1.Dinas Pendidikan Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; JL
7.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi usaha kecil dan menengah dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
10.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dan bidang pertanian sub urusan sarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan prasarana pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak, sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat Veteriner, dan sub urusan perizinan usaha pertanian yang berkaitan dengan hewan dan ternak;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan dan bidang perumahan dan kawasan permukiman sub urusan prasarana, sarana dan utilitas umum;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14.Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
16.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian dan bidang Perdagangan;
17.Dinas Perhubungan Tipe B melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; dan
18.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tipe C melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.