1.Produk Hukum Kalurahan adalah Produk Hukum yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
2.Kalurahan adalah desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Peraturan Kalurahan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Bamuskal.
4.Peraturan Bersama Lurah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Lurah dan bersifat mengatur.
5.Peraturan Lurah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Lurah dan bersifat mengatur.
6.Keputusan Lurah adalah penetapan yang ditetapkan oleh Lurah bersifat konkrit, individual, dan final.
7.Peraturan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Peraturan Bamuskal adalah peraturan yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam rangka mengatur rumah tangga Badan Permusyawaratan Kalurahan.
8.Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Keputusan Bamuskal adalah keputusan yang ditetapkan oleh Bamuskal melalui musyawarah Bamuskal bersifat konkrit, individual, dan final.
9.Musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Musyawarah Bamuskal adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Bamuskal untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja lurah.
10.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Kalurahan untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 3
11.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Kalurahan yang berbentuk peraturan dalam Lembaran Kalurahan atau Berita Kalurahan.
12.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah penomoran yang diberikan oleh Panewu sebagai pencatatan akan diundangkannya Peraturan Kalurahan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
14.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.
16.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten dan merupakan perangkat daerah kabupaten.
17.Bupati adalah Bupati Bantul.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.Panewu adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kapanewon.
20.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
21.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
22.Daerah adalah Kabupaten Bantul.