Uraian lebih lanjut perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri atas :
a.LAMPIRAN I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b.LAMPIRAN II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c.LAMPIRAN III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah;
d.LAMPIRAN IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial;
e.LAMPIRAN V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
f.LAMPIRAN VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja bagi hasil;
g.LAMPIRAN VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 5
h.LAMPIRAN VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi Dan Pertambangan Gas Alam/ Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi*) Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
i.LAMPIRAN IX Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; dan
j.LAMPIRAN X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.