraturan Lurah tentang penjabaran APBKal.
j.Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf h Lurah hanya dapat melakukan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai dengan dilakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal disampaikan dan mendapat rekomendasi Panewu.
k.Pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf j ditetapkan dengan Peraturan Lurah dan diberitahukan kepada Bamuskal.
5.Penetapan dan Pengundangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal
a.Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APBKal yang telah dievaluasi Panewu ditetapkan oleh Lurah menjadi Peraturan Kalurahan.
b.Peraturan Kalurahan tentang APBKal sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 12
c.Lurah menetapkan Rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran APBKal sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Kalurahan tentang APBKal.
d.Lurah menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APBKal dan Peraturan Lurah tentang penjabaran APBKal kepada Bupati melalui Panewu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
6.Dokumen Pelaksanaan APBKal
a.Lurah menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Kalurahan tentang APBKal dan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal ditetapkan.
b.DPA sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas : 1) Rencana Kegiatan dan Anggaran Kalurahan; 2) Rencana Kerja Kegiatan Kalurahan; dan 3) Rencana Anggaran Biaya Kalurahan.
c.Rencana Kegiatan dan Anggaran Kalurahan dibuat melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)
d.Dokumen pelaksanaan anggaran digunakan dan menjadi pedoman bagi Pelaksana Kegiatan Anggaran.
e.Dalam hal DPA belum dibuat, maka Lurah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan, tidak dapat menyetujui dan menandatangani SPP yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran. E. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Kalurahan dalam menyusun APBKal Tahun Anggaran 2026, selain memperhatikan kebijakan penyusunan APBKal, juga memperhatikan hal- hal khusus, antara lain sebagai berikut:
1.Pelaksanaan kegiatan diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, diutamakan dilaksanakan secara padat karya dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Pemerintah Kalurahan wajib melakukan semua pengadaan barang dalam keadaan baru, khusus kendaraan dinas on the road plat merah.
3.Dalam pelaksanaan kegiatan di kalurahan, diupayakan untuk melibatkan dan mengaktifkan peran serta fungsi lembaga-lembaga kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelibatan dan pengaktifan peran ini dilakukan dengan menjadikan pengurus lembaga kalurahan sebagai unsur Tim Pelaksana Kegiatan Kalurahan.
4.Untuk terciptanya pengelolaan keuangan kalurahan yang baik, Pemerintah Kalurahan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan kalurahan, baik pada tatanan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun pertanggung- jawaban melalui perbaikan prosedur, penyiapan instrumen operasional, pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih akuntabel dan transparan.
5.Kode Rekening Pendapatan Kalurahan, Belanja Kalurahan dan Pembiayaan Kalurahan menyesuaikan dengan kode rekening yang ada di dalam sistem keuangan desa.
6.Penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2026 beserta peraturan pelaksanannya, nomenklatur Pendapatan Kalurahan, Belanja Kalurahan dan Pembiayaan Kalurahan berpedoman pada Peraturan Bupati ini. 13
7.Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas penggunaan dengan fokus pada pendekatan pencapaian 17 SDGs desa, berdasarkan potensi, masalah, dan kondisi masing-masing desa.
8.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa dilaksanakan melalui :
a.pemenuhan kebutuhan dasar; 1) pencegahan dan penurunan stunting di desa: 2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa; 3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan 4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b.pembangunan sarana dan prasarana desa; 1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa; 2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di desa bagi desa yang belum dialiri listrik; 4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; 7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan 8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c.pengembangan potensi ekonomi lokal, dilakukan melalui : 1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama; 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan desa wisata.
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dilakukan melalui : 1) pemanfaatan energi terbarukan; 2) pengelolaan lingkungan desa; dan 3) pelestarian sumber daya alam desa.
9.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
a.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat, dilakukan melalui : 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di desa; 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 14
b.penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, dilakukan melalui : 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa; 2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan 5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan.
c.pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, dilakukan melalui : 1) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa; 2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama; dan 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.
d.pengembangan seni budaya lokal, dilakukan melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga desa;
e.penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam, dilakukan melalui : 1) penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan 2) penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
10.Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan 9 diutamakan untuk:
a.penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa yang diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam musyawarah desa;
b.penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c.peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
d.program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
e.dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f.pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
g.pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau
h.program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa. 15
11.Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf h dapat digunakan untuk Dana Operasional Kalurahan. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Kalurahan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap memperhatikan kewenangan Kalurahan. Dana operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kalurahan dan diberikan setiap bulan. Lurah dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan kalurahan. Dana operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
a.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kalurahan, meliputi: 1) biaya komunikasi Pemerintah Kalurahan, seperti pulsa dan kuota internet; 2) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Kalurahan; dan 3) biaya pelaksanaan koordinasi dari Kalurahan ke Kapanewon dan/atau Kabupaten/Kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
b.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena: 1) kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: a) biaya transportasi masyarakat kalurahan yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari kalurahan; dan b) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah. 2) konflik sosial, meliputi: a) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Kalurahan seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; b) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di kalurahan seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan c) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum. 16 3) bencana yang menimpa masyarakat kalurahan, meliputi: a) bantuan logistik bagi masyarakat kalurahan yang menjadi korban bencana; b) biaya transportasi Lurah dalam merespon bencana di kalurahan yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan c) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. 4) Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kalurahan; Dana operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, antara lain: a) kegiatan promosi, meliputi:
a.Pengadaan Sarpras PAUD Karasan (PPBMP-PDPN) ;
b.Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita gizi kurang (DAIS-RB- PDPN) ;
c.Pembangunan Kawasan Terpadu (DAIS-NonRB);
d.Pembangunan jalan Kawasan permukiman (Silpa DD-PDPN ;
e.Pembangunan jalan lingkungan (P2MK-PDPN ;
f.Penerangan jalan kampung umum (ASP-PDPN);
g.Pembangunan saluran drainase (KB PM ;
h.Pembangunan jalan Kalurahan (TMMD); dan
i.Pembangunan kantor Kalurahan (DIKAL).
13.Penempatan kegiatan untuk belanja BPNT dari sumber dana PPBMP sebagai berikut ; 02.02.93 Pengelolaan Kalurahan Inklusif, dengan obyek belanja 5.2.7. Belanja barang yang diserahkan kepada Masyarakat, 5.2.7.91. Belanja Bantuan Sembako Untuk Diserahkan Pada Masyarakat.
14.Penempatan kegiatan untuk belanja jaminan sosial ketenagakerjaan dari sumber dana PPBMP, untuk kode rekening obyek belanja 5.2.7 belanja barang/jasa yang diserahkan masyarakat, dengan rincian obyek belanja termasuk kode rekening 5.2.7.95 Belanja Premi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penemapatan kegiatannya menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan subyek penerima BPJS di masing-masing kalurahan.
15.Dana Desa dapat digunakan untuk honor kader Posyandu sepanjang alokasi anggaran honor kader Posyandu yang bersumber dari alokasi Dana Desa belum mencukupi.
16.Dana Desa dilarang penggunaannya dalam APBKal 2026 untuk :
a.pembayaran honorarium Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
b.perjalanan dinas Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan ke luar dari wilayah kabupaten;
c.pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
d.pembangunan kantor kalurahan atau balai kalurahan, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
e.menyelenggarakan bimbingan teknis bagi Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
f.menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten;
g.membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
h.pemberian bantuan hukum bagi Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi; 18
i.honor rutin/bulanan sebagai kompensasi jabatan LKK, kecuali yang diberikan tugas sebagai tim pelaksana kegiatan dan/ atau tim pengadaan barang/jasa;
j.pengadaan pakaian, kaos, seragam dan atribut lainnya, kecuali untuk tim olahraga dan Linmas Kalurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah;
k.pembelian kendaraan operasional kalurahan, LKK dan FPRB;
l.biaya akomodasi, sewa kendaraan untuk kegiatan peningkatan kapasitas di luar wilayah kalurahan;
m.kegiatan penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan dan ziarah kubur;
n.honorarium Guru PAUD/TK milik yayasan;
o.honorarium Jaga Malam Kantor Kalurahan;
p.pembiayaan tim/panitia yang dibentuk oleh Kalurahan;
q.Kegiatan pembangunan pada tanah kas kalurahan yang belum memiliki izin penggunaan lahan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan;
r.pembangunan/rehabilitasi gapura, tugu, monumen dan makam; dan
s.kegiatan terkait pertanahan di kalurahan kecuali bagi kepentingan umum dan warga miskin. BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH