1.Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi.
2.Bupati adalah Bupati Banyuwangi.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. 3
5.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
6.Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yang berwujud cair.
7.Pengelolaan air limbah domestik adalah upayayang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pengolahan air limbah domestik.
8.Pengelolaan air limbah adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan pengolahan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengolahan air limbah domestik yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke instalasi pengolahan lumpur tinja.
11.SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
12.Lumpur Tinja adalah campuran padatan dan cairan, termasuk kotoran manusia yang terakumulasi di dalam unit penanganan air limbah domestic setempat dan atau komunal.
13.Tangki Septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah snat-snat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah me1alui resapan tanpa menggangu lingkungan.
14.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
16.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah.
17.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
18.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk di buang dari satu jenis kegiatan tertentu.
19.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 4
20.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
21.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
22.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.