DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 54 Tahun 2025

Nomor
54
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Pasal 3 yaitu: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.659.084.809.210,41 (dua trilyun enam ratus lima puluh sembilan milyar delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus sepuluh koma empat satu rupiah) bertambah sebesar Rp829.679.094,00 (delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah) sehingga menjadi Rp2.659.914.488.304,41(dua trilyun enam ratus lima puluh sembilan milyar sembilan ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat koma empat satu rupiah); Mengubah Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II;

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…