Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.659.084.809.210,41 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus sepuluh koma empat satu) rupiah bertambah sebesar Rp4.519.790.994,00 (empat miliar lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) rupiah sehingga menjadi Rp2.663.604.600.204,41, (dua triliun enam ratus enam puluh tiga miliar enam ratus empat juta dua ratus empat koma empat satu) rupiah dengan rincian sebagai berikut : 3
a.Pendapatan Daerah
1.Semula Rp2.484.364.558.512,96
2.Bertambah/(berkurang) Rp 4.519.790.994,00 Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp2.488.884.349.506,96
b.Belanja Daerah
1.Semula Rp2.632.384.809.210,41
2.Bertambah/(berkurang) Rp 4.519.790.994,00 Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan Rp2.636.904.600.204,41
c.Pembiayaan Daerah
1.Penerimaan pembiayaan a) Semula Rp 174.720.250.697,45 b) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 174.720.250.697,45
2.Pengeluaran pembiayaan a) Semula Rp 26.700.000.000,00 b) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 26.700.000.000,00 Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp 148.020.250.697,45 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
2.Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025 NOMOR 79