Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 4 Maret 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 4 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2030 Komitmen global dalam mengakhiri Tuberkulosis dituangkan dalam End TB Strategy yang menargetkan penurunan kematian akibat Tuberkulosis hingga 90% pada tahun 2030 dibandingkan tahun 2015, pengurangan insiden Tuberkulosis sebesar 80% pada tahun 2035 dibandingkan dengan tahun 2015, dan tidak ada rumah tangga yang mengalami biaya katastropik akibat TB pada tahun 2030. Dalam End TB strategy ditegaskan bahwa target tersebut diharapkan tercapai dengan adanya inovasi, seperti pengembangan vaksin dan obat TB dengan rejimen jangka pendek (WHO, 2019e). Berdasarkan telaah capaian indikator Program Tuberkulosis dibandingkan dengan target yang tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, SPM, SDG’s) maka indikator yang belum tercapai dan menjadi isu strategis salah satunya adalah angka kesakitan dan kematian penyakit menular yang masih tinggi. Meningkatnya jumlah kasus penyakit menular salah satunya adalah tuberkulosis. Visi Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024 adalah “Menjadikan Banyumas yang maju, adil-makmur, dan mandiri”. Dalam mewujudkan visi, terdapat 8 misi sebagai berikut:
1.Mewujudkan Banyumas sebagai barometer pelayanan publik dengan membangun sistem integritas birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, inovatif, dan bermartabat. Mewujudkan Banyumas sebagai barometer pelayanan publik dengan membangun sistem integritas birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, inovatif, dan bermartabat.
2.Meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar pendidikan dan kesehatan.
3.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
4.Mewujudkan Banyumas sebagai kabupaten pelopor kedaulatan pangan.
5.Menciptakan iklim investasi yang berorientasi perluasan kesempatan kerja yang berbasis potensi lokal dan ramah lingkungan.
6.Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar yang merata dan memadai sebagai daya ungkit pembangunan.
7.Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan industri kerakyatan, pariwisata, dan industri kreatif bebasis sumber daya lokal.
8.Mewujudkan tatanan masyarakat yang berbudaya serta berkepribadian dengan menjunjung tinggi nilai nasionalisme dan religius. Dalam mewujudkan Misi Bupati Banyumas yaitu peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya, maka dalam program penanggulangan tuberkulosis diperlukan Rencana Aksi Daerah. Berbagai terobosan telah dilakukan Program Penanggulangan TBC Nasional (P2-TBC): intensifikasi, akselerasi, ekstensifikasi maupun inovasi program untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah TBC di Indonesia, dengan pembiayaan yang sampai dengan saat ini masih signifikan didukung oleh pendanaan dari luar negeri. Seiring dengan meningkatnya perekonomian Indonesia, lembaga donor luar negeri telah mengindikasikan akan mengurangi dukungannya, sehingga ke depan P2-TBC Indonesia akan sangat membutuhkan sumber pendanaan dalam negeri, khususnya dari Pemerintah Daerah sesuai dengan semangat desentralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Penanggulangan TBC Tahun 2020 – 2024, yang selanjutnya perlu diikuti dan dijabarkan menjadi Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Mengantisipasi kemungkinan tidak ada lagi bantuan dana dari donor luar negeri untuk Pencegahan dan Pengendalian TBC Kabupaten Banyumas, mencermati kesenjangan antara cakupan Pencegahan dan Pengendalian TBC Kabupaten Banyumas dengan beban riil kasus TBC Kabupaten Banyumas, serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, menguatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2030. Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Kabupaten Banyumas untuk periode Tahun 2019-2024 masih memerlukan indikator yang terukur, sehingga menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan RAD periode Tahun 2025-2030. B. Maksud, Tujuan dan Fungsi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2030
1.Maksud Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2030 adalah dokumen yang memuat program aksi Daerah Kabupaten Banyumas, berupa langkah- langkah konkrit dan terukur yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan di Kabupaten Banyumas, untuk mempercepat pencapaian tujuan eliminasi TBC, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penanggulangan TBC.
2.Tujuan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2030 bertujuan untuk:
a.memberikan acuan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Banyumas;
b.memberikan acuan dalam membuat perencanaan dan penganggaran terkait penanggulangan TBC di Kabupaten Banyumas;
c.memberikan acuan dalam menyusun kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan TBC; dan
d.memberikan acuan untuk melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergi dalam upaya bersama Penanggulangan TBC.
3.Fungsi Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2030 berfungsi sebagai:
a.pedoman bagi Perangkat Daerah terkait dalam upaya menuju eliminasi TBC di Kabupaten Banyumas Tahun 2028;
b.pedoman untuk menjembatani koordinasi dan integrasi program- program pelayanan publik yang terkait dengan upaya menuju eliminasi TBC Tahun 2028 di Kabupaten Banyumas;
c.pedoman untuk mensinergikan berbagai kegiatan penanggulangan TBC antar Perangkat Daerah dan pihak terkait lainnya di Kabupaten Banyumas; dan
d.dokumen bagi masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk memantau pelaksanaan program penanggulangan TBC di Kabupaten Banyumas. Pemerintah Daerah selanjutnya akan mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Tahun 2025-2030 ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategik dan Rencana Kerja Perangkat Daerah terkait. C. Landasan Hukum Landasan Penyusunan RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2030:
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
8.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
13.Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026;
14.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1278/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Pengendalian Penyakit TBC dan HIV; D. Sistematika Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Banyumas ini disusun melalui proses yang melibatkan lintas program, lintas bidang, lintas sektor, termasuk mitra dan pemangku kepentingan dalam P2-TBC di Kabupaten Banyumas. Sistematika disusun sebagai berikut: