Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam lampiran I pada BAB III Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2022 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkannya daIam Peraturan Bupati; : 1. PasaI 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten DaIam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
- 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah tiga kaIi, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja;
- 4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Dipindai dengan CamScanner 2
- 5.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2023 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 1;
- 6.Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2022 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan dengan Pemturan Bupati Nomor 56 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 56); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGANDAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I pada Bab III Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2022 ten tang Sis tern dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 Nomor 56) diubah, sehingga Lampiran I berubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi. Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal ., Mu 'J,JJ1!i BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGITAHUN 2025 NOMO~ 10 Dipindai dengan CamScanner LAMPlRAN PERATURAN BUPATI BANYUWANOI NOMOR : 10 TAHUN 2025 TENTANO : PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANOI NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANO SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Membuka PDF…