a.PRODUKTIVITAS KERJA
1.Ketentuan Umum a) sasaran kinerja Pegawai ASN merupakan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai ASN setiap tahun; b) format sasaran kinerja Pegawai ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator kepala perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam formulir 1, serta format sasaran kinerja pegawai untuk jabatan administrasi dan jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam formulir 2; c) setiap Pegawai ASN yang menerima TPP ASN harus menginputkan dokumen evaluasi kinerja tahunan Pegawai ASN tahun sebelumnya yang selanjutnya diverifikasi oleh atasan langsung pada sistem informasi manajemen penilaian target kinerja individu; d) setiap Pegawai ASN yang menerima TPP ASN harus melakukan dialog kinerja pada sistem informasi manajemen penilaian target kinerja individu; e) setiap Pegawai ASN yang menerima TPP ASN harus mengisi penilaian 360° sebanyak 2 (dua) kali yakni pada bulan Maret dan bulan Oktober tahun berjalan; f) setiap Pegawai ASN yang menerima TPP ASN harus mengisi formulir analisis kebutuhan pengembangan kompetensi teknis pada bulan Juni dan bulan Desember tahun berjalan; g) setiap Pegawai ASN yang menerima TPP ASN menginputkan: - sasaran kinerja pegawai pada awal tahun; - rencana aksi bulanan pada awal bulan; dan - catatan harian setiap harinya dengan sistem online; h) ekspektasi kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN; i) sasaran kinerja Pegawai ASN dijabarkan dalam bentuk rencana aksi bulanan atau perjanjian kinerja bulanan antara Pegawai ASN yang bersangkutan dengan atasan langsung yang memuat rencana aksi dan target bulanan yang akan dicapai sebagaimana tercantum dalam formulir 3; j) penjabaran rencana aksi bulanan atau perjanjian kinerja bulanan dituangkan dalam catatan harian Pegawai ASN yang diketahui dan diverifikasi oleh atasan langsung atau yang mendapatkan mandat sebagai dasar perhitungan prosentase produktivitas kerja dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam formulir 4; k) capaian produktivitas kerja merupakan perbandingan antara realisasi kerja dengan target kinerja sebagaimana tercantum dalam formulir 5; l) apabila pada awal bulan Pegawai ASN tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sehingga tidak dapat menginputkan rencana aksi pada awal bulan, maka Pegawai ASN menginputkan rencana hasil kerja bulanan pada saat pertama masuk kerja; m) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator kepala perangkat daerah, penilaian capaian produktivitas kerja bulanan dihitung dari nilai rata-rata capaian produktivitas kerja pejabat definitif di bawahnya; n) untuk jabatan staf ahli Bupati, penilaian capaian produktivitas kerja diperoleh berdasarkan penilaian capaian produktivitas kerja Sekretaris Daerah; o) apabila terdapat pejabat definitif di bawah jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator kepala perangkat daerah yang menjalani cuti selama 11 (sebelas) hari sampai dengan 1 (satu) bulan penuh atau berhalangan tetap sehingga tidak mendapatkan capaian produktivitas kerja, pejabat definitif tersebut tidak menjadi faktor pembagi dalam pemberian TPP jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan administrator kepala perangkat daerah di atasnya; p) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator kepala perangkat daerah serta staf ahli Bupati yang melaksanakan cuti selama 1 bulan penuh dalam bulan berjalan kepadanya diberikan tambahan penghasilan 30% (tiga puluh persen) tanpa menghitung capaian produktivitas kinerja pejabat definitif di bawahnya; q) pemberian TPP ASN yang melaksanakan cuti, diatur sebagai berikut: 1) Pegawai ASN yang melaksanakan cuti selama 1 (satu) bulan penuh dalam bulan berjalan, kepadanya tidak diberikan TPP ASN berdasarkan produktivitas kerja dan hanya diberikan TPP ASN berdasarkan Disiplin Kerja yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP ASN; 2) Pegawai ASN yang melaksanakan cuti selama 18 (delapan belas) hari sampai dengan satu hari sebelum bulan berjalan berakhir, diberikan TPP ASN dengan perhitungan aspek produktivitas kerja maksimal 50% (lima puluh persen) dari capaian produktivitas kerja ditambahkan dengan aspek disiplin kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP ASN. Rumus penghitungan pemberian TPP maksimal : (50% x 70% x besaran TPP) + (100% x 30% x besaran TPP) 3) Pegawai ASN yang melaksanakan cuti selama 12 (dua belas) sampai dengan 17 (tujuh belas) hari dalam bulan berjalan, diberikan TPP ASN dengan penghitungan aspek produktivitas kerja maksimal 60% (enam puluh persen) dari capaian produktivitas kerja ditambahkan dengan aspek Disiplin Kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP ASN. Rumus penghitungan pemberian TPP ASN maksimal : (60% x 70% x besaran TPP) + (100% x 30% x besaran TPP) 4) Pegawai ASN yang melaksanakan cuti selama 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) hari dalam bulan berjalan, diberikan TPP ASN dengan penghitungan aspek produktivitas kerja maksimal 85% (delapan puluh lima persen) dari capaian produktivitas kerja ditambahkan dengan aspek Disiplin Kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP ASN. Rumus penghitungan pemberian TPP maksimal : (85% x 70% x besaran TPP) + (100% x 30% x besaran TPP) 5) Pegawai ASN yang melaksanakan cuti selama 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari dalam bulan berjalan, diberikan TPP ASN dengan penghitungan aspek produktivitas kerja sesuai dengan capaian produktivitas kerja ditambahkan dengan aspek disiplin kerja sesuai dengan capaian disiplin kerja dari besaran TPP ASN. r) PNS yang ditugaskan/diperbantukan pada unit lain, penilaian kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja instansi induk atas dasar penilaian dari unit kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas; s) PNS yang ditugaskan pada koordinator wilayah kecamatan dinas pendidikan, penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsungnya atas dasar penilaian dari pengawas sekolah atau ASN lain yang ditugaskan sebagai koordinator dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas; t) guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi, penilaian kinerjanya dilakukan oleh kepala unit satuan pendidikan; u) pengawas sekolah yang belum mendapatkan tunjangan profesi, penilaian kinerjanya dilakukan oleh kepala bidang yang melaksanakan fungsi pembinaan guru dan tenaga kependidikan; v) penilik dan pamong belajar yang ditugaskan sebagai kepala sanggar kegiatan belajar, penilaian kinerjanya dilakukan oleh kepala bidang yang melaksanakan fungsi pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
2.Perhitungan prosentase capaian produktivitas kerja Prosentase capaian produktifitas kerja diperoleh berdasarkan perbandingan antara realisasi kinerja dengan target kinerja yang dihitung berdasarkan catatan harian pegawai dikalikan seratus persen :
3.Penghitungan perolehan TPP ASN dari aspek produktivitas kerja dengan rumus (70% x prosentase capaian produktivitas kerja) x besaran TPP ASN. Prosentase capaian produktivitas kerja sebagai berikut : a) nilai capaian produktivitas kerja bulanan dengan angka >90%, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 100% (seratus pesen); b) nilai capaian produktivitas kerja bulanan dengan angka >80%- 90%, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 95% (sembilan puluh lima persen); c) nilai capaian produktivitas kerja bulanan dengan angka >70%- 80%, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen); Realisasi kinerja X 100% (seratus persen) Target kinerja d) nilai capaian produktivitas kerja bulanan dengan angka >60%- 70%, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); e) nilai capaian produktivitas kerja bulanan dengan angka >50%- 60%, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 65% (enam puluh lima persen); f) nilai capaian produktivitas kerja bulanan dengan angka ≤ 50%, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 45% (empat puluh lima persen); atau g) apabila Pegawai ASN tidak masuk kerja dengan alasan yang sah 1 (satu) bulan penuh, maka prosentase capaian produktivitas kerja sebesar 0% (nol persen).
b.DISIPLIN KERJA
1.Ketentuan Umum a) salah satu indikator tingkat disiplin pegawai dibuktikan dengan daftar hadir masuk kerja dan pulang kerja secara elektronik dan/atau daftar hadir manual; b) PNS yang menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara, cutinya tidak menjadi faktor pengurang; c) PPPK yang menjalankan cuti, cutinya tidak menjadi faktor pengurang; d) Pegawai ASN yang menjalankan cuti secara terus menerus dalam 1 bulan kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar prosentase Disiplin Kerja; e) PNS yang menjalankan tugas belajar, ketidakhadirannya tidak menjadi faktor pengurang; f) kehadiran, keterlambatan dan pulang kerja sebelum waktunya adalah kehadiran, keterlambatan dan pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana terekam dalam absensi elektronik; g) untuk unit kerja yang belum tersedia mesin absensi elektronik atau sudah tersedia namun dalam kondisi rusak, maka absensi elektronik dilaksanakan pada unit kerja terdekat lainnya dimana unit kerja tersebut berada; h) PNS yang ditugaskan pada wilayah kecamatan atau perangkat daerah lainnya secara terus menerus atau dalam waktu tertentu, dapat melaksanakan absensi pada kecamatan atau perangkat daerah lainnya dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada camat atau kepala Perangkat Daerah lainnya dengan tembusan kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan; i) Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ketidakhadirannya tidak menjadi faktor pengurang; j) capaian Disiplin Kerja merupakan prosentase capaian disiplin kerja setelah dikurangi faktor pengurang disiplin kerja dengan format laporan sebagaimana tercantum pada formulir 6.
2.Penghitungan Prosentase Disiplin Kerja Rumus perolehan TPP ASN aspek disiplin kerja : 100% x 30% x besaran TPP ASN
3.Faktor pengurang disiplin kerja yaitu : a) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, bobot disiplin kerja dikurangi 10% (sepuluh persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Pengurangan tersebut paling besar 100% (seratus persen) dari prosentase Disiplin Kerja untuk tiap 1 (satu) bulan berjalan; b) pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebagai berikut: Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan (Akumulasi dalam 1 bulan) Prosentase Pengurangan TL 1 15 menit s.d. < 31 menit 1% TL 2 31 menit s.d. < 61 menit 1,5% TL 3 61 menit s.d. < 91 menit 2,5% TL 4 91 menit s.d 225 menit 5% TL 5 >225 menit 10% c) Pegawai ASN yang tidak absen pagi tanpa alasan yang sah dalam 1 (satu) hari prosentase pengurangannya sebesar 3% (tiga persen) per hari; d) Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan tambahan penghasilan sebagai berikut: Pulang Sebelum Waktunya (PSW) Lama PSW (Akumulasi dalam 1 bulan) Prosentase Pengurangan PSW 1 15 menit s.d. < 31 menit 0,5% PSW 2 31 menit s.d. < 61 menit 1% PSW 3 61 menit s.d. < 91 menit 1,25% PSW 4 91 menit s.d 225 menit 2% PSW 5 >225 menit 2,5% e) Pegawai ASN yang tidak absen sore tanpa alasan yang sah dalam 1 (satu) hari prosentase pengurangannya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari; f) dalam hal lama waktu keterlambatan pegawai diperhitungkan secara kumulatif setiap 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan maka dihitung tidak masuk kerja 1 (satu) hari; g) bagi PNS yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya, maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% (lima persen) dari Disiplin Kerja sampai dengan yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya; h) bagi Pegawai ASN yang menggunakan Barang Milik Daerah (BMD), dalam hal barang milik daerah yang digunakannya hilang, maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% (lima persen) dari disiplin kerja sampai dengan yang bersangkutan lunas mengganti kerugian secara tunai atau angsuran; i) bagi Pegawai ASN yang telah ditetapkan merugikan daerah melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan maka dikenakan pengurangan TPP sebesar 5% (lima persen) dari disiplin kerja sampai dengan yang bersangkutan lunas mengganti kerugian secara tunai atau angsuran. B. CARA PENGHITUNGAN Penghitungan tambahan penghasilan yang dibayarkan adalah hasil pengalian dari besaran TPP ASN dengan penjumlahan prosentase capaian produktivitas kerja bulanan dan prosentase capaian Disiplin Kerja dikalikan dengan prosentase pengurangan berdasarkan pertimbangan (hukuman disiplin, penerimaan gratifikasi, dan kepemilikan sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah) sebagaimana dimaksud pada formulir 8 dengan rumus : Pembayaran TPP :Besara{ {(((Prosentase Capaian Produktivitas Kerja x 70%) x Besaran TPP ASN) + ((Prosentase Capaian Disiplin Kerja – prosentase faktor pengurang) x 30%) x Besaran TPP ASN)) x (100% - (Prosentase Hukuman Disiplin+Prosentase Gratifikasi+Prosentase Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Barang/Jasa Pemerintah))} Contoh :
a.Seorang PNS A dengan besaran TPP Rp3.000.000,00 yang bersangkutan mendapatkan Prosentase Capaian Produktivitas Kerja 90% (sembilan puluh persen), disiplin kerja baik dan tidak dijatuhi hukuman disiplin, maka perhitungannya sebagai berikut : = {(((95% x 70%) x Rp3.000.000) + ((100% - 0%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (0% + 0% +0%))} = {(((66,5%) x Rp3.000.000) + ((100%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (0%))} = ((Rp1.995.000) + (30% x Rp3.000.000)) x 100% = ((Rp1.995.000) + (Rp900.000)) x 100% = Rp2.895.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
b.Seorang PNS B dengan besaran TPP Rp. 3.000.000,00 yang bersangkutan mendapatkan Prosentase Capaian Produktivitas Kerja 90% (sembilan puluh persen) tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 1 (satu) hari dan tidak dijatuhi hukuman disiplin, maka perhitungnya sebagai berikut: = {(((95% x 70%) x Rp3.000.000) + ((100% - 10%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (0% + 0% +0%))} = {(((66,5%) x Rp3.000.000) + ((90%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (0%))} = ((Rp1.995.000) + (27% x Rp3.000.000)) x 100% = ((Rp1.995.000) + (Rp810.000)) x 100% = Rp2.805.000,00 (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah)
c.Seorang PNS C dengan besaran TPP Rp3.000.000,00 yang bersangkutan mendapatkan Prosentase Capaian Produktivitas Kerja 70% (tujuh puluh persen), tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 1 (satu) hari, terlambat 60 (enam puluh) menit, pulang kerja sebelum waktunya 30 (tiga puluh) menit dan tidak dijatuhi hukuman disiplin, maka perhitungannya sebagai berikut : = {(((75% x 70%) x Rp3.000.000) + ((100% - 10% -1,5% - 0.5%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (0% + 0% +0%))} = {(((52,5%) x Rp3.000.000) + ((88%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (0%))} = ((Rp1.575.000) + (26,4% x Rp3.000.000)) x 100% = ((Rp1.575.000) + (Rp792.000)) x 100% = Rp2.367.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
d.Seorang PNS D dengan besaran TPP Rp3.000.000,00 yang bersangkutan mendapatkan Prosentase Capaian Produktivitas Kerja 70% (tujuh puluh persen), tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 1 (satu) hari, terlambat 60 (enam puluh) menit, pulang kerja sebelum waktunya 30 (tiga puluh) menit dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, maka perhitungannya sebagai berikut : = {(((75% x 70%) x Rp3.000.000) + ((100% - 10% -1,5% - 0.5%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (20% + 0% + 0%))} = {(((52,5%) x Rp3.000.000) + ((88%) x 30%) x Rp3.000.000)) x (100% - (20%))} = ((Rp1.575.000) + (26,4% x Rp3.000.000)) x 80% = ((Rp1.575.000) + (Rp792.000)) x 80% = Rp2.367.000 x 80% = Rp1.893.600,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah); (Tambahan Penghasilan dibayarkan selama 6 (enam) bulan)
e.Seorang PNS Pejabat Administrator dengan Besaran TPP Rp9.000.000,00 yang bersangkutan mendapatkan Prosentase Capaian Produktivitas Kerja 91% (sembilan puluh satu persen), tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 1 (satu) hari, terlambat 60 (enam puluh) menit, pulang kerja sebelum waktunya 30 (tiga puluh) menit dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, tidak melaporkan penerimaan gratifikasi, dan tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, maka perhitungannya sebagai berikut: = {(((100% x 70%) x Rp9.000.000) + ((100% - 10% -1,5% - 0.5%) x 30%) x Rp9.000.000)) x (100% - (15% + 5% + 5%))} = {(((70%) x Rp9.000.000) + ((88%) x 30%) x Rp9.000.000)) x (100% - (25%))} = ((Rp6.300.000) + (26,4% x Rp9.000.000)) x 75% = ((Rp6.300.000) + (Rp2.376.000)) x 75% = Rp6.507.000,00 (enam juta lima ratus tujuh ribu rupiah) D. TATA CARA PEMBAYARAN
a.tata cara pembayaran TPP ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mekanisme pencairan anggaran dengan melampirkan formulir sebagaimana terlampir pada formulir 8; dan
b.formulir 8 dibuat oleh pejabat yang menangani urusan kepegawaian berdasarkan hasil penilaian capaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. E. BENTUK – BENTUK FORMULIR Formulir 1 (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN : ..... JANUARI SD ..... DESEMBER TAHUN ..... NO NO 1 NAMA 1 2 NIP 2 3 PANGKAT/GOL. RUANG 3 4 JABATAN 4 5 UNIT KERJA 5 NO PERSPEKTIF
(1)(5) 1 Proses Bisnis 2 Proses Bisnis 3 penguatan Internal B. TAMBAHAN (Penerima Layanan/Proses Bisnis/Penguatan Internal/Anggaran) SASARAN KINERJA PEGAWAI PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PIMPINAN UNIT KERJA MANDIRI PEGAWAI YANG DINILAI PEJABAT PENILAI KINERJA PANGKAT/GOL. RUANG JABATAN NAMA NIP
(4)A. UTAMA Indeks Profesionalitas ASN 76 Indeks Penerapan Sistem Merit 0,22 UNIT KERJA HASIL KERJA RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU TARGET
(2)(3) Rencana Hasil Kerja Tambahan 1 (Hasil yang diharapkan dengan IKI 2 Target 2 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggiEkspektasi Khusus Pimpinan :- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 1 Berorientasi Pelayanan - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat Ekspektasi Khusus Pimpinan :- Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya Ekspektasi Khusus Pimpinan :- Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubahEkspektasi Khusus Pimpinan :- Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Bertindak proaktif 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yangEkspektasi Khusus Pimpinan :- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan negara - Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara meningkatnya kualitas Kelembagaan nilai Sakip 69,2 Penerapan Sistem merit Meningkatnya Profesionalitas ASN (NIP) (NIP) (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja (Nama) (Nama) 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusiEkspektasi Khusus Pimpinan :- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan Ekspektasi Khusus Pimpinan : (NAMA INSTANSI) PERIODE PENILAIAN : ........ JANUARI SD ......... DESEMBER TAHUN ......... NO NO 1 NAMA 1 2 NIP 2 3 PANGKAT/GOL. RUANG 3 4 JABATAN 4 5 UNIT KERJA 5 NO ASPEK TARGET
(1)(4) (6) Kuantitas kualitas waktu kuantitas kualitas waktu B. TAMBAHAN Kuantitas/ Kulaitas/ Waktu/ Biaya Target 2 (Nama) (Nama) (NIP) (NIP) 7 Kolaboratif - Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi Ekspektasi Khusus Pimpinan : - Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah - Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama (tempat), (tanggal, bulan, tahun) Pegawai yang Dinilai Pejabat Penilai Kinerja - Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan negara - Menjaga Rahasia Jabatan dan Negara 6 Adaptif - Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan Ekspektasi Khusus Pimpinan : - Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas - Berrtindak proaktif 5 Loyal - Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, setia pada NKRI serta pemerintahan yang sah Ekspektasi Khusus Pimpinan : - Membantu orang lain belajar - Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik 4 Harmonis - Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya Ekspektasi Khusus Pimpinan : - Suka menolong orang lain - Membangun lingkungan kerja yang kondusif 3 Kompeten - Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah Ekspektasi Khusus Pimpinan : - Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat - Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan - Melakukan perbaikan tiada henti Ekspektasi Khusus Pimpinan :
(5)A. UTAMA 2 Akuntabel - Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi Ekspektasi Khusus Pimpinan : - Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien - Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan Rencana Hasil Kerja Pimpinan yang diintervensi Rencana Hasil Kerja Utama 1 (diisi dengan rencana hasil kerja sesuai matriks peran dan hasil yang memiliki prioritas renddah) IKI 2 PERILAKU KERJA* 1 Berorientasi Pelayanan PANGKAT/GOL. RUANG JABATAN UNIT KERJA HASIL KERJA RENCANA HASIL KERJA PIMPINAN YANG DIINTERVENSI RENCANA HASIL KERJA INDIKATOR KINERJA INDIVIDU
(2)(3) NAMA NIP PEGAWAI YANG DINILAI SASARAN KINERJA PEGAWAI PENDEKATAN HASIL KERJA KUANTITATIF BAGI PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL PEJABAT PENILAI KINERJA Formulir 2 Formulir 3 RENCANA AKSI BULAN......... Dalam rangka optimalisasi kinerja pegawai, kami yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : N I P : Pangkat/Gol. : Jabatan : Unit Kerja : Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. N a m a : N I P : Pangkat/Gol. : Jabatan : Unit Kerja : Selaku atasan langsung pihak pertama selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target hasil kerja sebagaimana tersebut dibawah ini NO RENCANA AKSI BULANAN TARGET (KUANTITAS/OUTPUT) WAKTU YANG DIBUTUHKAN (1 Bulan)
1....... ..... ......
2.....
3.Dst. Sebagai dasar rencana hasil kerja bulanan yang dituangkan dalam buku catatan harian pegawai. Dengan keberhasilan dan kegagalan pencapaian kerja menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan, serta akan melakukan evaluasi kerja dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Purwokerto, ..................... PIHAK KEDUA ( ) PIHAK PERTAMA ( ) Formulir 4 CATATAN KEGIATAN HARIAN ASN N a m a : N I P : Pangkat/Gol. : Jabatan : Unit Kerja : Kegiatan Bulan ............................. No. Hari/Tanggal Uraian Kegiatan Realisasi Kuantitas (Output) Paraf Atasan Langsung
1.Senin, ............ a. b. c. dst
2.Selasa, ........... a. b. dst
3.Rabu, ............... a. dst
4.dst dst ASN yang bersangkutan, (....................................) Formulir 5 CAPAIAN PRODUKTIVITAS KERJA BULAN......... N a m a : N I P : Pangkat/Gol. : Jabatan : Unit Kerja : Mencapai Prosentase Produktivitas Kerja sebagai berikut : NO RENCANA KERJA BULANAN TARGET (KUANTITAS/ OUTPUT) REALISASI CAPAIAN PRODUKTIVITAS KERJA PROSENTASE CAPAIAN PRODUKTIVITAS KERJA CUTI (HARI) PROSENTASE CAPAIAN PRODUKTIVITAS KERJA ATAS DASAR PERHITUNGAN CUTI TOTAL PROSENTASE CAPAIAN PRODUKTIVITAS KERJA 1. 2.
3.Dst. Rata-rata Capaian Produktivitas Kerja Sebagai dasar penetapan penghitungan Prosentase Capaian Produktivitas Kerja. Purwokerto, ..................... Mengetahui Atasan Langsung ( ) ASN yang bersangkutan ( ) Formulir 6 CAPAIAN DISIPLIN KERJA BULAN......... N a m a : N I P : Pangkat/Gol. : Jabatan : Unit Kerja : Mencapai Prosentase Disiplin Kerja sebagai berikut : Sebagai dasar penetapan penghitungan capaian disiplin kerja. Purwokerto, ..................... Mengetahui Atasan Langsung ( ) Pegawai ASN yang bersangkutan ( ) PRESENTASE DISIPLIN KERJA FAKTOR PENGURANG DISIPLIN KERJA TOTAL PROSENTASE CAPAIAN DISIPLIN KERJA TK TL PSW LHKPN BMD TUNTUTAN PERBENDAHARAAN Formulir 7 LAPORAN PNS TUGAS BELAJAR *) N a m a : N I P : Pangkat/Gol. : Program Studi : Lembaga Pendidikan : No. Bulan Mata Kuliah yang diambil SKS KETERANGAN 1. 2. Mengetahui Ketua Prodi ( ) PNS yang bersangkutan ( ) *) Dibuat setiap semester Formulir 8 REKAPITULASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PADA ................................................................................... BULAN .................... TAHUN ................... Purwokerto, .................................. Kepala................. .................................................... NIP. ........................................ BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO No. Nama/ NIP Kelas Jabatan Pagu TPP Total Prosentase Capaian Produktivitas Kerja (Maksimal 70%) Total Prosentase Capaian Disiplin Kerja (Maksimal 30%) Total Prosentase Perolehan TPP Besaran Perolehan TPP Hukuman Disiplin (%) Gratifikasi (%) Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (%) Total Prosentase Pengurangan Berdasarkan Pertimbangan Sisa Prosentase Pengurangan Berdasarkan Pertimbangan Input Selisih TPP Penerimaan TPP JENIS % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 1. 2. dst Jumlah Keterangan 1 = Nomor urut 2 = Nama dan NIP 3 = Kelas Jabatan 4 = Pagu TPP sebagaimana dalam lampiran II 5 = Total Prosentase Capaian Produktivitas Kerja 6 = Total Prosentase Capaian Disiplin Kerja 7 = Total Prosentase Perolehan TPP merupakan penjumlahan dari kolom 5 dan 6 8 = Besaran Perolehan TPP merupakan pengalian kolom 7 dan 4 9 = Jenis Hukuman Disiplin 10 = Prosentase Hukuman Disiplin 11 = Gratifikasi 12 = Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 13 = Total Prosentase Pengurangan Berdasarkan Pertimbangan merupakan penjumlahan kolom 10, 11, dan 12 14 = Sisa Prosentase Pengurangan Berdasarkan Pertimbangan merupakan pengurangan 100% dengan kolom 13 15 = Input Selisih TPP merupakan selisih kurang dari akumulasi jumlah tunjangan jabatan dan TPP Pejabat Administrasinya 16 = Penerimaan TPP LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 104 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH A. Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Besaran TPP ASN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 1 Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah 15 29.000.000 Asisten Sekretaris Daerah 14 21.000.000 Staf Ahli Bupati 13 14.000.000 Kepala Bagian 12 12.000.000 Kepala Sub Bagian 9 5.800.000 Kepala Sub Bagian pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 9 6.000.000 2 Inspektorat Daerah Inspektur Daerah 14 21.050.000 Sekretaris Inspektorat 12 12.050.000 Inspektur Pembantu 12 12.050.000 Kasubag pada Inspektorat 9 6.100.000 3 Dinas Pendidikan Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 4 Dinas Pekerjaan Umum Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kepala Badan 14 17.500.000 Sekretaris Badan 12 9.000.000 Kepala Bidang 11 8.300.000 Kepala Sub Bagian 9 5.750.000 6 Dinas Perhubungan Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 7 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepala Badan 14 17.500.000 Sekretaris Badan 12 9.000.000 Kepala Bidang 11 8.300.000 Kepala Sub Bagian / Kepala Sub Bidang 9 5.750.000 8 Satuan Polisi Pamong Praja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja 14 16.000.000 Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja 12 8.750.000 Kepala Bidang 11 7.650.000 Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi 9 5.500.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.500.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.500.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.500.000 9 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 10 Dinas Lingkungan Hidup Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 11 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepala Badan 14 17.500.000 Sekretaris Badan 12 9.000.000 Kepala Bidang 11 8.300.000 Kepala Sub Bagian 9 5.750.000 12 Badan Pendapatan Daerah Kepala Badan 14 15.000.000 Sekretaris Badan 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kasubag / Kasubid 9 5.250.000 13 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepala Dinas 14 16.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.750.000 Kepala Bidang 11 7.650.000 Kepala Sub Bagian 9 5.500.000 14 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 15 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 16 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 17 Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 18 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 19 Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 20 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepala Dinas 14 16.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.750.000 Kepala Sub Bagian 9 5.500.000 21 Dinas Pertanian Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 22 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepala Pelaksana 14 15.000.000 Sekretaris Badan 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 23 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 24 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepala Badan 14 15.000.000 Sekretaris Badan 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 25 Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD 14 15.000.000 Kepala Bagian 12 8.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 26 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kepala Dinas 14 15.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.500.000 Kepala Bidang 11 7.500.000 Kepala Sub Bagian 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe A 9 5.250.000 Ka. UPTD Tipe B 8 4.250.000 Kasubag pada UPTD Tipe A 8 4.250.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 27 Dinas Komunikasi dan Informatika Kepala Dinas 14 16.000.000 Sekretaris Dinas 12 8.750.000 Kepala Bidang 11 7.650.000 Kepala Sub Bagian 9 5.500.000 28 Kecamatan Camat 12 12.000.000 Sekretaris Kecamatan 11 7.000.000 Kepala Seksi pada Kecamatan 9 4.500.000 Kepala Sub Bagian pada Kecamatan 8 4.250.000 29 Kelurahan Lurah 9 5.500.000 Sekretaris Kelurahan 8 4.250.000 Kepala Seksi pada Kelurahan 8 4.250.000 B. Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Besaran TPP ASN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana No Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 1 Sekretariat Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.800.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.300.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.100.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.750.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.250.000 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksana Kelas 7 7 3.850.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.350.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.250.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.800.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.300.000 2 Inspektorat Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.800.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.300.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.100.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.750.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.250.000 3 Dinas Pendidikan Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 4 Dinas Pekerjaan Umum Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.800.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.300.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.100.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.750.000 Pelaksana Keals 1 1 2.250.000 6 Dinas Perhubungan Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 7 Badan Keuangan dan Aset Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.800.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.300.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.100.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.750.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.250.000 8 Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksana Kelas 7 7 3.600.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.100.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.000.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.700.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.200.000 9 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 10 Dinas Lingkungan Hidup Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 11 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pelaksana Kelas 7 7 3.800.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.300.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.100.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.750.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.250.000 12 Badan Pendapatan Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 13 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pelaksana Kelas 7 7 3.600.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.100.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.000.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.700.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.200.000 14 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 15 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 16 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 17 Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 18 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 19 Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 20 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelaksana Kelas 7 7 3.600.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.100.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.000.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.700.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.200.000 21 Dinas Pertanian Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 22 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 23 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 24 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 25 Sekretariat DPRD Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 26 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 27 Dinas Komunikasi dan Informatika Pelaksana Kelas 7 7 3.600.000 Pelaksana Kelas 6 6 3.100.000 Pelaksana Kelas 5 5 3.000.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.700.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.200.000 28 Kecamatan Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 29 Kelurahan Pelaksana Kelas 7 7 3.300.000 Pelaksana Kelas 6 6 2.800.000 Pelaksana Kelas 5 5 2.700.000 Pelaksana Kelas 3 3 2.600.000 Pelaksana Kelas 1 1 2.100.000 C. Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Besaran TPP ASN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional No Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 1 Sekretariat Daerah Ahli Utama 14 7.400.000 Ahli Utama 13 7.300.000 Ahli Madya 12 7.150.000 Ahli Madya 11 6.900.000 Ahli Muda 10 6.000.000 Ahli Muda 9 5.800.000 Ahli Pertama 8 4.650.000 Penyelia 9 5.150.000 Penyelia 8 4.150.000 Mahir 7 3.900.000 Terampil 6 3.400.000 Pemula 5 3.200.000 2 Inspektorat Daerah Ahli Utama 14 9.100.000 Ahli Utama 13 8.800.000 Ahli Madya 12 8.660.000 Ahli Madya 11 7.700.000 Ahli Muda 10 7.200.000 Ahli Muda 9 6.100.000 Ahli Pertama 8 5.400.000 Penyelia 9 5.500.000 Penyelia 8 4.000.000 Mahir 7 3.950.000 Terampil 6 3.450.000 Pemula 5 3.250.000 3 Dinas Pendidikan Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 4 Dinas Pekerjaan Umum Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 5 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Ahli Utama 14 7.250.000 Ahli Utama 13 7.150.000 Ahli Madya 12 7.000.000 Ahli Madya 11 6.750.000 Ahli Muda 10 5.850.000 Ahli Muda 9 5.650.000 Ahli Pertama 8 4.500.000 Penyelia 9 5.000.000 Penyelia 8 4.000.000 Mahir 7 3.850.000 Terampil 6 3.350.000 Pemula 5 3.150.000 6 Dinas Perhubungan Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 7 Badan Keuangan dan Aset Daerah Ahli Utama 14 7.250.000 Ahli Utama 13 7.150.000 Ahli Madya 12 7.000.000 Ahli Madya 11 6.750.000 Ahli Muda 10 5.850.000 Ahli Muda 9 5.650.000 Ahli Pertama 8 4.500.000 Penyelia 9 5.000.000 Penyelia 8 4.000.000 Mahir 7 3.850.000 Terampil 6 3.350.000 Pemula 5 3.150.000 8 Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Utama 14 6.100.000 Ahli Utama 13 5.700.000 Ahli Madya 12 5.350.000 Ahli Madya 11 5.200.000 Ahli Muda 10 5.050.000 Ahli Muda 9 4.950.000 Ahli Pertama 8 4.050.000 Penyelia 9 4.800.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan Penyelia 8 3.800.000 Mahir 7 3.650.000 Terampil 6 3.150.000 Pemula 5 3.050.000 9 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 10 Dinas Lingkungan Hidup Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 11 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ahli Utama 14 7.250.000 Ahli Utama 13 7.150.000 Ahli Madya 12 7.000.000 Ahli Madya 11 6.750.000 Ahli Muda 10 5.850.000 Ahli Muda 9 5.650.000 Ahli Pertama 8 4.500.000 Penyelia 9 5.000.000 Penyelia 8 4.000.000 Mahir 7 3.850.000 Terampil 6 3.350.000 Pemula 5 3.150.000 12 Badan Pendapatan Daerah Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 13 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahli Utama 14 6.100.000 Ahli Utama 13 5.700.000 Ahli Madya 12 5.350.000 Ahli Madya 11 5.200.000 Ahli Muda 10 5.050.000 Ahli Muda 9 4.950.000 Ahli Pertama 8 4.050.000 Penyelia 9 4.800.000 Penyelia 8 3.800.000 Mahir 7 3.650.000 Terampil 6 3.150.000 Pemula 5 3.050.000 14 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 15 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 16 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 8 3.600.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 7 3.300.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 17 Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 18 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 19 Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 20 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahli Utama 14 6.100.000 Ahli Utama 13 5.700.000 Ahli Madya 12 5.350.000 Ahli Madya 11 5.200.000 Ahli Muda 10 5.050.000 Ahli Muda 9 4.950.000 Ahli Pertama 8 4.050.000 Penyelia 9 4.800.000 Penyelia 8 3.800.000 Mahir 7 3.650.000 Terampil 6 3.150.000 Pemula 5 3.050.000 21 Dinas Pertanian Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 22 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 23 Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 24 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 25 Sekretariat DPRD Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 26 Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Ahli Utama 14 5.500.000 Ahli Utama 13 5.350.000 Ahli Madya 12 5.250.000 Ahli Madya 11 5.150.000 Ahli Muda 10 5.000.000 Ahli Muda 9 4.900.000 Ahli Pertama 8 4.000.000 Penyelia 9 4.750.000 Penyelia 8 3.750.000 Mahir 7 3.500.000 Terampil 6 3.000.000 Pemula 5 2.750.000 27 Dinas Komunikasi dan Informatika Ahli Utama 14 6.100.000 Ahli Utama 13 5.700.000 Ahli Madya 12 5.350.000 Ahli Madya 11 5.200.000 Ahli Muda 10 5.050.000 Ahli Muda 9 4.950.000 No Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan Ahli Pertama 8 4.050.000 Penyelia 9 4.800.000 Penyelia 8 3.800.000 Mahir 7 3.650.000 Terampil 6 3.150.000 Pemula 5 3.050.000 28 Kecamatan Ahli Utama 14 5.400.000 Ahli Utama 13 5.300.000 Ahli Madya 12 5.000.000 Ahli Madya 11 4.750.000 Ahli Muda 10 4.650.000 Ahli Muda 9 4.500.000 Ahli Pertama 8 3.900.000 Penyelia 9 4.400.000 Penyelia 8 3.700.000 Mahir 7 3.450.000 Terampil 6 2.950.000 Pemula 5 2.700.000 29 Kelurahan Ahli Utama 14 5.400.000 Ahli Utama 13 5.300.000 Ahli Madya 12 5.000.000 Ahli Madya 11 4.750.000 Ahli Muda 10 4.650.000 Ahli Muda 9 4.500.000 Ahli Pertama 8 3.900.000 Penyelia 9 4.400.000 Penyelia 8 3.700.000 Mahir 7 3.450.000 Terampil 6 2.950.000 Pemula 5 2.700.000 D. Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Besaran TPP ASN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa No Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah Jabatan Kelas Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 1 Sekretariat Daerah Ahli Utama Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 14 9.050.000 Ahli Madya Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 12 8.640.000 Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 10 7.150.000 Fungsional Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 8 5.350.000 E. Nama Jabatan dan Besaran TPP bagi Guru Non Sertifikasi, PPPK, dan Tenaga Kesehatan pada Puskesmas No Jabatan Besaran TPP ASN Per Bulan 1 Guru yang belum diangkat dalam jabatan fungsional dan/atau Guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi/profesi 1.600.000 2 PPPK 1.600.000 3 Tenaga Kesehatan pada Puskesmas 250.000 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 104 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH JABATAN DAN TUGAS TAMBAHAN YANG DIKALKULASIKAN DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan
1.PNS Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.)
a.Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain yang setingkat, diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain yang setingkat, diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain yang setingkat, diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 4) Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 5) Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) jabatan pimpinan tinggi pratama, diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 6) Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) jabatan pimpinan tinggi pratama, diberi TPP ASN sebesar TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja;
b.Pelaksana Tugas (Plt) pada Kecamatan 1) Camat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan setingkat, diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 2) Camat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan setingkat, diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 3) Camat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan setingkat, diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 4) Sekretaris Kecamatan yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan Camat, diberi No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 5) Sekretaris Kecamatan yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan Camat, diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 6) Sekretaris Kecamatan yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan Camat, diberi TPP ASN sebesar TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 7) Pejabat setingkat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain, diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 8) Pejabat setingkat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain, diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 9) Pejabat setingkat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain, diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 10) Kepala Sub Bagian, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi diberi tambahan sebesar 3% (tiga No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 11) Kepala Sub Bagian, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 12) Kepala Sub Bagian, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 13) Kepala seksi pada Kecamatan, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kecamatan diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 14) Kepala seksi pada Kecamatan, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kecamatan diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 15) Kepala seksi pada Kecamatan, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kecamatan diberi TPP ASN sebesar TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 16) Pelaksana pada Kecamatan, yang ditugaskan sebagai Pelaksana No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan Tugas (Plt.) Kepala Sub Bagian atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 17) Pelaksana pada Kecamatan, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sub Bagian atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 18) Pelaksana pada Kecamatan, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sub Bagian atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi diberi TPP ASN sebesar TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja.
c.Pelaksana Tugas pada Perangkat Daerah lainnya 1) Pejabat setingkat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain, diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 2) Pejabat setingkat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain, diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 3) Pejabat setingkat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) pada jabatan lain, diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 4) Pejabat Administrator, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 5) Pejabat Administrator, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; 6) Pejabat Administrator, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris diberi tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja; 7) Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) jabatan satu tingkat lebih tinggi diberi tambahan sebesar 3% (tiga persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja; 8) Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) jabatan satu tingkat lebih tinggi diberi tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja; No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan 9) Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana, yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) jabatan satu tingkat lebih tinggi diberi TPP ASN sebesar TPP ASN pada jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) apabila melaksanakan tugas dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja.
d.Apabila dalam periode bulan yang sama PNS menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) lebih dari satu jabatan, tambahan pagu hanya dihitung berdasarkan mana yang paling tinggi.
2.PNS Pelaksana Harian (Plh.) Bagi PNS yang diberi tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) diberikan tambahan TPP ASN dengan ketentuan sebagai berikut :
a.sebesar 3% (tiga persen) dari besaran TPP ASN jabatan definitifnya apabila ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh,) dengan waktu 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) hari kerja;
b.sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan definitifnya apabila ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh,) dengan waktu 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;
c.sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan definitifnya apabila ditunjuk sebagai Plh. dengan waktu lebih dari 15 (lima belas) hari kerja.
d.apabila dalam periode bulan yang sama PNS menjadi Pelaksana Harian (Plh.) lebih dari satu jabatan, tambahan pagu hanya dihitung berdasarkan mana yang paling tinggi.
3.PNS Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Diberikan tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan
4.PNS Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan 1) Untuk pengawas sekolah atau ASN lain yang tidak mendapatkan tunjangan profesi, diberikan tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat; 2) Untuk pengawas sekolah atau Pegawai ASN lain yang telah mendapatkan tunjangan profesi diberikan tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran TPP ASN pada Jabatan Fungsional lainnya pada jenjang Muda.
5.PNS Koordinator Tata Usaha pada Satuan Pendidikan (baik formal maupun informal) 1) Untuk Pelaksana atau Pegawai ASN lain yang tidak mendapatkan tunjangan profesi, diberikan tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat; 2) Untuk Pelaksana atau Pegawai ASN lain yang telah mendapatkan tunjangan profesi diberikan tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran TPP ASN pada Jabatan Fungsional lainnya pada jenjang Muda. 6 ASN Koordinator Tata Usaha pada TU khusus Bupati/Wakil Bupati/ Sekretaris Daerah /Asisten/dan Staf Ahli Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 7 ASN Ajudan Diberikan tambahan sebesar 5% (lima persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 8 ASN Kepala Sekolah TK Negeri, Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri Diberikan tambahan sebesar Rp.500.000,00 per bulan 9 Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pembinaan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Desa, masyarakat dan/atau BUMD Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 10 ASN Penanggungjawab I Tim Sistem Pencatatan dan Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan Pelaporan Transaksi Keuangan dan Barang Milik Daerah 11 ASN Penanggungjawab II Tim Sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Keuangan dan Barang Milik Daerah Diberikan tambahan sebesar 5% (lima persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 12 ASN Ketua Tim Sistem Pembukuan Penerimaan dan Pengeluaran daerah dan Pencatatan Transaksi Keuangan Daerah Diberikan tambahan sebesar 5% (lima persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 13 ASN Ketua Tim Sistem Akuntansi Aset & Pemetaan Aset Milik Daerah Diberikan tambahan sebesar 5% (lima persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 14 ASN Ketua Tim Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Diberikan tambahan sebesar 5% (lima persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 15 ASN Koordinator Tim Sistem Pembukuan dan Pencatatan Transaksi Keuangan Daerah Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 16 ASN Koordinator Tim Sistem Pengelola dan Pelaporan Dana Transfer Daerah Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 17 ASN Koordinator Tim Sistem Pengelolaan Pembukuan Belanja dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 18 ASN Koordinator Tim Sistem Pencatatan Transaksi Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. No Jabatan/ Pegawai ASN Tugas Tambahan Keterangan Akuntansi Aset Daerah 19 ASN Koordinator Tim Sistem Pemetaan Tanah Milik Daerah Diberikan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP ASN jabatan yang dijabat. 20 ASN Anggota Tim Pelaksana dan Pengelolaan Sistem Penatausahaan dan Pencatatan Transaksi Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Daerah Diberikan tambahan sebesar 7,5% (tujuh koma lima) persen dari besaran TPP ASN kelas jabatan 7 pada Jabatan Pelaksana di BKAD. BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO